Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta bukti video penangkapannya dalam lanjutan sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian gugatan.

Video tersebut memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya, perdebatan dengan keluarga, hingga proses Roy dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dari video tersebut tampak istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan Roy yang dibawa petugas, hingga Roy dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.

Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan. Ketiga saksi tersebut yakni sopir Roy bernama Khoiri, lalu Aida yang merupakan teman Khoiri, dan Krisanti yang merupakan asisten pribadi mantan Wakapolri Oegroseno. Krisanti ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan ini meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni lalu adalah sah secara hukum.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah dibekali dengan izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026.

Kepolisian menilai dalil adanya pelanggaran prosedur yang diajukan Roy Suryo tidak benar. Polda Metro Jaya memohon agar hakim menolak seluruh gugatan Roy Suryo.

Baca Juga Sidang Praperadilan, Sopir Roy Suryo Ngaku Tak Ada Barang yang Disita Saat Penangkapan di https://www.kompas.tv/nasional/678298/sidang-praperadilan-sopir-roy-suryo-ngaku-tak-ada-barang-yang-disita-saat-penangkapan

#praperadilan #roysuryo #royditangkap

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/678305/roy-suryo-bawa-bukti-video-penyidik-masuk-rumah-dan-kamar-pribadinya-di-praperadilan
Transkrip
00:01Terima kasih saudara Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:04Saya Sintia Rompas, Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi,
00:08ahli serta bukti video penangkapan dirinya dalam lanjutan sidang praperadilan
00:12yang mengagendakan pembuktian gugatan.
00:31Ini adalah video pertama yang memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya.
00:38Perdebatan dengan keluarga hingga proses Roy dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
00:44Dalam video ini nampak istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan Roy yang dibawa petugas.
00:51Hingga Roy Suryo dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.
00:55Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan.
01:00Ketiga saksi tersebut yakni Sopir Roy bernama Khoiri,
01:05lalu Aida yang merupakan teman Khoiri,
01:08dan Chris Santi yang merupakan asisten pribadi mantan Wakapolri Ugroseno.
01:13Chris Santi ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.
01:21Pia security tidak kita jadikan saksi.
01:24Ya kenapa? Karena Pia security itu tidak, security saja tidak berani masuk rumah.
01:30Mereka hanya di bawah.
01:32Ya gitu, jadi mereka percuma kalau nanti kita ajukan jadi saksi,
01:36kita juga nggak mau membohongi masyarakat.
01:38Kebetulan saksi ini ada di kejadian ketika di atas ya.
01:41Ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju,
01:46saya tidak boleh cuci muka, mandi saja nggak boleh,
01:51cuci muka saja nggak boleh, apalagi mandi.
01:53Jadi dia mengerti betul kejadiannya.
01:57Sebelumnya Polda Metro Jaya,
01:59selaku termohon dalam sidang peradilan ini meminta hakim menolak
02:02seluruh permohonan Roy Suryo.
02:04Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo
02:09di kediamannya pada 19 Juni lalu adalah sah secara hukum.
02:13Penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah dibekali dengan izin geledah
02:18berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang
02:22serta surat perintah dari Direskrimum Polda Metro Jaya
02:26tertanggal 19 Juni 2026.
02:29Kepolisian menilai dalil adanya pelanggaran prosedur
02:32yang diajukan Roy Suryo adalah tidak benar.
02:35Polda Metro Jaya memohon agar hakim menolak seluruh gugatan Roy Suryo.
02:43Satu, menolak seluruh permohonan perperdilan permohon untuk seluruhnya.
02:49Dua, menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon
02:53berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang
02:57nomor 49 garingpen.p.ijin.geledah
03:022025 PN Tanggerang
03:06Tertanggal 13 November 2025
03:09dan surat perintah penggeledahan rumah
03:11dan tempat tertutup lainnya nomor SP
03:15dan garing rumah titik taptik garing 373
03:19garing romawi 6
03:21garing res titik 1 titik 24
03:24garing 2026
03:26di Treskrimum Polda Metro Jaya
03:28tanggal 19 Juni 2026
03:31adalah sah menurut hukum.
03:33Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan