00:00Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengimbau kepala daerah untuk berhenti memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya, THR, kepada instansi vertikal
00:10di daerah.
00:11Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ia disebutkan bahwa untuk THR.
00:16Ini juga menjadi catatan.
00:19Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,
00:24Ujar Ketua KPK Setio Budianto, Senin, 11 Mei 2026.
00:30Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi
00:36yang digelar kementerian dalam negeri secara luring maupun daring.
00:40Setio menegaskan kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan,
00:43karena instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, APBN.
00:50Kalau diberikan kepada aparat penegah hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu
00:58itu tidak pas, ujarnya.
01:00Menurutnya, saat ini kepala daerah justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari
01:07pemerintah pusat.
01:08Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan, katanya.
Komentar