Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 18 April 2026 - Siman Bahar Lie Kin Pin tutup usia 60 tahun di Zhonghou, China, Minggu, 5 April 2026, tidak memutus jejak tanggung jawab hukum.
Transkrip
00:26Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
00:30Modus manipulasi data ekspor impor emas dan dicampur aduk hasil ilegal gold mining and trading, menurut temuan PPATK, 2009-2013.
00:39Temuan pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan, PPATK, KPK simpulkan Siman Bahar Laikin Pin rugikan negara Rp189 triliun.
00:48Dalam perspektif hukum, fase setelah kematian tersangka Siman Bahar Laikin Pin, menjadi momentum penting.
00:54Guna menelusuri dan memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset berasal dari hasil TPPU Siman Bahar Laikin Pin.
01:02Terdapat indikasi kuat aliran dana mencurigakan yang tidak sebanding dengan profil ekonomi maupun aktivitas usaha yang sah.
01:09Dana dialihkan, disamarkan, dan diinvestasikan dalam berbagai bentuk aset, termasuk ini berada dalam penguasaan Meri sebagai ahli waris.
01:16Dalam kerangka hukum TPPU, aset hasil kejahatan tidak dapat dilindungi status kepemilikan, termasuk dimiliki Meri, istri Siman Bahar Laikin Pin.
01:26Termasuk ketika telah berpindah tangan melalui mekanisme warisan.
01:31Prinsip Follow the Money menegaskan bahwa negara berhak menelusuri dan menyita aset tersebut, tanpa terhalang oleh kematian pelaku utama.
01:37Diperkuat kewenangan KPK, melakukan perampasan aset demi memulihkan kerugian negara.
01:43Secara moral, membiarkan aset hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pihak tertentu, meskipun berstatus ahli waris.
01:50Karena sama saja dengan melegitimasi kejahatan itu sendiri, kata Syarifuddin Usman Esha, pengamat sosial Pontianak, Sabtu, 18 April 2026.
02:00Negara tidak hanya berkepentingan menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan.
02:04Tidak menjadi warisan yang memperkaya pihak lain secara tidak sah, kata Syarifuddin Usman.
02:11Penyitaan aset berfungsi sebagai efek jera kolektif.
02:14Pesan jelas, kejahatan ekonomi berskala besar tidak akan pernah benar-benar aman.
02:19Bahkan setelah pelakunya meninggal dunia, ujar Syarifuddin Usman.
02:24Sita aset Meri, membuktikan, negara tetap hadir untuk menutup celah impunitas dan memastikan keadilan substantif.
02:30Aset kini berada dalam penguasaan Meri bukan semata persoalan warisan keluarga.
02:36Melainkan bagian dari rangkaian dugaan kejahatan ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan.
02:41Penyitaan negara bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum sah, rasional.
02:47Diperlukan mengembalikan hak publik telah dirampas, ujar Syarifuddin Usman.
02:57Informasi lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan