Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPASTV - Bripka Dedy Wiratama, anggota Brimob Polda Kaltim, disanksi etik pemberhentian tidak hormat. Bripka Dedy Wiratama terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba.

Bripka Dedy Wiratama, anggota Brimob Polda Kaltim, resmi disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat.

Bripka Dedy Wiratama ini terlibat sindikat narkoba, berperan jadi "sniper" atau yang dikenal sebagai pengawas lokasi kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang.

Tugasnya menjaga orang masuk, juga mengawasi pergerakan polisi.

Selain itu, pelaku juga terbukti positif narkoba. Usai disidang etik, selanjutnya proses hukuman pidana akan dilakukan di Bareskrim Polri.

#brimob #samarinda #dipecat

Baca Juga Nekat Jual Sabu, Petani di Sumatera Barat Diciduk Polisi | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/673214/nekat-jual-sabu-petani-di-sumatera-barat-diciduk-polisi-borgol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673216/anggota-brimob-dipecat-usai-terlibat-sindikat-narkoba-di-samarinda-borgol
Transkrip
00:00Yang juga menjadi sorotan Saudara Bripka Deddy Wiratama, anggota Brimopolda Kaltim disangsi etik pemberhentian tidak hormat.
00:09Bripka Deddy Wiratama terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba.
00:18Bripka Deddy Wiratama, anggota Brimopolda Kaltim resmi disangsi etik Saudara atau pemberhentian dengan tidak hormat.
00:28Bripka Deddy Wiratama terlibat sindikat narkoba berperan jadi sniper atau yang dikenal sebagai pengawas lokasi kampung narkoba di Gang Langgar
00:39Samarinda, Seberang.
00:41Tugasnya menjaga orang masuk juga mengawasi pergerakan polisi.
00:45Selain itu pelaku juga terbukti positif narkoba usai di sidang etik.
00:50Selanjutnya proses hukuman pidana akan dilakukan di Baris Krim Polri.
00:58Kita jelas, kita zero toleran terhadap pelaku tindak pidana narkoba 3 termasuk anggota saya.
01:06Yang dari Brimop sudah kemarin, baru hari kemarin sudah diputus untuk yang kasasirkan narkoba bukar masih proses.
01:16Proses penyidikan atau seperti yang?
01:18Proses etik saja dulu, etik dulu baru nanti ke pidana umumnya setelah itu.
01:22Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan