Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


KOMPAS.TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026) menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer.

"Dari awal saya konsisten akui kesahalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan fakta, kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya menerima yang mulia" ujar Noel Ebenezer.

#ekswamenaker #noelebenezer #jakarta #sidangnoel

Baca Juga DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Danantara Kini Bisa Terbitkan Surat Utang | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/672807/dpr-sahkan-revisi-uu-p2sk-danantara-kini-bisa-terbitkan-surat-utang-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672811/divonis-4-5-tahun-penjara-eks-wamenaker-saya-menerima-putusan
Transkrip
00:00untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari
00:08menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah
00:153 miliar 435 juta rupiah
00:22dan terhadap uang sejumlah 3 miliar rupiah yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK
00:33perkara K3 Kemnaker pada Bank BRI Virtual Account Rekening Nomor 888-20250-1540-182
00:46dan satu unit mobil BAIC-BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam
00:57dan silver berlogo BAIC diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa
01:06apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut
01:12maka selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
01:18harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
01:24dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
01:31maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun
01:36menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
01:41dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
01:44menetapkan terdakwa tetap ditahan
01:46menetapkan barang bukti berupa
01:59barang bukti nomor 1182
02:03sebagaimana telah dibacakan dan dipertimbangkan
02:08diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa
02:12barang bukti nomor 973
02:15dirampas untuk negara
02:18barang bukti nomor 972
02:21berupa kendaraan bermotor roda 4
02:25Toyota Land Cruiser
02:26dikembalikan kepada terdakwa
02:28barang bukti nomor 974
02:31satu unit mobil Mercedes-Benz
02:33dikembalikan kepada terdakwa
02:36barang bukti nomor 960
02:38berupa satu unit kendaraan bermotor roda 2 Ducati Scrambler
02:42dirampas untuk negara
02:44terhadap barang bukti selebihnya
02:47dikembalikan kepada penuntut umum
02:49dipergunakan dalam perkara yang lain
02:55membebankan kepada terdakwa
02:57untuk membayar biaya perkara
02:59sejumlah 5 ribu rupiah
03:01demikian diputus dalam rapat
03:03permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
03:06pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
03:09hari Selasa 2 Maret 2026
03:11oleh kami Dr. Nursari Baktiana SHMH
03:14selaku Hakim Ketua Majelis
03:16Nikade Susantiani SHMH
03:19dan Hakim Adhok Tindak Pidana Korupsi
03:22Alfie Setiawan SHMH
03:24masing-masing sebagai Hakim Anggota
03:26putusan tersebut diucapkan
03:28pada hari Kamis 4 Maret 4 Juni 2026
03:32dalam sidang yang terbuka untuk umum
03:35oleh Hakim Ketua Majelis
03:37dengan didampingi Panitra Pengganti
03:40Min Setia di SHMH
03:41selaku Panitra Pengganti
03:43dihadiri penuntut umum
03:45pada Komisi Pemberantasan Korupsi
03:48dan terdakwa didampingi para advokatnya
04:21silahkan duduk Dr. Drakwa
04:33silahkan duduk Dr. Drakwa
04:48terima kasih Yang Mulia
04:49karena saya dari awal konsisten mengakili kesalahan saya
04:52saya anggap hukuman yang diberikan Majelis
04:58sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan
05:04jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia
05:07jadi sikap saudara
05:09langsung saudara tentukan hari ini
05:11saudara menerima putusan
05:13hak yang sama Majelis berikan kepada penuntut umum
05:17silahkan saudara gunakan haknya
05:20atau saudara akan menanggapi
05:22silahkan
05:23baik, terima kasih Yang Mulia
05:25atas putusan yang sudah dibacakan
05:27di persidangan terbuka untuk umum ini
05:29kami penuntut umum
05:30menyatakan pikir-pikir Yang Mulia
05:32oke, oleh karena meskipun terdakwa
05:36menerima putusan yang dibacakan pada hari ini
05:39di persidangan
06:03dan baru saja saudara kita telah mendengar
06:06bahwa keterangan dari Menteri Wakil Menteri Keterangan Kerjaan
06:11Immanuel Ebenezer
06:12yang telah difonis 4,5 tahun penjara
06:15dan beliau menerima putusan
06:19yang telah difonisnya
06:21di pengadilan tipikor Jakarta Pusat
06:26kasus yang
06:29dijalani oleh Ebenezer adalah
06:31terkait dengan kasus dugaan korupsi pemasaran
06:33dan juga gratifikasi
06:34pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja
06:37atau K3
06:37di lingkungan Kemenaker
06:39terima kasih
06:42terima kasih
Komentar

Dianjurkan