00:00untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari
00:08menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah
00:153 miliar 435 juta rupiah
00:22dan terhadap uang sejumlah 3 miliar rupiah yang dikembalikan oleh terdakwa dan ditempatkan pada rekening penampungan KPK
00:33perkara K3 Kemnaker pada Bank BRI Virtual Account Rekening Nomor 888-20250-1540-182
00:46dan satu unit mobil BAIC-BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi serta kunci berwarna hitam
00:57dan silver berlogo BAIC diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa
01:06apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut
01:12maka selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
01:18harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
01:24dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
01:31maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun
01:36menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
01:41dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
01:44menetapkan terdakwa tetap ditahan
01:46menetapkan barang bukti berupa
01:59barang bukti nomor 1182
02:03sebagaimana telah dibacakan dan dipertimbangkan
02:08diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti oleh terdakwa
02:12barang bukti nomor 973
02:15dirampas untuk negara
02:18barang bukti nomor 972
02:21berupa kendaraan bermotor roda 4
02:25Toyota Land Cruiser
02:26dikembalikan kepada terdakwa
02:28barang bukti nomor 974
02:31satu unit mobil Mercedes-Benz
02:33dikembalikan kepada terdakwa
02:36barang bukti nomor 960
02:38berupa satu unit kendaraan bermotor roda 2 Ducati Scrambler
02:42dirampas untuk negara
02:44terhadap barang bukti selebihnya
02:47dikembalikan kepada penuntut umum
02:49dipergunakan dalam perkara yang lain
02:55membebankan kepada terdakwa
02:57untuk membayar biaya perkara
02:59sejumlah 5 ribu rupiah
03:01demikian diputus dalam rapat
03:03permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
03:06pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
03:09hari Selasa 2 Maret 2026
03:11oleh kami Dr. Nursari Baktiana SHMH
03:14selaku Hakim Ketua Majelis
03:16Nikade Susantiani SHMH
03:19dan Hakim Adhok Tindak Pidana Korupsi
03:22Alfie Setiawan SHMH
03:24masing-masing sebagai Hakim Anggota
03:26putusan tersebut diucapkan
03:28pada hari Kamis 4 Maret 4 Juni 2026
03:32dalam sidang yang terbuka untuk umum
03:35oleh Hakim Ketua Majelis
03:37dengan didampingi Panitra Pengganti
03:40Min Setia di SHMH
03:41selaku Panitra Pengganti
03:43dihadiri penuntut umum
03:45pada Komisi Pemberantasan Korupsi
03:48dan terdakwa didampingi para advokatnya
04:21silahkan duduk Dr. Drakwa
04:33silahkan duduk Dr. Drakwa
04:48terima kasih Yang Mulia
04:49karena saya dari awal konsisten mengakili kesalahan saya
04:52saya anggap hukuman yang diberikan Majelis
04:58sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan
05:04jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia
05:07jadi sikap saudara
05:09langsung saudara tentukan hari ini
05:11saudara menerima putusan
05:13hak yang sama Majelis berikan kepada penuntut umum
05:17silahkan saudara gunakan haknya
05:20atau saudara akan menanggapi
05:22silahkan
05:23baik, terima kasih Yang Mulia
05:25atas putusan yang sudah dibacakan
05:27di persidangan terbuka untuk umum ini
05:29kami penuntut umum
05:30menyatakan pikir-pikir Yang Mulia
05:32oke, oleh karena meskipun terdakwa
05:36menerima putusan yang dibacakan pada hari ini
05:39di persidangan
06:03dan baru saja saudara kita telah mendengar
06:06bahwa keterangan dari Menteri Wakil Menteri Keterangan Kerjaan
06:11Immanuel Ebenezer
06:12yang telah difonis 4,5 tahun penjara
06:15dan beliau menerima putusan
06:19yang telah difonisnya
06:21di pengadilan tipikor Jakarta Pusat
06:26kasus yang
06:29dijalani oleh Ebenezer adalah
06:31terkait dengan kasus dugaan korupsi pemasaran
06:33dan juga gratifikasi
06:34pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja
06:37atau K3
06:37di lingkungan Kemenaker
06:39terima kasih
06:42terima kasih
Komentar