00:01Terima kasih saudara Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:04Saya Sintia Rompas, Roy Suryo menghadirkan sejumlah saksi,
00:08ahli serta bukti video penangkapan dirinya dalam lanjutan sidang praperadilan
00:12yang mengagendakan pembuktian gugatan.
00:31Ini adalah video pertama yang memperlihatkan penyidik masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya.
00:38Perdebatan dengan keluarga hingga proses Roy dibawa ke rutan Polda Metro Jaya.
00:44Dalam video ini nampak istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan Roy yang dibawa petugas.
00:51Hingga Roy Suryo dibawa rombongan aparat menuju Polda Metro Jaya.
00:55Selain video penangkapan, Roy juga membawa tiga saksi ke persidangan.
01:00Ketiga saksi tersebut yakni Sopir Roy bernama Khoiri,
01:05lalu Aida yang merupakan teman Khoiri,
01:08dan Chris Santi yang merupakan asisten pribadi mantan Wakapolri Ugroseno.
01:13Chris Santi ikut ke Polda Metro Jaya saat Roy ditangkap.
01:21Pia security tidak kita jadikan saksi.
01:24Ya kenapa? Karena Pia security itu tidak, security saja tidak berani masuk rumah.
01:30Mereka hanya di bawah.
01:32Ya gitu, jadi mereka percuma kalau nanti kita ajukan jadi saksi,
01:36kita juga nggak mau membohongi masyarakat.
01:38Kebetulan saksi ini ada di kejadian ketika di atas ya.
01:41Ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju,
01:46saya tidak boleh cuci muka, mandi saja nggak boleh,
01:51cuci muka saja nggak boleh, apalagi mandi.
01:53Jadi dia mengerti betul kejadiannya.
01:57Sebelumnya Polda Metro Jaya,
01:59selaku termohon dalam sidang peradilan ini meminta hakim menolak
02:02seluruh permohonan Roy Suryo.
02:04Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo
02:09di kediamannya pada 19 Juni lalu adalah sah secara hukum.
02:13Penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo telah dibekali dengan izin geledah
02:18berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang
02:22serta surat perintah dari Direskrimum Polda Metro Jaya
02:26tertanggal 19 Juni 2026.
02:29Kepolisian menilai dalil adanya pelanggaran prosedur
02:32yang diajukan Roy Suryo adalah tidak benar.
02:35Polda Metro Jaya memohon agar hakim menolak seluruh gugatan Roy Suryo.
02:43Satu, menolak seluruh permohonan perperdilan permohon untuk seluruhnya.
02:49Dua, menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon
02:53berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanggerang
02:57nomor 49 garingpen.p.ijin.geledah
03:022025 PN Tanggerang
03:06Tertanggal 13 November 2025
03:09dan surat perintah penggeledahan rumah
03:11dan tempat tertutup lainnya nomor SP
03:15dan garing rumah titik taptik garing 373
03:19garing romawi 6
03:21garing res titik 1 titik 24
03:24garing 2026
03:26di Treskrimum Polda Metro Jaya
03:28tanggal 19 Juni 2026
03:31adalah sah menurut hukum.
03:33Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:33Terima kasih.
03:34Terima kasih.
Komentar