Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan pada Rabu (03/06/2026).

Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam kantor sempat dihentikan sementara. Para karyawan diminta untuk keluar dari gedung dan menunggu di area luar hingga proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.

#kantorbgn #BGN #karyawanbgn

Baca Juga Terbaru! Situasi Terkini Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Diminta Tunggu Diluar Gedung di https://www.kompas.tv/nasional/672829/terbaru-situasi-terkini-kantor-bgn-digeledah-kejagung-karyawan-diminta-tunggu-diluar-gedung



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672832/full-sidang-penyiraman-air-keras-prof-hibnu-keterangan-terdakwa-tak-punya-kekuatan-pembuktian
Transkrip
00:00Kabah istri ini selaku perhidupan penyerahan perkara nomor Kep 1.5.
00:04Saudara sidang tuntutan pidana kasus penyerahan air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus
00:09sedang berlangsung pagi ini, Saudara, di Pengadilan Militer 208.
00:14Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa bilang tersinggung dengan Andri Yunus
00:18yang menggeruduk rapat RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Maret 2025.
00:25Lebih lengkap soal ini kita akan tanyakan kepada pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman
00:31sudah ada bergabung bersama kami melalui sambungan daring Prof. Hibnu Nugroho.
00:36Selamat pagi Prof. Hibnu.
00:38Selamat pagi Mbak.
00:40Ya Prof. Hibnu ini kan kalau kita lihat ya saat ini sedang berlangsung pembacaan sidang tuntutan
00:45kepada empat terdakwa. Jadi kita ingin tahu dulu secara sederhananya
00:49Apa saja faktor yang biasanya menjadi pertimbangan jaksa atau auditor militer
00:55dalam menentukan sebenarnya besaran tuntutan pada kasus penyiraman air keras?
01:01Apakah ini berdasarkan kepada para peran-peran masing-masing terdakwa?
01:07Prof. Hibnu?
01:08Iya. Gini Mbak, tuntutan adalah bagian dari proses pembuktian pada saat awal pembuktian saksi-saksi,
01:20barang bukti maupun ahli.
01:23Oleh karena itu, dalam pembuktian itu menurut kami adalah sebagai jantungnya
01:28dalam suatu proses persidangan.
01:30Apalagi terkait peradilan militer.
01:32Oleh karena itu, dalam kasus ini tampaknya kalau kita hanya mendengarkan pada keterangan terdakwa,
01:39itu tidak valid Mbak.
01:41Dalam konteks ilmu pembuktian, keterangan terdakwa, keterangan tersangka,
01:47konsepnya adalah non-self incrimination.
01:49Bahwa keterangan terdakwa itu hanya untuk dirinya sendiri.
01:53Jadi kalau sebagai pengakuan atas dendam, saya kira perlu diberdibatkan.
01:59Apakah dendam ataukah lain.
02:02Ini yang saya kira tidak sampai dibuka dalam suatu konsep objektivitas.
02:08Karena peradilan itu suatu objektivitas.
02:10Tapi tampaknya juga dari barang bukti, ahli, kurang mendukung, dan sebagainya.
02:16Nah, disinilah perdebatannya kalau kita sebagai dalam konteks hukum acara pidana itu,
02:22peradilan pidana adalah mencari kebenaran material,
02:25kebenaran material atau kebenaran yang sebenarnya,
02:28tampaknya tidak tertukupi.
02:29Itu, Mbak.
02:31Karena ini mendasarkan pada keterangan-keterangan terdakwa,
02:35yang kemudian dilakukan pada bukti-bukti yang ditemukan dalam suatu TKP yang disangkutan.
02:41Ini yang kita dicanggal gitu.
02:44Oke.
02:45Nah, ini kan kalau kita lihat kan sebelumnya sidang ini memang sempat ditunda,
02:48karena memang ingin dihadirkan dokter yang merawat dari korban,
02:54yakni Andri Yunus, dan juga ahli pidana.
02:57Nah, kalau mengacu kepada tuntutan yang kemudian nanti kita akan lihat,
03:02yang sudah diajukan, ini apakah juga nantinya akan mencerminkan kepada tingkat luka fisik atau trauma psikologis yang kemudian dialami korban?
03:11Kalau tadi Anda sempat menyinggung,
03:13sebenarnya tidak cukup ini hanya dengan pengakuan dari para terdakwa saja,
03:18karena memang ada dendam dan segala macam.
03:22Ya, begini.
03:23Memang betul.
03:24Dalam hal tuntutan adalah,
03:26kalau kita sudah lah,
03:27dalam hal seperti itu kita fokus pada yang sekarang dituntut oleh auditor.
03:31Dalam hal seperti ini akan terlihat nanti,
03:34kalau kita dakwanya kan pasal 65, pasal 67, pasal 69, kan?
03:39Itu, Tuan Cerji.
03:40Sehingga dilihat peran masing-masing.
03:43Ini kan terkait turus serta, Pak.
03:45Jadi kalau pasal 80 itu turus serta ada benda sama atau tidak?
03:48Mana yang turus serta,
03:50mana yang sebagai aktor dalam melakukan seperti itu?
03:52Dalam hal seperti ini,
03:53kalau kita lihat sebagai bentuk lukanya luka berat,
03:56mau tidak mau,
03:58pidana yang maksimal.
03:59Yang ditentukan bahwa tindakan percobaan atau tim pengenai yang menyebabkan lukanya berat.
04:04Luka berat ringan itu yang ditentukan oleh ahli kedokteran forensik.
04:09Oke.
04:09Nah, kalau kita menengar dari kalimat kemarin persidangan,
04:13sampai misalkan saat-saat permanen,
04:15itu masuk kualifikasi luka berat.
04:17Nah, kalau luka berat berarti,
04:20tuntutan yang dilakukan kalau hanya mendasarkan pada persidangan ini adalah
04:24tuntutan yang maksimal,
04:25yang diansamkan dalam surat dakwaan.
04:28Oke, jadi kalau memang kita lihat dengan kondisi Andri Yunus,
04:32ini masuknya ke dalam luka berat.
04:33Nah, dalam hukum pidana Indonesia,
04:36dalam hal ini juga masuk ke,
04:38saya tidak tahu kalau untuk pengadilan militer akan seperti apa.
04:42Apakah soal kasus penyiraman air keras,
04:45yang kemudian berbuntut kepada korban,
04:49sampai menderita luka berat,
04:51begitu ya, luka permanen,
04:53lebih tepat dikualifikasikan ini sebagai penganiayaan berat,
04:59percobaan pembunuhan,
05:01ataukah kemudian masuk kepada tindak pidana lain?
05:06Ya, karena pertanyaannya begini, Mbak.
05:09Pertanyaannya kita dalam hal ini kan melihat berjahatkan fakta yang di lapangan.
05:13Fakta yang di lapangan.
05:15Kalau kita melihat fakta-fakta yang di lapangan,
05:17kaitannya mencoba,
05:19kaitannya dengan menyiram racun,
05:21tapi tampaknya itu adalah sebagai penganiayaan.
05:23Sebab kalau pembunuhan biasanya juga total,
05:26dengan senjata, dengan apa, dan sebagainya.
05:29Tapi ini paling berat,
05:30jadi sebagai bentuk teror, dan begitu kan.
05:32Nah, oleh karena itu dalam seperti ini,
05:35dengan bukti yang ditemukan,
05:36nah, bukti yang ditemukan dalam TKP,
05:39peranahnya memang sepertinya dalam pasal penyebaran.
05:43Tapi cuma masalahnya begini, Mbak.
05:45Ini tidak membuka takbir yang terjadi.
05:49Nah, masalahnya seperti itu.
05:50Apakah keempat tersangka itu kembali lagi kemarin?
05:54Apakah tindakan pribadi?
05:56Karena ini statusnya militer, loh.
05:57Dalam militer tidak ada anak buah yang salah.
05:59Itu doktrin.
06:00Doktrin.
06:01Nah, ini yang tidak terbuka.
06:03Nah, oleh karena itu,
06:04kalau kita kembali lagi pada hari ini
06:05yang dilakukan penuntutan oleh auditor,
06:08ya mau tidak mau,
06:09kalau kita sebagai bentuk alasan penjeraan
06:12dalam konteks hukum,
06:13walaupun KUHP baru,
06:15menuntut pada restoratif,
06:17bahkan korektif,
06:18tapi kalau sudah pengenain berat,
06:20itu saya kira tidak masuk kualifikasi korektif
06:22atau rebeditatif,
06:23tapi adalah suatu pembalasan.
06:25Nah, dengan demikian,
06:26dalam seperti ini,
06:26auditor harusnya nanti menuntut yang terberat,
06:30yang diancamkan dalam pasal yang didakwakan.
06:33Termasuk juga soal penilaian.
06:36Ada tidaknya unsur kesengajaan,
06:38ada tidaknya pastinya unsur perencanaan di sana,
06:42tapi jangan dijawab dulu,
06:44Prof. Ibnu,
06:45usai jeda,
06:45kami akan temukan jawabannya.
06:47Tetaplah bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
06:50Dan, saudara,
06:52kita lanjutkan dialog
06:55mengenai sidang tuntutan
06:57kasus penyiraman air keras
07:00terhadap aktivis kontras.
07:01Andre Yunus,
07:02lebih lengkap kita ulas bersama pakar hukum
07:04pidana Universitas Jenderal Sudirman,
07:07Prof. Ibnu Nugroho.
07:09Prof. Ibnu,
07:10tadi kita juga sudah
07:12membahas begitu ya,
07:13bagaimana kemudian
07:16pidana ataupun
07:18perbuatan yang dilakukan oleh
07:19para terdakwa ini
07:21dikualifikasikan sebagai
07:23penganian berat,
07:24percobaan pembunuhan,
07:25atau tindak pidana lain.
07:27Nah, biasanya kalau dalam kasus ini,
07:30Prof,
07:31bagaimana kemudian
07:32hakim bisa menilai unsur
07:34kesengajaan dalam kasus seperti ini?
07:37Ya,
07:38ini memang dalam suatu konsep
07:41pertanggung jawaban,
07:43unsur subjektif pelaku itu sangat penting.
07:45Makanya tadi kita bakal
07:47repodiktor bahwa
07:49pelaku tersang,
07:50terdakwa sekarang itu adalah
07:52pelaku aktif.
07:54TNI aktif,
07:56sehat.
07:57Nah,
07:57dalam hal seperti ini,
07:58berarti kalau sebagai TNI aktif,
08:00sehat,
08:01ada kemampuan bertanggung jawab.
08:03Sehingga,
08:04perbuatan yang dilakukan
08:06terhadap dugaan peniraman,
08:08itu adalah dengan suatu niatan.
08:10Niatan jahat,
08:11mensreha.
08:12Mengendaki dan mengetahui
08:14bahwa apa yang disiramkan,
08:16apa yang dilakukan itu
08:17menyebabkan luka.
08:18Bahwa lukanya itu bukan luka ringan,
08:20bisa luka berat.
08:21Nah,
08:21itu dilakukan dengan sedang.
08:23Nah,
08:23konteks sadar secara subjektif
08:26dari pelaku,
08:27itulah yang saya kira
08:28dibuktikan di dalam persidangan ini.
08:30Dan melihat dari
08:31apa yang dilakukan auditor,
08:34tampaknya memang betul.
08:35Bahwa memang dia pelaku
08:36TNI aktif,
08:37kemudian melakukan suatu peniraman
08:40dengan sengaja.
08:41Kan itu, Pak.
08:42Berarti,
08:43konsep pertanggung jawaban,
08:44dia tidak bisa dilepaskan
08:47dari alasan pemaaf
08:48maupun alasan pembunar,
08:49apapun yang terjadi.
08:51Oke.
08:52Lalu kemudian,
08:53jika dalam
08:55fakta persidangan
08:56yang sudah terkumpul,
08:57Prof. Ipnu,
08:58sejauh ini,
08:59jika kemudian
09:00dari faktor tersebut
09:00terbukti serangan
09:01dilakukan karena
09:02aktivitas advokasi
09:04atau kritik korban
09:04terhadap institusi tertentu,
09:07apakah ini juga bisa dapat
09:08menjadi alasan
09:09kemudian
09:11tuntutan menjadi
09:12semakin berat, Prof?
09:15Ya.
09:15Kita melihat bahwa
09:17tindakan yang dilakukan itu
09:18dalam rangka apa?
09:19Kan gitu kan.
09:20Oh, dalam rangka
09:21waktu kritik.
09:22Saya kira sudah tidak pada tempatnya
09:24kalau kritik.
09:25Di era terbukaan sekarang ini
09:26kritik suatu-suatu
09:28kepastian
09:28dan itu malah ditunggu
09:30karena sebagai koreksi.
09:31Nah, oleh karena itu
09:32sebetulnya
09:33dalam hal kritik
09:34tidak masalah.
09:34Tapi yang jadi pertanyaan
09:36itu adalah
09:37ketika rasa
09:38dongkol ini, Pak.
09:40Dongkol.
09:40Pertanyaan dongkol itu kan
09:42suatu sangat pribadi sekali.
09:43Oleh karena itu
09:44ya dari
09:45keempat
09:46terdakwa ini
09:47ada suatu penyertaan
09:49antara
09:50terdakwa satu
09:52terdakwa dua
09:53maupun terdakwa tiga.
09:54Nah, dari keempat tadi
09:55kita harus melihat
09:57tadi penuntut umur
09:58harus melihat
09:58mana yang ikut-ikutan
10:00mana yang sebagai
10:00aktor intekual.
10:02Karena dalam
10:02pasal 20
10:03undang-undang KW
10:04baru 21-23
10:05itu disebutkan
10:06turut serta
10:07atau juga
10:08kaitannya dengan
10:08menggunakan alat.
10:09Tapi kalau
10:10melihat-melihatnya
10:11kalau tidak salah
10:11huruf C
10:12pasal 20
10:13huruf C.
10:13Oleh karena itu
10:14dalam empat kapasitas ini
10:16memang ada
10:16gendak yang sama
10:17untuk melakukan
10:18suatu
10:19apa namanya
10:20tindakan melawan hukum
10:21tindakan celaka
10:22pada Andrianus.
10:23Tapi pertanyaannya
10:24bobot yang dilakukan
10:26yang dilakukan
10:27mudah-mudahan
10:27seperti itu.
10:28Atau
10:29keempat itu
10:30melakukan
10:31gendak yang sama.
10:32Kalau itu
10:33melakukan gendak yang sama
10:33tuntutan harus dilakukan
10:35juga sama.
10:36Tapi kalau memang
10:37bobot yang dilakukan
10:38keserta itu berbeda
10:39berarti
10:40tuntutan dari keempat itu
10:41ada yang berbeda.
10:43Kalau misalnya
10:44kita juga melihat
10:45pada tingkat
10:47keparahan
10:47dari luka
10:49yang diakibatkan
10:49penyiraman
10:50air keras tersebut
10:51Prof.
10:52Apakah ini juga
10:53bisa menjadi
10:53kemudian
10:54hal yang
10:55semakin
10:56memberatkan
10:56tuntutan
10:57menurut Prof. Ibnu?
10:59Ya
10:59kalau memang
11:00seperti ini
11:01kan sudah
11:01diterjemurkan
11:02tadi oleh auditor
11:03pasal 69
11:04pasal
11:044-69
11:05itu menjadikan
11:06luka berat
11:08Pertanyaan
11:09apa itu luka berat
11:10itu sudah
11:10ditentukan
11:11secara
11:11strikti dalam
11:12KHWB
11:13luka berat itu
11:14diantaranya
11:14adalah sampai
11:15cacat
11:16kehilangan
11:17pekerjaan
11:17tidak dapat
11:19melakukan suatu
11:19pekerjaan
11:20nah
11:20kayak
11:21Andri itu
11:22masuk kualifikasi itu
11:23dengan demikian
11:24tuntutan yang
11:25dilakukan
11:25untuk
11:25itu
11:25mau tidak
11:27mau harus
11:27masuk kualifikasi
11:28luka berat
11:30terhadap
11:30korban
11:31nah
11:31karena itu
11:32luka berat
11:33maka
11:33idealnya
11:34kalau kita
11:34melihat itu
11:35adalah
11:36dituntut
11:37maksimal
11:37seperti
11:38yang dirumuskan
11:40dalam
11:40pasal
11:41yang didakwakan
11:42apa
11:4212 tahun
11:43nah
11:44ini mbak
11:45ini yang
11:45yang menjadikan
11:46memang ini agak
11:47lebih ringan ya
11:48kalau kita lihat dalam
11:50tingkatan-tingkatan
11:51seperti ini
11:52harusnya kan
11:52ya
11:53kedawaannya mbak
11:54makanya ini yang
11:55yang terjadi
11:56seperti itu
11:56makanya
11:57publik kan
11:58bertanya-tanya
11:59terhadap
12:00konteks
12:01dawaan dan
12:01persidangan
12:01hari ini
12:03oke
12:04dakwaan
12:05kemudian
12:0512 tahun
12:06tapi kalau kita
12:08melihat
12:08presiden
12:08persidangan
12:09militer
12:10sebelumnya
12:10prof
12:11ipnu
12:11apakah ini
12:12justru
12:13bisa melampaui
12:14dakwaan
12:14atau justru
12:15tuntutannya
12:16bisa lebih
12:17ringan
12:18kalau dilihat
12:18dari fakta
12:19persidangan
12:19yang sudah
12:20tersaji
12:20di
12:21persidangan
12:22akhir-akhir ini
12:22prof
12:23ya
12:24kita harus melihat
12:25dalam suatu
12:26konteks persidangan
12:27auditor itu
12:28adalah
12:28mewakili korban
12:29mewakili masyarakat
12:31sehingga
12:32kalau korban
12:32hari ini
12:33sampai
12:33misalkan
12:34cacat
12:35tidak bisa
12:36melaksanakan
12:36tindakan
12:37keseharianya
12:37ya
12:38mau tidak
12:39mau
12:39auditor
12:39menuntut
12:40kualifikasi
12:41yang paling
12:41berat
12:41yaitu
12:4212 tahun
12:42tidak ada
12:43yang lain
12:43kalau itu
12:44putusan
12:45majelis
12:45itu lain
12:46pertimbangan
12:46majelis
12:47majelis pun
12:47juga tidak
12:48bisa
12:48melewati
12:49pasal
12:50yang
12:51diancapkan
12:51dalam pasal
12:52yang
12:52didakwakan
12:52karena koridor
12:53yang dilakukan
12:54dalam
12:54KUAP itu
12:55terhadap
12:56KUAP itu
12:56minimal
12:57satu hari
12:57maksimal 12 tahun
12:59yang diancapkan
13:00dalam pasal
13:00yang didakwakan
13:01nah gitu
13:02dengan demikian
13:03kalau penutup
13:0412 tahun
13:05nanti penasih
13:06hakim
13:0712 tahun
13:08gak mungkin
13:09lebih
13:09karena
13:10suatu putusan
13:11itu akan
13:11beru
13:12apabila
13:12memutus
13:13lebih
13:13dari yang
13:14diancapkan
13:15dalam pasal
13:16yang didakwakan
13:16nah
13:17paling tidak
13:18nanti
13:18pidana
13:19pokok ini
13:20sebagai bentuk
13:21perwakilan
13:22masyarakat
13:23auditor
13:23ada pidana
13:24pokok
13:24juga ada
13:25pidana tambahan
13:25apa itu
13:26pidana tambahan
13:27diantaranya adalah
13:28pemecatan
13:28sebagai TNI
13:29lah
13:29itu sebagai
13:30bentuk imbangan
13:31mungkin
13:31dari
13:31persidangan
13:33yang cukup
13:33adil
13:34seperti itu
13:35oke
13:36Prof
13:37kami juga
13:38ingin
13:39membahas tadi
13:40yang menarik
13:41juga adalah
13:41dimana
13:42di era sekarang
13:43ini sudah
13:43sangat terbuka
13:44jika
13:45motifnya
13:46kemudian
13:46jengkel
13:48apakah ini
13:49bisa serta-merta
13:50ditranslate
13:51atau bisa
13:51diartikan
13:52ini juga
13:53suatu
13:54motif untuk
13:54membungkam
13:55aktivis
13:56yang kemudian
13:57bisa
13:57punya konsekuensi
13:59hukum tersendiri
14:00dalam penjatuhan
14:01pidana terhadap
14:02para terdakwa ini
14:03Prof
14:03ya
14:05ini Mbak
14:06memang
14:06suatu peradilan itu
14:08kan mencari
14:09kebenaran material
14:09saya akan katakan
14:10kebenaran material itu
14:11adalah kebenaran
14:12sebenar-benarnya
14:13beda dengan
14:14perdata
14:14mencari kebenaran
14:15formal
14:15oleh karena itu
14:16dalam konteks
14:17persidangan ini
14:18tampaknya
14:20peradilan
14:21hanya mendasarkan
14:21bukti
14:22dan keterangan
14:23keterangan terdakwa
14:24keterangan terdakwa
14:26keterangan terdakwa
14:27pada konteks hukum
14:28sistem pembuktian
14:28keterangan terdakwa
14:30itu paling akhir
14:30bahkan keterangan terdakwa
14:32itu tidak disumpah
14:33keterangan terdakwa
14:34tidak punya kekuatan
14:34pembuktian
14:35asas
14:36non-excriminement
14:37nah disini yang terjadi
14:38tapi tampaknya ini
14:39ini yang
14:41yang mampu
14:41mengungkap
14:42gitu loh
14:42oleh karena itu
14:43sebetulnya
14:44yang saya bayangkan dulu
14:45majelis HG
14:46mampu mengungkap
14:47sebetulnya
14:48motifnya apa
14:48atau paling tidak
14:50penuntut umum
14:51motifnya apa
14:51siapa atasannya
14:53dan sebagainya
14:53dari bukti-bukti
14:54secara konserhensif itu
14:56bisa dikembangkan
14:57dalam suatu persidangan
14:58nah ini kan akhirnya
14:59tidak ketemu
14:59hingga seolah-olah
15:00hanya dalam hal
15:02pada terdakwa
15:03yang sekarang disidang
15:04tidak masuk
15:05bagaimana
15:06akibat
15:07perbuatan
15:07yang sebelum terjadi
15:08nah disini
15:10padahal dalam suatu
15:10persidangan itu
15:11adalah membuka
15:12seluas-luasnya
15:13ini yang
15:14yang tidak ketemu
15:15nah satu lagi
15:16yang kedua
15:17sebetulnya
15:18kalau kita koreksi ya
15:18peradilan ini ya
15:19satu peradilan yang baik
15:21due process of law
15:22itu adalah
15:23dalam suatu persidangan
15:25menghadirkan
15:26apa
15:26korban
15:27makanya majelis kemarin
15:29menghadirkan
15:31dokter
15:31korbannya ingin dihadirkan
15:33mbak
15:33korban itu wajib
15:34dihadirkan
15:35karena korban
15:36akan melihat
15:37bagaimana sih
15:37sebetulnya
15:38peristiwa itu terjadi
15:40lah
15:40tampaknya
15:41ini kemarin
15:42dilewati
15:43karena kondisi katanya
15:44lagi sakit
15:45kemudian diwakili
15:46para dokter
15:48yang bersangkutan
15:49dalam suatu konteks
15:50sistem hukum
15:52yang mencari
15:52kebenaran material
15:53menurut saya
15:54kurang optimal
15:54makanya kemarin
15:56harusnya
15:56ditunda dulu
15:57sampai
15:58korban
15:59bisa memberikan
16:00keterangan
16:01atau memberikan
16:02keterangan
16:02jika perkari
16:03seperti apa
16:03masalah
16:04mau tidak
