00:00Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UUIKN,
00:08maka Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini.
00:12Sidang pengucapan putusan itu dipimpin oleh Ketua MK Soehartoio di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Selasa, 12 Mei 2026.
00:22Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Soehartoio dalam putusan yang ia bacakan.
00:26MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih Ibu Kota Negara sampai keputusan Presiden, kepres, pemindahan ditanda tangani.
00:35Diketahui gugatan terhadap UUIKN diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli.
00:41Pemohon meminta agar MK menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, sebelum adanya Undang-Undang yang jelas mengatur soal Ibu Kota
00:48Negara pengganti.
00:48Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.
00:58Zulkifli menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN yang berada di Kalimantan
01:05Timur.
01:06Selain itu, belum ada juga kejelasan status soal Jakarta ketika Ibu Kota Negara pindah ke IKN.
01:11Pasal 39 UUIKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keputusan Presiden,
01:19kepres.
01:20Sedangkan Pasal 41 UUIKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai-sebagai Ibu Kota Negara nantinya akan diatur lewat Undang
01:28-Undang tersendiri.
Komentar