Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Kejari Jakarta Selatan mempertanyakan dasar hukum pemohon Roy Suryo meminta berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilimpahkan ke pengadilan.

"Bisakah Saudara Ahli tunjukkan di dalam ayat Pasal 158 tadi atau huruf mana di pasal tersebut yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atau surat P21 penuntut umum merupakan obyek yang dapat dinilai sah atau tidak sahnya oleh hakim praperadilan?" tanya Kejari Jaksel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya menjawab bahwa pelimpahan bukan termasuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

Baca Juga Kuasa Hukum: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Punya Dasar Yuridis yang Jelas di https://www.kompas.tv/nasional/678225/kuasa-hukum-penangkapan-dan-penahanan-roy-suryo-tidak-punya-dasar-yuridis-yang-jelas



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/678294/jaksa-pertanyakan-dasar-hukum-permintaan-roy-suryo-agar-berkas-perkara-tak-dilimpahkan
Transkrip
00:00Bahwa, eh, ini yang diserahkan, ini ternyata ada kekurangan-kekurangan oleh pra-peradilan, diputus.
00:07Pasal ini salah, gak punya bukti permulaan.
00:09Lah, di luar, di tarik sebagai pertemuan, karena sekarang pasal 75-76 itu ada bagaimana jaksa ketika menusun dakwaan, diberikan
00:20kesempatan.
00:21Nah, sekarang ada sedikit berbeda.
00:23Kan kalau dulu hanya sekedar tujuh hari sebelum habis di dalam untuk lakukan perbaikan.
00:29Tetapi sekali diberikan sekali, ada keberatan disana, kan dirobah dulu.
00:34Sebelum, kalau masih keberatan juga, baru diputuskan selama.
00:38Ada proses, proses yang baru sekarang ini.
00:41Dan menurut 31, urut D, ini akan diproses.
00:46Jadi di sini, sebagai turut termohon, jaksa sama sekali tidak dibobani atau disalah-salahkan.
00:51Tidak ada. Apalagi tidak berbenaran, itu luar biasa.
00:55Saya salut sekali.
01:00Selanjutnya, ahli, mengacu pada asas terminus litis dan keretuan pasal 69, undang-undang 20 tahun 2005, antar Tuhan.
01:10Tuhan-undang 20 adalah mengendali perkara tergugang yang diberi mandat konstitusional untuk melimpahkan perkara kependelan sekolah berkas dinyatakan lengkap atau
01:16P21.
01:17Apakah menurut teori hukum acara pidana, lembarga pra-peradilan memiliki undang yuridis untuk mengintervensi pelarang atau membutuhkan kewenangan aktivitas penutup
01:29tersebut dalam melimpahkan berkas pertaraan?
01:33Jadi, sebenarnya yang dilarang itu bukan melimpahkan berkas pertaraan.
01:39Jadi, undang-undang telah mengatur.
01:43Ada dalam hukumnya, pasal 169, ayat 1, buruk G.
01:49Di sana, perkara pokok tidak boleh disidangkan itu.
01:53Itu adalah kebalikan dari pasal 82, ayat 1, buruk C, dan buruk D.
01:59Ah, sorry, buruk D.
02:00Buruk C-nya 7 hari.
02:02Nah, jadi, sekarang ini kebalikan.
02:05Kita dulu.
02:07Jadi, masalahnya bukan apakah pra-peradilan boleh memerintahkan kebenaran.
02:12Pra-peradilan adalah lembaga pengadilan.
02:15Boleh membuat satu keputusan.
02:18Jelas, kalau yang namanya turut termohon sudah masuk ke dalam, ditarik ke dalam permohonan ini,
02:25menjadi kewajiban turut termohon untuk patuh dan tunduk pada keputusannya.
02:30Karena irah-irah dari keputusan adalah lebih keadilan berdasarkan Tuhan yang mahesan.
02:36Hakim adalah wakil Tuhan di sini.
02:39Harus dipatuhi, harus dipatuhi sih keputusan.
02:43Jadi, jawabannya bagaimana?
02:49Apakah pra-peradilan itu boleh mengintervensi dalam bentuk mengarah, melipah, dan berkata?
03:11Itu pertanyaannya, kan?
03:13Sebenarnya tadi jawab, sebetulnya Tuhan itu bunyinya bukanlah kelimpahan,
03:17tetapi sepanjang perang-peradilan itu masih dipiksa,
03:21periksaan perkara pokoknya belum boleh dipaksakan.
03:25Kan begitu?
03:26Betul.
03:26Artinya.
03:27Bagaimana jawaban?
03:28Tidak ada larangan melimpahkan.
03:30Tidak ada larangan melimpahkan.
03:31Jadi, perang-peradilan tidak boleh mengintervensi dalam bentuk mengarah,
03:35perusahaan kelimpahan.
03:36Itu begitu?
03:36Bukan.
03:37Oh bukan, sekarang sampaikan jawaban, saudara.
03:40Kalau seandainya, mohon maaf ya, mohon maaf ya.
03:44Kalau dimohonkan, kemudian pra-peradilan mengabulkan, melarah kelimpahan itu.
03:50Sesuai azas, res judi kata, properi kata, habidur.
03:54Setiap keputusan pengadilan harus dianggap.
03:56Boleh, saudara.
03:58Boleh.
03:59Kalau mau.
04:04Saudara Ali, juga sebuah buka dugaan tindak pidana memiliki tempus diriti di bulan April tahun 2025,
04:13saat kalau lebih lama masih berlaku.
04:16Namun, proses penegakan hukumnya berjalan di tahun 2026,
04:20yaitu saat tawapin nasional, tahun yang nombor 1, 2023,
04:23sudah berlaku efektif.
04:24Manakah yang lebih menjahit kemestian hukum dan pelindungan tersangka?
04:30Apakah penegakan hukum langsung menembang satu undang-undang?
04:35Atau mencantumkan kedua pasal tersebut,
04:39demi membuka ruang penerapan asas transito yang tadi,
04:42yaitu asas les pasmoreo,
04:44pasal 3 undang-undang 1, 2023,
04:47agar hakim di sidang pokok dapat memilih aturan yang paling meringatkan bagi tersangka.
04:55Baik, apabila terjadi adanya perubahan undang-undang,
04:59maka kalau sudah dinyamakan dicabut,
05:03ya tidak boleh digunakan lagi.
05:05Tetapi, ancaman hukumannya itu lah.
05:08Itu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1 ayat 2,
05:11KWP lama,
05:12dan sekarang pasal 3 ayat 1,
05:14KWP baru.
05:16Ya, diberlakukan yang lebih ringan.
05:18Bukan berarti secara formalitas tetap menggunakan undang-undang lama.
05:24Tetapi, maksustansinya,
05:26keringanannya,
05:27kalau ancamannya dulu hanya 6 bulan,
05:32sekarang jadi 1 tahun,
05:34nah, yang digunakan yang 6 bulan.
05:35Tapi formalitasnya mengikuti aturan yang baru,
05:38ketentuan yang baru.
05:40Tidak campur aduk.
05:42Jadi, ini harus dipahami.
05:44Karena leks pecoreo itu adalah kepentingan
05:47untuk kepentingan si terdakwa,
05:50jadi bukan formalitas yang diutamakan.
05:54Itu adalah esensinya.
05:56Jadi, tuntukannya tidak boleh lebih berat,
05:59putusannya juga tidak boleh lebih berat,
06:01dari aturan yang menuntungkan.
06:03Tidak campur aduk.
06:06Saudara-saudara,
06:08berdasarkan pasal 6.9.20 tahun 2025,
06:12melimpahkan perkara penghadilan setelah tahap 2 adalah
06:15andat dan kewajiban berhubung,
06:19selaku memegang asas dunia litis yaitu JPU.
06:23Secara doktrinal,
06:25apakah ada satu saja, Pak,
06:28celah hukum atau instrumen di dalam kuhang baru itu,
06:31yang memberikan uwenang kepada hakim praberadilan
06:34untuk mengeluarkan perintah larangan atau injeksi
06:38mudah membukukan kewajiban negara tersebut,
06:42penuntutan tersebut?
06:44Jadi, begini.
06:46Jadi, saya menjawab pendapat,
06:48tapi yang sekarang kita nyata,
06:49gasa dokumen ini pendapat ahli,
06:52kalau saya tak tahu yang akan pendapat ahli,
06:55ini doktrin yang ditanya, ya.
06:57Doktrin itu pendapat ahli.
06:58Pendapat ahli yang lain berarti?
06:59Tadi saya sudah jelaskan,
07:01ada azaz yang mendasari.
07:03Res judi kata,
07:04pro veri kata hal itu.
07:05Setiap utusan pengadilan,
07:08mau dibilang salah,
07:10mau dibilang benar,
07:11tidak berulih,
07:12itu adalah aturan yang harus kita akil.
07:16Itulah hukum.
07:18Itu aja.
07:19Baik, yang boleh dibilang selanjutnya,
07:21Pak,
07:21saudara ahli,
07:23mari kita kemudahan pasal 158, Pak.
07:25Ayat 158 2020 tahun 2025,
07:29yang merinci secara limitatif,
07:32apa saja yang menjadi,
07:34dari objek berapa di langkah tersebut.
07:37Bisakah saudara ahli tunjukkan,
07:39di dalam ayat pasal 158 tadi,
07:42atau huruf mana di pasal tersebut,
07:44yang menyatakan bahwa,
07:46berkas perkara pendidikan,
07:48atau surat P2 1 menuntut tubuh,
07:51merupakan objek yang dapat dinilai sah,
07:54atau tidak sahnya oleh hakim berapak-beradilan.
07:57Jadi begini,
07:58kalau tadi,
07:59pelimpakan berkas perkara itu adalah
08:01suatu tindak lajur.
08:03Jadi bukan,
08:04yang menjadi subjek itu,
08:05bukannya dominus litis.
08:08Tapi dia sebagai turut termomor,
08:11kalau diperdata kan turut terbuka.
08:13Jadi pertanyaannya begini,
08:15berkas pendidikan itu.
08:17Bisakah dirimukan,
08:19di dalam pasal 158 itu,
08:21dia adalah salah satu perpek peradilan.
08:25Itu dijawab saja.
08:27Jadi, saya harus jelasin,
08:29yang mulia,
08:30ruang lingkung,
08:30atau objek perperadilan itu,
08:32bukan pelimpahan.
08:34Itu tidak melanggung.
08:35Tetapi dimohonkan kepada hakim,
08:38kepada turut termomor,
08:39supaya tidak melanggarnya,
08:41pasal 163,
08:44satu kuruk E,
08:45itu kan supaya,
08:47itu kan supaya,
08:48kalau namanya orang memohonkan,
08:49boleh.
08:51Dikabulkan apa tidak,
08:52silahkan.
08:53Tetapi boleh,
08:54dimohonkan.
08:56Nah,
08:56kalau sekarang dimohonkan,
08:58dikabulkan,
08:58itu menjadi aturan,
09:00harus dipatuhi,
09:01dan turut termohon,
09:03adalah wajib mematuhi,
09:05dan tunduk pada putusan hakim.
09:07Jadi,
09:08jawabannya boleh-boleh saja,
09:09boleh.
09:10Permohonan?
09:11Boleh.
09:13Soalnya,
09:13Ali menurutkan tidak,
09:14tidak diatur, Pak.
09:16Kalau tidak diatur,
09:17kenapa ini?
09:17Mohonkan Pak Ali.
09:18Sudara,
09:19lupa saja pertanyaan saya.
09:21Itu bukan objek.
09:22Itu bukan objek.
09:23Siap.
09:23Sudah dapatnya demikian,
09:25Sudara,
09:25tidak suka mematuhi.
09:26Siap.
09:27Saya lanjut.
09:28Sudara Ali,
09:31mendasarkan pasal 61 dan pasal 62,
09:34undang-undang 2020 tahun 2025,
09:37undang-undang memberikan kebenaran eksklusif
09:39kepada penduduk umum.
09:41Untuk menguji,
09:43menilai,
09:43dan menyatakan berkas perkara
09:45hasil penyedikan itu lengkap,
09:47atau tidak.
09:49Kalau,
09:50jika memohon meminta
09:51akib para peradilan,
09:52menilai sah tidaknya hasil
09:54penyedikan berkas tersebut,
09:56apakah menurut Ali,
09:57itu bisa
10:01mengganggu,
10:01mengganggu atau mengacaukan
10:03sistem pembagian kekuasaan,
10:06atau check-in balances,
10:07dan bisa mengambil
10:09alih fungsi yang saya percuma.
10:12Tidak.
10:13Jadi,
10:13tidak ada masalah
10:14kalau dimohonkan.
10:16Seperti tadi,
10:17ini sudah jelas sekali.
10:18Fungsi para peradilan adalah
10:20pengawasan,
10:21bukan mengambil alih,
10:23fungsi
10:23domiungslitis.
10:25Bukan kemudian diambil alih,
10:26kemudian pengadilan
10:27yang melakukan tugasnya.
10:29Nah,
10:30di sana,
10:30kan dicek,
10:32misalnya,
10:32ada masalah dengan
10:34pada saat kelimpahan
10:35atau penyelanahan
10:36P21.
10:37Bisa
10:38diajutan
10:39bahwa
10:40P21,
10:41setahu saya,
10:41P21 tidak dibagikan
10:43kepada tersangka.
10:44Sehingga tersangka juga
10:45tidak bisa
10:46mengajukan
10:46permohonan
10:47peradilan
10:47berdasarkan P21.
10:49Namun,
10:50kalau ditanya
10:50seperti ini,
10:52pengadilan
10:53hanya melakukan
10:54fungsi pengawasan
10:55horisontal,
10:56memutus adanya,
10:58abis,
10:58apa,
10:59tidak.
11:00Jadi jangan salah,
11:01bukan mengambil alih,
11:02tetap yang namanya
11:03fungsi dan tugas
11:05di domiungslitis,
11:06tetap pada jaksa.
11:08Demikian.
11:09Itu lagi ya,
11:10bagaimana jika
11:11hakim
11:12para peradilan
11:12memutus
11:13demikian,
11:14ya,
11:15kalau seandainya
11:16hakim memutus
11:17demikian,
11:19ya wajib
11:19patuh dan tunduk
11:21pada putusan
11:21seperti azaz tadi
11:22yang saya sudah sampaikan.
11:24Res judi kata
11:25pro veritate
11:27habitu.
11:28Harus dipatuhi.
11:29Mau salah,
11:30mau benar.
11:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan