00:00Pak Menteri, kita membuka pertanyaan dari netizen terkait kooperasi karena ya ini kan lagi jadi pembicaraan.
00:09Ada positifnya juga, Pak Menteri langsung merespon.
00:13Ada beberapa pertanyaan dari Rahar Josumo.
00:18Rahar Josumo bertanya soal lahan ya, bangunan kopdes dibangun di lahan milik pemerintah,
00:25pemerintah desa itu apa sewa atau beli atau apa?
00:30Tadi sudah dijawab, tapi ini karena ada pertanyaan spesifik dari netizen, saya mengulang pertanyaan itu.
00:36Karena nanti, kan sekarang sedang dibuat pedoman verifikasi validasinya, nanti akan ada berita acara setelah terimanya.
00:45Jadi nanti dari Kementerian Koperasi akan menyerahkan bangunan fisik setelah kelengkapan itu kepada desa.
00:52Jadi bangunan ini bukan milik Kementerian Koperasi, tapi kembali itu milik desa.
00:59Dan dibuatkan badan usahanya, badan usaha koperasi, dan kemudian nanti di dalam perpaksa itu nanti akan dibahas juga,
01:05termasuk juga bagaimana penyediaan modal kerja bagi Kementerian Koperasi Desa Seluruhan Merah Putih ini juga.
01:12Tapi ini belum selesai pembahasannya.
01:14Ya, sedang proses.
01:15Jadi lahan itu nanti akan menjadi milik desa.
01:17Akan dikembalikan milik desa ya, aset koperasi.
01:20Sekarang ada lagi dari Deni Handaka.
01:23Deni Handaka itu bertanya, kenapa bukan koperasi yang sudah ada di desa, diperbaiki, mungkin maksudnya KUD yang sudah ada,
01:32daripada membangun lagi, karena banyak bangunan dan gede-gede banget untuk koperasi.
01:40KUD itu namanya Koperasi Unit Desa, lokasinya itu di Kecamatan.
01:45Kooperasi, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi dan para tokoh bangsa pada saat itu,
01:51sebenarnya koperasi itu bergerak di sektor produksi, distribusi, industri, bahkan perbankan atau perkreditan.
01:58Nah, koperasi yang ada sekarang perlu diketahui bahwa sudah lebih dari 30 tahun sejak Indonesia menandatangani letter of intent dengan
02:06IMF itu,
02:07peran negara ini dikurangi.
02:09Nah, kemudian karena peran negara dikurangi, yang kemudian melaksanakan kegiatan praktek ekonomi itu aktor non-negara.
02:18Siapa aktor non-negara?
02:20Pinjol, rentenir, tangkulak, dan kemudian mata rantai distribusi yang terlalu panjang,
02:26yang menikmati adalah pemburu rente, sehingga nanti hasil produk masyarakat,
02:30misalkan gabah kering panennya dibeli dengan harga murah, tapi dijual berasnya ke konsumen dengan harga yang tinggi.
02:36Itu yang ada yang menikmati dari proses bergesernya ekonomi kita pasca ditandatangani letter of intent dengan IMF itu menjadi sangat
02:48liberal.
02:49Nah, oleh karena itu Presiden sebenarnya sekarang ingin membalikan supaya negara ikut ngatur lagi.
02:55Nah, kehadiran negara itu untuk ngatur seperti waktu bentuk badan hukumnya, ada impresnya, ada regulasinya, ada keterlibatan kementerian-kementerian lembaga,
03:05tapi pembentukan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu tetap memenuhi prinsip-prinsip kooperasi yang demokratis karena melalui mekanisme musyawarah desa
03:15itu.
03:15Dan ada ajas manfaat bersamanya ya?
03:17Iya, jadi ini penting kenapa tadi ada pertanyaan tidak menggunakan kooperasi. Kooperasi sekarang juga ada, dari kementerian kooperasi kan tidak
03:27hanya ngurusin kooperasi desa Kuran Merah Putih,
03:29tapi juga ada 131 ribuan kooperasi yang sekarang existing ada.
03:34Nah, nanti ke depan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu hubungannya dengan kooperasi yang existing,
03:39kita akan bangun ekosistem yang bagus, yang bisa nanti bisa kolaboratif gitu untuk membantu pelaksanaan operasional kooperasi desa Kuran Merah
03:50Putih.
03:50Ada satu lagi dari Bambang Herlandi, dari Bambang Herlandi itu bertanya soal kenapa Bapak takut berkompetisi dengan gerai modern?
04:01Ini mungkin maksudnya karena rame kan?
04:02Kegiatan kooperasi desa Kuran Merah Putih itu salah satunya, itu retail. Tapi retail ini kan nggak, maksud nggak boleh kita
04:11jualan retail juga.
04:14Nah, perbedaannya adalah secara filosofis ini, kalau kooperasi desa yang melaksanakan kegiatan yang salah satu kegiatan kooperasi desa Kuran Merah
04:22Putih itu retail,
04:23itu keuntungannya, karena ini kooperasi, akan kembali ke desa itu.
04:28Keuntungannya ya.
04:29Berbeda kalau misalkan yang melaksanakan retail itu adalah badan usaha swasta, itu kan ada pemegang sahamnya.
04:39Nah, itulah kenapa kami juga berkomunikasi dengan para pemilik retail modern tersebut,
04:45dan saya menyampaikan bahwa kepada yang sudah berdiri terhadap retail modern ini,
04:52kami berterima kasih karena mereka juga menyerap lapangan pekerjaan.
04:55Tetapi ketika sudah ada kooperasi desa Kuran Merah Putih, itu kan juga melaksanakan kegiatan yang sama.
05:02Kita bisa, apa namanya, bekerja sama, yang tadi saya sampaikan juga sebenarnya tidak boleh lagi ekspansi ke desa.
05:09Karena perbedaannya itu, kalau kooperasi desa yang melaksanakan kegiatan retail, itu keuntungannya ke desa, kembali ke itu.
05:16Nah, kerja sama dengan pabrikan, dengan prinsipel, selama kita belum mampu untuk membuat produksi sendiri,
05:22ya kita akan kerja sama.
05:23Tapi, sekali lagi, besar harapan dan keinginan kami bahwa nanti di kooperasi desa Kuran Merah Putih,
05:30ini juga akan menjual produk-produk dari pelaku-pelaku UMKM di daerah masing-masing.
05:36Oke, masih pertanyaan dari warga, ini ada dari Pak Yusuf. Kita dengar dulu.
05:47Saya melihat kooperasi Merah Putih itu gedungnya sudah banyak berdiri, kira-kira kapan mulai beroperasinya?
05:57Yang kedua, antara retail-retail lain seperti Alfamat, Indomat, apa perbedaan kooperasi Merah Putih dengan retail-retail tersebut?
06:28Terima kasih.
06:39dioperasional kan, sekaligus nanti bulan Agustus, manajer-manajer kooperasi desanya sudah mulai ditempatkan.
06:46Jadi, kira-kira ya akhir Juli atau awal Agustus?
06:48Akhir Juli atau awal Agustus?
06:50Dan mulai running untuk operasionalnya.
06:52Pak Yusuf, terima kasih.
06:54Sabar menunggu.
06:54Perbedaannya, kooperasi desa Kuran Merah Putih tidak hanya retail,
07:01tapi juga melaksanakan kegiatan penyediaan gere obat dan klinik,
07:06kemudian juga ada lembaga keuangan mikronya,
07:08kemudian juga ada pergudangannya, kemudian ada logistiknya.
07:12Nah, perbedaannya, kita yang tadi akan menjadi off-taker
07:17dari hasil produk masyarakat di desa dan kelurahan yang ada,
07:22yang tadi saya sebutkan,
07:23macam-macam untuk tanam pangan sampai kemudian kerajinan dan apapun gitu.
07:27Nah, itu yang menurut pendapat Bapak Presiden dan diterjemahkan oleh kami,
07:35itulah instrumen yang harus, yang akan ke depannya itu merubah mindset selama ini.
07:41Nah, kita ini, masyarakat kita, kebiasaan jadi konsumen juga, Mas Yogi.
07:46Sekarang harus dilatih juga mereka untuk bisa memproduksi.
07:50Emang butuh waktu, ada suara pesimis,
07:54tapi kami juga harus meyakini, harus membangunkan lagi pikiran kepada seluruh masyarakat
08:00bahwa kita tidak boleh lagi hanya sekedar jadi konsumen.
08:03Kita harus percaya diri bahwa kita mampu memproduksi barang sendiri
08:07dan kepada masyarakat, khususnya di desa-desa,
08:11manfaatkan sekarang sudah punya badan usaha,
08:14sudah punya tempat usaha,
08:17kemudian kita jadikan itu betul-betul bisa operasional
08:19dan memberi manfaat untuk anggota dan buat masyarakat yang notabene
08:24kooperasi desa itu milik masyarakat desa.
08:26Dan ini sebenarnya ada arsip lama pola pembangunan sepesta berencana
08:34periode 47-59 yang dibuat oleh Dewan Perancang Nasional di Pernas
08:38sebelum menjadi Bapernas pada saat itu,
08:41kooperasi desa itu sudah ada.
08:44Jadi sebenarnya para pendiri bangsa, tokoh-tokoh bangsa
08:49sebenarnya sudah menginginkan adanya demokratisasi ekonomi di desa-desa.
08:58Karena sekarang gap kota dengan desa ini gede banget.
09:05Sekaritarnya jauh sekali.
09:06Dan ini harus diantisipasi untuk mencegah
09:09jangan sampai generasi muda di masyarakat pedesaan
09:13ada urbanisasi semua ke kota.
09:16Dan ini harus jadi concern kita.
09:18Satu lagi Pak Menteri ya, eh masih ada dua lagi nih.
09:21Sekarang Ibu Sri Utari, kita dengarkan dulu.
09:28Kalau untuk menjadi anggotanya itu,
09:32persyaratannya apa aja sih?
09:33Ada biaya iuran yang enggak?
09:36Kan kooperasi desa meruputi itu kan seluruh Indonesia ya?
09:39Misalnya aku Jakarta, itu kan terdapat dari Jakarta.
09:41Kalau misalnya nanti someday,
09:43iya pindah, itu kan apakah masih bisa gitu keanggotaannya atau gimana?
09:50Keanggotaannya harus orang desa itu.
09:52Harus orang desa itu.
09:53Kalau menurut kebiasaan di kooperasi atau peraturan perundangannya
09:59memang ada yang namanya simpanan pokok, wajib, sukarela.
10:02Tapi kalau kooperasi desa Kelurahan Merah Putinik sedang kita kaji
10:06karena ini menggunakan jaminan dana desa.
10:09Jadi sebenarnya warga desa sudah tidak perlu lagi untuk...
10:13Jadi pertanyaan kalau di Jakarta terusnya pindah masih bisa?
10:17Enggak boleh.
10:17Enggak boleh ya?
10:18Jadi kalau mereka orang Jakarta,
10:22ya tinggal domisilinya di Jakarta,
10:24dia anggota kooperasi Kelurahan tersebut.
10:27Jadi anggotanya ya wajib itu harus orang desa tersebut gitu.
10:32Pengurus pengawasnya juga gitu.
10:35Bahkan nanti tenaga kerjanya juga akan melibatkan masyarakat desa itu sendiri gitu.
10:39Oke. Pak Menteri, di segmen selanjutnya kita akan mengelaborasi lagi
10:43apa sih perkembangan dan apa catatan yang paling penting ke depan
10:47dari yang sudah dijalankan.
10:48Tetapi kita akan bahas setelah yang satu ini.
10:51Tetaplah di satu meja depan.
Komentar