Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap jaringan spesialis pencurian motor yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam orang tersangka dari eksekutor hingga penadah.

Dalam sebuah video amatir, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian motor.

Pelaku utama berusia 45 tahun, diduga berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya AM, 39 tahun bertugas sebagai joki atau pengawas situasi saat aksi berlangsung.

Sementara itu, empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti yakni kunci letter T, alat pertukangan, senjata tajam, telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara.

Baca Juga Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi Bandar Lampung | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/672649/polisi-tangkap-3-pelaku-curanmor-yang-beraksi-di-10-lokasi-bandar-lampung-borgol

#curanmor #sukabumi #pencuri

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672890/polisi-bongkar-jaringan-curanmor-di-sukabumi-6-tersangka-dan-6-motor-curian-diamankan-borgol
Transkrip
00:00Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap jaringan spesialis pencuri motor
00:06yang meresahkan warga di sejumlah wilayah kota dan kebupaten Sukabumi.
00:11Dalam pengungkapan, polisi menangkap 6 orang tersangka dari eksekutor hingga penada.
00:37Dalam sebuah video amatir, Satres Kriminal Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian motor.
00:44Pelaku utama diduga berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya bertugas sebagai joki saat aksi berlangsung.
00:52Sementara itu, empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai penada sepeda motor hasil kejahatan.
00:56Polisi mencinta barang bukti, kunci letter T, alat pertukangan senjata tajam, ponsel, dan sepeda motor hasil curian.
01:10Adapun modus keberani yang dilakukan para pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor
01:17yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga.
01:22Selanjutnya, pelaku merusak kunci kotak kendaraan menggunakan kunci letter T.
01:29Atas perbuatannya, para tersangka digerak dengan pasal 477, ayat 1, KUHP dengan pencurian.
01:39Dan pasal 591, KUHP tentang penadaan.
01:43Untuk pelaku pencurian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
01:49Sedangkan pelaku penadaan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Komentar

Dianjurkan