Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yursil Ihza Mahendra menanggapi kasus akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi karena melontarkan kritik ke pemerintah.

Yusril mengatakan polisi perlu mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, namun tidak perlu melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Polisi mempelajari kemudian diundang bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi. Saran saya hadir saja diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujar Yusril, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa akademisi tidak ada larangan untuk kritik pemerintah.

Baca Juga Puan Respons Feri Amsari dan Saiful Mujani Dilaporkan: Harus Bisa Jaga Etika dalam Memberikan Kritik di https://www.kompas.tv/nasional/664296/puan-respons-feri-amsari-dan-saiful-mujani-dilaporkan-harus-bisa-jaga-etika-dalam-memberikan-kritik

#yusrilihzamahendra #feriamsari #polisi

Video Editor: Lintang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664727/respons-menko-yusril-soal-feri-amsari-cs-dilaporkan-ke-polisi-akademisi-bebas-kritik-pemerintah
Transkrip
00:00Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, tidak ada yang melarang, tidak ada yang malah halangi hal itu.
00:07Nah, kecuali dia melakukan pelagaran sipil terhadap ISM, dan itu pun bukan siapapun, itu tetap di proses ya.
00:16Pejabat pemerintah pun kalau ada yang melaporkan ke polisi, itu tetap di proses tentu.
00:20Pertama-tama polisi harus melakukan, apa namanya, klarifikasi terhadap laporan itu.
00:25Jadi orang juga akan diundang, bukan langsung dimintai keterangan dalam proses proistis ya, penyelidikan maupun penyidikan.
00:34Jadi siapapun, baik pun di akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari, kemudian diundang, bukan dipanggil ya, diundang untuk klarifikasi,
00:45Jadi si saran saya hadirannya, diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur, sesudah diklarifikasi, tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah
00:55penyelidikan.
00:56Jadi saya pikir biasa saja ya, sekarang ini kan dalam pidana siapa bisa melaporkan siapa ya, dalam perdata ya,
01:05ini body can sue anyway, jadi setiap orang bisa menggugat orang lain.
01:08Ya, pemerintah pun kadang-kadang kalau digugat kan mau nggak mau, harus kasih kuasa, datang ke pengadilan.
01:14Walaupun kita tahu ini gugatannya ngapur, tapi kan mau nggak mau harus dihadapi juga.
01:19Begitu juga laporan polisi, saya sendiri pun dulu-dulu sering juga dilaporin ke polisi, tapi saya datang, saya klarifikasi.
01:26Karena prinsipnya itu, ya itu setiap orang, dia berhak untuk melaporkan orang lain.
01:31Cuma kalau laporannya nggak beralasan, nanti kalau orang itu mau milih, ini mau dimaafkan, orang ini apa juga mau dituntut
01:36lagi, bisa juga seperti itu.
01:38Tapi ada juga dasarkan yang mengatakan bahwa untuk mencabut status ASN dari Periamsari,
01:43apakah secara aturan ASN ini, ataupun akademisi yang berstatus ASN tidak boleh mengkritik pemerintah?
01:49Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya.
01:53Tidak ada yang melarang, tidak ada yang malah halangi hal itu.
01:57Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN.
02:01Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik.
02:08Ya, ranahnya etik, jawabannya nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau.
02:16Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih jauh.
02:23Nah, kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya apalagi apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana, kan begitu.
02:32Atau dianggap bahwa itu hanya perlu diselesaikan dalam forum etik saja.
02:36Atau bisa paralel gitu prosesnya?
02:39Biasanya etik dan pidana itu pasti etik didaulukan.
02:43Polisi juga begitu, JKPP juga berlindah melakukan hal yang sama.
02:48Nah, jadi lebih baik ada disampaikan ke forum etik.
02:53Jadi kan bisa dia berdebat di forum etik, nanti akan dinilai secara etik apakah ini menjadi pelanggaran atau tidak.
03:00Nah, jadi kalau beda halnya kalau misalnya melakukan penghasutan.
03:03Kalau penghasutan itu memang delik pidana, itu agak repot.
03:06Tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalangkan.
03:12Ya?
03:13Terima kasih, Prof.
03:14Oke, ya.
03:20Terima kasih.
03:51Menemani pagi Anda dengan informasi terbaru.
03:54Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan.
03:58Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, channel 11 di televisi Anda.
04:03Saksikan Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:03Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:04Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di
04:04Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV, channel 11 di Kompas TV
04:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan