00:00Saya sangat keberatan ya dengan apa yang disampaikan oleh Rizmon ya, yang mengatakan bahwa karena Mas Roy itu hanya menuliskan
00:1148 halaman atau 50 halaman itu kemudian tidak bernilai, itu soal besar.
00:16Kemudian juga yang menunjukkan bahwa ini Rizmon saya juga jadi bertanya apakah dia benar-benar seorang ilmuwan yang layak memegang
00:23gelar ya, karena bagi kami para ilmuwan tidak boleh kita melakukan justifikasi terhadap ilmuwan yang lain yang bukan kompetensi kita.
00:33Jadi dari awal ya saya seorang neuroscientist begitu ya, itu saya teguh kepada ilmu saya, lalu siapa yang kemudian melakukan
00:44validasi terhadap ilmu saya?
00:46Ya neuroscientist juga, jadi seperti dua saksi ahli yang sudah hadir, yaitu Profesor Zainal Mutakin dari Ustadiponegoro dan Dr. Rido
00:55Rahmadi, itulah orang yang melakukan validasi terhadap ilmu saya.
00:59Ya, jadi tidak ada kita tuh boleh melakukan justifikasi atau boleh melakukan penilaian apalagi menjatuhkan ilmuwan yang lain.
01:06Mas Roy Surya itu ahli telematika yang diakui sudah 30 tahun lebih menjadi saksi ahli partner dari kepolisian.
01:14Ya, jadi, apa namanya, legitimasi atau pengakuan keilmuan itu ada dua, ya legitimasi itu ada dua.
01:23Satu dari, dia seorang akademisi ya, Pak Roy Surya itu adalah seorang dosen sama-sama seperti saya.
01:29Kemudian yang kedua adalah pengakuan secara empirical based, yaitu pengalaman.
01:33Dan kita tidak boleh melakukan judgment kepada orang yang bukan kompetensi kita, gitu loh.
01:39Nah, ini saya malah jadi bertanya kepada Rismon, benarkah dia ilmuwan?
01:43Sebab ilmuwan tuh tipikalnya nggak seperti itu, karakter ilmuwan tuh nggak seperti itu.
01:47Menurut saya, akhir-akhir ini Rismon kok seperti preman ya?
01:51Bukan seperti ilmuwan lagi, seperti yang kami kenal beberapa bulan yang lalu.
01:55Dan kami kagum, dan kami bangga, gitu loh.
01:58Tapi, kok akhir-akhir ini Rismon ini bukan lagi seperti ilmuwan, seperti luntur, gitu.
02:02Makanya saya mau tanya, ini Rismon masih pegang KTP ini nggak?
02:05Jangan-jangan gelar yang ada di KTP ini juga luntur juga, hilang juga, gitu ya.
02:09Kita perlu pertanyakan.
02:10Makanya seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Alkatiri ya, kami akan ke Desa Klaten ini juga, ke Kali Kotes ini.
02:16Untuk melihat di Dukcapil di Klaten sana, ini KTP-nya Rismon benar apa?
02:21Dari pasar pramuta nih, gitu loh.
02:24Iya kan?
02:24Karena kalau iya, kita perlu, ini pidana loh.
02:27Kenapa?
02:28Kalau KTP ini cuma dikandungin di dompet, nggak dipakai apapun, silakan.
02:32Tapi begitu KTP ini dipakai, di polda, di pengadilan, nah ini persoalan, gitu loh.
02:37Jadi hati-hati Rismon ini.
02:39Kalau, apa namanya, mau kan statement, ya bermain hukum, gitu ya.
02:44Nah, ya kan, nantang-nantang begitu kan ya.
02:48Ya bukan ancaman ya, masih nantang-nantang seperti itu.
02:51Buat saya sih, itu anak kecil.
02:53Memang memang bocil.
02:54Bocil, nantang-nantang, begitu.
02:56Bukan itu, bukan ilmuwan.
02:57Ilmuwan tidak begitu.
02:59Nyesel nggak kenal ya, Ruto?
03:00Kenapa?
03:01Nyesel nggak kenal dulu.
03:02Nggak nyesel juga, kan itu pengalaman ya.
03:04Artinya pengalaman berjumpa dengan seseorang yang berani gitu loh, pakai gelar yang, apa namanya, tidak berhak untuk daya sandang, lalu
03:13kemudian kemana-mana dia bicara tentang ilmu dan sebagainya.
03:15Saya juga perlu sampaikan di sini, sangat mustahil Rismon akan menjadi saksi atau ahli dari polisi atau meringankan Pak Joko
03:24Widodo.
03:24Sangat tidak mungkin.
03:26Karena yang pertama ditanyakan adalah, gelarnya dia dulu nih.
03:31Kalau dia tidak punya gelar dokter, tidak punya gelar master eng, apalagi nih gelar penipuan, dia tuh dia punya hak
03:37untuk menjadi saksi ahli di pengadilan manapun.
03:42Jadi itu yang perlu dipertegas oleh siapapun.
03:46Nah, di kalangan termul sendiri sekarang juga terjadi DVD etip.
Komentar