00:00Bahwa, eh, ini yang diserahkan, ini ternyata ada kekurangan-kekurangan oleh pra-peradilan, diputus.
00:07Pasal ini salah, gak punya bukti permulaan.
00:09Lah, di luar, di tarik sebagai pertemuan, karena sekarang pasal 75-76 itu ada bagaimana jaksa ketika menusun dakwaan, diberikan
00:20kesempatan.
00:21Nah, sekarang ada sedikit berbeda.
00:23Kan kalau dulu hanya sekedar tujuh hari sebelum habis di dalam untuk lakukan perbaikan.
00:29Tetapi sekali diberikan sekali, ada keberatan disana, kan dirobah dulu.
00:34Sebelum, kalau masih keberatan juga, baru diputuskan selama.
00:38Ada proses, proses yang baru sekarang ini.
00:41Dan menurut 31, urut D, ini akan diproses.
00:46Jadi di sini, sebagai turut termohon, jaksa sama sekali tidak dibobani atau disalah-salahkan.
00:51Tidak ada. Apalagi tidak berbenaran, itu luar biasa.
00:55Saya salut sekali.
01:00Selanjutnya, ahli, mengacu pada asas terminus litis dan keretuan pasal 69, undang-undang 20 tahun 2005, antar Tuhan.
01:10Tuhan-undang 20 adalah mengendali perkara tergugang yang diberi mandat konstitusional untuk melimpahkan perkara kependelan sekolah berkas dinyatakan lengkap atau
01:16P21.
01:17Apakah menurut teori hukum acara pidana, lembarga pra-peradilan memiliki undang yuridis untuk mengintervensi pelarang atau membutuhkan kewenangan aktivitas penutup
01:29tersebut dalam melimpahkan berkas pertaraan?
01:33Jadi, sebenarnya yang dilarang itu bukan melimpahkan berkas pertaraan.
01:39Jadi, undang-undang telah mengatur.
01:43Ada dalam hukumnya, pasal 169, ayat 1, buruk G.
01:49Di sana, perkara pokok tidak boleh disidangkan itu.
01:53Itu adalah kebalikan dari pasal 82, ayat 1, buruk C, dan buruk D.
01:59Ah, sorry, buruk D.
02:00Buruk C-nya 7 hari.
02:02Nah, jadi, sekarang ini kebalikan.
02:05Kita dulu.
02:07Jadi, masalahnya bukan apakah pra-peradilan boleh memerintahkan kebenaran.
02:12Pra-peradilan adalah lembaga pengadilan.
02:15Boleh membuat satu keputusan.
02:18Jelas, kalau yang namanya turut termohon sudah masuk ke dalam, ditarik ke dalam permohonan ini,
02:25menjadi kewajiban turut termohon untuk patuh dan tunduk pada keputusannya.
02:30Karena irah-irah dari keputusan adalah lebih keadilan berdasarkan Tuhan yang mahesan.
02:36Hakim adalah wakil Tuhan di sini.
02:39Harus dipatuhi, harus dipatuhi sih keputusan.
02:43Jadi, jawabannya bagaimana?
02:49Apakah pra-peradilan itu boleh mengintervensi dalam bentuk mengarah, melipah, dan berkata?
03:11Itu pertanyaannya, kan?
03:13Sebenarnya tadi jawab, sebetulnya Tuhan itu bunyinya bukanlah kelimpahan,
03:17tetapi sepanjang perang-peradilan itu masih dipiksa,
03:21periksaan perkara pokoknya belum boleh dipaksakan.
03:25Kan begitu?
03:26Betul.
03:26Artinya.
03:27Bagaimana jawaban?
03:28Tidak ada larangan melimpahkan.
03:30Tidak ada larangan melimpahkan.
03:31Jadi, perang-peradilan tidak boleh mengintervensi dalam bentuk mengarah,
03:35perusahaan kelimpahan.
03:36Itu begitu?
03:36Bukan.
03:37Oh bukan, sekarang sampaikan jawaban, saudara.
03:40Kalau seandainya, mohon maaf ya, mohon maaf ya.
03:44Kalau dimohonkan, kemudian pra-peradilan mengabulkan, melarah kelimpahan itu.
03:50Sesuai azas, res judi kata, properi kata, habidur.
03:54Setiap keputusan pengadilan harus dianggap.
03:56Boleh, saudara.
03:58Boleh.
03:59Kalau mau.
04:04Saudara Ali, juga sebuah buka dugaan tindak pidana memiliki tempus diriti di bulan April tahun 2025,
04:13saat kalau lebih lama masih berlaku.
04:16Namun, proses penegakan hukumnya berjalan di tahun 2026,
04:20yaitu saat tawapin nasional, tahun yang nombor 1, 2023,
04:23sudah berlaku efektif.
04:24Manakah yang lebih menjahit kemestian hukum dan pelindungan tersangka?
04:30Apakah penegakan hukum langsung menembang satu undang-undang?
04:35Atau mencantumkan kedua pasal tersebut,
04:39demi membuka ruang penerapan asas transito yang tadi,
04:42yaitu asas les pasmoreo,
04:44pasal 3 undang-undang 1, 2023,
04:47agar hakim di sidang pokok dapat memilih aturan yang paling meringatkan bagi tersangka.
04:55Baik, apabila terjadi adanya perubahan undang-undang,
04:59maka kalau sudah dinyamakan dicabut,
05:03ya tidak boleh digunakan lagi.
05:05Tetapi, ancaman hukumannya itu lah.
05:08Itu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1 ayat 2,
05:11KWP lama,
05:12dan sekarang pasal 3 ayat 1,
05:14KWP baru.
05:16Ya, diberlakukan yang lebih ringan.
05:18Bukan berarti secara formalitas tetap menggunakan undang-undang lama.
05:24Tetapi, maksustansinya,
05:26keringanannya,
05:27kalau ancamannya dulu hanya 6 bulan,
05:32sekarang jadi 1 tahun,
05:34nah, yang digunakan yang 6 bulan.
05:35Tapi formalitasnya mengikuti aturan yang baru,
05:38ketentuan yang baru.
05:40Tidak campur aduk.
05:42Jadi, ini harus dipahami.
05:44Karena leks pecoreo itu adalah kepentingan
05:47untuk kepentingan si terdakwa,
05:50jadi bukan formalitas yang diutamakan.
05:54Itu adalah esensinya.
05:56Jadi, tuntukannya tidak boleh lebih berat,
05:59putusannya juga tidak boleh lebih berat,
06:01dari aturan yang menuntungkan.
06:03Tidak campur aduk.
06:06Saudara-saudara,
06:08berdasarkan pasal 6.9.20 tahun 2025,
06:12melimpahkan perkara penghadilan setelah tahap 2 adalah
06:15andat dan kewajiban berhubung,
06:19selaku memegang asas dunia litis yaitu JPU.
06:23Secara doktrinal,
06:25apakah ada satu saja, Pak,
06:28celah hukum atau instrumen di dalam kuhang baru itu,
06:31yang memberikan uwenang kepada hakim praberadilan
06:34untuk mengeluarkan perintah larangan atau injeksi
06:38mudah membukukan kewajiban negara tersebut,
06:42penuntutan tersebut?
06:44Jadi, begini.
06:46Jadi, saya menjawab pendapat,
06:48tapi yang sekarang kita nyata,
06:49gasa dokumen ini pendapat ahli,
06:52kalau saya tak tahu yang akan pendapat ahli,
06:55ini doktrin yang ditanya, ya.
06:57Doktrin itu pendapat ahli.
06:58Pendapat ahli yang lain berarti?
06:59Tadi saya sudah jelaskan,
07:01ada azaz yang mendasari.
07:03Res judi kata,
07:04pro veri kata hal itu.
07:05Setiap utusan pengadilan,
07:08mau dibilang salah,
07:10mau dibilang benar,
07:11tidak berulih,
07:12itu adalah aturan yang harus kita akil.
07:16Itulah hukum.
07:18Itu aja.
07:19Baik, yang boleh dibilang selanjutnya,
07:21Pak,
07:21saudara ahli,
07:23mari kita kemudahan pasal 158, Pak.
07:25Ayat 158 2020 tahun 2025,
07:29yang merinci secara limitatif,
07:32apa saja yang menjadi,
07:34dari objek berapa di langkah tersebut.
07:37Bisakah saudara ahli tunjukkan,
07:39di dalam ayat pasal 158 tadi,
07:42atau huruf mana di pasal tersebut,
07:44yang menyatakan bahwa,
07:46berkas perkara pendidikan,
07:48atau surat P2 1 menuntut tubuh,
07:51merupakan objek yang dapat dinilai sah,
07:54atau tidak sahnya oleh hakim berapak-beradilan.
07:57Jadi begini,
07:58kalau tadi,
07:59pelimpakan berkas perkara itu adalah
08:01suatu tindak lajur.
08:03Jadi bukan,
08:04yang menjadi subjek itu,
08:05bukannya dominus litis.
08:08Tapi dia sebagai turut termomor,
08:11kalau diperdata kan turut terbuka.
08:13Jadi pertanyaannya begini,
08:15berkas pendidikan itu.
08:17Bisakah dirimukan,
08:19di dalam pasal 158 itu,
08:21dia adalah salah satu perpek peradilan.
08:25Itu dijawab saja.
08:27Jadi, saya harus jelasin,
08:29yang mulia,
08:30ruang lingkung,
08:30atau objek perperadilan itu,
08:32bukan pelimpahan.
08:34Itu tidak melanggung.
08:35Tetapi dimohonkan kepada hakim,
08:38kepada turut termomor,
08:39supaya tidak melanggarnya,
08:41pasal 163,
08:44satu kuruk E,
08:45itu kan supaya,
08:47itu kan supaya,
08:48kalau namanya orang memohonkan,
08:49boleh.
08:51Dikabulkan apa tidak,
08:52silahkan.
08:53Tetapi boleh,
08:54dimohonkan.
08:56Nah,
08:56kalau sekarang dimohonkan,
08:58dikabulkan,
08:58itu menjadi aturan,
09:00harus dipatuhi,
09:01dan turut termohon,
09:03adalah wajib mematuhi,
09:05dan tunduk pada putusan hakim.
09:07Jadi,
09:08jawabannya boleh-boleh saja,
09:09boleh.
09:10Permohonan?
09:11Boleh.
09:13Soalnya,
09:13Ali menurutkan tidak,
09:14tidak diatur, Pak.
09:16Kalau tidak diatur,
09:17kenapa ini?
09:17Mohonkan Pak Ali.
09:18Sudara,
09:19lupa saja pertanyaan saya.
09:21Itu bukan objek.
09:22Itu bukan objek.
09:23Siap.
09:23Sudah dapatnya demikian,
09:25Sudara,
09:25tidak suka mematuhi.
09:26Siap.
09:27Saya lanjut.
09:28Sudara Ali,
09:31mendasarkan pasal 61 dan pasal 62,
09:34undang-undang 2020 tahun 2025,
09:37undang-undang memberikan kebenaran eksklusif
09:39kepada penduduk umum.
09:41Untuk menguji,
09:43menilai,
09:43dan menyatakan berkas perkara
09:45hasil penyedikan itu lengkap,
09:47atau tidak.
09:49Kalau,
09:50jika memohon meminta
09:51akib para peradilan,
09:52menilai sah tidaknya hasil
09:54penyedikan berkas tersebut,
09:56apakah menurut Ali,
09:57itu bisa
10:01mengganggu,
10:01mengganggu atau mengacaukan
10:03sistem pembagian kekuasaan,
10:06atau check-in balances,
10:07dan bisa mengambil
10:09alih fungsi yang saya percuma.
10:12Tidak.
10:13Jadi,
10:13tidak ada masalah
10:14kalau dimohonkan.
10:16Seperti tadi,
10:17ini sudah jelas sekali.
10:18Fungsi para peradilan adalah
10:20pengawasan,
10:21bukan mengambil alih,
10:23fungsi
10:23domiungslitis.
10:25Bukan kemudian diambil alih,
10:26kemudian pengadilan
10:27yang melakukan tugasnya.
10:29Nah,
10:30di sana,
10:30kan dicek,
10:32misalnya,
10:32ada masalah dengan
10:34pada saat kelimpahan
10:35atau penyelanahan
10:36P21.
10:37Bisa
10:38diajutan
10:39bahwa
10:40P21,
10:41setahu saya,
10:41P21 tidak dibagikan
10:43kepada tersangka.
10:44Sehingga tersangka juga
10:45tidak bisa
10:46mengajukan
10:46permohonan
10:47peradilan
10:47berdasarkan P21.
10:49Namun,
10:50kalau ditanya
10:50seperti ini,
10:52pengadilan
10:53hanya melakukan
10:54fungsi pengawasan
10:55horisontal,
10:56memutus adanya,
10:58abis,
10:58apa,
10:59tidak.
11:00Jadi jangan salah,
11:01bukan mengambil alih,
11:02tetap yang namanya
11:03fungsi dan tugas
11:05di domiungslitis,
11:06tetap pada jaksa.
11:08Demikian.
11:09Itu lagi ya,
11:10bagaimana jika
11:11hakim
11:12para peradilan
11:12memutus
11:13demikian,
11:14ya,
11:15kalau seandainya
11:16hakim memutus
11:17demikian,
11:19ya wajib
11:19patuh dan tunduk
11:21pada putusan
11:21seperti azaz tadi
11:22yang saya sudah sampaikan.
11:24Res judi kata
11:25pro veritate
11:27habitu.
11:28Harus dipatuhi.
11:29Mau salah,
11:30mau benar.
11:32Terima kasih.
Komentar