00:00Walaupun kemudian, sorry saya potong, walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu dan bilang begini,
00:06kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya karena saya bersuara untuk suara-suara kritis
00:13seperti itu,
00:14pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum. Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
00:20Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses nggak? Artinya kan nggak ada pembungkaman itu dan speech-nya beliau
00:29ada di mana-mana gitu.
00:30Pak Prabowo juga membuka itu, nggak ada, saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu, itu untuk membuka WhatsApp
00:41aja kita harus pakai VPN,
00:42terus nggak ada yang namanya Facebook, nggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
00:49Saya nggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman, kalau misalnya ada pembungkaman itu bagaimana bisa halal-bihalal itu terjadi gitu.
00:57Dan Pak Prabowo itu nggak pernah ada ingin membungkam siapapun yang ini ya, saya katakan,
01:05saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
01:14Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau, bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
01:21Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
01:24Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit, kuping saya itu tidak tipis.
01:31Ketika Pak Prabowo dikatakan, Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya, diserang, dibunuh karakternya.
01:41Hati saya sakit, tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik, bahwa ini tidak masuk.
01:48Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof. Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
01:54tapi adalah demokrasi yang memilih beliau, konstitusi yang dicederai, yang dihina.
01:59Nah, itu yang ingin saya sampaikan.
02:02Pak Fina, tidak ada pembungkaman di situ?
02:04Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
02:13Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
02:17Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
02:25Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
02:29Ya, enggak.
02:30Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut.
02:38Mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya.
02:41Ada buzzer dan lain-lain.
02:42Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap.
02:48Begitu kan, dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
02:57Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
03:00Dan kemudian soal apakah kita harus, sudah tahu tadi ya, saya mau menanggapi,
03:04kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
03:09Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum,
03:19kita enggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau enggak.
03:23Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk,
03:27karena itu ada perdebatan di DPR bersama pemerintah, karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
03:34Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta, kondisi saat ini,
03:38Pak Saiful dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis meresa itu mengkhawatirkan menurut Anda?
03:44Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya. Ada namanya judicial harassment.
03:48Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
03:51Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
03:54Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini,
04:00kamu akan dibegitukan. Itu kan punya efek-efek sosial.
04:04Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saiful tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
04:11Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi enggak ada yang namanya guru besar atau enggak.
04:14Tapi orang yang punya kekuasaan.
04:17Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia enggak guru besar,
04:23dia punya kekuasaan.
04:24Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
04:31Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
04:37Tapi enggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR, orang-orang yang disebut dalam konstitusi.
04:47Kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara, Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi enggak dari pernyataan ini yang
04:55kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
04:58Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
05:05Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga.
05:11Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar.
05:15Makanya dilaporkan ke polisi.
05:17Ini kan di proses hukum.
05:19Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer.
05:22Saya juga diserang buzzer.
05:24Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
05:26Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
05:29Maksudnya?
05:29Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
05:34Itu juga Anda dapat serangan juga?
05:36Ya saya dapat serangan banget.
05:38Bahkan banyak ya ada akun-akun tapi saya enggak perlu untuk bilang wah saya di teror ini segala macam.
05:45Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
05:49Dan ada yang voluntary juga.
05:52Ada yang didoxing juga.
05:53Ada yang di teror juga.
05:54Tapi kami enggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
05:59Terus mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
06:06Di bagaimana?
06:07Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
06:10Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
06:14Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
06:16Nah menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu ya
06:24sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
06:27Makanya menurut keyakinan saya lagi itu adalah dugaan makar gitu.
06:34Dan menurut keyakinan saya lagi itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi chaos atau apa.
06:40Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
06:44Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
06:50Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
06:52Sekarang jadi hitam putih lagi.
06:54Bukan, saya tidak ada yang hitam putih.
06:56Nah ini kan kembali lagi nih kalau logikanya hitam putih, salah benar.
06:59Kalau saya bilang tadi itu adalah dalam konteks percakapan, perdebatan.
07:03Jadi kita tidak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
07:06Tapi kalau hukum kan ada yang namanya asas kepastian, legalitas.
07:10Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum.
07:13Tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
07:17Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia.
07:22Tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
07:25Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP bilang waktu itu ini adalah reformasi KUHP.
07:32Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda yang dulu kita makar.
07:37Dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita tidak pernah nerjemahin.
07:40Makar itu serangan.
07:42Jadi bukan ucapan itu bukan serangan.
07:44Serangan itu serangan fisik.
07:46Dan itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
07:50Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
07:54Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya negara menanggapi kritik keras dari masyarakat Cipil ini?
08:02Terima kasih telah menonton!
Komentar