Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan seorang WNA di Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu pelaku merupakan mantan istri korban yang menjadi dalang pembunuhan.

Inilah detik-detik Tim Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, menangkap HW yang merupakan eksekutor pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Bekasi.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, di sebuah toko bangunan di Jatiasih. Tanpa perlawanan, usai diperlihatkan surat penangkapan, pelaku dibawa ke kantor polisi.

HW diberi imbalan Rp139 juta oleh mantan istri korban, untuk menghabisi nyawa korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, mantan istri korban mengaku sakit hati pada korban karena anak-anaknya tak diberi nafkah.

HW menganiaya dan membunuh korban dengan menggunakan barbel, palu serta pisau dapur saat korban berada di ruang makan.

Akibat peristiwa ini, korban meninggal di TKP. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk menganiaya korban.

Sementara pisau dapur telah dibuang pelaku ke Kalimalang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 458 dan 459 KUHP baru tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara 20 tahun dan seumur hidup.

Mantan istri menjadi otak pembunuhan warga negara Korea Selatan di Bekasi, Jawa Barat.

Kita akan membahasnya bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra.

Baca Juga Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta di https://www.kompas.tv/regional/672417/mantan-istri-jadi-otak-pembunuhan-wn-korea-selatan-di-bekasi-eksekutor-dibayar-rp139-juta

#pembunuhan #wnkorea #bekasi

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/672494/full-polisi-ungkap-motif-mantan-istri-dalangi-pembunuhan-wn-korsel-di-bekasi-kompas-malam
Transkrip
00:03Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan seorang WNA di Bekasi, Jawa Barat.
00:07Salah satu pelaku merupakan mantan istri korban yang menjadi dalang pembunuhan.
00:16Inilah detik-detik tim Resmob Satres Krimpol Resmetro Bekasi menangkap HW,
00:21eksekutor pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Bekasi.
00:27Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di sebuah toko bangunan di Jatiasi.
00:31Tanpa perlawanan, usai diperlihatkan surat penangkapan pelaku dibawa ke kantor polisi.
00:37HW diberi imbalan 139 juta rupiah oleh mantan istri korban untuk menghabisi nyawa korban.
00:43SG mengaku sakit hati pada korban karena anak-anaknya tak diberi nafkah.
00:49HW menganiaya dan membunuh korban dengan menggunakan barbel,
00:52palu, serta pisau dapur saat korban berada di ruang makan.
00:57Akibat peristiwa ini, korban meninggal di TKP.
01:00Dari tangan kedua tersangka, polisi menita barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk menganiaya korban.
01:06Sementara pisau dapur telah dibuang pelaku ke Kalimalang.
01:09Ini berhasil mengamankan ya, menangkap pelaku inisial SG dan HW.
01:22Hubungan korban dengan saudara SG ini adalah mantan istri.
01:29Dia melakukannya karena selama ini korban dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya.
01:38Dan juga karena pembagian harta ya.
01:45Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 458 dan 459 KUHP baru
01:50tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana
01:53dengan ancaman penjara 20 tahun dan seumur hidup.
02:04Mantan istri jadi otak pembunuhan warga negara Korea Selatan di Bekasi, Jawa Barat.
02:08Kita akan bahas bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jericho Lavian Chandra.
02:14Selamat malam Pak Kasat.
02:16Selamat malam Mas.
02:17Pak Kasat, jadi sebetulnya apa sih yang melatar belakangi pelaku nekat melakukan pembunuhan pada korban Pak Kasat?
02:28Ya, jadi untuk latar belakang, yang pertama itu karena pelaku itu sakit hati dengan korban.
02:34Karena selama ini pelaku merasa tidak diberikan nafkah.
02:37Kemudian yang kedua, pelaku juga ada keinginan untuk menguasai harta korban.
02:42Karena antara korban dan pelaku sudah bercerai dari tahun 2023.
02:48Setelah pembunuhan, apakah ada harta korban yang hilang Pak Kasat?
02:55Setelah pembunuhan, memang ada ketemukan salah satu ATM yang dimiliki oleh korban.
03:01Itu diambil oleh pelaku, HW, dan diserahkan kepada otak pelaku saudari SJ.
03:10Dan itu sudah digunakan ya, harta-harta yang diambil oleh pelaku ini?
03:17Sudah, kalau untuk ATM-nya sendiri sudah digunakan.
03:19Memang selain itu ada kita temukan laptop dan di VR, tapi semua sudah dimusnahkan.
03:24Hanya kartu ATM yang masih ada.
03:25Oke, Pak Kasat, ini pelaku ini sudah merencanakan pembunuhannya sejak kapan Pak?
03:33Untuk pelaku sendiri sudah 6 bulan merencanakan pembunuhan ini, mulai dari Desember tahun 2025.
03:41Itu sudah pernah melakukan percobaan juga sebelumnya?
03:45Atau baru hari kemarin itu yang terjadi?
03:49Jadi, mulai dari tahap perencanaan dari Desember 2025 itu, baru kemarin dilakukan eksekusi oleh saudara HW, selaku eksekutor.
03:59Itu eksekutor dengan otak pelaku mantan istri korban itu hubungannya apa?
04:05Apakah mereka saling kenal di mana Pak Kasat?
04:09Kalau antara si pelaku ini, saudara HW dengan istri korban itu memang sudah kenal lama.
04:16Sama-sama dulu pernah satu tempat gym, kemudian juga sering komunikasi.
04:20Sehingga suatu waktu mereka komunikasi di mana saudari SJ ini meminta bantu untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
04:30Apa yang membuat pelaku HW mengiakan permintaan dari istri korban ini, Pak?
04:34Apakah hanya dari bujukan uang 139 juta atau ada hal lain?
04:40Memang kalau hasil dari penyidikan kami, hasil pemeriksaan, saudara HW ini memang uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
04:52Jadi memang dia memerlukan uang tersebut, dimana dia lagi dalam keadaan membutuhkan uang.
04:59Ada motif ekonomi juga ya?
05:02Motif ekonomi, betul.
05:03Pak Kasat, Kasat Reskrim AKBP Jericho Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi,
05:09terima kasih telah menyampaikan informasi penanganan kasus pembunuhan WNA Korea Selatan di Bekasi.
05:15Terima kasih Pak Kasat.
05:17Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan