00:01Terima kasih Anda masih bersama Rosy.
00:03Dan kalau bicara soal tadi, pasal-pasal yang ditakutkan jadi jebakan Batman,
00:07salah satunya pasal merugikan keuangan negara,
00:09bagaimana membedakan ini adalah kriminalisasi kebijakan atau yang bukan?
00:14Contoh-contohnya misalnya Tom Lembong kemarin kasusnya, itu kan juga jadi perhatian.
00:17Apalagi yang Pak Amin melihat ini rentan sekali.
00:20Yang saya lihat ya, itu yang terdakwanya Bu Ira dan kawan-kawan nih.
00:28perkara ASDP.
00:31Itu kelihatan sekali.
00:33Karena begini, kapal yang sedang berlayar,
00:37mengangkut ratusan orang, puluhan mobil gitu ya,
00:41itu oleh appraiser dinilai sekian.
00:46Tapi oleh pendegak hukum, enggak, ini nilainya harus sama dengan busituak.
00:51Nah ini kan sesuatu yang enggak logis ya.
00:54Tapi ya kejadiannya begitu.
00:57Pada saat itu tidak berpikir ke sana, tapi dianggap sebagai korupsi.
01:01Itu kan jadi sesuatu yang hal menakutkan untuk membuat kebijakan.
01:06Kapal yang nilainya, menurut kalangan pelaku bisnis nih, nilainya tinggi segini ya.
01:11Terus oleh pendegak hukum, enggak ini busituak, jadi nilainya segini.
01:14Berarti ada rugi kan.
01:15Nah bagaimana untuk menilainya Pak Amin ya,
01:18secara sederhananya pejabat yang memang salah membuat keputusan dengan pejabat yang memang korup.
01:22Nah jadi gini, kalau menurut saya yang dicari itu perilaku aktorius mensreanya yang betul-betul nyata jahat nih.
01:32Nah yaitu, suap, pemerasan, yang seperti itu.
01:36Itu masuknya di sana, suap, pemerasan itu pasti adalah tindakan korup.
01:40Dan jangan lupa begini, kalau kita pakai pasal murgikan kawan negara,
01:44ngejar aset keluar negeri, enggak bisa.
01:47Karena ngejar aset keluar negeri, itu harus mengikuti prinsip dual kriminal itu.
01:53Di negara lain enggak ada pasal murgikan kawan negara.
01:56Terus jangan lupa juga gini, suap itu kelihatan kecil.
01:59Tapi kalau mengikuti negara maju ya, yang saya yakini,
02:04suapnya kecil tapi process of crime-nya gede.
02:07Kayak misalnya gini, saya perusahaan, nyogok katakan 1 miliar.
02:12Bisnis saya dapat keuntungan 1 triliun.
02:15Yang disita itu bukan cuma 1 miliar, tapi 1 triliunnya ini.
02:20Terus kalau 1 triliun ini sebagian diinvestasikan,
02:24menghasilkan duit lagi, ini diambil juga, ini process of crime juga.
02:28Nah tapi ini butuh kepandian untuk melacak uang.
02:33Follow the money.
02:34Nah tidak semua penyidik paham itu.
02:36Dan juga yang jadi kekhawatiran misalnya pasal memperkaya orang lain.
02:40Setiap keputusan pasti ada pihak yang diuntungkan.
02:42Tapi bagaimana membedakan bahwa ini bukanlah korupsi?
02:45Ya, kalau kita bicara tentang menguntungkan diri sendiri orang lain dan korporasi,
02:50itu adalah tidak masalah.
02:52Yang jadi masalah adalah menguntungkan tadi itu dengan cara menyalahgunakan penang,
02:57menyalahgunakan sarana, dan menyalahkan kesempatan.
02:59Bagaimana pembeda unsur tersebut Pak?
03:01Ya, bahwa kalau kita mengidentifikasi apakah keuntungan yang diperoleh tadi itu dengan cara yang halal atau tidak.
03:09Kalau dengan cara, dengan adanya penyalahgunan menang, penyalah sarana dan kesempatan yang dimiliki karena kedudukan dan jabatan,
03:15itulah yang kemudian dikategorikan sebagai perilaku korup tadi itu.
03:19Tetapi, bahwa kalau ada perbuatan memang berusaha dengan benar, sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan kemenangan yang dimiliki,
03:28sesuai dengan kedudukan yang dimiliki, menjadi untung, itu tidak masalah secara hukum.
03:32Jadi yang masalah adalah ketika bagaimana memperkaya diri orang korporasi itu dengan secara melawan hukum,
03:38kalau di pasal 2-nya.
03:39Tetapi dalam pasal 3-nya adalah, kalau memperuntungkan diri sendiri orang lain dengan cara menyalahgunakan penang,
03:46itu yang tidak dibolehkan. Jadi tidak bisa dilihat secara parsial,
03:50tidak ada secara kumulatif pemunuh tadi itu.
03:53Nah, dalam praktiknya ini bagaimana membedakan itu?
03:55Kalau dari sisi KPK misalnya melihat jabatan negara ini memenuhi unsur korupsi atau tidak?
03:59Dalam hal kebijakan tadi, pakai wawonannya secara benar atau tidak?
04:03Betul, jadi kalau misalnya gini, saya ngambil keputusan, tujuan saya ngambil keputusan ini apa?
04:10Oh, kalau tujuan saya menjadikan PT A ini, ya supaya dia untung lah.
04:14Nah, salah.
04:16Tapi kan untuk membuktikan saya ngambil keputusan ini, punya tujuan supaya PT A ini untung.
04:24Kan penegak hukum yang harus dibuktikan.
04:28Itu yang harus dibuktikan.
04:29Harus nyari buktinya.
04:30Jadi karena kadang-kadang gini, saya ini tujuannya supaya kantor ini prosesnya cepat nih, tujuan saya itu.
04:38Terus ternyata sudah membayar rekanan, nggak bisa cepat juga.
04:47Tujuan saya kan bukan memperkaya dia.
04:50Tujuan saya supaya sistem proses di kantor ini cepat.
04:54Tapi rekanan yang membantuin ternyata gagal gitu kan.
04:57Nah ini kontraknya kan jelas.
04:59Ini kalau dibilang sebagai saya bertujuan memperkaya rekanan, buktinya apa?
05:05Yang ada kan saya punya tujuan proses bisnis ini bisa cepat nih.
05:10Nah, kalau ini masuk ke tujuannya memperkaya dia, nah ini evidensnya apa?
05:17Kalau di kasus ini dianggap masih blur terhadap bukti yang menunjukkan bahwa itu memang untuk memperkaya perusahaan tertentu?
05:24Kalau itu buktinya masih blur, berarti yang benar yang dissenting.
05:31Tapi kalau buktinya ada, yang benar yang empat lagi.
05:38Cuma kalau bagi saya ya, buktinya blur atau enggak?
05:41Ntar dulu, saya ingin tahu fakta hukum tadi.
05:44Memang alat bukti itu kan harus terang cahaya, bahkan lebih terang cahaya.
05:49Harus betul-betul terang, beneran terhadap peristiwa tadi itu.
05:53Sehingga tidak menimbulkan perdebatan.
05:55Tidak menimbulkan pola perdebatan siapapun.
05:56Dan kita hormati putusan hakim tadi itu yang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
06:02Dan kriminalisasi saya kira sangat beresiko kalau itu tanpa fakta persidangan berdasarkan alat bukti.
06:09Dan kalau kita cermati rangkaian penegakan hukum, kasus ini sangat terbuka, sangat transparan.
06:16Dan kita menilai sebuah putusan, bukan sekedar amarnya.
06:20Tetapi bagaimana konsistensi, korespondensi, koherensi, antara fakta-fakta pertimbangan dan petitumnya.
06:28Itulah yang harus kita nilai.
06:29Dan menurut saya, dengan adanya kasus ini, setidak-tidaknya memberikan pembelajaran bagi kita semuanya,
06:36bagaimana terhadap pengadaan suatu barang tadi dilakukan secara hati-hati, dilakukan secara cermat.
06:41Dan upaya hukum lanjutan yang akan ditempu adalah banding, termasuk juga oleh terdakuan Nadi Makarim.
06:46Karena kita berpegang juga bahwa asas indubiu pro reo, tidak boleh ada keraguan-raguan, beyond reasonable doubt.
06:54Apa yang harus disiapkan di banding nanti?
06:59Menurut saya, jaksa maupun advokat mengajukan banding, silahkan saja. Bagus.
07:07Tapi yang buat saya, yang paling penting itu majelis hakim banding.
07:12Jangan sampai ngambil keputusannya keliru.
07:15Nah, karena itu menurut saya, karena keputusannya ada di janting ya, pasti ada yang nggak pas kan.
07:22Menurut saya, majelis hakim banding harus melihat betul fakta persidangan.
07:26Nah, supaya bisa fakta persidangan yang betul-betul fakta, majelis hakim banding sebaiknya minta rekaman sidang yang dimiliki oleh KPK.
07:39KPK punya rekaman sidang dari ketok palu awal sampai selesai putusan. Lengkap.
07:43Saya mau tanya singkat saja, tapi dijawabnya.
07:45Dengan hakim, kemarin yang jadi diperdepanan juga lah, hakim langsung keluar, tidak memberikan kesempatan bagi terdakuan menanggapi putusan.
07:51Apakah itu wajar?
07:52Itu yang diprotes juga oleh Nadi Makarim.
07:55Kan kemudian langsung menyatakan banding kan, bahwa kemudian menyatakan banding, dan kemudian Caksa Harin juga menyatakan banding, dan kita tunggu
08:03bagaimana pengadilan tinggi.
08:04Tetapi yang menarik lagi adalah, bahwa ketika Caksa menuntut berapa, uang mengganti berapa, 4,5 triliun itu, hakim tidak memutuskan.
08:12Karena itu adalah wilayah TPPU, menjadi klu TPPU.
08:16Tapi tadi yang soal hakim keluar dari persidangan, tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa, apa Anda melihat wajar?
08:21Langsung keluar saat diminta oleh masyarakat.
08:23Menurut saya yang dilakukan oleh majelis hakim itu, menyimpang dari prosedur yang wajar.
08:30Karena?
08:30Biasanya kebiasanya ditanyakan?
08:31Biasanya kan menanyakan dulu, gitu kan.
08:34Tapi penyimpangan itu tidak mengurangi validnya putusan.
08:39Oke.
08:39Jadi ya, salah prosedur atau gitu aja.
08:44Dan ini akan berlangsung ke banding, kita harapkan nanti bukti di sana seterang cahaya, agar tidak ada keraguan-keraguan, karena
08:50fiat justisia ruwat kailum.
08:52Ini ada gium yang harus dipegang, bahwa hendaklah keadilan ditegakkan, meskipun langit beruntuh.
08:56Terima kasih Pak Amin, terima kasih Prof. Supar Jisudadir di program Rosi kali ini.
09:00Terima kasih, Prof. Supar Jisudadir.
09:02Terima kasih banyak.
09:02Terima kasih saudara Anda telah menyaksikan Rosi.
09:05Kita jumpa lagi Kamis depan, hanya di Kompas TV, independen dan terpercaya.
09:08Saya Friska Klarissa, selamat malam.
09:09Sampai jumpa.
Komentar