Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Politisi PDIP, Said Abdullah merespons penetapan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Hal ini disampaikan Said Abdullah saat ditemui di Senayan pada Kamis (4/6/2026).

"Saya sampaikan, apa yang terjadi di badan Gizi Nasional kita tahu bersama, itulah yang saya maskud. Perbaiki tata kelola, saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya.

Said mengaku sudah mengingatkan BGN untuk fokus pada tata kelola makanan.

"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik, dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada Ipad, itu tidak ada hubungan sama sekali," ujar Said.

#dadan #mbg #bgn

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/672785/pdip-respons-dadan-cs-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-mbg
Transkrip
00:00Perbaiki tata kelola, saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN.
00:07Ya, setidaknya kemarin mantan kepala BGN ditahan nih Bu ya dengan anggaran yang besar ternyata ada markup dari pengadaan,
00:15terus juga ada jual-beli titik dapur SPBN.
00:18Oleh karenanya saya sampaikan, apa yang terjadi di badan gizi nasional kita tahu bersama.
00:28Nah, itulah yang saya maskut.
00:31Perbaiki tata kelola, saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada
00:43aspek tata kelolanya.
00:45Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik.
00:49Dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad.
01:03Itu tidak ada hubungan sama sekali.
01:15Yang terjadi di badan gizi nasional kita.
01:22Terima kasih telah menonton!
02:09Terima kasih telah menonton!
02:19Tanggal 29 Mei 2026, perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, tata kelola program makan bergizi gratis atau MPG pada
02:32badan gizi nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
02:36Tim penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
02:38Tim penyidikan perkara dugaan terhadap beberapa orang saksi, diantaranya adalah tiga orang saksi, yaitu atas nama saudara DA, selaku kepala
02:48badan gizi nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026.
02:53Saudara SS, selaku wakil kepala BGN bidang operasional pemenuhan isi periode 17 September 2025 sampai dengan 2 Juni 2026.
03:06Dan saudara LP, selaku wakil kepala BGN bidang operasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan periode 22 Oktober 2024 sampai
03:19dengan 2 Juni 2026.
03:20Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan 2 alat bukti
03:34yang cukup yang diperoleh tim penyidik,
03:38maka tim penyidik menyetapkan saudara DH, selaku kepala badan gizi nasional, saudara SS, selaku wakil kepala badan gizi nasional bidang
03:49operasional pemenuhan isi,
03:52dan saudara LP selaku wakil kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka.
04:01Dalam penyidikan, dugaan gendam-gendam korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada badan gizi nasional tahun 2025 sampai dengan
04:11tahun 2026.
04:14Dengan kasus posisi singkatnya adalah sebagai berikut.
04:18Bahwa sejak tanggal 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG makan bergizi gratis atau disingkat MBG,
04:26yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui badan gizi nasional dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis
04:35dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AGG, anak sekolah, dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun
04:47dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari MBPN.
04:53Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
05:00Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana
05:08untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
05:19Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra SPPG dengan adanya atensi dari pesangka.
05:30Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
05:43Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi diantara yang dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP.
05:52Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP
05:58dalam melakukan proses pengadaan baik jasa, barang, dan jasa di BGN secara melawan hukum,
06:04melakukan intervensi kepada BPK.
06:07Sehingga dalam penyusunan ke-AK, pengadaan barang, dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan
06:15dan adanya markup harga pengadaan.
06:19Sehingga terjadi perugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
06:26Di antaranya, satu, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah.
06:39Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup.
06:44Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup.
06:50Dan pengadaan televisi 75 in sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
06:59Bahwa terhadap perkara tersebut telah melakibatkan kerugian keuangan negara.
07:05Barang tersangka disangka melanggar pasal 603 dan 604 yungtu pasal 20 undang-undang
07:12undang-undang nomor 31 tahun 1999 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
07:20Tentang KUHP.
07:22Bahwa bahwa tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
07:25di Rutan Salimbah Cabang Kerjahasaan Agung dan Rutan Salimbah Cabang Kerjahasaan Negeri Jakarta Selatan.
07:33Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
07:35Terima kasih Pak Diri.
07:40Menemani pagi Anda dengan informasi terbaru.
07:44Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan.
07:48Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV Channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan