Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun membacakan permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta menghukum termohon untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami Roy Suryo setelah putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

Baca Juga Jangan Takut! Refly Harun & Gafur Sangaji Singgung Penangkapan Roy Tak Sah dan Abuse of Power di https://www.kompas.tv/video/682833/jangan-takut-refly-harun-gafur-sangaji-singgung-penangkapan-roy-tak-sah-dan-abuse-of-power

Refly Harun menyampaikan nilai ganti rugi yang dimohonkan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total permohonan mencapai Rp206 juta.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682838/depan-hakim-refly-minta-hukum-polda-metro-ganti-rugi-rp206-juta-untuk-roy-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Ya, mohon di sini.
00:30Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekiu Yang Mulia Hakim Tunggal yang memiksa dan mengadili permohonan pra-peradilan aku, berkenan
00:40untuk memberikan putusan sebagai berikut.
00:43Satu, mengabungkan permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua, menghukum permohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon, kerugian material
00:58sebanyak 106 juta rupiah, kerugian imaterial sebanyak 100 juta rupiah.
01:06Total kerugian 206 juta rupiah, terbilang 206 juta rupiah.
01:14Tiga, mengubankan seluruh biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
01:19Atau, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekiu Yang Mulia Hakim Tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan ganti
01:28rugi perkara aku, melalui acara pra-peradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya X atau X Bono.
01:38Hormat kami, Tim Kuasa Hukum Pemohon, KLMT, Rosario Noto Di Projol, Kantor Hukum Toha, Refri Harun, Yaya Satya Negara, Ristan
01:48BPSC Bolon, Erdiana, Abdul Gathur Sanghaji, Metinur Halisa, Soraya, Najmi Salsabila, Gahara, Afandi, Budi Arianto, dan Gilda Waroka.
01:58Terima kasih, Yang Mulia.
02:00Wassalamualaikum Wr. Wb.
02:01Baik, demikian pembacaan semua orang, kita atur jadwal ya.
02:09Isin, isin Yang Mulia, satu lagi.
02:12Jadi sebelum nanti untuk pengaturan jadwal, kami mau tugaskan meskipun tadi tidak dibunyikan dalam peti hitung maupun juga dalam pusita
02:20bahwa terkait dengan nilai ganti kerugian yang dimohonkan baik secara material dan maupun imaterial,
02:26jika nanti berkenan dikerlukan oleh hakim praberadilan yang mulia, maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi
02:35pengohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum,
02:39tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk untuk menerima permohonan ganti kerugian tersebut.
02:52Selanjutnya, jawaban, nanti kabar kalender kita tanya-tanya besok ya, ini sedang tisbik misalnya tidak cukup waktunya, besok kita tanya
03:01-tanya-tanya, silahkan dicatat sedikit.
03:05Besok pagi jam 9 itu jawaban dari permohonan.
03:10Kalau masih diperlukan replik, purplik, seperti biasa, besok juga ya, kalau tidak kita lewat besok.
03:19Kemudian Jumat 31 Juli pukul 9, pembuktian terpokok.
03:27Senin 3 Agustus pukul 9, pembuktian terpokok.
03:35Selasa 4 Agustus, kesimpulan tanggal 6, pembuktian terpokok.
04:02Selasa 4 Agustus, kesimpulan tanggal 6, pembuktian terpokok.
04:13Terima kasih telah menonton!
04:15Terima kasih.

Dianjurkan