Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Tindak Pidana Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda yang wajib dibayar oleh Immanuel Ebenezer senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp3.435.000.000.

Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.

Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga Noel Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana: Memprihatinkan di https://www.kompas.tv/nasional/672843/noel-tanggapi-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg-yang-seret-dadan-hindayana-memprihatinkan

#noel #vonis #vonisnoel

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672883/terbukti-terima-rp3-miliar-dan-ducati-noel-divonis-4-5-tahun-penjara-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara Majelis Hakim, tindak pidana tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan
00:05atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja
00:10periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
00:15Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan denda yang wajib dibayar oleh Noel senilai 200 juta rupiah
00:23dan uang pengganti senilai 3 miliar 435 juta rupiah.
00:29Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang 3 miliar rupiah dan satu unit Ducati Scrambler dari Irvian Bobi Mahendro.
00:40Hakim menyatakan uang itu merupakan uang non teknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker
00:46dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Komentar

Dianjurkan