Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 22 April 2026 - Proses Hukum Mahkamah Agung, Rumah Jaga Dirobohkan Orang Tidak Dikenal Lili Santi Hasan Lapor Polisi
Transkrip
00:09Lili Santi Hasan membuat laporan polisi di kepolisian daerah Kalimantan Barat.
00:14Lantaran rumah jaga dirobohkan orang tidak dikenal di lahan sengketa depan Kodam 12 Tanjung Pura, Pontianak, Senin, 21 April 2026.
00:23Baru diketahui Senin siang, 21 April 2026, dan kemungkinan rumah jaga dirobohkan orang tidak dikenal malam sebelumnya.
00:31Kami minta kepolisian daerah Kalimantan Barat melakukan pengusutan, kata Christopher Suhadi SHMH, Selasa, 22 April 2026.
00:40Christopher Suhadi, kuasa hukum Lili Santi Hasan, mengatakan, tengah melakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
00:47Dalam sengketa kepemilikan lahan dengan PT Bumi Indah Raya, Pontianak, dikenal sebagai mafia tanah di Provinsi Kalimantan Barat.
00:56PT Bumi Indah Raya menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, PT UN, Pontianak, 4 Maret 2021.
01:04Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 24 Agustus 2021.
01:11PT Bumi Indah Raya menang gugatan tun di Mahkamah Agung, 1 Maret 2022, dan atas novum baru Lili Santi Hasan
01:17layangkan peninjauan kembali.
01:19Dr. Herman Hovi Munawar SHMH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, menambahkan, putusan Mahkamah Agung, 1 Maret 2022, tidak sinkron.
01:29Tidak sinkron, karena tidak jelas objek sengketa, diantaranya lahan diklaim PT Bumi Indah Raya sekaligus jalan raya sudah dibebaskan tahun
01:372005.
01:38Herman Hovi Munawar, mengatakan, ada dugaan pemalsuan akta otentik dalam penerbitan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya.
01:46Sebagai upaya caplok lahan milik Lili Santi Hasan dilengkapi dokumen sertifikat hak milik.
01:52PT Bumi Indah Raya Caplok Tanah Lili Santi Hasan, menggunakan sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 21.010
02:00meter persegi.
02:01Tanah Lili Santi Hasan, didasarkan sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.659 meter persegi terbit sejak tahun 1997.
02:12Herman Hovi Munawar mengatakan, sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007, tidak bisa diperpanjang karena cacat prosedur saat penerbitan.
02:21Di antaranya terjadi pemalsuan dokumen akta otentik, sehingga ruas jalan yang sudah dibebaskan tahun 2005 masuk karyal sertifikat hak pakai.
02:30Kami sudah punya bukti baru sebagai dasar hukum dilakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kata Herman Hovi Munawar.
02:36Rabu, 4 Februari 2026, tim kantor pertanahan Kabupaten Kubur Raya, memilih kabur saat akan melakukan pengukuran ulang di lahan sengketa.
02:46Sejumlah warga langsung menghadang, karena rencana pengukuran ulang sehubungan rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung, 1 Maret 2022.
02:54Karena didatangi warga, rombongan puluhan orang dikawal aparat kepolisian memilih meninggalkan tempat, sehingga ukur ulang dibatalkan.
03:01Dalam rombongan terlihat sejumlah pihak sebagai kuasa hukum PT Bumi Indah Raya, memilih meninggalkan tempat.

Dianjurkan