Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut tidak ada yang istimewa dari penahanan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah di rutan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Budi juga menjelaskan, Febrie Adriansyah kini juga telah mengenakan rompi tahanan dan mendapat kunjungan dari keluarga serta kerabat pada Senin (27/7).

[Antara/Nico Anggriawan/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry]
Transkrip
00:03Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan tidak ada yang istimewa dari penahanan ex-jempitsus Febri Adriansyah di Rutan
00:14Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
00:17Budi juga menekankan Febri kini telah mengenakan rompi tahanan seperti tahanan KPK lainnya.
00:23Dalam merilis video yang diterima antara pada Senin 27 Juli, Budi mengatakan Febri Adriansyah juga telah dikunjungi oleh keluarga dan
00:32kerabat yang mengirimkan makanan.
00:34Lebih lanjut Budi mengungkap sebelum bergabung dengan tahanan KPK lainnya hari ini, Febri telah menjalani isolasi terlebih dahulu.
00:44Mekanismenya dilakukan sebagaimana tetap kontek di Rutan KPK, termasuk soal pengenaan rompi tahanan yang juga sudah dilakukan di saat Saudara
00:58FA melakukan registrasi di Rutan KPK.
01:02Termasuk hari ini, Saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan
01:13KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan.
01:19Sementara itu, pasca mengunjungi Febri di Rutan KPK Jakarta, kuasa hukum Febri, Febri Diansyah, meminta penyidik kejaksaan agung memperjelas asal
01:29-usul kepemilikan sejumlah uang dan emas yang ditemukan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
01:35Ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear.
01:48Tentu ini dari pandangan kami ya, nah wilayah yang samar-samar dan wilayah yang abu-abu inilah yang seharusnya bisa
01:57di clearkan dengan bukti-bukti yang ada.
02:00Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung.
02:04Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengirim Febri Adriansyah untuk ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara KPK Jakarta pada Jumat 24
02:13Juli.
02:14Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antar lembaga merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
02:22Dari Jakarta, Niko Anggriawan, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Dianjurkan