00:00Sedara mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim difonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan krombuk dan dihukum 10 tahun penjara.
00:10Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak luas, terutama terhadap sektor pendidikan.
00:20Selain 10 tahun penjara, Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda 1 miliar rupiah, subsidiar 190 hari kurungan dan uang pengganti
00:30809 miliar rupiah.
00:32Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang.
00:38Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
00:46Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
00:55sebagaimana dalam dakwaan subsidiar.
00:59Dua, diulangi empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah
01:111 miliar.
01:13Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum
01:20tetap.
01:20Terima kasih.
01:21Terima kasih.
01:22Terima kasih.
01:22Terima kasih.
Komentar