00:00Ya, mohon di sini.
00:30Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekiu Yang Mulia Hakim Tunggal yang memiksa dan mengadili permohonan pra-peradilan aku, berkenan
00:40untuk memberikan putusan sebagai berikut.
00:43Satu, mengabungkan permohonan pra-peradilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua, menghukum permohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon, kerugian material
00:58sebanyak 106 juta rupiah, kerugian imaterial sebanyak 100 juta rupiah.
01:06Total kerugian 206 juta rupiah, terbilang 206 juta rupiah.
01:14Tiga, mengubankan seluruh biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
01:19Atau, apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sekiu Yang Mulia Hakim Tunggal yang menerima dan memeriksa permohonan ganti
01:28rugi perkara aku, melalui acara pra-peradilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya X atau X Bono.
01:38Hormat kami, Tim Kuasa Hukum Pemohon, KLMT, Rosario Noto Di Projol, Kantor Hukum Toha, Refri Harun, Yaya Satya Negara, Ristan
01:48BPSC Bolon, Erdiana, Abdul Gathur Sanghaji, Metinur Halisa, Soraya, Najmi Salsabila, Gahara, Afandi, Budi Arianto, dan Gilda Waroka.
01:58Terima kasih, Yang Mulia.
02:00Wassalamualaikum Wr. Wb.
02:01Baik, demikian pembacaan semua orang, kita atur jadwal ya.
02:09Isin, isin Yang Mulia, satu lagi.
02:12Jadi sebelum nanti untuk pengaturan jadwal, kami mau tugaskan meskipun tadi tidak dibunyikan dalam peti hitung maupun juga dalam pusita
02:20bahwa terkait dengan nilai ganti kerugian yang dimohonkan baik secara material dan maupun imaterial,
02:26jika nanti berkenan dikerlukan oleh hakim praberadilan yang mulia, maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi
02:35pengohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum,
02:39tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk untuk menerima permohonan ganti kerugian tersebut.
02:52Selanjutnya, jawaban, nanti kabar kalender kita tanya-tanya besok ya, ini sedang tisbik misalnya tidak cukup waktunya, besok kita tanya
03:01-tanya-tanya, silahkan dicatat sedikit.
03:05Besok pagi jam 9 itu jawaban dari permohonan.
03:10Kalau masih diperlukan replik, purplik, seperti biasa, besok juga ya, kalau tidak kita lewat besok.
03:19Kemudian Jumat 31 Juli pukul 9, pembuktian terpokok.
03:27Senin 3 Agustus pukul 9, pembuktian terpokok.
03:35Selasa 4 Agustus, kesimpulan tanggal 6, pembuktian terpokok.
04:02Selasa 4 Agustus, kesimpulan tanggal 6, pembuktian terpokok.
04:13Terima kasih telah menonton!
04:15Terima kasih.