Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem atas perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak yang luas, terutama terhadap sektor pendidikan. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Usai sidang pembacaan vonis, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nadiem menilai hanya Hakim Andi Saputra yang melihat perkara tersebut secara jernih sehingga mengajukan dissenting opinion untuk membebaskannya.

Nadiem juga menyebut dirinya pada praktiknya dihukum 15 tahun penjara karena mengaku tidak mungkin mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan tidak memiliki uang sebanyak itu karena mengaku tidak pernah menikmati uang yang disebut sebagai hasil tindak pidana korupsi.

#NadiemMakarim #VonisNadiem #KasusChromebook

Baca Juga Potret Dukungan Keluarga dan Kerabat Nadiem Makarim di Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/678042/potret-dukungan-keluarga-dan-kerabat-nadiem-makarim-di-sidang-vonis-kasus-korupsi-chromebook

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678053/momen-nadiem-makarim-angkat-kedua-tangan-jelang-hakim-jatuhkan-vonis-10-tahun-penjara-sapa-malam
Transkrip
00:00Sedara mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim difonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan krombuk dan dihukum 10 tahun penjara.
00:10Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan.
00:20Selain 10 tahun penjara, Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda 1 miliar rupiah, subsidiar 190 hari kurungan dan uang pengganti
00:30809 miliar rupiah.
00:32Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang.
00:38Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
00:46Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
00:55sebagaimana dalam dakwaan subsidiar.
00:59Dua, diulangi empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah
01:111 miliar.
01:13Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum
01:20tetap.
01:20Terima kasih.
01:21Terima kasih.
01:22Terima kasih.
01:22Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan