00:00Saudara Majelis Hakim, tindak pidana tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan
00:05atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja
00:10periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
00:15Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda yang wajib dibayar oleh Noel senilai 200 juta rupiah
00:23dan uang pengganti senilai 3 miliar 435 juta rupiah.
00:29Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang 3 miliar rupiah dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobi Mahendro.
00:40Hakim menyatakan uang itu merupakan uang non teknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker
00:46dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Komentar