Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai jaminan demokrasi tidak cukup hanya lewat pernyataan elite. Menurutnya, bukti nyata justru terlihat dari perlakuan aparat terhadap rakyat kecil yang menyampaikan pendapat.

Ia mencontohkan mahasiswa, pedagang kaki lima, dan masyarakat umum yang menyuarakan pendapat. Menurutnya, pertanyaan penting adalah apakah mereka ditangkap semata karena berpendapat.

"Apakah mereka akan ditangkap semata-mata karena menyampaikan pendapat?," ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan hak demonstrasi. Ia menambahkan masyarakat tetap diperbolehkan menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui aksi.

"Negara dan Pak Prabowo sendiri itu menyampaikan bahwa beliau menjamin kebebasan berpendapat," katanya.

Namun Ulta menegaskan setiap kebebasan memiliki aturan, dan aparat juga harus memastikan tidak ada unsur perusakan atau kerusuhan dalam aksi massa.

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663745/debat-soal-demokrasi-tenaga-ahli-ksp-presiden-prabowo-jamin-kebebasan-berpendapat-rosi
Transkrip
00:00Oke, sehingga keyakinan Anda kalau ada kasus semacam ini, negara harus menunjukkan apa bahwa suara kritis itu memang punya ruang
00:07di negara ini?
00:08Iya, jadi begini, karena mumpung ini belum dua tahun, begitu ya, kalau benar memang yang mau dijaga adalah demokrasi, mau
00:16berbeda dari rezim sebelumnya,
00:18maka tentu saja rakyat itu akan menanti itu, yang di lapangan, orang yang bisa membuktikan itu kan orang kecil ya.
00:25Orang kecil yang nggak punya kekuasaan, bukan anggota DPR, bukan anggota MK, tapi ya mahasiswa, pedagang kaki lima, dan lain
00:32-lain, publik yang misalnya berpendapat,
00:35menggunakan undang-undang ITE bagaimana, yang aksi bagaimana, apakah mereka akan ditangkap semata-mata karena menyampaikan pendapat,
00:42apakah ketika ditangkap dipukul, apakah ketika ditangkap dihalang-halangi, apakah mereka dibawa ke pengadilan tanpa alasan yang sah,
00:49buktinya dibebasin pengadilan di mana-mana, di NTB, di Jakarta, jadi bukan hanya begitu, ini kan pola, kalau cuma di
00:57satu tempat mungkin polisi di situ aneh,
00:59tapi kalau ini melintasi berbagai polda, ini ada perintah, begitu.
01:06Mbak Ulta, apa yang bisa negara jamin bahwa siapapun suara-suara kritis memang masih punya ruang di negara ini untuk
01:13bersuara?
01:13Ya, negara dan Pak Prabowo sendiri itu menyampaikan bahwa beliau menjamin kebebasan berpendapat gitu,
01:20beliau menjamin diperbolehkan demonstrasi dan segala macemnya, untuk mengekspresikan keluhan, rasa frustasi atau apa ya,
01:29tapi kan setiap hal itu kan punya aturannya, tadi yang mungkin dimaksud oleh Mbak Asvin itu adalah ratusan bunyinya,
01:36ini selagi saya ada punya kesempatan, bunyinya itu kan ada ratusan aktivis ditangkap gitu kan,
01:42dan saya pertanyaan saya satu aja gitu, dari mana tahu itu semua aktivis gitu?
01:47Pertama bukan aktivis tapi ribuan orang, dan yang kami suarakan bukan cuma aktivis,
01:51tapi adalah orang-orang yang menyampaikan pendapat, itu kan datanya udah banyak, ini bukan kata-kata saya,
01:57ini kata teman-teman yang mendampingi.
01:58Dari mana kita tahu itu adalah semua orang itu adalah yang menyampaikan pendapat secara damai gitu,
02:04dari mana kita tahu kalau bukan nggak ada anarko misal di situ,
02:09bagaimana kita tahu tidak ada orang yang sengaja merusuh, terus merusak fasilitas negara gitu?
02:15Pertanyaan saya, dari mana kita tahu bahwa mereka merusak, buktinya mereka dibebaskan pengadilan.
02:22Kan tentu saja ada yang ditangkap, tapi apakah yang ditangkap, apakah yang merusak 9 ribu?
02:26Kan tidak, dan pengadilan sudah membuktikan, masalahnya pengadilan sudah membuktikan dalam beberapa kasus,
02:34dan itu kasus-kasus utama, bahwa mereka ini tidak melakukan apapun kecuali berdemonstrasi,
02:40dan mereka ditangkap.
02:41Ya berarti kan ada proses itu, jadi ketika mereka dicek, mereka tidak melakukan apapun,
02:47ya sudah mereka dikembalikan, tapi ada beberapa yang masih ditahan, itu ada juga.
02:51Mereka tidak dikembalikan, mereka tetap ditahan, teman-teman ini ditahan oleh polisi,
02:57ditahan oleh jaksa, mereka baru dibebaskan oleh hakim setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan itu di penjara,
03:05tanpa mereka salah, bukankah itu bukti nyata?
03:08Jadi kalau misalnya dialog-dialog, kalau kita berdialog ini saja sulit untuk mengakui bahwa ada orang yang ditangkap,
03:16bagaimana orang-orang kecil bisa percaya bahwa rezim ini, pemerintahan ini akan mau mendengar kebebasan.
03:21Polisi menangkap orang, lalu diadili, dikejaksaan, terus ada hakim, tanpa bukti gitu maksudnya.
03:28Sehingga sederhananya kalau Anda mau bilang negara masih punya jaminan bahwa siapapun bersuara kritis,
03:32tetap ada ruang di negara ini?
03:34Tetap ada ruang, pasti.
03:35Presiden menjamin itu, tapi orang-orang yang narkis, presiden juga harus bertindak tegas gitu.
03:41Makanya jangan disamakan, dibedakan dulu kolamnya, ini demonstran yang damai, ini demonstran yang ini.
03:47Dan menurut saya, ketika ada di pengadilan itu, saya bukan orang hukum, tapi setidaknya saya tahu pasti ada bukti.
03:53Betul, dan buktinya dikatakan tidak relevan.
03:56Karena itu mereka dibebaskan pengadilan.
03:57Ini putusan hakim loh.
03:59Kita mau bilang, putusan hakim itu adalah wajah polisi salah tangkap, jaksa, salah mendakwa.
Komentar

Dianjurkan