Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyatakan siap untuk mengajukan banding usai dirinya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026).

Dalam konferensi pers setelah pembacaan sidang putusan, Nadiem menyebut keputusan akhir Majelis Hakim tidak masuk akal dan merasa dirinya dikriminalisasi.

#nadiemmakarim #mendikbudristek #korupsi

[Antara/Afra Augesti/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry]
Transkrip
00:00Ini siap datang ke sidang, saya laporkan.
00:05Mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim, menyatakan siap untuk mengajukan banding setelah dirinya dinyatakan bersalah
00:12dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun, serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 809 miliar rupiah.
00:20Dalam konferensi pers, usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
00:27Senin 30 Juni, Nadiem bersikukuh menyebut dirinya tidak melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:34dan Chrome Device Management CDM Tahun Anggaran 2020-2022.
00:40Nadiem juga merasa telah dikriminalisasi oleh sistem hukum di tanah air,
00:46walaupun ia mengklaim telah berkata jujur selama persidangan.
00:52Saya tentunya akan terus berjuang.
00:56Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai,
01:06saya akan berjuang.
01:10Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua.
01:16Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana,
01:23demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,
01:26saya tidak akan berhenti.
01:31Selama pembacaan putusan sidang, Nadiem didampingi oleh istrinya Franka Makarim,
01:36beserta keluarga besar dan sejumlah tokoh masyarakat,
01:39seperti Mira Lesmana, Jajang Cenur, Saikoji, Happy Salma, dan komunitas driver Gojek.
01:49Dari Jakarta, Afra Ugesti, Rian Rahman, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar

Dianjurkan