Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih nantinya tidak menjadi aset Kementerian Koperasi, melainkan diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola melalui badan usaha koperasi.

Menjawab pertanyaan warganet mengenai status lahan dan bangunan koperasi, Ferry menjelaskan proses serah terima masih menunggu penyelesaian mekanisme verifikasi dan validasi.

Ia menegaskan kepemilikan bangunan berada di tangan desa, sementara pengelolaannya dilakukan melalui badan usaha koperasi.

Ferry juga menjawab pertanyaan mengapa pemerintah membangun koperasi baru, bukan memanfaatkan koperasi unit desa (KUD) yang telah ada.

Menurutnya, KUD selama ini berada di tingkat kecamatan, sedangkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai instrumen ekonomi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Meski demikian, Ferry menegaskan pemerintah tidak mengabaikan koperasi yang telah ada.

Ke depan, pemerintah justru ingin membangun kolaborasi antara Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dengan koperasi-koperasi yang sudah beroperasi.

Menanggapi anggapan bahwa Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih akan bersaing dengan ritel modern, Ferry menegaskan perbedaan mendasar terletak pada manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Menurut Ferry, berbeda dengan perusahaan ritel swasta yang keuntungannya menjadi hak pemegang saham, keuntungan koperasi akan kembali kepada masyarakat desa.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/rju---4fDg0




#ferryjuliantono #koperasidesamerahputih #prabowo #menterikoperasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/678303/menkop-ferry-jawab-kritik-kopdes-dan-kud-bukan-saingi-ritel-modern-untungnya-untuk-desa-satu-meja
Transkrip
00:00Pak Menteri, kita membuka pertanyaan dari netizen terkait kooperasi karena ya ini kan lagi jadi pembicaraan.
00:09Ada positifnya juga, Pak Menteri langsung merespon.
00:13Ada beberapa pertanyaan dari Rahar Josumo.
00:18Rahar Josumo bertanya soal lahan ya, bangunan kopdes dibangun di lahan milik pemerintah,
00:25pemerintah desa itu apa sewa atau beli atau apa?
00:30Tadi sudah dijawab, tapi ini karena ada pertanyaan spesifik dari netizen, saya mengulang pertanyaan itu.
00:36Karena nanti, kan sekarang sedang dibuat pedoman verifikasi validasinya, nanti akan ada berita acara setelah terimanya.
00:45Jadi nanti dari Kementerian Koperasi akan menyerahkan bangunan fisik setelah kelengkapan itu kepada desa.
00:52Jadi bangunan ini bukan milik Kementerian Koperasi, tapi kembali itu milik desa.
00:59Dan dibuatkan badan usahanya, badan usaha koperasi, dan kemudian nanti di dalam perpaksa itu nanti akan dibahas juga,
01:05termasuk juga bagaimana penyediaan modal kerja bagi Kementerian Koperasi Desa Seluruhan Merah Putih ini juga.
01:12Tapi ini belum selesai pembahasannya.
01:14Ya, sedang proses.
01:15Jadi lahan itu nanti akan menjadi milik desa.
01:17Akan dikembalikan milik desa ya, aset koperasi.
01:20Sekarang ada lagi dari Deni Handaka.
01:23Deni Handaka itu bertanya, kenapa bukan koperasi yang sudah ada di desa, diperbaiki, mungkin maksudnya KUD yang sudah ada,
01:32daripada membangun lagi, karena banyak bangunan dan gede-gede banget untuk koperasi.
01:40KUD itu namanya Koperasi Unit Desa, lokasinya itu di Kecamatan.
01:45Kooperasi, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi dan para tokoh bangsa pada saat itu,
01:51sebenarnya koperasi itu bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, bahkan perbankan atau perkreditan.
01:58Nah, koperasi yang ada sekarang perlu diketahui bahwa sudah lebih dari 30 tahun sejak Indonesia menandatangani letter of intent dengan
02:06IMF itu,
02:07peran negara ini dikurangi.
02:09Nah, kemudian karena peran negara dikurangi, yang kemudian melaksanakan kegiatan praktek ekonomi itu aktor non-negara.
02:18Siapa aktor non-negara?
02:20Pinjol, rentenir, tangkulak, dan kemudian mata rantai distribusi yang terlalu panjang,
02:26yang menikmati adalah pemburu rente, sehingga nanti hasil produk masyarakat,
02:30misalkan gabah kering panennya dibeli dengan harga murah, tapi dijual berasnya ke konsumen dengan harga yang tinggi.
02:36Itu yang ada yang menikmati dari proses bergesernya ekonomi kita pasca ditandatangani letter of intent dengan IMF itu menjadi sangat
02:48liberal.
02:49Nah, oleh karena itu Presiden sebenarnya sekarang ingin membalikan supaya negara ikut ngatur lagi.
02:55Nah, kehadiran negara itu untuk ngatur seperti waktu bentuk badan hukumnya, ada impresnya, ada regulasinya, ada keterlibatan kementerian-kementerian lembaga,
03:05tapi pembentukan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu tetap memenuhi prinsip-prinsip kooperasi yang demokratis karena melalui mekanisme musyawarah desa
03:15itu.
03:15Dan ada ajas manfaat bersamanya ya?
03:17Iya, jadi ini penting kenapa tadi ada pertanyaan tidak menggunakan kooperasi. Kooperasi sekarang juga ada, dari kementerian kooperasi kan tidak
03:27hanya ngurusin kooperasi desa Kuran Merah Putih,
03:29tapi juga ada 131 ribuan kooperasi yang sekarang existing ada.
03:34Nah, nanti ke depan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu hubungannya dengan kooperasi yang existing,
03:39kita akan bangun ekosistem yang bagus, yang bisa nanti bisa kolaboratif gitu untuk membantu pelaksanaan operasional kooperasi desa Kuran Merah
03:50Putih.
03:50Ada satu lagi dari Bambang Herlandi, dari Bambang Herlandi itu bertanya soal kenapa Bapak takut berkompetisi dengan gerai modern?
04:01Ini mungkin maksudnya karena rame kan?
04:02Kegiatan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu salah satunya, itu retail. Tapi retail ini kan nggak, maksud nggak boleh kita
04:11jualan retail juga.
04:14Nah, perbedaannya adalah secara filosofis ini, kalau kooperasi desa yang melaksanakan kegiatan yang salah satu kegiatan kooperasi desa Kuran Merah
04:22Putih itu retail,
04:23itu keuntungannya, karena ini kooperasi, akan kembali ke desa itu.
04:28Keuntungannya ya.
04:29Berbeda kalau misalkan yang melaksanakan retail itu adalah badan usaha swasta, itu kan ada pemegang sahamnya.
04:39Nah, itulah kenapa kami juga berkomunikasi dengan para pemilik retail modern tersebut,
04:45dan saya menyampaikan bahwa kepada yang sudah berdiri terhadap retail modern ini,
04:52kami berterima kasih karena mereka juga menyerap lapangan pekerjaan.
04:55Tetapi ketika sudah ada kooperasi desa Kuran Merah Putih, itu kan juga melaksanakan kegiatan yang sama.
05:02Kita bisa, apa namanya, bekerja sama, yang tadi saya sampaikan juga sebenarnya tidak boleh lagi ekspansi ke desa.
05:09Karena perbedaannya itu, kalau kooperasi desa yang melaksanakan kegiatan retail, itu keuntungannya ke desa, kembali ke itu.
05:16Nah, kerja sama dengan pabrikan, dengan prinsipel, selama kita belum mampu untuk membuat produksi sendiri,
05:22ya kita akan kerja sama.
05:23Tapi, sekali lagi, besar harapan dan keinginan kami bahwa nanti di kooperasi desa Kuran Merah Putih,
05:30ini juga akan menjual produk-produk dari pelaku-pelaku UMKM di daerah masing-masing.
05:36Oke, masih pertanyaan dari warga, ini ada dari Pak Yusuf. Kita dengar dulu.
05:47Saya melihat kooperasi Merah Putih itu gedungnya sudah banyak berdiri, kira-kira kapan mulai beroperasinya?
05:57Yang kedua, antara retail-retail lain seperti Alfamat, Indomat, apa perbedaan kooperasi Merah Putih dengan retail-retail tersebut?
06:28Terima kasih.
06:39dioperasional kan, sekaligus nanti bulan Agustus, manajer-manajer kooperasi desanya sudah mulai ditempatkan.
06:46Jadi, kira-kira ya akhir Juli atau awal Agustus?
06:48Akhir Juli atau awal Agustus?
06:50Dan mulai running untuk operasionalnya.
06:52Pak Yusuf, terima kasih.
06:54Sabar menunggu.
06:54Perbedaannya, kooperasi desa Kuran Merah Putih tidak hanya retail,
07:01tapi juga melaksanakan kegiatan penyediaan gere obat dan klinik,
07:06kemudian juga ada lembaga keuangan mikronya,
07:08kemudian juga ada pergudangannya, kemudian ada logistiknya.
07:12Nah, perbedaannya, kita yang tadi akan menjadi off-taker
07:17dari hasil produk masyarakat di desa dan kelurahan yang ada,
07:22yang tadi saya sebutkan,
07:23macam-macam untuk tanam pangan sampai kemudian kerajinan dan apapun gitu.
07:27Nah, itu yang menurut pendapat Bapak Presiden dan diterjemahkan oleh kami,
07:35itulah instrumen yang harus, yang akan ke depannya itu merubah mindset selama ini.
07:41Nah, kita ini, masyarakat kita, kebiasaan jadi konsumen juga, Mas Yogi.
07:46Sekarang harus dilatih juga mereka untuk bisa memproduksi.
07:50Emang butuh waktu, ada suara pesimis,
07:54tapi kami juga harus meyakini, harus membangunkan lagi pikiran kepada seluruh masyarakat
08:00bahwa kita tidak boleh lagi hanya sekedar jadi konsumen.
08:03Kita harus percaya diri bahwa kita mampu memproduksi barang sendiri
08:07dan kepada masyarakat, khususnya di desa-desa,
08:11manfaatkan sekarang sudah punya badan usaha,
08:14sudah punya tempat usaha,
08:17kemudian kita jadikan itu betul-betul bisa operasional
08:19dan memberi manfaat untuk anggota dan buat masyarakat yang notabene
08:24kooperasi desa itu milik masyarakat desa.
08:26Dan ini sebenarnya ada arsip lama pola pembangunan sepesta berencana
08:34periode 47-59 yang dibuat oleh Dewan Perancang Nasional di Pernas
08:38sebelum menjadi Bapernas pada saat itu,
08:41kooperasi desa itu sudah ada.
08:44Jadi sebenarnya para pendiri bangsa, tokoh-tokoh bangsa
08:49sebenarnya sudah menginginkan adanya demokratisasi ekonomi di desa-desa.
08:58Karena sekarang gap kota dengan desa ini gede banget.
09:05Sekaritarnya jauh sekali.
09:06Dan ini harus diantisipasi untuk mencegah
09:09jangan sampai generasi muda di masyarakat pedesaan
09:13ada urbanisasi semua ke kota.
09:16Dan ini harus jadi concern kita.
09:18Satu lagi Pak Menteri ya, eh masih ada dua lagi nih.
09:21Sekarang Ibu Sri Utari, kita dengarkan dulu.
09:28Kalau untuk menjadi anggotanya itu,
09:32persyaratannya apa aja sih?
09:33Ada biaya iuran yang enggak?
09:36Kan kooperasi desa meruputi itu kan seluruh Indonesia ya?
09:39Misalnya aku Jakarta, itu kan terdapat dari Jakarta.
09:41Kalau misalnya nanti someday,
09:43iya pindah, itu kan apakah masih bisa gitu keanggotaannya atau gimana?
09:50Keanggotaannya harus orang desa itu.
09:52Harus orang desa itu.
09:53Kalau menurut kebiasaan di kooperasi atau peraturan perundangannya
09:59memang ada yang namanya simpanan pokok, wajib, sukarela.
10:02Tapi kalau kooperasi desa Kelurahan Merah Putinik sedang kita kaji
10:06karena ini menggunakan jaminan dana desa.
10:09Jadi sebenarnya warga desa sudah tidak perlu lagi untuk...
10:13Jadi pertanyaan kalau di Jakarta terusnya pindah masih bisa?
10:17Enggak boleh.
10:17Enggak boleh ya?
10:18Jadi kalau mereka orang Jakarta,
10:22ya tinggal domisilinya di Jakarta,
10:24dia anggota kooperasi Kelurahan tersebut.
10:27Jadi anggotanya ya wajib itu harus orang desa tersebut gitu.
10:32Pengurus pengawasnya juga gitu.
10:35Bahkan nanti tenaga kerjanya juga akan melibatkan masyarakat desa itu sendiri gitu.
10:39Oke. Pak Menteri, di segmen selanjutnya kita akan mengelaborasi lagi
10:43apa sih perkembangan dan apa catatan yang paling penting ke depan
10:47dari yang sudah dijalankan.
10:48Tetapi kita akan bahas setelah yang satu ini.
10:51Tetaplah di satu meja depan.
Komentar

Dianjurkan