Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK 2003-2007, Amien Sunaryadi menanggapi tindakan majelis hakim yang keluar sidang tergesa-gesa usai menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim.

Menurutnya, tindakan majelis hakim yang keluar sidang secara tergesa-geas menyimpang dari prosedur yang wajar.

Meski begitu, tindakan majelis hakim tidak mengurangi validnya vonis terhadap Nadiem.

"Menurut saya yang dilakukan majelis hakim menyimpang dari prosedur yang wajar. Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan," ujar Amien, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga Pakar Hukum Soroti Mens Rea Nadiem dalam Kasus Chromebook hingga Divonis 10 Tahun | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/678536/pakar-hukum-soroti-mens-rea-nadiem-dalam-kasus-chromebook-hingga-divonis-10-tahun-rosi

#nadiemmakarim #nadiem #korupsi

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678537/blak-blakan-eks-pimpinan-kpk-soal-hakim-keluar-sidang-buru-buru-usai-vonis-nadiem-rosi
Transkrip
00:01Terima kasih Anda masih bersama Rosy.
00:03Dan kalau bicara soal tadi, pasal-pasal yang ditakutkan jadi jebakan Batman,
00:07salah satunya pasal merugikan keuangan negara,
00:09bagaimana membedakan ini adalah kriminalisasi kebijakan atau yang bukan?
00:14Contoh-contohnya misalnya Tom Lembong kemarin kasusnya, itu kan juga jadi perhatian.
00:17Apalagi yang Pak Amin melihat ini rentan sekali.
00:20Yang saya lihat ya, itu yang terdakwanya Bu Ira dan kawan-kawan nih.
00:28perkara ASDP.
00:31Itu kelihatan sekali.
00:33Karena begini, kapal yang sedang berlayar,
00:37mengangkut ratusan orang, puluhan mobil gitu ya,
00:41itu oleh appraiser dinilai sekian.
00:46Tapi oleh pendegak hukum, enggak, ini nilainya harus sama dengan busituak.
00:51Nah ini kan sesuatu yang enggak logis ya.
00:54Tapi ya kejadiannya begitu.
00:57Pada saat itu tidak berpikir ke sana, tapi dianggap sebagai korupsi.
01:01Itu kan jadi sesuatu yang hal menakutkan untuk membuat kebijakan.
01:06Kapal yang nilainya, menurut kalangan pelaku bisnis nih, nilainya tinggi segini ya.
01:11Terus oleh pendegak hukum, enggak ini busituak, jadi nilainya segini.
01:14Berarti ada rugi kan.
01:15Nah bagaimana untuk menilainya Pak Amin ya,
01:18secara sederhananya pejabat yang memang salah membuat keputusan dengan pejabat yang memang korup.
01:22Nah jadi gini, kalau menurut saya yang dicari itu perilaku aktorius mensreanya yang betul-betul nyata jahat nih.
01:32Nah yaitu, suap, pemerasan, yang seperti itu.
01:36Itu masuknya di sana, suap, pemerasan itu pasti adalah tindakan korup.
01:40Dan jangan lupa begini, kalau kita pakai pasal murgikan kawan negara,
01:44ngejar aset keluar negeri, enggak bisa.
01:47Karena ngejar aset keluar negeri, itu harus mengikuti prinsip dual kriminal itu.
01:53Di negara lain enggak ada pasal murgikan kawan negara.
01:56Terus jangan lupa juga gini, suap itu kelihatan kecil.
01:59Tapi kalau mengikuti negara maju ya, yang saya yakini,
02:04suapnya kecil tapi process of crime-nya gede.
02:07Kayak misalnya gini, saya perusahaan, nyogok katakan 1 miliar.
02:12Bisnis saya dapat keuntungan 1 triliun.
02:15Yang disita itu bukan cuma 1 miliar, tapi 1 triliunnya ini.
02:20Terus kalau 1 triliun ini sebagian diinvestasikan,
02:24menghasilkan duit lagi, ini diambil juga, ini process of crime juga.
02:28Nah tapi ini butuh kepandian untuk melacak uang.
02:33Follow the money.
02:34Nah tidak semua penyidik paham itu.
02:36Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain.
02:40Setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
02:42Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
02:45Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi,
02:50itu adalah tidak masalah.
02:52Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi itu dengan cara menyalahgunakan penang,
02:57menyalahgunakan sarana, dan menyalahkan kesempatan.
02:59Bagaimana pembeda unsur tersebut Pak?
03:01Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu dengan cara yang halal atau tidak.
03:09Kalau dengan cara, dengan adanya penyalahgunan menang, penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
03:15itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
03:19Tetapi, bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar, sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kemenangan yang dimiliki,
03:28sesuai dengan kedudukan yang dimiliki, menjadi untung, itu tidak masalah secara hukum.
03:32Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu dengan secara melawan hukum,
03:38kalau di pasal 2-nya.
03:39Tetapi dalam pasal 3-nya adalah, kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain dengan cara menyalahgunakan penang,
03:46itu yang tidak dibolehkan. Jadi tidak bisa dilihat secara parsial,
03:50tidak ada secara kumulatif pemunuh tadi itu.
03:53Nah, dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu?
03:55Kalau dari sisi KPK misalnya melihat jabatan negara ini memenuhi unsur korupsi atau tidak?
03:59Dalam hal kebijakan tadi, pakai wawonannya secara benar atau tidak?
04:03Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan, tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
04:10Oh, kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah.
04:14Nah, salah.
04:16Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini, punya tujuan supaya PT A ini untung.
04:24Kan penegak hukum yang harus dibuktikan.
04:28Itu yang harus dibuktikan.
04:29Harus nyari buktinya.
04:30Jadi karena kadang-kadang gini, saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih, tujuan saya itu.
04:38Terus ternyata sudah membayar rekanan, nggak bisa cepat juga.
04:47Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
04:50Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
04:54Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
04:57Nah ini kontraknya kan jelas.
04:59Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan, buktinya apa?
05:05Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
05:10Nah, kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia, nah ini evidensnya apa?
05:17Kalau di kasus ini dianggap masih blur terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
05:24Kalau itu buktinya masih blur, berarti yang benar yang dissenting.
05:31Tapi kalau buktinya ada, yang benar yang empat lagi.
05:38Cuma kalau bagi saya ya, buktinya blur atau enggak?
05:41Ntar dulu, saya ingin tahu fakta hukum tadi.
05:44Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya, bahkan lebih terang cahaya.
05:49Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
05:53Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
05:55Tidak menimbulkan pola perdebatan siapapun.
05:56Dan kita hormati putusan hakim tadi itu yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
06:02Dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko kalau itu tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
06:09Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum, kasus ini sangat terbuka, sangat transparan.
06:16Dan kita menilai sebuah putusan, bukan sekedar amarnya.
06:20Tetapi bagaimana konsistensi, korespondensi, koherensi, antara fakta-fakta pertimbangan dan petitumnya.
06:28Itulah yang harus kita nilai.
06:29Dan menurut saya, dengan adanya kasus ini, setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya,
06:36bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi dilakukan secara hati-hati, dilakukan secara cermat.
06:41Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding, termasuk juga oleh terdakuan Nadi Makarim.
06:46Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiu pro reo, tidak boleh ada keraguan-raguan, beyond reasonable doubt.
06:54Apa yang harus disiapkan di banding nanti?
06:59Menurut saya, jaksa maupun advokat mengajukan banding, silahkan saja. Bagus.
07:07Tapi yang buat saya, yang paling penting itu majelis hakim banding.
07:12Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
07:15Nah, karena itu menurut saya, karena keputusannya ada di janting ya, pasti ada yang nggak pas kan.
07:22Menurut saya, majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
07:26Nah, supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta, majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang yang dimiliki oleh KPK.
07:39KPK punya rekaman sidang dari ketok palu awal sampai selesai putusan. Lengkap.
07:43Saya mau tanya singkat saja, tapi dijawabnya.
07:45Dengan hakim, kemarin yang jadi diperdepanan juga lah, hakim langsung keluar, tidak memberikan kesempatan bagi terdakuan menanggapi putusan.
07:51Apakah itu wajar?
07:52Itu yang diprotes juga oleh Nadi Makarim.
07:55Kan kemudian langsung menyatakan banding kan, bahwa kemudian menyatakan banding, dan kemudian Caksa Harin juga menyatakan banding, dan kita tunggu
08:03bagaimana pengadilan tinggi.
08:04Tetapi yang menarik lagi adalah, bahwa ketika Caksa menuntut berapa, uang mengganti berapa, 4,5 triliun itu, hakim tidak memutuskan.
08:12Karena itu adalah wilayah TPPU, menjadi klu TPPU.
08:16Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidangan, tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa, apa Anda melihat wajar?
08:21Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat.
08:23Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu, menyimpang dari prosedur yang wajar.
08:30Karena?
08:30Biasanya kebiasanya ditanyakan?
08:31Biasanya kan menanyakan dulu, gitu kan.
08:34Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
08:39Oke.
08:39Jadi ya, salah prosedur atau gitu aja.
08:44Dan ini akan berlangsung ke banding, kita harapkan nanti bukti di sana seterang cahaya, agar tidak ada keraguan-keraguan, karena
08:50fiat justisia ruwat kailum.
08:52Ini ada gium yang harus dipegang, bahwa hendaklah keadilan ditegakkan, meskipun langit beruntuh.
08:56Terima kasih Pak Amin, terima kasih Prof. Supar Jisudadir di program Rosi kali ini.
09:00Terima kasih, Prof. Supar Jisudadir.
09:02Terima kasih banyak.
09:02Terima kasih saudara Anda telah menyaksikan Rosi.
09:05Kita jumpa lagi Kamis depan, hanya di Kompas TV, independen dan terpercaya.
09:08Saya Friska Klarissa, selamat malam.
09:09Sampai jumpa.
Komentar

Dianjurkan