00:00Ini siap datang ke sidang, saya laporkan.
00:05Mantan Mendik Butristek, Nadi Makarim, menyatakan siap untuk mengajukan banding setelah dirinya dinyatakan bersalah
00:12dan dijatuhi pidana penjara 10 tahun, serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 809 miliar rupiah.
00:20Dalam konferensi pers, usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
00:27Senin 30 Juni, Nadiem bersikukuh menyebut dirinya tidak melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook
00:34dan Chrome Device Management CDM Tahun Anggaran 2020-2022.
00:40Nadiem juga merasa telah dikriminalisasi oleh sistem hukum di tanah air,
00:46walaupun ia mengklaim telah berkata jujur selama persidangan.
00:52Saya tentunya akan terus berjuang.
00:56Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai,
01:06saya akan berjuang.
01:10Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk tertua.
01:16Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana,
01:23demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,
01:26saya tidak akan berhenti.
01:31Selama pembacaan putusan sidang, Nadiem didampingi oleh istrinya Franka Makarim,
01:36beserta keluarga besar dan sejumlah tokoh masyarakat,
01:39seperti Mira Lesmana, Jajang Cenur, Saikoji, Happy Salma, dan komunitas driver Gojek.
01:49Dari Jakarta, Afra Ugesti, Rian Rahman, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar