00:00Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, tidak ada yang melarang, tidak ada yang malah halangi hal itu.
00:07Nah, kecuali dia melakukan pelagaran sipil terhadap ISM, dan itu pun bukan siapapun, itu tetap di proses ya.
00:16Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi, itu tetap di proses tentu.
00:20Pertama-tama polisi harus melakukan, apa namanya, klarifikasi terhadap laporan itu.
00:25Jadi orang juga akan diundang, bukan langsung dimintai keterangan dalam proses proistis ya, penyelidikan maupun penyidikan.
00:34Jadi siapapun, baik pun di akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari, kemudian diundang, bukan dipanggil ya, diundang untuk klarifikasi,
00:45Jadi si saran saya hadirannya, diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur, sesudah diklarifikasi, tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah
00:55penyelidikan.
00:56Jadi saya pikir biasa saja ya, sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa ya, dalam perdata ya,
01:05ini body can sue anyway, jadi setiap orang bisa menggugat orang lain.
01:08Ya, pemerintah pun kadang-kadang kalau digugat kan mau nggak mau, harus kasih kuasa, datang ke pengadilan.
01:14Walaupun kita tahu ini gugatannya ngapur, tapi kan mau nggak mau harus dihadapi juga.
01:19Begitu juga laporan polisi, saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporin ke polisi, tapi saya datang, saya klarifikasi.
01:26Karena prinsipnya itu, ya itu setiap orang, dia berhak untuk melaporkan orang lain.
01:31Cuma kalau laporannya nggak beralasan, nanti kalau orang itu mau milih, ini mau dimaafkan, orang ini apa juga mau dituntut
01:36lagi, bisa juga seperti itu.
01:38Tapi ada juga dasarkan yang mengatakan bahwa untuk mencabut status ASN dari Periamsari,
01:43apakah secara aturan ASN ini, ataupun akademisi yang berstatus ASN tidak boleh mengkritik pemerintah?
01:49Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya.
01:53Tidak ada yang melarang, tidak ada yang malah halangi hal itu.
01:57Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN.
02:01Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik.
02:08Ya, ranahnya etik, jawabannya nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau.
02:16Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih jauh.
02:23Nah, kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya apalagi apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana, kan begitu.
02:32Atau dianggap bahwa itu hanya perlu diselesaikan dalam forum etik saja.
02:36Atau bisa paralel gitu prosesnya?
02:39Biasanya etik dan pidana itu pasti etik didaulukan.
02:43Polisi juga begitu, JKPP juga berlindah melakukan hal yang sama.
02:48Nah, jadi lebih baik ada disampaikan ke forum etik.
02:53Jadi kan bisa dia berdebat di forum etik, nanti akan dinilai secara etik apakah ini menjadi pelanggaran atau tidak.
03:00Nah, jadi kalau beda halnya kalau misalnya melakukan penghasutan.
03:03Kalau penghasutan itu memang delik pidana, itu agak repot.
03:06Tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalangkan.
03:12Ya?
03:13Terima kasih, Prof.
03:14Oke, ya.
03:20Terima kasih.
03:51Menemani pagi Anda dengan informasi terbaru.
03:54Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan.
03:58Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, channel 11 di televisi Anda.
04:03Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:04Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:04Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV
04:05Terima kasih.
Komentar