00:00Oke, sehingga keyakinan Anda kalau ada kasus semacam ini, negara harus menunjukkan apa bahwa suara kritis itu memang punya ruang
00:07di negara ini?
00:08Iya, jadi begini, karena mumpung ini belum dua tahun, begitu ya, kalau benar memang yang mau dijaga adalah demokrasi, mau
00:16berbeda dari rezim sebelumnya,
00:18maka tentu saja rakyat itu akan menanti itu, yang di lapangan, orang yang bisa membuktikan itu kan orang kecil ya.
00:25Orang kecil yang nggak punya kekuasaan, bukan anggota DPR, bukan anggota MK, tapi ya mahasiswa, pedagang kaki lima, dan lain
00:32-lain, publik yang misalnya berpendapat,
00:35menggunakan undang-undang ITE bagaimana, yang aksi bagaimana, apakah mereka akan ditangkap semata-mata karena menyampaikan pendapat,
00:42apakah ketika ditangkap dipukul, apakah ketika ditangkap dihalang-halangi, apakah mereka dibawa ke pengadilan tanpa alasan yang sah,
00:49buktinya dibebasin pengadilan di mana-mana, di NTB, di Jakarta, jadi bukan hanya begitu, ini kan pola, kalau cuma di
00:57satu tempat mungkin polisi di situ aneh,
00:59tapi kalau ini melintasi berbagai polda, ini ada perintah, begitu.
01:06Mbak Ulta, apa yang bisa negara jamin bahwa siapapun suara-suara kritis memang masih punya ruang di negara ini untuk
01:13bersuara?
01:13Ya, negara dan Pak Prabowo sendiri itu menyampaikan bahwa beliau menjamin kebebasan berpendapat gitu,
01:20beliau menjamin diperbolehkan demonstrasi dan segala macemnya, untuk mengekspresikan keluhan, rasa frustasi atau apa ya,
01:29tapi kan setiap hal itu kan punya aturannya, tadi yang mungkin dimaksud oleh Mbak Asvin itu adalah ratusan bunyinya,
01:36ini selagi saya ada punya kesempatan, bunyinya itu kan ada ratusan aktivis ditangkap gitu kan,
01:42dan saya pertanyaan saya satu aja gitu, dari mana tahu itu semua aktivis gitu?
01:47Pertama bukan aktivis tapi ribuan orang, dan yang kami suarakan bukan cuma aktivis,
01:51tapi adalah orang-orang yang menyampaikan pendapat, itu kan datanya udah banyak, ini bukan kata-kata saya,
01:57ini kata teman-teman yang mendampingi.
01:58Dari mana kita tahu itu adalah semua orang itu adalah yang menyampaikan pendapat secara damai gitu,
02:04dari mana kita tahu kalau bukan nggak ada anarko misal di situ,
02:09bagaimana kita tahu tidak ada orang yang sengaja merusuh, terus merusak fasilitas negara gitu?
02:15Pertanyaan saya, dari mana kita tahu bahwa mereka merusak, buktinya mereka dibebaskan pengadilan.
02:22Kan tentu saja ada yang ditangkap, tapi apakah yang ditangkap, apakah yang merusak 9 ribu?
02:26Kan tidak, dan pengadilan sudah membuktikan, masalahnya pengadilan sudah membuktikan dalam beberapa kasus,
02:34dan itu kasus-kasus utama, bahwa mereka ini tidak melakukan apapun kecuali berdemonstrasi,
02:40dan mereka ditangkap.
02:41Ya berarti kan ada proses itu, jadi ketika mereka dicek, mereka tidak melakukan apapun,
02:47ya sudah mereka dikembalikan, tapi ada beberapa yang masih ditahan, itu ada juga.
02:51Mereka tidak dikembalikan, mereka tetap ditahan, teman-teman ini ditahan oleh polisi,
02:57ditahan oleh jaksa, mereka baru dibebaskan oleh hakim setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan itu di penjara,
03:05tanpa mereka salah, bukankah itu bukti nyata?
03:08Jadi kalau misalnya dialog-dialog, kalau kita berdialog ini saja sulit untuk mengakui bahwa ada orang yang ditangkap,
03:16bagaimana orang-orang kecil bisa percaya bahwa rezim ini, pemerintahan ini akan mau mendengar kebebasan.
03:21Polisi menangkap orang, lalu diadili, dikejaksaan, terus ada hakim, tanpa bukti gitu maksudnya.
03:28Sehingga sederhananya kalau Anda mau bilang negara masih punya jaminan bahwa siapapun bersuara kritis,
03:32tetap ada ruang di negara ini?
03:34Tetap ada ruang, pasti.
03:35Presiden menjamin itu, tapi orang-orang yang narkis, presiden juga harus bertindak tegas gitu.
03:41Makanya jangan disamakan, dibedakan dulu kolamnya, ini demonstran yang damai, ini demonstran yang ini.
03:47Dan menurut saya, ketika ada di pengadilan itu, saya bukan orang hukum, tapi setidaknya saya tahu pasti ada bukti.
03:53Betul, dan buktinya dikatakan tidak relevan.
03:56Karena itu mereka dibebaskan pengadilan.
03:57Ini putusan hakim loh.
03:59Kita mau bilang, putusan hakim itu adalah wajah polisi salah tangkap, jaksa, salah mendakwa.
Komentar