00:00DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Perubahan ketiga UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
00:07Salah satunya mengatur perpanjangan masa pensiun bagi polisi hingga usia 59 dan 60 tahun.
00:17Suhmi Dasko Ahmad memimpin rapat paripurna yang juga dihadiri anggota Dewan, Kapolri Jendralistius Sigit,
00:24dan Menteri Hukum Supratman Andi Aktas.
00:30Salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU Polri ialah perpanjangan batas usia pensiun polisi
00:37dalam aturan baru Tamtama dan Bintara pensiun di usia 59 tahun,
00:44sementara di tingkat perwira diperpanjang hingga usia 60 tahun.
00:53Apa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri?
00:58Yakni, satu, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
01:07dan pembinaan sumber daya manusia, tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.
01:14Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:22Ketiga, mengakomodir ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 2026
01:27tentang penyandang disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:36Keempat, pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:44Lima, pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:56Keenam, batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
02:01Ketujuh, penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
02:06Dan yang terakhir, penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
02:13Dan yang terhormat, apakah rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga
02:17atas Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
02:22dapat disetujui untuk disakan menjadi Undang-Undang?
02:25Setuju.
02:26Terima kasih.
02:27Terima kasih.
Komentar