- 8 jam yang lalu
- #kantorbgn
- #bgn
- #karyawanbgn
KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan pada Rabu (03/06/2026).
Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam kantor sempat dihentikan sementara. Para karyawan diminta untuk keluar dari gedung dan menunggu di area luar hingga proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.
#kantorbgn #BGN #karyawanbgn
Baca Juga Terbaru! Situasi Terkini Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Diminta Tunggu Diluar Gedung di https://www.kompas.tv/nasional/672829/terbaru-situasi-terkini-kantor-bgn-digeledah-kejagung-karyawan-diminta-tunggu-diluar-gedung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672832/full-sidang-penyiraman-air-keras-prof-hibnu-keterangan-terdakwa-tak-punya-kekuatan-pembuktian
Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam kantor sempat dihentikan sementara. Para karyawan diminta untuk keluar dari gedung dan menunggu di area luar hingga proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.
#kantorbgn #BGN #karyawanbgn
Baca Juga Terbaru! Situasi Terkini Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Diminta Tunggu Diluar Gedung di https://www.kompas.tv/nasional/672829/terbaru-situasi-terkini-kantor-bgn-digeledah-kejagung-karyawan-diminta-tunggu-diluar-gedung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672832/full-sidang-penyiraman-air-keras-prof-hibnu-keterangan-terdakwa-tak-punya-kekuatan-pembuktian
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kabah istri ini selaku perhidupan penyerahan perkara nomor Kep 1.5.
00:04Saudara sidang tuntutan pidana kasus penyerahan air keras terhadap aktivis kontras Andri Yunus
00:09sedang berlangsung pagi ini, Saudara, di Pengadilan Militer 208.
00:14Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa bilang tersinggung dengan Andri Yunus
00:18yang menggeruduk rapat RUU TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Maret 2025.
00:25Lebih lengkap soal ini kita akan tanyakan kepada pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman
00:31sudah ada bergabung bersama kami melalui sambungan daring Prof. Hibnu Nugroho.
00:36Selamat pagi Prof. Hibnu.
00:38Selamat pagi Mbak.
00:40Ya Prof. Hibnu ini kan kalau kita lihat ya saat ini sedang berlangsung pembacaan sidang tuntutan
00:45kepada empat terdakwa. Jadi kita ingin tahu dulu secara sederhananya
00:49Apa saja faktor yang biasanya menjadi pertimbangan jaksa atau auditor militer
00:55dalam menentukan sebenarnya besaran tuntutan pada kasus penyiraman air keras?
01:01Apakah ini berdasarkan kepada para peran-peran masing-masing terdakwa?
01:07Prof. Hibnu?
01:08Iya. Gini Mbak, tuntutan adalah bagian dari proses pembuktian pada saat awal pembuktian saksi-saksi,
01:20barang bukti maupun ahli.
01:23Oleh karena itu, dalam pembuktian itu menurut kami adalah sebagai jantungnya
01:28dalam suatu proses persidangan.
01:30Apalagi terkait peradilan militer.
01:32Oleh karena itu, dalam kasus ini tampaknya kalau kita hanya mendengarkan pada keterangan terdakwa,
01:39itu tidak valid Mbak.
01:41Dalam konteks ilmu pembuktian, keterangan terdakwa, keterangan tersangka,
01:47konsepnya adalah non-self incrimination.
01:49Bahwa keterangan terdakwa itu hanya untuk dirinya sendiri.
01:53Jadi kalau sebagai pengakuan atas dendam, saya kira perlu diberdibatkan.
01:59Apakah dendam ataukah lain.
02:02Ini yang saya kira tidak sampai dibuka dalam suatu konsep objektivitas.
02:08Karena peradilan itu suatu objektivitas.
02:10Tapi tampaknya juga dari barang bukti, ahli, kurang mendukung, dan sebagainya.
02:16Nah, disinilah perdebatannya kalau kita sebagai dalam konteks hukum acara pidana itu,
02:22peradilan pidana adalah mencari kebenaran material,
02:25kebenaran material atau kebenaran yang sebenarnya,
02:28tampaknya tidak tertukupi.
02:29Itu, Mbak.
02:31Karena ini mendasarkan pada keterangan-keterangan terdakwa,
02:35yang kemudian dilakukan pada bukti-bukti yang ditemukan dalam suatu TKP yang disangkutan.
02:41Ini yang kita dicanggal gitu.
02:44Oke.
02:45Nah, ini kan kalau kita lihat kan sebelumnya sidang ini memang sempat ditunda,
02:48karena memang ingin dihadirkan dokter yang merawat dari korban,
02:54yakni Andri Yunus, dan juga ahli pidana.
02:57Nah, kalau mengacu kepada tuntutan yang kemudian nanti kita akan lihat,
03:02yang sudah diajukan, ini apakah juga nantinya akan mencerminkan kepada tingkat luka fisik atau trauma psikologis yang kemudian dialami korban?
03:11Kalau tadi Anda sempat menyinggung,
03:13sebenarnya tidak cukup ini hanya dengan pengakuan dari para terdakwa saja,
03:18karena memang ada dendam dan segala macam.
03:22Ya, begini.
03:23Memang betul.
03:24Dalam hal tuntutan adalah,
03:26kalau kita sudah lah,
03:27dalam hal seperti itu kita fokus pada yang sekarang dituntut oleh auditor.
03:31Dalam hal seperti ini akan terlihat nanti,
03:34kalau kita dakwanya kan pasal 65, pasal 67, pasal 69, kan?
03:39Itu, Tuan Cerji.
03:40Sehingga dilihat peran masing-masing.
03:43Ini kan terkait turus serta, Pak.
03:45Jadi kalau pasal 80 itu turus serta ada benda sama atau tidak?
03:48Mana yang turus serta,
03:50mana yang sebagai aktor dalam melakukan seperti itu?
03:52Dalam hal seperti ini,
03:53kalau kita lihat sebagai bentuk lukanya luka berat,
03:56mau tidak mau,
03:58pidana yang maksimal.
03:59Yang ditentukan bahwa tindakan percobaan atau tim pengenai yang menyebabkan lukanya berat.
04:04Luka berat ringan itu yang ditentukan oleh ahli kedokteran forensik.
04:09Oke.
04:09Nah, kalau kita menengar dari kalimat kemarin persidangan,
04:13sampai misalkan saat-saat permanen,
04:15itu masuk kualifikasi luka berat.
04:17Nah, kalau luka berat berarti,
04:20tuntutan yang dilakukan kalau hanya mendasarkan pada persidangan ini adalah
04:24tuntutan yang maksimal,
04:25yang diansamkan dalam surat dakwaan.
04:28Oke, jadi kalau memang kita lihat dengan kondisi Andri Yunus,
04:32ini masuknya ke dalam luka berat.
04:33Nah, dalam hukum pidana Indonesia,
04:36dalam hal ini juga masuk ke,
04:38saya tidak tahu kalau untuk pengadilan militer akan seperti apa.
04:42Apakah soal kasus penyiraman air keras,
04:45yang kemudian berbuntut kepada korban,
04:49sampai menderita luka berat,
04:51begitu ya, luka permanen,
04:53lebih tepat dikualifikasikan ini sebagai penganiayaan berat,
04:59percobaan pembunuhan,
05:01ataukah kemudian masuk kepada tindak pidana lain?
05:06Ya, karena pertanyaannya begini, Mbak.
05:09Pertanyaannya kita dalam hal ini kan melihat berjahatkan fakta yang di lapangan.
05:13Fakta yang di lapangan.
05:15Kalau kita melihat fakta-fakta yang di lapangan,
05:17kaitannya mencoba,
05:19kaitannya dengan menyiram racun,
05:21tapi tampaknya itu adalah sebagai penganiayaan.
05:23Sebab kalau pembunuhan biasanya juga total,
05:26dengan senjata, dengan apa, dan sebagainya.
05:29Tapi ini paling berat,
05:30jadi sebagai bentuk teror, dan begitu kan.
05:32Nah, oleh karena itu dalam seperti ini,
05:35dengan bukti yang ditemukan,
05:36nah, bukti yang ditemukan dalam TKP,
05:39peranahnya memang sepertinya dalam pasal penyebaran.
05:43Tapi cuma masalahnya begini, Mbak.
05:45Ini tidak membuka takbir yang terjadi.
05:49Nah, masalahnya seperti itu.
05:50Apakah keempat tersangka itu kembali lagi kemarin?
05:54Apakah tindakan pribadi?
05:56Karena ini statusnya militer, loh.
05:57Dalam militer tidak ada anak buah yang salah.
05:59Itu doktrin.
06:00Doktrin.
06:01Nah, ini yang tidak terbuka.
06:03Nah, oleh karena itu,
06:04kalau kita kembali lagi pada hari ini
06:05yang dilakukan penuntutan oleh auditor,
06:08ya mau tidak mau,
06:09kalau kita sebagai bentuk alasan penjeraan
06:12dalam konteks hukum,
06:13walaupun KUHP baru,
06:15menuntut pada restoratif,
06:17bahkan korektif,
06:18tapi kalau sudah pengenain berat,
06:20itu saya kira tidak masuk kualifikasi korektif
06:22atau rebeditatif,
06:23tapi adalah suatu pembalasan.
06:25Nah, dengan demikian,
06:26dalam seperti ini,
06:26auditor harusnya nanti menuntut yang terberat,
06:30yang diancamkan dalam pasal yang didakwakan.
06:33Termasuk juga soal penilaian.
06:36Ada tidaknya unsur kesengajaan,
06:38ada tidaknya pastinya unsur perencanaan di sana,
06:42tapi jangan dijawab dulu,
06:44Prof. Ibnu,
06:45usai jeda,
06:45kami akan temukan jawabannya.
06:47Tetaplah bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
06:50Dan, saudara,
06:52kita lanjutkan dialog
06:55mengenai sidang tuntutan
06:57kasus penyiraman air keras
07:00terhadap aktivis kontras.
07:01Andre Yunus,
07:02lebih lengkap kita ulas bersama pakar hukum
07:04pidana Universitas Jenderal Sudirman,
07:07Prof. Ibnu Nugroho.
07:09Prof. Ibnu,
07:10tadi kita juga sudah
07:12membahas begitu ya,
07:13bagaimana kemudian
07:16pidana ataupun
07:18perbuatan yang dilakukan oleh
07:19para terdakwa ini
07:21dikualifikasikan sebagai
07:23penganian berat,
07:24percobaan pembunuhan,
07:25atau tindak pidana lain.
07:27Nah, biasanya kalau dalam kasus ini,
07:30Prof,
07:31bagaimana kemudian
07:32hakim bisa menilai unsur
07:34kesengajaan dalam kasus seperti ini?
07:37Ya,
07:38ini memang dalam suatu konsep
07:41pertanggung jawaban,
07:43unsur subjektif pelaku itu sangat penting.
07:45Makanya tadi kita bakal
07:47repodiktor bahwa
07:49pelaku tersang,
07:50terdakwa sekarang itu adalah
07:52pelaku aktif.
07:54TNI aktif,
07:56sehat.
07:57Nah,
07:57dalam hal seperti ini,
07:58berarti kalau sebagai TNI aktif,
08:00sehat,
08:01ada kemampuan bertanggung jawab.
08:03Sehingga,
08:04perbuatan yang dilakukan
08:06terhadap dugaan peniraman,
08:08itu adalah dengan suatu niatan.
08:10Niatan jahat,
08:11mensreha.
08:12Mengendaki dan mengetahui
08:14bahwa apa yang disiramkan,
08:16apa yang dilakukan itu
08:17menyebabkan luka.
08:18Bahwa lukanya itu bukan luka ringan,
08:20bisa luka berat.
08:21Nah,
08:21itu dilakukan dengan sedang.
08:23Nah,
08:23konteks sadar secara subjektif
08:26dari pelaku,
08:27itulah yang saya kira
08:28dibuktikan di dalam persidangan ini.
08:30Dan melihat dari
08:31apa yang dilakukan auditor,
08:34tampaknya memang betul.
08:35Bahwa memang dia pelaku
08:36TNI aktif,
08:37kemudian melakukan suatu peniraman
08:40dengan sengaja.
08:41Kan itu, Pak.
08:42Berarti,
08:43konsep pertanggung jawaban,
08:44dia tidak bisa dilepaskan
08:47dari alasan pemaaf
08:48maupun alasan pembunar,
08:49apapun yang terjadi.
08:51Oke.
08:52Lalu kemudian,
08:53jika dalam
08:55fakta persidangan
08:56yang sudah terkumpul,
08:57Prof. Ipnu,
08:58sejauh ini,
08:59jika kemudian
09:00dari faktor tersebut
09:00terbukti serangan
09:01dilakukan karena
09:02aktivitas advokasi
09:04atau kritik korban
09:04terhadap institusi tertentu,
09:07apakah ini juga bisa dapat
09:08menjadi alasan
09:09kemudian
09:11tuntutan menjadi
09:12semakin berat, Prof?
09:15Ya.
09:15Kita melihat bahwa
09:17tindakan yang dilakukan itu
09:18dalam rangka apa?
09:19Kan gitu kan.
09:20Oh, dalam rangka
09:21waktu kritik.
09:22Saya kira sudah tidak pada tempatnya
09:24kalau kritik.
09:25Di era terbukaan sekarang ini
09:26kritik suatu-suatu
09:28kepastian
09:28dan itu malah ditunggu
09:30karena sebagai koreksi.
09:31Nah, oleh karena itu
09:32sebetulnya
09:33dalam hal kritik
09:34tidak masalah.
09:34Tapi yang jadi pertanyaan
09:36itu adalah
09:37ketika rasa
09:38dongkol ini, Pak.
09:40Dongkol.
09:40Pertanyaan dongkol itu kan
09:42suatu sangat pribadi sekali.
09:43Oleh karena itu
09:44ya dari
09:45keempat
09:46terdakwa ini
09:47ada suatu penyertaan
09:49antara
09:50terdakwa satu
09:52terdakwa dua
09:53maupun terdakwa tiga.
09:54Nah, dari keempat tadi
09:55kita harus melihat
09:57tadi penuntut umur
09:58harus melihat
09:58mana yang ikut-ikutan
10:00mana yang sebagai
10:00aktor intekual.
10:02Karena dalam
10:02pasal 20
10:03undang-undang KW
10:04baru 21-23
10:05itu disebutkan
10:06turut serta
10:07atau juga
10:08kaitannya dengan
10:08menggunakan alat.
10:09Tapi kalau
10:10melihat-melihatnya
10:11kalau tidak salah
10:11huruf C
10:12pasal 20
10:13huruf C.
10:13Oleh karena itu
10:14dalam empat kapasitas ini
10:16memang ada
10:16gendak yang sama
10:17untuk melakukan
10:18suatu
10:19apa namanya
10:20tindakan melawan hukum
10:21tindakan celaka
10:22pada Andrianus.
10:23Tapi pertanyaannya
10:24bobot yang dilakukan
10:26yang dilakukan
10:27mudah-mudahan
10:27seperti itu.
10:28Atau
10:29keempat itu
10:30melakukan
10:31gendak yang sama.
10:32Kalau itu
10:33melakukan gendak yang sama
10:33tuntutan harus dilakukan
10:35juga sama.
10:36Tapi kalau memang
10:37bobot yang dilakukan
10:38keserta itu berbeda
10:39berarti
10:40tuntutan dari keempat itu
10:41ada yang berbeda.
10:43Kalau misalnya
10:44kita juga melihat
10:45pada tingkat
10:47keparahan
10:47dari luka
10:49yang diakibatkan
10:49penyiraman
10:50air keras tersebut
10:51Prof.
10:52Apakah ini juga
10:53bisa menjadi
10:53kemudian
10:54hal yang
10:55semakin
10:56memberatkan
10:56tuntutan
10:57menurut Prof. Ibnu?
10:59Ya
10:59kalau memang
11:00seperti ini
11:01kan sudah
11:01diterjemurkan
11:02tadi oleh auditor
11:03pasal 69
11:04pasal
11:044-69
11:05itu menjadikan
11:06luka berat
11:08Pertanyaan
11:09apa itu luka berat
11:10itu sudah
11:10ditentukan
11:11secara
11:11strikti dalam
11:12KHWB
11:13luka berat itu
11:14diantaranya
11:14adalah sampai
11:15cacat
11:16kehilangan
11:17pekerjaan
11:17tidak dapat
11:19melakukan suatu
11:19pekerjaan
11:20nah
11:20kayak
11:21Andri itu
11:22masuk kualifikasi itu
11:23dengan demikian
11:24tuntutan yang
11:25dilakukan
11:25untuk
11:25itu
11:25mau tidak
11:27mau harus
11:27masuk kualifikasi
11:28luka berat
11:30terhadap
11:30korban
11:31nah
11:31karena itu
11:32luka berat
11:33maka
11:33idealnya
11:34kalau kita
11:34melihat itu
11:35adalah
11:36dituntut
11:37maksimal
11:37seperti
11:38yang dirumuskan
11:40dalam
11:40pasal
11:41yang didakwakan
11:42apa
11:4212 tahun
11:43nah
11:44ini mbak
11:45ini yang
11:45yang menjadikan
11:46memang ini agak
11:47lebih ringan ya
11:48kalau kita lihat dalam
11:50tingkatan-tingkatan
11:51seperti ini
11:52harusnya kan
11:52ya
11:53kedawaannya mbak
11:54makanya ini yang
11:55yang terjadi
11:56seperti itu
11:56makanya
11:57publik kan
11:58bertanya-tanya
11:59terhadap
12:00konteks
12:01dawaan dan
12:01persidangan
12:01hari ini
12:03oke
12:04dakwaan
12:05kemudian
12:0512 tahun
12:06tapi kalau kita
12:08melihat
12:08presiden
12:08persidangan
12:09militer
12:10sebelumnya
12:10prof
12:11ipnu
12:11apakah ini
12:12justru
12:13bisa melampaui
12:14dakwaan
12:14atau justru
12:15tuntutannya
12:16bisa lebih
12:17ringan
12:18kalau dilihat
12:18dari fakta
12:19persidangan
12:19yang sudah
12:20tersaji
12:20di
12:21persidangan
12:22akhir-akhir ini
12:22prof
12:23ya
12:24kita harus melihat
12:25dalam suatu
12:26konteks persidangan
12:27auditor itu
12:28adalah
12:28mewakili korban
12:29mewakili masyarakat
12:31sehingga
12:32kalau korban
12:32hari ini
12:33sampai
12:33misalkan
12:34cacat
12:35tidak bisa
12:36melaksanakan
12:36tindakan
12:37keseharianya
12:37ya
12:38mau tidak
12:39mau
12:39auditor
12:39menuntut
12:40kualifikasi
12:41yang paling
12:41berat
12:41yaitu
12:4212 tahun
12:42tidak ada
12:43yang lain
12:43kalau itu
12:44putusan
12:45majelis
12:45itu lain
12:46pertimbangan
12:46majelis
12:47majelis pun
12:47juga tidak
12:48bisa
12:48melewati
12:49pasal
12:50yang
12:51diancapkan
12:51dalam pasal
12:52yang
12:52didakwakan
12:52karena koridor
12:53yang dilakukan
12:54dalam
12:54KUAP itu
12:55terhadap
12:56KUAP itu
12:56minimal
12:57satu hari
12:57maksimal 12 tahun
12:59yang diancapkan
13:00dalam pasal
13:00yang didakwakan
13:01nah gitu
13:02dengan demikian
13:03kalau penutup
13:0412 tahun
13:05nanti penasih
13:06hakim
13:0712 tahun
13:08gak mungkin
13:09lebih
13:09karena
13:10suatu putusan
13:11itu akan
13:11beru
13:12apabila
13:12memutus
13:13lebih
13:13dari yang
13:14diancapkan
13:15dalam pasal
13:16yang didakwakan
13:16nah
13:17paling tidak
13:18nanti
13:18pidana
13:19pokok ini
13:20sebagai bentuk
13:21perwakilan
13:22masyarakat
13:23auditor
13:23ada pidana
13:24pokok
13:24juga ada
13:25pidana tambahan
13:25apa itu
13:26pidana tambahan
13:27diantaranya adalah
13:28pemecatan
13:28sebagai TNI
13:29lah
13:29itu sebagai
13:30bentuk imbangan
13:31mungkin
13:31dari
13:31persidangan
13:33yang cukup
13:33adil
13:34seperti itu
13:35oke
13:36Prof
13:37kami juga
13:38ingin
13:39membahas tadi
13:40yang menarik
13:41juga adalah
13:41dimana
13:42di era sekarang
13:43ini sudah
13:43sangat terbuka
13:44jika
13:45motifnya
13:46kemudian
13:46jengkel
13:48apakah ini
13:49bisa serta-merta
13:50ditranslate
13:51atau bisa
13:51diartikan
13:52ini juga
13:53suatu
13:54motif untuk
13:54membungkam
13:55aktivis
13:56yang kemudian
13:57bisa
13:57punya konsekuensi
13:59hukum tersendiri
14:00dalam penjatuhan
14:01pidana terhadap
14:02para terdakwa ini
14:03Prof
14:03ya
14:05ini Mbak
14:06memang
14:06suatu peradilan itu
14:08kan mencari
14:09kebenaran material
14:09saya akan katakan
14:10kebenaran material itu
14:11adalah kebenaran
14:12sebenar-benarnya
14:13beda dengan
14:14perdata
14:14mencari kebenaran
14:15formal
14:15oleh karena itu
14:16dalam konteks
14:17persidangan ini
14:18tampaknya
14:20peradilan
14:21hanya mendasarkan
14:21bukti
14:22dan keterangan
14:23keterangan terdakwa
14:24keterangan terdakwa
14:26keterangan terdakwa
14:27pada konteks hukum
14:28sistem pembuktian
14:28keterangan terdakwa
14:30itu paling akhir
14:30bahkan keterangan terdakwa
14:32itu tidak disumpah
14:33keterangan terdakwa
14:34tidak punya kekuatan
14:34pembuktian
14:35asas
14:36non-excriminement
14:37nah disini yang terjadi
14:38tapi tampaknya ini
14:39ini yang
14:41yang mampu
14:41mengungkap
14:42gitu loh
14:42oleh karena itu
14:43sebetulnya
14:44yang saya bayangkan dulu
14:45majelis HG
14:46mampu mengungkap
14:47sebetulnya
14:48motifnya apa
14:48atau paling tidak
14:50penuntut umum
14:51motifnya apa
14:51siapa atasannya
14:53dan sebagainya
14:53dari bukti-bukti
14:54secara konserhensif itu
14:56bisa dikembangkan
14:57dalam suatu persidangan
14:58nah ini kan akhirnya
14:59tidak ketemu
14:59hingga seolah-olah
15:00hanya dalam hal
15:02pada terdakwa
15:03yang sekarang disidang
15:04tidak masuk
15:05bagaimana
15:06akibat
15:07perbuatan
15:07yang sebelum terjadi
15:08nah disini
15:10padahal dalam suatu
15:10persidangan itu
15:11adalah membuka
15:12seluas-luasnya
15:13ini yang
15:14yang tidak ketemu
15:15nah satu lagi
15:16yang kedua
15:17sebetulnya
15:18kalau kita koreksi ya
15:18peradilan ini ya
15:19satu peradilan yang baik
15:21due process of law
15:22itu adalah
15:23dalam suatu persidangan
15:25menghadirkan
15:26apa
15:26korban
15:27makanya majelis kemarin
15:29menghadirkan
15:31dokter
15:31korbannya ingin dihadirkan
15:33mbak
15:33korban itu wajib
15:34dihadirkan
15:35karena korban
15:36akan melihat
15:37bagaimana sih
15:37sebetulnya
15:38peristiwa itu terjadi
15:40lah
15:40tampaknya
15:41ini kemarin
15:42dilewati
15:43karena kondisi katanya
15:44lagi sakit
15:45kemudian diwakili
15:46para dokter
15:48yang bersangkutan
15:49dalam suatu konteks
15:50sistem hukum
15:52yang mencari
15:52kebenaran material
15:53menurut saya
15:54kurang optimal
15:54makanya kemarin
15:56harusnya
15:56ditunda dulu
15:57sampai
15:58korban
15:59bisa memberikan
16:00keterangan
16:01atau memberikan
16:02keterangan
16:02jika perkari
16:03seperti apa
16:03masalah
16:04mau tidak
16:05mau itu
16:05objektifitas
16:06di persidangan
16:07tapi paling tidak
16:08sebagai konsep
16:09peradilan yang
16:10mengedepankan
16:11due process of law
16:12hadirnya
16:13korban
16:13dalam satu bidangan
16:14itu tercapai
16:15begitu
16:17tadi juga yang disoroti
16:18Prof. Ipnu
16:19memang ada beberapa
16:20hal yang harus
16:20dikoreksi
16:21sayang sekali
16:22bahwa kemudian
16:23korban tidak dapat
16:24dihadirkan
16:25sehingga tidak dapat
16:26menggali lebih
16:27objektif
16:27dari sisi
16:28korban
16:29seperti apa
16:30yang ingin saya
16:32tanyakan terkait
16:33dengan bagaimana
16:34kemudian
16:37bagaimana
16:38apa kemudian
16:38jadi urgensi
16:39bagi
16:40peradilan
16:41untuk tetap
16:41melanjutkan
16:42persidangan ini
16:43karena
16:44seperti yang Prof. Ipnu
16:45katakan
16:45sebenarnya juga
16:47jika kita menunggu
16:49keterangan dari
16:50korban
16:51itu juga
16:51akan membuat
16:52peradilan ini
16:53lebih baik
16:54begitu lebih optimal
16:55dan lebih memberikan
16:56rasa keadilan yang
16:57lebih baik
16:57untuk korban
16:58namun kita
16:59tahan sebentar
17:00Prof. Ipnu
17:01kita coba
17:02kembali
17:02ke
17:03pengadilan
17:05militer Jakarta Timur
17:06yang sedang
17:07berlangsung
17:08saat ini
17:08saudara
17:10sedang tuntutan
17:11pidana
17:12kasus penyeraman
17:12air keras
17:13terhadap
17:14aktivis kontras
17:15Andri Yunus
17:16dan menyerahkan
17:16sepeda motor
17:17tersebut kepada
17:18saudara Andri Yunus
17:18setelah itu
17:19saudara Andri Yunus
17:20pulang tanpa
17:22menggunakan
17:22baju
17:23ke mes kontras
17:24menggunakan
17:24sepeda motor
17:25sesampainya di
17:26mes kontras
17:27saudara Andri Yunus
17:28merontak
17:28kesakitan
17:29hingga
17:29kedengaran oleh
17:30warga sekitar
17:31termasuk oleh
17:32saudara Nur Hadi
17:33saksi empat
17:34setelah warga
17:35melihat kondisi
17:36saudara Andri Yunus
17:37warga sekitar
17:37membawanya ke
17:38membawa
17:39saudara Andri Yunus
17:40ke
17:40RSCM
17:42atau Rumah Sakit
17:44Cipto Manggungusumo
17:45menggunakan
17:45sepeda motor
17:46J
17:47berdasarkan
17:48Pistum
17:48et repertum
17:50dari Rumah Sakit
17:50Cipto Manggungusumo
17:51nomor 84
17:53Romawi 3
17:54tahun 2006
17:55tanggal 5 April
17:56tahun 2006
17:56yang ditandatang oleh
17:57dokter
17:58pitra ambar
17:59Sari
18:00SPFM
18:01MPH
18:02ditemukan
18:03trauma kimia
18:04asam
18:04derajat 3
18:05mata kanan
18:06dan luka bakar
18:07dengan tingkat
18:07ke dalam
18:08luka derajat 2
18:09hingga derajat 3
18:10pada bagian
18:11wajah
18:12leher
18:12batang tubuh
18:14dan anggota gerak
18:15atas
18:15seluas 24%
18:17dari seluruh
18:18pemukaan tubuh
18:19akibat trauma
18:20kimia asam
18:20dan
18:21luka-luka tersebut
18:23menggantikan korban
18:25kehilangan fungsi
18:27penggiatan mata kanan
18:28dan luka bakar
18:29yang tidak ada
18:31harapan untuk
18:31sembuh dan sempurna
18:33kak
18:34pahamahal
18:34setelah kejadian
18:35penyiraman aki
18:36dicampur dengan
18:37cairan pembersih
18:38karat tersebut
18:39saudara adik Yunus
18:41masih dapat bisa
18:41mengendarai sepeda motor
18:43dengan
18:45mengendarai
18:46sepeda motornya
18:47dan meninggalkan TK
18:48pahamahal
18:49setelah korban
18:49disiram
18:50cairan aki
18:51dicampur dengan
18:51cairan pembersih
18:52karat
18:53oleh ternakwa satu
18:54korban
18:54berteriak
18:55kesakitan
18:55dan ditolong oleh
18:56warga
18:57sekitar dengan
18:58menyirapan air mineral
18:59ke wajah
19:01dan seluruh
19:01badan
19:02saudara adik Yunus
19:03selanjutnya
19:04saudara adik Yunus
19:05pulang ke
19:05mes kontras
19:06yang berjarak
19:07kurang lebih
19:0850 meter
19:09dari tempat
19:09kejadian
19:10dengan mengendarai
19:11sepeda motornya
19:12M
19:13bapak benar
19:14saudara adik Yunus
19:14setelah sampai
19:15di mes kontras
19:16saksi empat
19:16Nurhadi
19:17mendengar
19:18saudara adik Yunus
19:19berteriak
19:19kesakitan
19:20kemudian saksi empat
19:21melihat
19:22saudara adik Yunus
19:23diantar oleh
19:24temannya
19:24ke RSCM
19:25bapak benar
19:26menurut keterangan
19:27ahli dokter
19:28parion
19:28sesaat
19:29modi
19:30wirio
19:30saudara adik Yunus
19:32menjalani perawan
19:33di RSCM
19:34sejak tanggal
19:3513 Maret
19:35tahun
19:362026
19:37sampai dengan
19:3715 April
19:39tahun
19:392026
19:40selanjutnya
19:41saudara adik Yunus
19:42diizinkan pulang
19:44dan menjalani
19:45rawat
19:45jalan
19:46mulai
19:47mulai tanggal
19:4816 April
19:49tahun
19:492026
19:50oh
19:51benar operasi penambalan
19:53kulit dilakukan
19:54dengan menggunakan
19:54lapisan tulang
19:55dan kulit tipis dari paha
19:57untuk menutupi area luka
19:58yang luas
19:59dan saat ini
20:00penutupan kulit
20:01telah mencapai
20:0298%
20:04namun
20:04pemulihan
20:05secara sempurna
20:06memerlukan waktu
20:07dan peluang
20:08waktu dan
20:09peluang
20:10korban
20:11saudara
20:11Andri Yunus
20:12yang sudah
20:13korban
20:14saudara Andri Yunus
20:15untuk sembuh
20:16diperkirakan
20:17adalah sebesar
20:1880%
20:20B
20:21bahwa benar
20:22ahli
20:22Dr. Fleby
20:24Marta
20:25SPM
20:26UBSP
20:27KBR
20:27sebagai dokter
20:28spesial mata
20:29dari RSCM
20:30menilai bahwa
20:31kesembuhan
20:32fungsional
20:33dan visual
20:34pasien
20:34di masa depan
20:35tergantung
20:36pada tahap
20:36penyembuhan
20:37dan rehabilitas
20:38yang berkelanjutan
20:40evaluasi
20:41berkala
20:41dan observasi
20:42lanjutan
20:42diperlukan
20:43untuk menilai
20:44perkembangan
20:44dan kemungkinan
20:46komplikasi
20:47tambahan
20:47selanjutnya
20:48akan korban
20:48selangitnya
20:51selanjutnya
20:52korban akan
20:52dirujuk
20:53ke rumah sakit
20:54mata yang berada
20:54di negara
20:56India
20:58bahwa benar
21:00selain hal
21:00tersebut di atas
21:01mendasari fakta
21:02yang terungkap
21:02di persidangan
21:03tujuan para terdakwa
21:04sejak awal
21:05hanya untuk
21:06memberikan
21:06pajaran semata
21:07tanpa mengatakan
21:08akibat dari
21:08para terdakwa
21:09akibatnya
21:11dan para terdakwa
21:11baru mengetahui
21:12akibatnya setelah
21:13wajah terdakwa
21:13satu terciprat
21:15cairan tersebut
21:16sehingga
21:17niat
21:17atau mensrea
21:19awal para pelaku
21:20yang disanakan
21:20melakukan penyiraman
21:21biasa
21:23namun
21:23akibat
21:23eksekusi
21:26akibat
21:27eksekusi tersebut
21:27terjadi dampak
21:28yang luar
21:29di luar juga
21:30berupa
21:31adanya luka
21:32berat
21:32tetapi para terdakwa
21:33tidak mengendaki
21:34luka berat
21:35sejak awal
21:35namun
21:36hukum
21:37membebankan
21:37pertanggung jawaban
21:38atas akibat
21:39yang dilakukan
21:39oleh para terdakwa
21:40berbenar
21:41perbuatan
21:41para terdakwa
21:42di kasur
21:43niat
21:45atau
21:45mensrea
21:46awal para pelaku
21:47yang disanakan
21:48hanya melakukan
21:49pengayaan
21:50biasa namun
21:51ternyata
21:51akibat
21:51eksekusi
21:52fisik tersebut
21:53terjadi dampak
21:54yang
21:54di luar
21:55dugaan
21:56yaitu
21:56korban
21:57menderita
21:57luka
21:57luka berat
21:59berbenar
22:01langi
22:01es
22:01berbenar
22:02penyiraman
22:03cairan aki
22:04dan cairan
22:04pembersihkan
22:05terhadap
22:06korban
22:06yang dilakukan
22:06oleh para terdakwa
22:07tidak dilakukan
22:08secara berulang
22:09atau berkali-kali
22:11karena faktanya
22:11perbuatan tersebut
22:12hanya dilakukan
22:13oleh terdakwa
22:13satu hanya sekali
22:14berdasarkan
22:16oleh yang terbukti
22:16atas
22:17maka unsur kedua
22:18pengayaan berat
22:19tidak terbukti
22:20dan tidak terbukti
22:21menurut hukum
22:21bahwa oleh karena
22:23dakwaan primer
22:23unsur kedua
22:24tidak terbukti
22:25dan tidak terbukti
22:26sehingga
22:26auditor militer
22:26tidak perlu lagi
22:27membuktikan
22:28unsur tiga
22:29sebagaimana
22:30yang tersatum
22:30dalam dakwaan primer
22:31untuk selanjutnya
22:35akan dibacakan
22:36oleh auditor
22:37terima kasih
22:44bahwa selanjutnya
22:45auditor militer
22:45akan membuktikan
22:46dakwaan subsider
22:47pasal 468
22:48ayat 1
22:48undang-undang nomor 1
22:49tahun 2023
22:50tentang KUHP
22:51contoh pasal 20
22:52huruf C
22:53undang-undang nomor 1
22:54tahun 2023
22:54yang berbunyi
22:56setiap orang yang turut serta
22:57melakukan tidak bidana
22:58melungkai berat
22:59orang lain
22:59dibidana
23:00karena penganiayaan berat
23:02yang mengandung delik
23:03unsur sebagai berikut
23:04unsur ke satu
23:06setiap orang yang turut serta
23:07melakukan tidak bidana
23:08unsur kedua
23:09melukai berat
23:10orang lain
23:11sidang pengadilan
23:12yang terhormat
23:13unsur ke satu
23:14setiap orang yang turut serta
23:15melakukan tidak bidana
23:17pengertian dari
23:18setiap orang yang
23:19melakukan
23:19turut serta melakukan
23:21tidak bidana
23:21kami tidak bacakan
23:24dari hasil pemeriksaan
23:25di depan sidang
23:26atas keterangan
23:27para saksi
23:28di bawah sumpah
23:29dengan para terdakwa
23:30dan barang bukti
23:30yang diajukan
23:31di depan persidang
23:32telah ditemukan
23:34fakta-fakta
23:35sebagai berikut
23:35bahwa benar latar belakang
23:37dan kedudukan
23:38para terdakwa
23:38yaitu terdakwa 1
23:39terdakwa 2
23:40terdakwa 3
23:41dan terdakwa 4
23:42adalah para jurid aktif
23:44TNI yang bertugas
23:44di lingkungan
23:45Bais TNI
23:46hal demikian
23:48menunjukkan bahwa
23:48para terdakwa
23:49sebagai anggota TNI aktif
23:51yang sehat jiwa
23:51dan akal pikirannya
23:53B. bahwa benar
23:55para terdakwa disini
23:56adalah merupakan
23:56subjek hukum
23:57yang pada saat
23:57melakukan tidak bidana
23:58berakal sehat
23:59dan mengerti
24:00serta mengetahui
24:00akibat segala
24:02tindak bidana yang dilakukan
24:03dan sehat jasmani
24:04maupun rohani
24:05sedang tidak terganggu
24:06akal pikirannya
24:06oleh karena itu
24:08segala perbuatan
24:09para terdakwa
24:10mampu mereka
24:11bertanggung jawabkan
24:11secara hukum
24:12C. bahwa benar
24:13berdasarkan
24:14Kepra dari
24:15Kaba IstNI
24:16selaku perwira penyarat
24:17perkara
24:17nomor Kep 195
24:18garis miring
24:19Patromawi garis miring
24:202026
24:21tanggal 14 April
24:222026
24:23para terdakwa
24:24berdinas aktif
24:25dan hingga sekarang
24:26belum
24:27diakhiri
24:28ikatan dinasnya
24:31D. bahwa
24:32sebagai prajurita ini
24:33para terdakwa juga
24:34adalah sebagai
24:35warga negara RI
24:36yang duduk pada
24:36perundang-undangan RI
24:37serta
24:38termasuk kompetensi
24:40peradilan militer
24:41E. bahwa benar
24:43peran terdakwa satu
24:44adalah sebagai inisiator
24:45atau yang pertama kali
24:46mempunyai gagasan
24:47atau ide
24:48ikut melakukan
24:49pertemuan
24:50dengan terdakwa
24:51dua, tiga, dan empat
24:52sebelum penyiraman
24:53terhadap
24:54saudara Andri Yunus
24:57menyarankan
24:57untuk melakukan
24:58pemukulan
24:59langsung kepada
25:00saudara Andri Yunus
25:01akan tetapi
25:02terdakwa dua
25:02menyarankan
25:03kepada terdakwa satu
25:04jangan dipukul
25:05akan tetapi
25:05disiram saja
25:06dengan cairan pembersih
25:08saat itu
25:08terdakwa tiga
25:09dan empat
25:10setuju
25:11dan menyepakati
25:12saran dari
25:12terdakwa dua
25:13yaitu
25:14menyiram
25:14saudara Andri Yunus
25:16menggunakan
25:16cairan pembersih
25:17karat
25:18mencari tahu
25:20tentang
25:20kegiatan
25:21saudara Andri Yunus
25:22di kontras
25:23melalui internet
25:23dan
25:24akhirnya terdakwa satu
25:26mengetahui
25:26agenda
25:27atau kegiatan
25:28saudara Andri Yunus
25:29yang setiap hari Kamis
25:30melaksanakan
25:31acara rutin
25:32di Monas
25:32mencari dan
25:33mengamati
25:34saudara Andri Yunus
25:34bersama terdakwa dua
25:35dengan menggunakan
25:36sepeda motor
25:37Honda Beat
25:37warna hitam
25:38dan putih
25:39milik terdakwa tiga
25:40dengan posisi
25:40terdakwa satu
25:41diponceng oleh
25:42terdakwa dua
25:42menuju kantor kontras
25:44mencari keberadaan
25:45saudara Andri Yunus
25:46menjadi ekskutor
25:48dalam penyiraman
25:50saudara Andri Yunus
25:51F
25:51bahwa benar
25:53peran terdakwa dua
25:54adalah ikut
25:55melakukan pertemuan
25:56dengan terdakwa satu
25:57tiga dan empat
25:58untuk melaksanakan
25:59kegiatan penyiraman
26:00terhadap
26:01saudara Andri Yunus
26:01menyarankan
26:02untuk melakukan penyiraman
26:03dengan air keras
26:04atau cairan pembersih karat
26:05dengan mengatakan
26:07jangan dipukuli
26:08tapi disiram saja
26:09dengan cairan pembersih karat
26:11menjadikan
26:12saudara kita lanjutkan
26:14perbincangan
26:15dengan pakar hukum pidana
26:16Universitas Jenderal Sudirman
26:18Prof. Hipnu Nugroho
26:19Prof. Hipnu tadi
26:20saya sempat bertanya
26:21mengenai
26:22urgensi kemudian
26:24mengapa
26:25terkesan terburu-buru
26:26begitu
26:26persidangan
26:27sudah masuk ke
26:29agenda tuntutan saja
26:30padahal memang tadi
26:31yang Prof. Hipnu sempat kritik
26:33bagaimana kemudian
26:34yang harus dikoreksi ini
26:36keterangan dari korban
26:38ini tentu sangat
26:39sangat disayangkan
26:41tidak dapat diperdengarkan
26:42di persidangan
26:44menurut Prof. Hipnu
26:45apa yang bisa menjelaskan
26:46urgensi ini Prof?
26:49ya
26:49memang dalam suatu peradilan itu
26:51kita asas cepat
26:53sederhana dan biaringan
26:54kali itu pak
26:55itu konsep
26:56prinsip dasar
26:57tapi permasalahannya ini
26:59adalah sebagai
27:00suatu tindak pidana
27:01yang menyangkut
27:02kepentingan publik
27:04kaitannya kritik
27:05yang mendapatkan
27:06respon ke publik
27:07luar biasa
27:08dan
27:09peradilan ini
27:11ada dua
27:12yuridiksi yang berbeda
27:13kalau kita lihat
27:14dalam undang-undang TNI
27:15itu kan dari pasal 65
27:16kan sudah disebutkan
27:17bahwa ketika
27:18seorang TNI
27:20yang melakukan
27:21dalam bidang
27:21TNI-an
27:22militer
27:23tunduk pada
27:24peradilan militer
27:25ketika seorang TNI
27:27yang melakukan
27:28tindak pidana
27:28pada kepentingan umum
27:30masyarakat umum
27:31tunduk pada
27:31nah perdebatannya
27:33kan disitu
27:33perdebatannya
27:34makanya
27:35kemarin kalau kita lihat
27:37apa namanya
27:38di
27:38pra-peradilankan
27:40di Jakarta Selatan
27:41itu bagus
27:42artinya
27:43polda metro
27:44belum selesai
27:46melakukan pengungkapan
27:47atas kasus
27:48Andriunus
27:49kan dikabulkan
27:50kan gitu
27:51itu sebagai
27:52baru sebagai penundaan
27:54loh
27:54ini belum selesai
27:55kok dilimpahkan
27:56kan gitu
27:57pertanyaan gitu
27:58makanya
27:58hakim melihatnya
27:59sebagai suatu komunikasi
28:00itu bahasa
28:02sosiologis
28:02tapi bahasa
28:03normatifnya
28:04sebetulnya
28:04ada suatu
28:05ketimpangan
28:06yuridiksi
28:06apakah yuridiksi
28:08dalam peradilan umum
28:09apa yuridiksi
28:10peradilan militer
28:10itu yang menjadi
28:11perdebatan
28:12tapi tampaknya
28:14kemarin
28:14bapak-bapak militer
28:15itu segera
28:16disidangkan
28:16dalam peradilan militer
28:18disinilah
28:19yang sampai sekarang
28:21optimalisasi
28:22itu saya kira
28:22menjadi presiden
28:23yang menjadikan
28:24caratan
28:25bagi orang-orang
28:26kampus
28:26bagi ahli hukum
28:27untuk
28:27ah ini ada
28:28suatu yang
28:29tergesa-gesa
28:30tergesa-gesa
28:31sidangnya
28:31juga tergesa-gesa
28:33tuntutan hari ini
28:33kalau kita lihat
28:35kalau kita melihat
28:36suatu
28:36peradilan yang baik
28:38korban
28:39itu wajib
28:40hukumnya hadir
28:41untuk memberikan
28:42suatu keterangan
28:43tapi tampaknya
28:44kemarin
28:44hakim sudah fokus
28:45sudah memberikan
28:46waktu
28:47pada auditor
28:48untuk menghadirkan
28:49tapi terpaksa
28:50tidak hadir
28:50nah
28:51masalah hadir
28:52dan tidak hadir
28:52itu malusan
28:53tapi bagi kita
28:54konsep hukum yang baik
28:55kita kembali
28:56konsep hukum yang baik
28:57adalah
28:57kewajiban
28:59korban
29:00adalah suatu yang
29:01wajib
29:01karena itu
29:02sebagai bentuk
29:02apa ya
29:03sebagai bentuk
29:04serius
29:05suatu
29:06pemangkap
29:06karena kalau
29:07tidak gini
29:07dalam hal
29:09kasus-kasus tertentu
29:10ketika korban
29:11melapor
29:12kemudian
29:13tidak hadir
29:14itu perkara
29:15tidak
29:16terusan
29:16kan gitu
29:17ini kan
29:18tidak
29:19makanya
29:19dalam tanda putih
29:21sudah taulik
29:21ditungguh dulu
29:22harus hadir
29:23dalam perkara-perkara
29:24pidana umum lain
29:25catatan kami
29:26ada itu
29:26bahwa ketika
29:27korban
29:28melaporkan
29:29dan korban
29:29dalam persidangan
29:30tidak hadir
29:31berarti korban
29:31tidak serius
29:32untuk melakukan
29:33nah
29:33kali ini kan
29:34bukan tidak serius
29:35tapi tidak bisa
29:35dihadirkan
29:36konteks itulah
29:37yang menjadikan
29:38suatu catatan
29:39sendiri
29:39bagi seorang
29:40takdana hukum
29:41fakultas hukum
29:42untuk menjadikan
29:42pelajaran
29:43ke depan
29:44bagaimana konsep
29:45seperti ini
29:45itu dalam suatu
29:47konsep teori
29:47itu yang kesatu
29:48yang kedua
29:49tadi betul
29:50bahwa
29:51dalam hal
29:52bacaan
29:53dakwaan
29:54auditor itu
29:54melihat kesengajaan
29:55tidak sengaja
29:56ingat loh
29:57nanya corak
29:58kesengajaan
29:58itu ada tiga
29:59kesengajaan
30:00dengan maksud
30:01kesengajaan
30:02tujuan
30:02kesengajaan
30:03dengan kemungkinan
30:04artinya
30:05kalau orang
30:06mau
30:07nyiram
30:09itu pasti
30:09kemungkinan
30:10menjadi luka berat
30:11nah
30:11ini yang
30:12menjadikan
30:13suatu
30:14perdebatan
30:15nanti
30:15dalam
30:15empat
30:16terdakwa ini
30:17apakah
30:18gendakan
30:18maksud
30:18itu kan
30:19perintahnya kan
30:20oh jangan disirap
30:21oh jangan
30:21tapi kita lihat
30:23corak kesengajaan
30:23dalam konsep teori
30:24kesengajaan
30:25maksud
30:26kesengajaan
30:26tujuan
30:27dengan kemungkinan
30:28artinya
30:29kalau seorang
30:30menyiram air keras
30:31potensi menjadi
30:31luka berat
30:32sangat tinggi
30:34ya jadi bisa
30:35dikatakan bahwa
30:36seharusnya
30:37sudah sadar
30:38begitu ya
30:38para terdakwa ini
30:39kalau memang
30:39efek yang ditimbulkan
30:41dari air keras
30:42itu seperti itu
30:43ya
30:43Prof. Ipno
30:44saya sangat tertarik
30:45membahas bagaimana
30:46kemudian
30:47putusan
30:48pra-peradilan
30:49yang sempat tadi
30:49Prof. Ipno katakan
30:50apakah ini menjadi
30:52sebuah harapan juga
30:53bahwa ketika
30:54di peradilan militer
30:55nampaknya
30:56mungkin belum
30:58memenuhi rasa
31:00keadilan untuk korban
31:01maka selanjutnya
31:02bagaimana
31:03di peradilan sipil
31:05tapi kita tahan sebentar
31:06bisa dijawab
31:07usai jeda
31:08tetap di
31:08Breaking News Kompas TV
31:10dan kita lanjutkan
31:12dialog bersama
31:14Pakar Hukum Pidana
31:15Universitas Jenderal Sudirman
31:17Prof. Ipno Nugroho
31:19Prof. Ipno
31:20saya kembali
31:21ke pertanyaan saya
31:21yang tadi
31:22yang sempat terputus
31:23bagaimana
31:23kemudian
31:25pra-peradilan
31:27ini memutuskan
31:28bahwa
31:28Polda Metro Jaya
31:29harus
31:31kembali
31:32mendalam
31:33Iwitoto
31:33melanjutkan penyelidikan
31:34dalam kasus
31:35penyeraman air keras
31:36terhadap
31:37aktivis kontras
31:38Andri Yunus
31:38jika
31:40Prof. Ipno
31:40melihat bahwa
31:42peradilan militer ini
31:43gagal
31:44menghadirkan
31:45korban
31:47menghadirkan
31:47kesaksian korban
31:48lantas
31:49bagaimana nasibnya
31:51kalau misalnya
31:51Polda Metro Jaya
31:52kemudian melanjutkan
31:54penyelidikan
31:55adakah
31:56harapan bahwa
31:57kasus ini
31:58dibawa ke
31:59peradilan sipil juga Prof?
32:01Ya
32:02menarik Mbak
32:04memang
32:04peradilan kemarin
32:07yang kita lihat
32:08di Jakarta Selatan
32:09itu
32:10pra-peradilan
32:10yang menurut
32:12perkembangan
32:13KUAP baru
32:14jadi
32:15pra-peradilan
32:16sekarang itu
32:17adalah diperluas
32:18kalau dulu
32:19hanya terhadap
32:20upaya paksa
32:21upaya paksa
32:22dari lima
32:22menjadi sembilan
32:23termasuk
32:24sekarang
32:25ada tindakan-tindakan
32:26lain
32:26yang dilakukan oleh
32:28penuntut umum
32:29atau
32:30kepolisian
32:31terhadap
32:32penundaan perkara
32:33nah
32:34kasus
32:35Andri Yunus
32:36itu kan
32:36waktu itu kan
32:37disidik oleh
32:38Polda Metro Jaya
32:39kan itulah
32:40oleh karena itu
32:40dalam suatu penyelidikan
32:42itu harus ada
32:43suatu selesainya
32:44dalam konteks hukum itu
32:46namanya
32:47litis
32:47finiri
32:48operatid
32:48nah
32:49hukum kan
32:49belum selesai
32:50pengungkapan
32:51tapi kok
32:52kemudian disidikkan
32:53dalam peradilan militer
32:54nah
32:54ini pertanyaannya
32:56sehingga kan
32:56dalam PUA baru
32:57ada namanya
32:58penundaan
32:59oleh karena itu
33:00dalam suatu penundaan itu
33:01dikatakan penundaan
33:02diam-diam
33:03dengan demikian
33:04kemarin kalau saya
33:04baca di berapa media
33:06itu akhirnya
33:07dikabulkan
33:08oleh majelis
33:09bahwa
33:10Polda
33:11belum selesai
33:12menangani suatu
33:13perkara
33:14yang bersangkutan
33:15Polda
33:16belum selesai
33:17menangani
33:17kasus Andri Yunus
33:18makanya harus dilanjutkan
33:19nah itu kan
33:20diungkapkan
33:21diperintahkan
33:21nah
33:22pertanyaan yang kedua
33:23apakah para terdakwa ini
33:24bisa dilakukan kembali
33:26agak sulit mbak
33:27karena kita berlaku
33:28nebis in idem
33:29seseorang
33:30tidak dapat
33:30dituntut
33:31untuk dua kali
33:32tapi paling tidak
33:33dengan penundaan
33:35perkana
33:35dengan mempersilahkan
33:38Polda
33:38untuk melakukan
33:39terus
33:39adalah
33:40bisa membuka
33:41suatu perkana itu
33:43sebetulnya
33:43siapa dalangnya
33:45siapa lagi orangnya
33:46bagaimana
33:47perencanaannya
33:48nah itu yang
33:49diganti kendaki
33:50sehingga
33:50keempat ini
33:51sudah selesai
33:52tapi yang lain
33:53mudah-mudahan
33:55Polda
33:55bisa membuka
33:56terhadap
33:57takbir perkara
33:58penyiraman
33:59kasus air kekas
34:00itu yang
34:01yang
34:01yang saya nilai
34:03di dalam suatu
34:03penilaian oleh majelis
34:05oleh karena itu
34:06kalau
34:06kalau dalam sekarang ini
34:08memang mbak
34:08kalau kita melihat
34:09suatu penanganan perkara itu
34:10polisi
34:11kejaksaan harus
34:13gercek
34:13orang sekarang
34:14artinya kalau memang
34:16tidak cukup
34:17harus segera
34:18dihentikan
34:18ya
34:19penghentian itu
34:20sebagai
34:20kepastian
34:20tidak ada
34:21penghentian
34:21karena penghentian itu
34:23adalah
34:23melihat
34:23ini penuh
34:24justice
34:25kapan perkara
34:26ini kan tidak
34:27kemarin
34:27itu sudah berapa kali
34:29waktu itu
34:29dicerbon
34:30juga pernah terjadi
34:31perkara
34:31dan ini
34:32saya kira
34:33pembelajaran
34:33bagi
34:34setiap penyitik
34:35setiap
34:36penutupu
34:37jika melakukan
34:38penyitik
34:38harus ada
34:39kepastian
34:40apakah diteruskan
34:41atau tidak
34:43oke baik
34:44jadi bisa dikatakan
34:46bahwa meskipun
34:47nantinya
34:47Polda Metro Jaya
34:48akan melanjutkan
34:49penyelidikan
34:50apapun hasil
34:51pengungkapannya
34:52ini tidak akan
34:53serta-merta
34:54membuat
34:55suatu
34:56perubahan
34:57di peradilan militer
34:58ini ya Prof
34:58jadi memang
34:59ini tergantung lagi
35:00kepada hakim
35:01dan juga bagaimana
35:01auditor nanti
35:02memutuskan
35:03tuntutannya
35:05ya betul
35:06jadi yang sekarang
35:07sudah selesai
35:084 orang ini
35:09yang pentingkan
35:10adalah sekarang
35:11pertanya
35:12apa
35:12motif dari orang ini
35:14apakah ada
35:15orang lain
35:15kan pertanyaan
35:16seperti itu kan
35:17karena dalam
35:17suatu pengungkapan
35:18perkara itu harus jelas
35:19harus objektif
35:21kan gitu
35:22dengan demikian
35:24ada keinginan
35:26kemarin itu
35:26ditutupi
35:27jangan seteng
35:28makanya dalam
35:29seperti ini
35:29kemarin
35:29Polda Metro Jaya
35:30belum pentingkan
35:31tapi kemudian
35:32diserahkan kan
35:33karena tadi
35:34bicara pasal
35:35bicara di dalam
35:36undang-undang
35:36peradilan militer
35:37pasal 9
35:3837
35:39sudah dikatakan
35:40bahwa
35:41peradilan militer
35:42adalah mengadili
35:43orang yang status
35:44kemudian
35:44Polda ketika itu
35:46berpikir bahwa
35:47oh ini
35:48takutkan militer
35:48maka diserahkan
35:49pada peradilan militer
35:50harusnya
35:51Polda waktu itu
35:52ya dihentikan
35:53sehingga
35:54jangan sampai
35:54dikatakan
35:55sebagai penundaan
35:56perkara
35:57masih gantung
35:58gitu
35:58karena itu
35:59makanya begitu
36:00diajukan
36:00peradilan
36:01menang
36:02untuk perkara itu
36:03dilanjutkan
36:05dilanjutkan
36:06atau tidak
36:06saya kira
36:07Bapak-Bapak
36:07Polda
36:07nanti akan
36:08melihat
36:08bagaimana
36:09mampu gak
36:09mengungkap
36:10takbir
36:11perkara penyiraman
36:11yang bersangkutan
36:12apakah hanya
36:13empat orang itu
36:14ataukah ada
36:15oknum-oknum lain
36:16yang berkontensi
36:17menjadi tersangka
36:18oke
36:19penegasan Prof
36:20berarti
36:20kalaupun nanti
36:21Polda Metro Jaya
36:23kembali
36:23melakukan
36:24atau melanjutkan
36:25penyelidikan
36:25dalam kasus
36:26penyiraman air keras
36:27terhadap
36:28aktivis Andri Yunus ini
36:29yang kemudian
36:31bisa
36:32dipidanakan
36:33itu
36:34kalau misalnya
36:34nanti ditemukan
36:35bukti bahwa
36:36ada aktor lain
36:37yang kemudian
36:38juga terlibat
36:40dalam
36:42kemudian
36:43dalam
36:43kasus penyiraman ini
36:45Prof
36:47yang dilakukan adalah
36:48ada
36:49faktor-faktor
36:50aktor-aktor lain
36:51di luar
36:52empat yang terdakwa
36:53sudah disedangkan
36:54karena
36:54terdakwa sudah selesai
36:56karena
36:56tertutup
36:57asas
36:58nebisidnidem
36:59seseorang
37:00tidak dapat
37:00ditutup
37:01untuk dua kali
37:02kan gitu
37:02nah
37:02aktor lain itu siapa
37:04lah itulah
37:04saya kira nanti
37:05Bapak Polda yang akan membuka
37:06mampu membuka atau enggak
37:07kalau memang tidak
37:08mampu membuka
37:09atau tidak ada
37:10ya
37:10ditutup
37:12pentingan
37:12artinya
37:13tidak ada bukti lain
37:14kan gitu Pak
37:15tapi apakah itu
37:16bukti kepentingan hukum itu
37:17suatu final
37:18belum
37:18artinya ketika
37:20masyarakat
37:21ataupun korban
37:22Pak Andri Undus itu
37:23melaporkan kembali
37:24sudah itu
37:24ditandar
37:25tindak lanjutin
37:26artinya suatu perkara itu
37:27jangan sampai gantung
37:28kalau melihat kemarin
37:29para-para dilanjut
37:30gantung
37:31sehingga harus dilanjutkan
37:32dilanjutkan itu
37:33apakah ada atau tidak
37:34saya kira
37:35Boda yang akan menjawabnya
37:36begitu Pak
37:37oke
37:38jangan sampai menggantung
37:39dan tentunya
37:40jangan sampai tidak
37:41menghadirkan
37:42rasa keadilan
37:42untuk korban
37:43khususnya aktivis kontras
37:45Andri Yunus ini
37:46Prof. Ipnu
37:47kita kembali ke
37:48persidangan
37:49yang sedang berlangsung
37:50kita sudah bersama-sama
37:52mendengarkan
37:53bagaimana kemudian
37:55auditor militer
37:56menyatakan
37:57sebagian dari
37:59tuntutannya
38:02menurut
38:02Prof. Ipnu
38:03dari pengamatan
38:04Prof. Ipnu
38:04bagaimana kemudian
38:05auditor menjelaskan
38:06rangkaian
38:07peristiwa
38:08meskipun kita belum
38:09sampai ke
38:09bagian
38:10tuntutan
38:11intinya Prof
38:12dari
38:13analisis
38:14Prof. Ipnu
38:16apakah
38:17ini sudah
38:19cukup
38:19kuat
38:20atau cukup
38:20memberatkan
38:21untuk
38:21para terdakwa
38:24kalau melihat
38:25apa yang kita
38:26lihat di
38:26televisi
38:27ada media
38:28dengan bukti-bukti
38:30yang ditemukan
38:31dalam
38:31DPRP
38:32kemudian
38:33bukti-bukti
38:33keterangan ahli
38:35forensik
38:35dengan bukti-bukti
38:37ahli hukum
38:37yang disampaikan
38:38dengan bukti
38:39keterangan
38:40terhadap
38:40para terdakwa
38:41yang mampu
38:42menjelaskan
38:43mampu
38:44menginformasikan
38:45mampu
38:45melakukan
38:46penjelasan
38:47tentang
38:47kenapa
38:48dia melakukan
38:48saya kira
38:49bukti
38:50apa
38:51tuntutan
38:51yang dilakukan
38:52oleh
38:53auditor
38:53cukup akut
38:54tidak ada
38:56sedikitpun
38:57sebagai alasan
38:57tidak ada
38:59sedikitpun
38:59alasan pemenang
39:00bahwa
39:01apa yang dilakukan
39:02adalah terhadap
39:03motif dendam
39:04tadi
39:05penyiraman
39:05dan itu sudah
39:06diakui
39:06dan itu
39:07diakui
39:08artinya pengakuan itu
39:09walaupun
39:09pengakuan itu hanya
39:10untuk nilai sendiri-sendiri
39:11tapi berdasarkan
39:12bukti-bukti yang
39:13bersidangan
39:14saya kira sudah
39:14mendukung
39:15apa yang dilakukan
39:15pengakuan
39:16yang ada di dalam
39:18persidangan
39:18kita lihat persidangan
39:19yang ada sekarang
39:20sehingga
39:21mudah-mudahan
39:22sebagai bentuk
39:22asas keadilan
39:23kita bicara keadilan
39:24dan merupakan
39:25asas penjeraan
39:27terhadap
39:27siap pelaku
39:29karena
39:29bicara putusan
39:30bicara hukum
39:31adalah bicara
39:31untuk penjeraan
39:32bisa kepastian
39:33bisa keadilan
39:34oleh karena itu
39:35akan bermanfaat
39:35siapapun
39:36anggota TNI yang melakukan
39:37tindakan yang sama
39:38akan mengundurkan diri
39:39untuk tidak melakukan
39:41suatu tindakan serupa
39:42atas tindakan tersebut
39:43sehingga
39:44apa yang terjadi
39:44mudah-mudahan
39:45auditor memutus
39:47maksimal
39:48yang dirumuskan
39:49dalam
39:49surat dakwaan
39:50baik
39:52tentunya kita berharap
39:53apa yang kemudian
39:54disampaikan
39:55oleh auditor militer
39:57meskipun kita belum
39:58sampai ke bagian
39:59inti tuntutan
39:59ya Prof
40:00namun
40:00sejumlah
40:01fakta persidangan
40:02juga turut
40:03disampaikan
40:04oleh auditor militer
40:05kita berharap
40:07begitu ya
40:08sejumlah fakta ini
40:09bisa kemudian
40:09mendukung
40:10bagaimana
40:13mewujudkan
40:14rasa keadilan
40:15bagi korban
40:15meskipun tadi
40:16yang sudah kita
40:16sampaikan juga ya
40:17Prof
40:18bahwa
40:19sayang sekali
40:20persidangan militer
40:20ini tidak dapat
40:21menghadirkan korban
40:22yang tentunya
40:24kesaksian ini
40:25bisa
40:27menambahkan
40:28unsur-unsur
40:30yang kemudian
40:31bisa
40:31memberatkan
40:32bagi
40:33tuntutan
40:34para terdakwa
40:35oke
40:36kita coba
40:38bahas
40:39bersama
40:40bagaimana
40:40kemudian
40:41kejagung
40:42hari ini
40:43menggeledah
40:44kantor
40:45badan gisi nasional
40:46yang kita tahu
40:47juga kemarin
40:47baru saja
40:48diganti
40:49begitu ya
40:49kepala
40:50badan gisi nasional
40:51yang baru
40:52yakni
40:53nanik
40:53SD yang
40:54bagaimana
40:55Prof Ipno
40:56membaca
40:56situasi ini
40:57kejagung
40:58hari ini
40:58menggeledah
40:59kantor
40:59BKN
40:59Prof
40:59ya
41:01penggeledahan
41:03adalah
41:04bagian
41:04dari upaya
41:05paksa
41:07untuk
41:07menemukan
41:08bukti
41:08adanya
41:09suatu
41:10tidak-tidak
41:10penggeledahan
41:12dilakukan
41:12pasti
41:14berdasarkan
41:15sumber
41:15tindakan
41:16apa itu
41:17sumber
41:17tindakan
41:18sumber
41:18tindakan
41:19adanya
41:19laporan
41:20masyarakat
41:21atau
41:21diketahunya
41:22sendiri
41:22atau
41:23hasil
41:23pengungkapan
41:24hasil dari
41:25pengungkapan
41:26penjilis ini
41:26nah
41:27disini
41:29kejaksaan
41:30agung
41:31tampaknya
41:32ingin
41:32memastikan
41:33laporan
41:34laporan
41:35yang dilakukan
41:35masyarakat
41:37terhadap
41:37BKN
41:38ada buktinya
41:39atau tidak
41:40ada
41:41singkat
41:42apakah itu
41:43bukti
41:44kaitannya
41:44barang
41:45apakah itu
41:46kaitannya
41:46bukti-bukti
41:47elektronik
41:47ataukah
41:48bukti-bukti
41:49kaitannya
41:49dengan
41:50dokumen-dokumen
41:51terhadap
41:52BKN
41:52nah
41:53oleh karena itu
41:54sebagai
41:55untuk
41:55menguatkan
41:56karena kan
41:57ini kan
41:57tindakan
41:58penyidikan
41:59nanti kan
41:59tindakan
42:00penyidikan
42:00ada
42:01tindakan
42:01untuk
42:02menumbuhkan
42:03bukti
42:03bukti itu
42:05diperoleh
42:06baik dari
42:07lantukat
42:07ataupun
42:08penggeledahan
42:09konsep
42:10penggeledahan
42:10itu
42:10untuk
42:11menguatkan
42:12bukti-bukti
42:13yang disampaikan
42:14yang sudah
42:15diperoleh
42:15untuk menentukan
42:16siapa sih
42:17yang bertanggung jawab
42:18perkerjaan
42:19penyidikan
42:19sakutan
42:19jadi itu
42:20sebetulnya
42:21dari bukti
42:22yang dilakukan
42:22penggeledahan
42:23itu untuk
42:23menentukan
42:24siapa yang paling
42:24bertanggung jawab
42:25atas
42:26dugaan
42:26terjadinya
42:27kasus yang
42:28di BKN
42:28nah
42:29dengan demikian
42:30kalau itu
42:30nanti sampai
42:31suatu
42:31penggeledahan
42:32sudah diolah
42:33demikian rupa
42:33keterangan
42:34saksi
42:35diperoleh
42:36keterangan
42:36pikiran
42:36akan
42:37ditentukan
42:38siapa yang bertanggung jawab
42:39siapa yang berpotensi
42:41menjadi tersangka
42:42dalam konteks hukum
42:43siapapun yang dipanggil
42:45sebagai saksi
42:45berpotensi
42:46untuk menjadi tersangka
42:47tergantung
42:49bukti
42:50yang ditemukan
42:51oleh penerga hukum
42:52itu mengarah kemana
42:54berarti memang
42:55kalau yang dibaca
42:56Prof. Ipnu ini
42:57bagaimana kemudian
42:58kejagung melakukan
42:59penggeledahan
43:00ini sepertinya
43:01untuk menindak lanjuti
43:02laporan masyarakat
43:03yang kemudian
43:03menyoroti sejumlah
43:06apa namanya
43:08kejanggalan
43:08dari segi
43:09pengadaan
43:10begitu ya
43:10Prof. Ipnu
43:11bagaimana kemudian
43:12membuktikan
43:13nantinya apakah benar
43:14laporan ini
43:15benar-benar
43:16valid
43:17kemudian
43:18bagaimana dengan
43:19alat bukti
43:20untuk mendukung
43:20pelaporan tersebut
43:22terima kasih banyak
43:23sudah berbagi
43:24pandangan
43:25kepada kami
43:26Prof. Ipnu
43:27Nugroho
43:28untuk dua kasus
43:29yang berbeda
43:30tadi kita sempat
43:31membincangkan
43:31soal persidangan
43:32di pengadilan militer
43:34untuk kasus
43:35Andri Yunus
43:35dan juga
43:36untuk penggeledahan
43:37di kantor
43:38badan gisi nasional
43:39yang dilakukan oleh
43:41kejagung
43:41terima kasih banyak
43:42pakar hukum pidana
43:43Prof. Ipnu
43:44Nugroho
43:45sudah berbagi pandangan
43:46di Kompas TV
43:46saat selalu Prof
43:47terima kasih
43:48Terima kasih telah menonton!
Komentar