16:05mau itu
16:05objektifitas
16:06di persidangan
16:07tapi paling tidak
16:08sebagai konsep
16:09peradilan yang
16:10mengedepankan
16:11due process of law
16:12hadirnya
16:13korban
16:13dalam satu bidangan
16:14itu tercapai
16:15begitu
16:17tadi juga yang disoroti
16:18Prof. Ipnu
16:19memang ada beberapa
16:20hal yang harus
16:20dikoreksi
16:21sayang sekali
16:22bahwa kemudian
16:23korban tidak dapat
16:24dihadirkan
16:25sehingga tidak dapat
16:26menggali lebih
16:27objektif
16:27dari sisi
16:28korban
16:29seperti apa
16:30yang ingin saya
16:32tanyakan terkait
16:33dengan bagaimana
16:34kemudian
16:37bagaimana
16:38apa kemudian
16:38jadi urgensi
16:39bagi
16:40peradilan
16:41untuk tetap
16:41melanjutkan
16:42persidangan ini
16:43karena
16:44seperti yang Prof. Ipnu
16:45katakan
16:45sebenarnya juga
16:47jika kita menunggu
16:49keterangan dari
16:50korban
16:51itu juga
16:51akan membuat
16:52peradilan ini
16:53lebih baik
16:54begitu lebih optimal
16:55dan lebih memberikan
16:56rasa keadilan yang
16:57lebih baik
16:57untuk korban
16:58namun kita
16:59tahan sebentar
17:00Prof. Ipnu
17:01kita coba
17:02kembali
17:02ke
17:03pengadilan
17:05militer Jakarta Timur
17:06yang sedang
17:07berlangsung
17:08saat ini
17:08saudara
17:10sedang tuntutan
17:11pidana
17:12kasus penyeraman
17:12air keras
17:13terhadap
17:14aktivis kontras
17:15Andri Yunus
17:16dan menyerahkan
17:16sepeda motor
17:17tersebut kepada
17:18saudara Andri Yunus
17:18setelah itu
17:19saudara Andri Yunus
17:20pulang tanpa
17:22menggunakan
17:22baju
17:23ke mes kontras
17:24menggunakan
17:24sepeda motor
17:25sesampainya di
17:26mes kontras
17:27saudara Andri Yunus
17:28merontak
17:28kesakitan
17:29hingga
17:29kedengaran oleh
17:30warga sekitar
17:31termasuk oleh
17:32saudara Nur Hadi
17:33saksi empat
17:34setelah warga
17:35melihat kondisi
17:36saudara Andri Yunus
17:37warga sekitar
17:37membawanya ke
17:38membawa
17:39saudara Andri Yunus
17:40ke
17:40RSCM
17:42atau Rumah Sakit
17:44Cipto Manggungusumo
17:45menggunakan
17:45sepeda motor
17:46J
17:47berdasarkan
17:48Pistum
17:48et repertum
17:50dari Rumah Sakit
17:50Cipto Manggungusumo
17:51nomor 84
17:53Romawi 3
17:54tahun 2006
17:55tanggal 5 April
17:56tahun 2006
17:56yang ditandatang oleh
17:57dokter
17:58pitra ambar
17:59Sari
18:00SPFM
18:01MPH
18:02ditemukan
18:03trauma kimia
18:04asam
18:04derajat 3
18:05mata kanan
18:06dan luka bakar
18:07dengan tingkat
18:07ke dalam
18:08luka derajat 2
18:09hingga derajat 3
18:10pada bagian
18:11wajah
18:12leher
18:12batang tubuh
18:14dan anggota gerak
18:15atas
18:15seluas 24%
18:17dari seluruh
18:18pemukaan tubuh
18:19akibat trauma
18:20kimia asam
18:20dan
18:21luka-luka tersebut
18:23menggantikan korban
18:25kehilangan fungsi
18:27penggiatan mata kanan
18:28dan luka bakar
18:29yang tidak ada
18:31harapan untuk
18:31sembuh dan sempurna
18:33kak
18:34pahamahal
18:34setelah kejadian
18:35penyiraman aki
18:36dicampur dengan
18:37cairan pembersih
18:38karat tersebut
18:39saudara adik Yunus
18:41masih dapat bisa
18:41mengendarai sepeda motor
18:43dengan
18:45mengendarai
18:46sepeda motornya
18:47dan meninggalkan TK
18:48pahamahal
18:49setelah korban
18:49disiram
18:50cairan aki
18:51dicampur dengan
18:51cairan pembersih
18:52karat
18:53oleh ternakwa satu
18:54korban
18:54berteriak
18:55kesakitan
18:55dan ditolong oleh
18:56warga
18:57sekitar dengan
18:58menyirapan air mineral
18:59ke wajah
19:01dan seluruh
19:01badan
19:02saudara adik Yunus
19:03selanjutnya
19:04saudara adik Yunus
19:05pulang ke
19:05mes kontras
19:06yang berjarak
19:07kurang lebih
19:0850 meter
19:09dari tempat
19:09kejadian
19:10dengan mengendarai
19:11sepeda motornya
19:12M
19:13bapak benar
19:14saudara adik Yunus
19:14setelah sampai
19:15di mes kontras
19:16saksi empat
19:16Nurhadi
19:17mendengar
19:18saudara adik Yunus
19:19berteriak
19:19kesakitan
19:20kemudian saksi empat
19:21melihat
19:22saudara adik Yunus
19:23diantar oleh
19:24temannya
19:24ke RSCM
19:25bapak benar
19:26menurut keterangan
19:27ahli dokter
19:28parion
19:28sesaat
19:29modi
19:30wirio
19:30saudara adik Yunus
19:32menjalani perawan
19:33di RSCM
19:34sejak tanggal
19:3513 Maret
19:35tahun
19:362026
19:37sampai dengan
19:3715 April
19:39tahun
19:392026
19:40selanjutnya
19:41saudara adik Yunus
19:42diizinkan pulang
19:44dan menjalani
19:45rawat
19:45jalan
19:46mulai
19:47mulai tanggal
19:4816 April
19:49tahun
19:492026
19:50oh
19:51benar operasi penambalan
19:53kulit dilakukan
19:54dengan menggunakan
19:54lapisan tulang
19:55dan kulit tipis dari paha
19:57untuk menutupi area luka
19:58yang luas
19:59dan saat ini
20:00penutupan kulit
20:01telah mencapai
20:0298%
20:04namun
20:04pemulihan
20:05secara sempurna
20:06memerlukan waktu
20:07dan peluang
20:08waktu dan
20:09peluang
20:10korban
20:11saudara
20:11Andri Yunus
20:12yang sudah
20:13korban
20:14saudara Andri Yunus
20:15untuk sembuh
20:16diperkirakan
20:17adalah sebesar
20:1880%
20:20B
20:21bahwa benar
20:22ahli
20:22Dr. Fleby
20:24Marta
20:25SPM
20:26UBSP
20:27KBR
20:27sebagai dokter
20:28spesial mata
20:29dari RSCM
20:30menilai bahwa
20:31kesembuhan
20:32fungsional
20:33dan visual
20:34pasien
20:34di masa depan
20:35tergantung
20:36pada tahap
20:36penyembuhan
20:37dan rehabilitas
20:38yang berkelanjutan
20:40evaluasi
20:41berkala
20:41dan observasi
20:42lanjutan
20:42diperlukan
20:43untuk menilai
20:44perkembangan
20:44dan kemungkinan
20:46komplikasi
20:47tambahan
20:47selanjutnya
20:48akan korban
20:48selangitnya
20:51selanjutnya
20:52korban akan
20:52dirujuk
20:53ke rumah sakit
20:54mata yang berada
20:54di negara
20:56India
20:58bahwa benar
21:00selain hal
21:00tersebut di atas
21:01mendasari fakta
21:02yang terungkap
21:02di persidangan
21:03tujuan para terdakwa
21:04sejak awal
21:05hanya untuk
21:06memberikan
21:06pajaran semata
21:07tanpa mengatakan
21:08akibat dari
21:08para terdakwa
21:09akibatnya
21:11dan para terdakwa
21:11baru mengetahui
21:12akibatnya setelah
21:13wajah terdakwa
21:13satu terciprat
21:15cairan tersebut
21:16sehingga
21:17niat
21:17atau mensrea
21:19awal para pelaku
21:20yang disanakan
21:20melakukan penyiraman
21:21biasa
21:23namun
21:23akibat
21:23eksekusi
21:26akibat
21:27eksekusi tersebut
21:27terjadi dampak
21:28yang luar
21:29di luar juga
21:30berupa
21:31adanya luka
21:32berat
21:32tetapi para terdakwa
21:33tidak mengendaki
21:34luka berat
21:35sejak awal
21:35namun
21:36hukum
21:37membebankan
21:37pertanggung jawaban
21:38atas akibat
21:39yang dilakukan
21:39oleh para terdakwa
21:40berbenar
21:41perbuatan
21:41para terdakwa
21:42di kasur
21:43niat
21:45atau
21:45mensrea
21:46awal para pelaku
21:47yang disanakan
21:48hanya melakukan
21:49pengayaan
21:50biasa namun
21:51ternyata
21:51akibat
21:51eksekusi
21:52fisik tersebut
21:53terjadi dampak
21:54yang
21:54di luar
21:55dugaan
21:56yaitu
21:56korban
21:57menderita
21:57luka
21:57luka berat
21:59berbenar
22:01langi
22:01es
22:01berbenar
22:02penyiraman
22:03cairan aki
22:04dan cairan
22:04pembersihkan
22:05terhadap
22:06korban
22:06yang dilakukan
22:06oleh para terdakwa
22:07tidak dilakukan
22:08secara berulang
22:09atau berkali-kali
22:11karena faktanya
22:11perbuatan tersebut
22:12hanya dilakukan
22:13oleh terdakwa
22:13satu hanya sekali
22:14berdasarkan
22:16oleh yang terbukti
22:16atas
22:17maka unsur kedua
22:18pengayaan berat
22:19tidak terbukti
22:20dan tidak terbukti
22:21menurut hukum
22:21bahwa oleh karena
22:23dakwaan primer
22:23unsur kedua
22:24tidak terbukti
22:25dan tidak terbukti
22:26sehingga
22:26auditor militer
22:26tidak perlu lagi
22:27membuktikan
22:28unsur tiga
22:29sebagaimana
22:30yang tersatum
22:30dalam dakwaan primer
22:31untuk selanjutnya
22:35akan dibacakan
22:36oleh auditor
22:37terima kasih
22:44bahwa selanjutnya
22:45auditor militer
22:45akan membuktikan
22:46dakwaan subsider
22:47pasal 468
22:48ayat 1
22:48undang-undang nomor 1
22:49tahun 2023
22:50tentang KUHP
22:51contoh pasal 20
22:52huruf C
22:53undang-undang nomor 1
22:54tahun 2023
22:54yang berbunyi
22:56setiap orang yang turut serta
22:57melakukan tidak bidana
22:58melungkai berat
22:59orang lain
22:59dibidana
23:00karena penganiayaan berat
23:02yang mengandung delik
23:03unsur sebagai berikut
23:04unsur ke satu
23:06setiap orang yang turut serta
23:07melakukan tidak bidana
23:08unsur kedua
23:09melukai berat
23:10orang lain
23:11sidang pengadilan
23:12yang terhormat
23:13unsur ke satu
23:14setiap orang yang turut serta
23:15melakukan tidak bidana
23:17pengertian dari
23:18setiap orang yang
23:19melakukan
23:19turut serta melakukan
23:21tidak bidana
23:21kami tidak bacakan
23:24dari hasil pemeriksaan
23:25di depan sidang
23:26atas keterangan
23:27para saksi
23:28di bawah sumpah
23:29dengan para terdakwa
23:30dan barang bukti
23:30yang diajukan
23:31di depan persidang
23:32telah ditemukan
23:34fakta-fakta
23:35sebagai berikut
23:35bahwa benar latar belakang
23:37dan kedudukan
23:38para terdakwa
23:38yaitu terdakwa 1
23:39terdakwa 2
23:40terdakwa 3
23:41dan terdakwa 4
23:42adalah para jurid aktif
23:44TNI yang bertugas
23:44di lingkungan
23:45Bais TNI
23:46hal demikian
23:48menunjukkan bahwa
23:48para terdakwa
23:49sebagai anggota TNI aktif
23:51yang sehat jiwa
23:51dan akal pikirannya
23:53B. bahwa benar
23:55para terdakwa disini
23:56adalah merupakan
23:56subjek hukum
23:57yang pada saat
23:57melakukan tidak bidana
23:58berakal sehat
23:59dan mengerti
24:00serta mengetahui
24:00akibat segala
24:02tindak bidana yang dilakukan
24:03dan sehat jasmani
24:04maupun rohani
24:05sedang tidak terganggu
24:06akal pikirannya
24:06oleh karena itu
24:08segala perbuatan
24:09para terdakwa
24:10mampu mereka
24:11bertanggung jawabkan
24:11secara hukum
24:12C. bahwa benar
24:13berdasarkan
24:14Kepra dari
24:15Kaba IstNI
24:16selaku perwira penyarat
24:17perkara
24:17nomor Kep 195
24:18garis miring
24:19Patromawi garis miring
24:202026
24:21tanggal 14 April
24:222026
24:23para terdakwa
24:24berdinas aktif
24:25dan hingga sekarang
24:26belum
24:27diakhiri
24:28ikatan dinasnya
24:31D. bahwa
24:32sebagai prajurita ini
24:33para terdakwa juga
24:34adalah sebagai
24:35warga negara RI
24:36yang duduk pada
24:36perundang-undangan RI
24:37serta
24:38termasuk kompetensi
24:40peradilan militer
24:41E. bahwa benar
24:43peran terdakwa satu
24:44adalah sebagai inisiator
24:45atau yang pertama kali
24:46mempunyai gagasan
24:47atau ide
24:48ikut melakukan
24:49pertemuan
24:50dengan terdakwa
24:51dua, tiga, dan empat
24:52sebelum penyiraman
24:53terhadap
24:54saudara Andri Yunus
24:57menyarankan
24:57untuk melakukan
24:58pemukulan
24:59langsung kepada
25:00saudara Andri Yunus
25:01akan tetapi
25:02terdakwa dua
25:02menyarankan
25:03kepada terdakwa satu
25:04jangan dipukul
25:05akan tetapi
25:05disiram saja
25:06dengan cairan pembersih
25:08saat itu
25:08terdakwa tiga
25:09dan empat
25:10setuju
25:11dan menyepakati
25:12saran dari
25:12terdakwa dua
25:13yaitu
25:14menyiram
25:14saudara Andri Yunus
25:16menggunakan
25:16cairan pembersih
25:17karat
25:18mencari tahu
25:20tentang
25:20kegiatan
25:21saudara Andri Yunus
25:22di kontras
25:23melalui internet
25:23dan
25:24akhirnya terdakwa satu
25:26mengetahui
25:26agenda
25:27atau kegiatan
25:28saudara Andri Yunus
25:29yang setiap hari Kamis
25:30melaksanakan
25:31acara rutin
25:32di Monas
25:32mencari dan
25:33mengamati
25:34saudara Andri Yunus
25:34bersama terdakwa dua
25:35dengan menggunakan
25:36sepeda motor
25:37Honda Beat
25:37warna hitam
25:38dan putih
25:39milik terdakwa tiga
25:40dengan posisi
25:40terdakwa satu
25:41diponceng oleh
25:42terdakwa dua
25:42menuju kantor kontras
25:44mencari keberadaan
25:45saudara Andri Yunus
25:46menjadi ekskutor
25:48dalam penyiraman
25:50saudara Andri Yunus
25:51F
25:51bahwa benar
25:53peran terdakwa dua
25:54adalah ikut
25:55melakukan pertemuan
25:56dengan terdakwa satu
25:57tiga dan empat
25:58untuk melaksanakan
25:59kegiatan penyiraman
26:00terhadap
26:01saudara Andri Yunus
26:01menyarankan
26:02untuk melakukan penyiraman
26:03dengan air keras
26:04atau cairan pembersih karat
26:05dengan mengatakan
26:07jangan dipukuli
26:08tapi disiram saja
26:09dengan cairan pembersih karat
26:11menjadikan
26:12saudara kita lanjutkan
26:14perbincangan
26:15dengan pakar hukum pidana
26:16Universitas Jenderal Sudirman
26:18Prof. Hipnu Nugroho
26:19Prof. Hipnu tadi
26:20saya sempat bertanya
26:21mengenai
26:22urgensi kemudian
26:24mengapa
26:25terkesan terburu-buru
26:26begitu
26:26persidangan
26:27sudah masuk ke
26:29agenda tuntutan saja
26:30padahal memang tadi
26:31yang Prof. Hipnu sempat kritik
26:33bagaimana kemudian
26:34yang harus dikoreksi ini
26:36keterangan dari korban
26:38ini tentu sangat
26:39sangat disayangkan
26:41tidak dapat diperdengarkan
26:42di persidangan
26:44menurut Prof. Hipnu
26:45apa yang bisa menjelaskan
26:46urgensi ini Prof?
26:49ya
26:49memang dalam suatu peradilan itu
26:51kita asas cepat
26:53sederhana dan biaringan
26:54kali itu pak
26:55itu konsep
26:56prinsip dasar
26:57tapi permasalahannya ini
26:59adalah sebagai
27:00suatu tindak pidana
27:01yang menyangkut
27:02kepentingan publik
27:04kaitannya kritik
27:05yang mendapatkan
27:06respon ke publik
27:07luar biasa
27:08dan
27:09peradilan ini
27:11ada dua
27:12yuridiksi yang berbeda
27:13kalau kita lihat
27:14dalam undang-undang TNI
27:15itu kan dari pasal 65
27:16kan sudah disebutkan
27:17bahwa ketika
27:18seorang TNI
27:20yang melakukan
27:21dalam bidang
27:21TNI-an
27:22militer
27:23tunduk pada
27:24peradilan militer
27:25ketika seorang TNI
27:27yang melakukan
27:28tindak pidana
27:28pada kepentingan umum
27:30masyarakat umum
27:31tunduk pada
27:31nah perdebatannya
27:33kan disitu
27:33perdebatannya
27:34makanya
27:35kemarin kalau kita lihat
27:37apa namanya
27:38di
27:38pra-peradilankan
27:40di Jakarta Selatan
27:41itu bagus
27:42artinya
27:43polda metro
27:44belum selesai
27:46melakukan pengungkapan
27:47atas kasus
27:48Andriunus
27:49kan dikabulkan
27:50kan gitu
27:51itu sebagai
27:52baru sebagai penundaan
27:54loh
27:54ini belum selesai
27:55kok dilimpahkan
27:56kan gitu
27:57pertanyaan gitu
27:58makanya
27:58hakim melihatnya
27:59sebagai suatu komunikasi
28:00itu bahasa
28:02sosiologis
28:02tapi bahasa
28:03normatifnya
28:04sebetulnya
28:04ada suatu
28:05ketimpangan
28:06yuridiksi
28:06apakah yuridiksi
28:08dalam peradilan umum
28:09apa yuridiksi
28:10peradilan militer
28:10itu yang menjadi
28:11perdebatan
28:12tapi tampaknya
28:14kemarin
28:14bapak-bapak militer
28:15itu segera
28:16disidangkan
28:16dalam peradilan militer
28:18disinilah
28:19yang sampai sekarang
28:21optimalisasi
28:22itu saya kira
28:22menjadi presiden
28:23yang menjadikan
28:24caratan
28:25bagi orang-orang
28:26kampus
28:26bagi ahli hukum
28:27untuk
28:27ah ini ada
28:28suatu yang
28:29tergesa-gesa
28:30tergesa-gesa
28:31sidangnya
28:31juga tergesa-gesa
28:33tuntutan hari ini
28:33kalau kita lihat
28:35kalau kita melihat
28:36suatu
28:36peradilan yang baik
28:38korban
28:39itu wajib
28:40hukumnya hadir
28:41untuk memberikan
28:42suatu keterangan
28:43tapi tampaknya
28:44kemarin
28:44hakim sudah fokus
28:45sudah memberikan
28:46waktu
28:47pada auditor
28:48untuk menghadirkan
28:49tapi terpaksa
28:50tidak hadir
28:50nah
28:51masalah hadir
28:52dan tidak hadir
28:52itu malusan
28:53tapi bagi kita
28:54konsep hukum yang baik
28:55kita kembali
28:56konsep hukum yang baik
28:57adalah
28:57kewajiban
28:59korban
29:00adalah suatu yang
29:01wajib
29:01karena itu
29:02sebagai bentuk
29:02apa ya
29:03sebagai bentuk
29:04serius
29:05suatu
29:06pemangkap
29:06karena kalau
29:07tidak gini
29:07dalam hal
29:09kasus-kasus tertentu
29:10ketika korban
29:11melapor
29:12kemudian
29:13tidak hadir
29:14itu perkara
29:15tidak
29:16terusan
29:16kan gitu
29:17ini kan
29:18tidak
29:19makanya
29:19dalam tanda putih
29:21sudah taulik
29:21ditungguh dulu
29:22harus hadir
29:23dalam perkara-perkara
29:24pidana umum lain
29:25catatan kami
29:26ada itu
29:26bahwa ketika
29:27korban
29:28melaporkan
29:29dan korban
29:29dalam persidangan
29:30tidak hadir
29:31berarti korban
29:31tidak serius
29:32untuk melakukan
29:33nah
29:33kali ini kan
29:34bukan tidak serius
29:35tapi tidak bisa
29:35dihadirkan
29:36konteks itulah
29:37yang menjadikan
29:38suatu catatan
29:39sendiri
29:39bagi seorang
29:40takdana hukum
29:41fakultas hukum
29:42untuk menjadikan
29:42pelajaran
29:43ke depan
29:44bagaimana konsep
29:45seperti ini
29:45itu dalam suatu
29:47konsep teori
29:47itu yang kesatu
29:48yang kedua
29:49tadi betul
29:50bahwa
29:51dalam hal
29:52bacaan
29:53dakwaan
29:54auditor itu
29:54melihat kesengajaan
29:55tidak sengaja
29:56ingat loh
29:57nanya corak
29:58kesengajaan
29:58itu ada tiga
29:59kesengajaan
30:00dengan maksud
30:01kesengajaan
30:02tujuan
30:02kesengajaan
30:03dengan kemungkinan
30:04artinya
30:05kalau orang
30:06mau
30:07nyiram
30:09itu pasti
30:09kemungkinan
30:10menjadi luka berat
30:11nah
30:11ini yang
30:12menjadikan
30:13suatu
30:14perdebatan
30:15nanti
30:15dalam
30:15empat
30:16terdakwa ini
30:17apakah
30:18gendakan
30:18maksud
30:18itu kan
30:19perintahnya kan
30:20oh jangan disirap
30:21oh jangan
30:21tapi kita lihat
30:23corak kesengajaan
30:23dalam konsep teori
30:24kesengajaan
30:25maksud
30:26kesengajaan
30:26tujuan
30:27dengan kemungkinan
30:28artinya
30:29kalau seorang
30:30menyiram air keras
30:31potensi menjadi
30:31luka berat
30:32sangat tinggi
30:34ya jadi bisa
30:35dikatakan bahwa
30:36seharusnya
30:37sudah sadar
30:38begitu ya
30:38para terdakwa ini
30:39kalau memang
30:39efek yang ditimbulkan
30:41dari air keras
30:42itu seperti itu
30:43ya
30:43Prof. Ipno
30:44saya sangat tertarik
30:45membahas bagaimana
30:46kemudian
30:47putusan
30:48pra-peradilan
30:49yang sempat tadi
30:49Prof. Ipno katakan
30:50apakah ini menjadi
30:52sebuah harapan juga
30:53bahwa ketika
30:54di peradilan militer
30:55nampaknya
30:56mungkin belum
30:58memenuhi rasa
31:00keadilan untuk korban
31:01maka selanjutnya
31:02bagaimana
31:03di peradilan sipil
31:05tapi kita tahan sebentar
31:06bisa dijawab
31:07usai jeda
31:08tetap di
31:08Breaking News Kompas TV
31:10dan kita lanjutkan
31:12dialog bersama
31:14Pakar Hukum Pidana
31:15Universitas Jenderal Sudirman
31:17Prof. Ipno Nugroho
31:19Prof. Ipno
31:20saya kembali
31:21ke pertanyaan saya
31:21yang tadi
31:22yang sempat terputus
31:23bagaimana
31:23kemudian
31:25pra-peradilan
31:27ini memutuskan
31:28bahwa
31:28Polda Metro Jaya
31:29harus
31:31kembali
31:32mendalam
31:33Iwitoto
31:33melanjutkan penyelidikan
31:34dalam kasus
31:35penyeraman air keras
31:36terhadap
31:37aktivis kontras
31:38Andri Yunus
31:38jika
31:40Prof. Ipno
31:40melihat bahwa
31:42peradilan militer ini
31:43gagal
31:44menghadirkan
31:45korban
31:47menghadirkan
31:47kesaksian korban
31:48lantas
31:49bagaimana nasibnya
31:51kalau misalnya
31:51Polda Metro Jaya
31:52kemudian melanjutkan
31:54penyelidikan
31:55adakah
31:56harapan bahwa
31:57kasus ini
31:58dibawa ke
31:59peradilan sipil juga Prof?
32:01Ya
32:02menarik Mbak
32:04memang
32:04peradilan kemarin
32:07yang kita lihat
32:08di Jakarta Selatan
32:09itu
32:10pra-peradilan
32:10yang menurut
32:12perkembangan
32:13KUAP baru
32:14jadi
32:15pra-peradilan
32:16sekarang itu
32:17adalah diperluas
32:18kalau dulu
32:19hanya terhadap
32:20upaya paksa
32:21upaya paksa
32:22dari lima
32:22menjadi sembilan
32:23termasuk
32:24sekarang
32:25ada tindakan-tindakan
32:26lain
32:26yang dilakukan oleh
32:28penuntut umum
32:29atau
32:30kepolisian
32:31terhadap
32:32penundaan perkara
32:33nah
32:34kasus
32:35Andri Yunus
32:36itu kan
32:36waktu itu kan
32:37disidik oleh
32:38Polda Metro Jaya
32:39kan itulah
32:40oleh karena itu
32:40dalam suatu penyelidikan
32:42itu harus ada
32:43suatu selesainya
32:44dalam konteks hukum itu
32:46namanya
32:47litis
32:47finiri
32:48operatid
32:48nah
32:49hukum kan
32:49belum selesai
32:50pengungkapan
32:51tapi kok
32:52kemudian disidikkan
32:53dalam peradilan militer
32:54nah
32:54ini pertanyaannya
32:56sehingga kan
32:56dalam PUA baru
32:57ada namanya
32:58penundaan
32:59oleh karena itu
33:00dalam suatu penundaan itu
33:01dikatakan penundaan
33:02diam-diam
33:03dengan demikian
33:04kemarin kalau saya
33:04baca di berapa media
33:06itu akhirnya
33:07dikabulkan
33:08oleh majelis
33:09bahwa
33:10Polda
33:11belum selesai
33:12menangani suatu
33:13perkara
33:14yang bersangkutan
33:15Polda
33:16belum selesai
33:17menangani
33:17kasus Andri Yunus
33:18makanya harus dilanjutkan
33:19nah itu kan
33:20diungkapkan
33:21diperintahkan
33:21nah
33:22pertanyaan yang kedua
33:23apakah para terdakwa ini
33:24bisa dilakukan kembali
33:26agak sulit mbak
33:27karena kita berlaku
33:28nebis in idem
33:29seseorang
33:30tidak dapat
33:30dituntut
33:31untuk dua kali
33:32tapi paling tidak
33:33dengan penundaan
33:35perkana
33:35dengan mempersilahkan
33:38Polda
33:38untuk melakukan
33:39terus
33:39adalah
33:40bisa membuka
33:41suatu perkana itu
33:43sebetulnya
33:43siapa dalangnya
33:45siapa lagi orangnya
33:46bagaimana
33:47perencanaannya
33:48nah itu yang
33:49diganti kendaki
33:50sehingga
33:50keempat ini
33:51sudah selesai
33:52tapi yang lain
33:53mudah-mudahan
33:55Polda
33:55bisa membuka
33:56terhadap
33:57takbir perkara
33:58penyiraman
33:59kasus air kekas
34:00itu yang
34:01yang
34:01yang saya nilai
34:03di dalam suatu
34:03penilaian oleh majelis
34:05oleh karena itu
34:06kalau
34:06kalau dalam sekarang ini
34:08memang mbak
34:08kalau kita melihat
34:09suatu penanganan perkara itu
34:10polisi
34:11kejaksaan harus
34:13gercek
34:13orang sekarang
34:14artinya kalau memang
34:16tidak cukup
34:17harus segera
34:18dihentikan
34:18ya
34:19penghentian itu
34:20sebagai
34:20kepastian
34:20tidak ada
34:21penghentian
34:21karena penghentian itu
34:23adalah
34:23melihat
34:23ini penuh
34:24justice
34:25kapan perkara
34:26ini kan tidak
34:27kemarin
34:27itu sudah berapa kali
34:29waktu itu
34:29dicerbon
34:30juga pernah terjadi
34:31perkara
34:31dan ini
34:32saya kira
34:33pembelajaran
34:33bagi
34:34setiap penyitik
34:35setiap
34:36penutupu
34:37jika melakukan
34:38penyitik
34:38harus ada
34:39kepastian
34:40apakah diteruskan
34:41atau tidak
34:43oke baik
34:44jadi bisa dikatakan
34:46bahwa meskipun
34:47nantinya
34:47Polda Metro Jaya
34:48akan melanjutkan
34:49penyelidikan
34:50apapun hasil
34:51pengungkapannya
34:52ini tidak akan
34:53serta-merta
34:54membuat
34:55suatu
34:56perubahan
34:57di peradilan militer
34:58ini ya Prof
34:58jadi memang
34:59ini tergantung lagi
35:00kepada hakim
35:01dan juga bagaimana
35:01auditor nanti
35:02memutuskan
35:03tuntutannya
35:05ya betul
35:06jadi yang sekarang
35:07sudah selesai
35:084 orang ini
35:09yang pentingkan
35:10adalah sekarang
35:11pertanya
35:12apa
35:12motif dari orang ini
35:14apakah ada
35:15orang lain
35:15kan pertanyaan
35:16seperti itu kan
35:17karena dalam
35:17suatu pengungkapan
35:18perkara itu harus jelas
35:19harus objektif
35:21kan gitu
35:22dengan demikian
35:24ada keinginan
35:26kemarin itu
35:26ditutupi
35:27jangan seteng
35:28makanya dalam
35:29seperti ini
35:29kemarin
35:29Polda Metro Jaya
35:30belum pentingkan
35:31tapi kemudian
35:32diserahkan kan
35:33karena tadi
35:34bicara pasal
35:35bicara di dalam
35:36undang-undang
35:36peradilan militer
35:37pasal 9
35:3837
35:39sudah dikatakan
35:40bahwa
35:41peradilan militer
35:42adalah mengadili
35:43orang yang status
35:44kemudian
35:44Polda ketika itu
35:46berpikir bahwa
35:47oh ini
35:48takutkan militer
35:48maka diserahkan
35:49pada peradilan militer
35:50harusnya
35:51Polda waktu itu
35:52ya dihentikan
35:53sehingga
35:54jangan sampai
35:54dikatakan
35:55sebagai penundaan
35:56perkara
35:57masih gantung
35:58gitu
35:58karena itu
35:59makanya begitu
36:00diajukan
36:00peradilan
36:01menang
36:02untuk perkara itu
36:03dilanjutkan
36:05dilanjutkan
36:06atau tidak
36:06saya kira
36:07Bapak-Bapak
36:07Polda
36:07nanti akan
36:08melihat
36:08bagaimana
36:09mampu gak
36:09mengungkap
36:10takbir
36:11perkara penyiraman
36:11yang bersangkutan
36:12apakah hanya
36:13empat orang itu
36:14ataukah ada
36:15oknum-oknum lain
36:16yang berkontensi
36:17menjadi tersangka
36:18oke
36:19penegasan Prof
36:20berarti
36:20kalaupun nanti
36:21Polda Metro Jaya
36:23kembali
36:23melakukan
36:24atau melanjutkan
36:25penyelidikan
36:25dalam kasus
36:26penyiraman air keras
36:27terhadap
36:28aktivis Andri Yunus ini
36:29yang kemudian
36:31bisa
36:32dipidanakan
36:33itu
36:34kalau misalnya
36:34nanti ditemukan
36:35bukti bahwa
36:36ada aktor lain
36:37yang kemudian
36:38juga terlibat
36:40dalam
36:42kemudian
36:43dalam
36:43kasus penyiraman ini
36:45Prof
36:47yang dilakukan adalah
36:48ada
36:49faktor-faktor
36:50aktor-aktor lain
36:51di luar
36:52empat yang terdakwa
36:53sudah disedangkan
36:54karena
36:54terdakwa sudah selesai
36:56karena
36:56tertutup
36:57asas
36:58nebisidnidem
36:59seseorang
37:00tidak dapat
37:00ditutup
37:01untuk dua kali
37:02kan gitu
37:02nah
37:02aktor lain itu siapa
37:04lah itulah
37:04saya kira nanti
37:05Bapak Polda yang akan membuka
37:06mampu membuka atau enggak
37:07kalau memang tidak
37:08mampu membuka
37:09atau tidak ada
37:10ya
37:10ditutup
37:12pentingan
37:12artinya
37:13tidak ada bukti lain
37:14kan gitu Pak
37:15tapi apakah itu
37:16bukti kepentingan hukum itu
37:17suatu final
37:18belum
37:18artinya ketika
37:20masyarakat
37:21ataupun korban
37:22Pak Andri Undus itu
37:23melaporkan kembali
37:24sudah itu
37:24ditandar
37:25tindak lanjutin
37:26artinya suatu perkara itu
37:27jangan sampai gantung
37:28kalau melihat kemarin
37:29para-para dilanjut
37:30gantung
37:31sehingga harus dilanjutkan
37:32dilanjutkan itu
37:33apakah ada atau tidak
37:34saya kira
37:35Boda yang akan menjawabnya
37:36begitu Pak
37:37oke
37:38jangan sampai menggantung
37:39dan tentunya
37:40jangan sampai tidak
37:41menghadirkan
37:42rasa keadilan
37:42untuk korban
37:43khususnya aktivis kontras
37:45Andri Yunus ini
37:46Prof. Ipnu
37:47kita kembali ke
37:48persidangan
37:49yang sedang berlangsung
37:50kita sudah bersama-sama
37:52mendengarkan
37:53bagaimana kemudian
37:55auditor militer
37:56menyatakan
37:57sebagian dari
37:59tuntutannya
38:02menurut
38:02Prof. Ipnu
38:03dari pengamatan
38:04Prof. Ipnu
38:04bagaimana kemudian
38:05auditor menjelaskan
38:06rangkaian
38:07peristiwa
38:08meskipun kita belum
38:09sampai ke
38:09bagian
38:10tuntutan
38:11intinya Prof
38:12dari
38:13analisis
38:14Prof. Ipnu
38:16apakah
38:17ini sudah
38:19cukup
38:19kuat
38:20atau cukup
38:20memberatkan
38:21untuk
38:21para terdakwa
38:24kalau melihat
38:25apa yang kita
38:26lihat di
38:26televisi
38:27ada media
38:28dengan bukti-bukti
38:30yang ditemukan
38:31dalam
38:31DPRP
38:32kemudian
38:33bukti-bukti
38:33keterangan ahli
38:35forensik
38:35dengan bukti-bukti
38:37ahli hukum
38:37yang disampaikan
38:38dengan bukti
38:39keterangan
38:40terhadap
38:40para terdakwa
38:41yang mampu
38:42menjelaskan
38:43mampu
38:44menginformasikan
38:45mampu
38:45melakukan
38:46penjelasan
38:47tentang
38:47kenapa
38:48dia melakukan
38:48saya kira
38:49bukti
38:50apa
38:51tuntutan
38:51yang dilakukan
38:52oleh
38:53auditor
38:53cukup akut
38:54tidak ada
38:56sedikitpun
38:57sebagai alasan
38:57tidak ada
38:59sedikitpun
38:59alasan pemenang
39:00bahwa
39:01apa yang dilakukan
39:02adalah terhadap
39:03motif dendam
39:04tadi
39:05penyiraman
39:05dan itu sudah
39:06diakui
39:06dan itu
39:07diakui
39:08artinya pengakuan itu
39:09walaupun
39:09pengakuan itu hanya
39:10untuk nilai sendiri-sendiri
39:11tapi berdasarkan
39:12bukti-bukti yang
39:13bersidangan
39:14saya kira sudah
39:14mendukung
39:15apa yang dilakukan
39:15pengakuan
39:16yang ada di dalam
39:18persidangan
39:18kita lihat persidangan
39:19yang ada sekarang
39:20sehingga
39:21mudah-mudahan
39:22sebagai bentuk
39:22asas keadilan
39:23kita bicara keadilan
39:24dan merupakan
39:25asas penjeraan
39:27terhadap
39:27siap pelaku
39:29karena
39:29bicara putusan
39:30bicara hukum
39:31adalah bicara
39:31untuk penjeraan
39:32bisa kepastian
39:33bisa keadilan
39:34oleh karena itu
39:35akan bermanfaat
39:35siapapun
39:36anggota TNI yang melakukan
39:37tindakan yang sama
39:38akan mengundurkan diri
39:39untuk tidak melakukan
39:41suatu tindakan serupa
39:42atas tindakan tersebut
39:43sehingga
39:44apa yang terjadi
39:44mudah-mudahan
39:45auditor memutus
39:47maksimal
39:48yang dirumuskan
39:49dalam
39:49surat dakwaan
39:50baik
39:52tentunya kita berharap
39:53apa yang kemudian
39:54disampaikan
39:55oleh auditor militer
39:57meskipun kita belum
39:58sampai ke bagian
39:59inti tuntutan
39:59ya Prof
40:00namun
40:00sejumlah
40:01fakta persidangan
40:02juga turut
40:03disampaikan
40:04oleh auditor militer
40:05kita berharap
40:07begitu ya
40:08sejumlah fakta ini
40:09bisa kemudian
40:09mendukung
40:10bagaimana
40:13mewujudkan
40:14rasa keadilan
40:15bagi korban
40:15meskipun tadi
40:16yang sudah kita
40:16sampaikan juga ya
40:17Prof
40:18bahwa
40:19sayang sekali
40:20persidangan militer
40:20ini tidak dapat
40:21menghadirkan korban
40:22yang tentunya
40:24kesaksian ini
40:25bisa
40:27menambahkan
40:28unsur-unsur
40:30yang kemudian
40:31bisa
40:31memberatkan
40:32bagi
40:33tuntutan
40:34para terdakwa
40:35oke
40:36kita coba
40:38bahas
40:39bersama
40:40bagaimana
40:40kemudian
40:41kejagung
40:42hari ini
40:43menggeledah
40:44kantor
40:45badan gisi nasional
40:46yang kita tahu
40:47juga kemarin
40:47baru saja
40:48diganti
40:49begitu ya
40:49kepala
40:50badan gisi nasional
40:51yang baru
40:52yakni
40:53nanik
40:53SD yang
40:54bagaimana
40:55Prof Ipno
40:56membaca
40:56situasi ini
40:57kejagung
40:58hari ini
40:58menggeledah
40:59kantor
40:59BKN
40:59Prof
40:59ya
41:01penggeledahan
41:03adalah
41:04bagian
41:04dari upaya
41:05paksa
41:07untuk
41:07menemukan
41:08bukti
41:08adanya
41:09suatu
41:10tidak-tidak
41:10penggeledahan
41:12dilakukan
41:12pasti
41:14berdasarkan
41:15sumber
41:15tindakan
41:16apa itu
41:17sumber
41:17tindakan
41:18sumber
41:18tindakan
41:19adanya
41:19laporan
41:20masyarakat
41:21atau
41:21diketahunya
41:22sendiri
41:22atau
41:23hasil
41:23pengungkapan
41:24hasil dari
41:25pengungkapan
41:26penjilis ini
41:26nah
41:27disini
41:29kejaksaan
41:30agung
41:31tampaknya
41:32ingin
41:32memastikan
41:33laporan
41:34laporan
41:35yang dilakukan
41:35masyarakat
41:37terhadap
41:37BKN
41:38ada buktinya
41:39atau tidak
41:40ada
41:41singkat
41:42apakah itu
41:43bukti
41:44kaitannya
41:44barang
41:45apakah itu
41:46kaitannya
41:46bukti-bukti
41:47elektronik
41:47ataukah
41:48bukti-bukti
41:49kaitannya
41:49dengan
41:50dokumen-dokumen
41:51terhadap
41:52BKN
41:52nah
41:53oleh karena itu
41:54sebagai
41:55untuk
41:55menguatkan
41:56karena kan
41:57ini kan
41:57tindakan
41:58penyidikan
41:59nanti kan
41:59tindakan
42:00penyidikan
42:00ada
42:01tindakan
42:01untuk
42:02menumbuhkan
42:03bukti
42:03bukti itu
42:05diperoleh
42:06baik dari
42:07lantukat
42:07ataupun
42:08penggeledahan
42:09konsep
42:10penggeledahan
42:10itu
42:10untuk
42:11menguatkan
42:12bukti-bukti
42:13yang disampaikan
42:14yang sudah
42:15diperoleh
42:15untuk menentukan
42:16siapa sih
42:17yang bertanggung jawab
42:18perkerjaan
42:19penyidikan
42:19sakutan
42:19jadi itu
42:20sebetulnya
42:21dari bukti
42:22yang dilakukan
42:22penggeledahan
42:23itu untuk
42:23menentukan
42:24siapa yang paling
42:24bertanggung jawab
42:25atas
42:26dugaan
42:26terjadinya
42:27kasus yang
42:28di BKN
42:28nah
42:29dengan demikian
42:30kalau itu
42:30nanti sampai
42:31suatu
42:31penggeledahan
42:32sudah diolah
42:33demikian rupa
42:33keterangan
42:34saksi
42:35diperoleh
42:36keterangan
42:36pikiran
42:36akan
42:37ditentukan
42:38siapa yang bertanggung jawab
42:39siapa yang berpotensi
42:41menjadi tersangka
42:42dalam konteks hukum
42:43siapapun yang dipanggil
42:45sebagai saksi
42:45berpotensi
42:46untuk menjadi tersangka
42:47tergantung
42:49bukti
42:50yang ditemukan
42:51oleh penerga hukum
42:52itu mengarah kemana
42:54berarti memang
42:55kalau yang dibaca
42:56Prof. Ipnu ini
42:57bagaimana kemudian
42:58kejagung melakukan
42:59penggeledahan
43:00ini sepertinya
43:01untuk menindak lanjuti
43:02laporan masyarakat
43:03yang kemudian
43:03menyoroti sejumlah
43:06apa namanya
43:08kejanggalan
43:08dari segi
43:09pengadaan
43:10begitu ya
43:10Prof. Ipnu
43:11bagaimana kemudian
43:12membuktikan
43:13nantinya apakah benar
43:14laporan ini
43:15benar-benar
43:16valid
43:17kemudian
43:18bagaimana dengan
43:19alat bukti
43:20untuk mendukung
43:20pelaporan tersebut
43:22terima kasih banyak
43:23sudah berbagi
43:24pandangan
43:25kepada kami
43:26Prof. Ipnu
43:27Nugroho
43:28untuk dua kasus
43:29yang berbeda
43:30tadi kita sempat
43:31membincangkan
43:31soal persidangan
43:32di pengadilan militer
43:34untuk kasus
43:35Andri Yunus
43:35dan juga
43:36untuk penggeledahan
43:37di kantor
43:38badan gisi nasional
43:39yang dilakukan oleh
43:41kejagung
43:41terima kasih banyak
43:42pakar hukum pidana
43:43Prof. Ipnu
43:44Nugroho
43:45sudah berbagi pandangan
43:46di Kompas TV
43:46saat selalu Prof
43:47terima kasih
43:48Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan