Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan pencurian kabel power lampu warning light di ruas jalan tol Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kabel berbahan tembaga tersebut diduga dicuri untuk dijual, sementara hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Pelaku diamankan di Jalan Barukang 3, Kota Makassar. Dalam aksinya, pelaku diduga memotong kabel yang menghubungkan sistem lampu peringatan di jalan tol menggunakan parang dan tang.

Dari hasil pemeriksaan, tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan untuk memotong kabel serta sisa potongan kabel di lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah petugas tol mendapati lampu warning light tidak berfungsi saat patroli. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, ditemukan kabel sepanjang sekitar 30 meter telah hilang dipotong.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

#Makassar #PencurianKabel #TolMakassar

Baca Juga Kakek Mujiran Terdakwa Pencurian Getah Karet Batal Bebas | INDONESIA UPDATE di https://www.kompas.tv/regional/672824/kakek-mujiran-terdakwa-pencurian-getah-karet-batal-bebas-indonesia-update

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672842/polisi-ringkus-pencuri-kabel-lampu-peringatan-di-jalan-tol-makassar-borgol
Transkrip
00:00Saudara polisi meringkus seorang pria yang diduga mencuri kabel power lampu warning light di jalan tol di kota Makassar, Sulawesi
00:09Selatan.
00:09Pelaku mencuri kabel berbahan tembaga untuk dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
00:20Pelaku ditangkap di jalan Barukang 3, kota Makassar, Sulawesi Selatan.
00:24Dalam aksinya pelaku melakukan aksi dengan memotong kabel power yang menghubungkan ke lampu warning light jalan tol menggunakan parang dan
00:34tang.
00:35Pelaku menjual tembaga di dalam kabel seharga 150 ribu rupiah per kilogram dan uangnya dipakai untuk berfoya-foya.
00:44Polisi menyita barang bukti parang yang digunakan untuk memotong kabel serta sisa pembungkus kabel.
00:50Pelaku kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
00:57Polsek Talo berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel power yang dalam hal ini kabel yang menghubungkan lampu warning light tol.
01:10Ada pun kabel yang dicuri oleh pelaku sepanjang 30 meter.
01:17Kemudian motif yang dilakukan yaitu bagaimana melakukan pencurian kabel itu untuk dijual tembaganya.
01:27Kemudian hasilnya digunakan untuk poya-poya.
01:31Pelaku melakukan pencurian itu di bulan April 2026 sekitar pukul 6 subuh.
01:38Pada saat memang kendaraan lagi sepi.
Komentar

Dianjurkan