Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Salah satunya mengatur perpanjangan masa pensiun bagi anggota Polri hingga usia 59 dan 60 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna yang juga dihadiri Listyo Sigit Prabowo dan Supratman Andi Agtas.

Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam aturan baru, tamtama dan bintara pensiun pada usia 59 tahun.

Sementara itu, untuk tingkat perwira, batas usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun.

#polri #uupolri #pensiunan

Baca Juga Nanik S Deyang Lakukan Penataan Program MBG, 27.877 Titik SPPG Dievaluasi | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/673768/nanik-s-deyang-lakukan-penataan-program-mbg-27-877-titik-sppg-dievaluasi-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673771/pengesahan-uu-polri-soal-usia-pensiun-tamtama-bintara-59-tahun-perwira-60-tahun-jmp
Transkrip
00:00DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan ketiga UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
00:07Salah satunya mengatur perpanjangan masa pensiun bagi polisi hingga usia 59 dan 60 tahun.
00:17Suhmi Dasko Ahmad memimpin rapat paripurna yang juga dihadiri anggota Dewan, Kapolri Jendralistius Sigit,
00:24dan Menteri Hukum Supratman Andi Aktas.
00:30Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perpanjangan batas usia pensiun polisi
00:37dalam aturan baru Tamtama dan Bintara pensiun di usia 59 tahun,
00:44sementara di tingkat perwira diperpanjang hingga usia 60 tahun.
00:53Apa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri?
00:58Yakni, satu, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
01:07dan pembinaan sumber daya manusia, tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.
01:14Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:22Ketiga, mengakomodir ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 2026
01:27tentang penyandang disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:36Keempat, pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:44Lima, pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:56Keenam, batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
02:01Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
02:06Dan yang terakhir, penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
02:13Dan yang terhormat, apakah rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga
02:17atas Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
02:22dapat disetujui untuk disakan menjadi Undang-Undang?
02:25Setuju.
02:26Terima kasih.
02:27Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan