Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri Lembaga Riset SMRC, Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi dilaporkan ke polisi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, menegaskan tidak ada upaya membungkam kritik di era Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, ruang berekspresi masih terbuka dan dapat dilihat dari aktivitas tokoh yang tetap aktif di ruang publik maupun media sosial.

Ulta juga menilai tudingan pembungkaman tidak tepat, karena pihak yang disebut dibungkam masih dapat menyampaikan pendapat secara terbuka.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati.

Ia menilai pembungkaman tidak selalu dilakukan lewat penangkapan langsung, tetapi juga bisa melalui pelaporan hukum, intimidasi, hingga tekanan sosial.

Asfinawati menyebut situasi ini dapat menjadi sinyal awal praktik judicial harassment, yakni penggunaan proses hukum untuk menekan pihak tertentu.

Menurutnya, langkah hukum semacam itu dapat menimbulkan rasa takut dan pesan sosial kepada masyarakat agar tidak bersuara kritis.

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663742/saiful-mujani-dilaporkan-ke-polisi-tenaga-ahli-ksp-prabowo-tak-pernah-bungkam-siapapun-rosi
Transkrip
00:00Walaupun kemudian, sorry saya potong, walaupun kemudian dari Islah Bahrawi juga memberikan klarifikasi kepada saya minggu lalu dan bilang begini,
00:06kalau suara-suara kritis itu disikapi dengan berusaha menekan polisi untuk menangkap saya karena saya bersuara untuk suara-suara kritis
00:13seperti itu,
00:14pada akhirnya memang ini adalah pembungkaman yang melingkar atas nama hukum. Apakah itu upaya pembungkaman menurut Anda?
00:20Coba cek sosmednya Pak Islah Bahrawi masih bisa diakses nggak? Artinya kan nggak ada pembungkaman itu dan speech-nya beliau
00:29ada di mana-mana gitu.
00:30Pak Prabowo juga membuka itu, nggak ada, saya misalnya ke suatu negara ya, katakanlah Tiongkok gitu, itu untuk membuka WhatsApp
00:41aja kita harus pakai VPN,
00:42terus nggak ada yang namanya Facebook, nggak ada yang namanya sosial media barat yang masuk ke sana gitu.
00:49Saya nggak melihat ada unsur-unsur pembungkaman, kalau misalnya ada pembungkaman itu bagaimana bisa halal-bihalal itu terjadi gitu.
00:57Dan Pak Prabowo itu nggak pernah ada ingin membungkam siapapun yang ini ya, saya katakan,
01:05saya itu pendukung Pak Prabowo dari awal, tapi saya baru memilih beliau yang ini gitu.
01:14Karena disertasi saya sendiri itu menulis, mengkritik beliau, bukan beliau ya, tapi cara kempennya beliau saat itu gitu.
01:21Sehingga poinnya Anda melihat bahwa tidak ada pembungkaman di situ?
01:24Tidak ada pembungkaman, tapi intinya adalah saya mau lanjutkan sedikit, kuping saya itu tidak tipis.
01:31Ketika Pak Prabowo dikatakan, Pak Prabowo tuli, di ejek fisiknya, di ejek semua program-programnya, diserang, dibunuh karakternya.
01:41Hati saya sakit, tapi otak saya masih bisa bekerja bahwa ini adalah kritik, bahwa ini tidak masuk.
01:48Tapi kalau misalnya sudah seperti Prof. Mujani, ini yang saya kedepankan adalah bukan hanya Pak Presiden,
01:54tapi adalah demokrasi yang memilih beliau, konstitusi yang dicederai, yang dihina.
01:59Nah, itu yang ingin saya sampaikan.
02:02Pak Fina, tidak ada pembungkaman di situ?
02:04Jadi begini kan, di dalam logika itu ada soal penyesatan logika kalau kita pakai hitam putih.
02:13Di luar hitam putih tidak ada yang lain, tidak ada kategori.
02:17Jadi antara pembungkaman 100% atau tidak sama sekali, dan di antara itu saya tidak lagi ngomongin itu.
02:25Jadi apakah kalau dia tidak ditangkap berarti tidak ada pembungkaman?
02:29Ya, enggak.
02:30Kubu Pak Prabowo kan zaman, dan partai pendukungnya pada zaman Pak Jokowi yang lalu kan juga ribut.
02:38Mengatakan dibungkam dengan berbagai elemennya.
02:41Ada buzzer dan lain-lain.
02:42Jadi saya mau bilang bahwa pembungkaman atau tidak, itu tidak harus orang langsung ditangkap.
02:48Begitu kan, dilaporkan, kemudian ditakut-takutin, ada penggerudukan lewat media sosial.
02:57Itu juga pembungkaman, pembungkaman cara baru.
03:00Dan kemudian soal apakah kita harus, sudah tahu tadi ya, saya mau menanggapi,
03:04kita tuh tidak perlu perang dulu untuk tahu perang itu buruk.
03:09Yang mau saya katakan, kalau untuk hal-hal yang bisa diukur secara nalar, misalnya ketentuan hukum,
03:19kita enggak perlu hal itu diberlakukan baru kita tahu pasal itu buruk atau enggak.
03:23Ketika dibahas kita bisa lihat, kalau unsurnya begini ini akan jadi buruk,
03:27karena itu ada perdebatan di DPR bersama pemerintah, karena mereka bisa lihat tanpa hal itu terjadi dulu.
03:34Sehingga Anda mau bilang bahwa apapun yang disebutkan oleh Mbak Ulta, kondisi saat ini,
03:38Pak Saiful dan Mas Islah dilaporkan ke polisi karena pandangan kritis meresa itu mengkhawatirkan menurut Anda?
03:44Iya, itu sebuah sinyalemen awal ya. Ada namanya judicial harassment.
03:48Dan ini bukan kata-kata saya, itu ada di literatur.
03:51Judicial harassment termasuk juga menggugat secara perdata.
03:54Intinya adalah menimbulkan kekhawatiran, kemudian memberikan pesan bahwa kalau kamu begini,
04:00kamu akan dibegitukan. Itu kan punya efek-efek sosial.
04:04Tadi justru ketika seorang guru besar seperti Pak Saiful tadi dikatakan, dia kan guru besar begini.
04:11Kan kita bisa lihat bahwa di konstitusi enggak ada yang namanya guru besar atau enggak.
04:14Tapi orang yang punya kekuasaan.
04:17Jadi kalau dia di DPR, dia adalah pemerintah, mau dia guru besar kek atau dia enggak guru besar,
04:23dia punya kekuasaan.
04:24Rakyat, meskipun dia kaya atau dia guru besar, dia tidak punya kekuasaan seperti pemerintah dan DPR.
04:31Meskipun tentu saja dibanding rakyat kebanyakan, dia punya lebih banyak suara karena punya akses dan lain-lain.
04:37Tapi enggak bisa dibandingkan itu dengan hakim MK, rakyat biasa, dengan DPR, DPR, MPR, orang-orang yang disebut dalam konstitusi.
04:47Kalau kemudian ini dianggap mengganggu stabilitas negara, Mbak Ulta menangkap bahwa ada pola yang terorganisasi enggak dari pernyataan ini yang
04:55kemungkinan akan eskalasinya bisa lebih besar lagi?
04:58Kalau itu menurut saya biarkan proses hukum berjalan.
05:05Masyarakat yang melaporkan ini kan ternyata relate dengan apa yang saya asumsikan juga.
05:11Dan tidak ingin ini menjadi sesuatu yang liar.
05:15Makanya dilaporkan ke polisi.
05:17Ini kan di proses hukum.
05:19Terus juga tadi tentang pembungkaman melalui buzzer.
05:22Saya juga diserang buzzer.
05:24Saya orang pemerintah juga diserang buzzer.
05:26Terutama yang Anda upload tanggal 3 April itu?
05:29Maksudnya?
05:29Yang Anda upload mengomentari bahwa pernyataan dari Saiful Mujani itu mengarah ke makar.
05:34Itu juga Anda dapat serangan juga?
05:36Ya saya dapat serangan banget.
05:38Bahkan banyak ya ada akun-akun tapi saya enggak perlu untuk bilang wah saya di teror ini segala macam.
05:45Banyak teman-teman saya yang bekerja untuk membela pemerintah.
05:49Dan ada yang voluntary juga.
05:52Ada yang didoxing juga.
05:53Ada yang di teror juga.
05:54Tapi kami enggak pernah mengatakan bahwa ini adalah bentuk pembungkaman gitu.
05:59Terus mohon izin tadi Mbak Aswin itu sebenarnya pernyatanya juga kontraproduktif gitu.
06:06Di bagaimana?
06:07Terutama tadi tentang tidak perlu gitu.
06:10Kalau misalnya kita tahu perang dengan merasakan perang dulu gitu.
06:14Ada hal-hal yang bisa diukur dengan nalar gitu.
06:16Nah menurut saya, menurut keyakinan saya, hal-hal yang bisa diukur dengan nalar dari pernyataan dari Prof Mujani itu ya
06:24sudah mengganggu stabilitas negara gitu.
06:27Makanya menurut keyakinan saya lagi itu adalah dugaan makar gitu.
06:34Dan menurut keyakinan saya lagi itu bisa menjadi suatu gerakan yang kemudian menjadi chaos atau apa.
06:40Itu kan hal-hal yang bisa diukur oleh nalar juga.
06:44Masalahnya kalau dalam hukum, kalau saya tadi kan ngomongin nalar ini dalam konteks perdebatan kita.
06:50Kalau hukum, kalau makar itu kan hukum.
06:52Sekarang jadi hitam putih lagi.
06:54Bukan, saya tidak ada yang hitam putih.
06:56Nah ini kan kembali lagi nih kalau logikanya hitam putih, salah benar.
06:59Kalau saya bilang tadi itu adalah dalam konteks percakapan, perdebatan.
07:03Jadi kita tidak perlu harus merasakan untuk tahu gitu ya.
07:06Tapi kalau hukum kan ada yang namanya asas kepastian, legalitas.
07:10Legalitas itu bukan cuma harus ada di dalam hukum.
07:13Tapi pasalnya harus tertera dengan sangat ketat.
07:17Kenapa? Karena pada dasarnya hukum pidana adalah alat untuk merampas hak atasi manusia.
07:22Tapi diperbolehkan karena itu dia harus hati-hati.
07:25Karena itulah KUHP yang mengatakan dirinya, pembentuk undang-undang, pembentuk KUHP bilang waktu itu ini adalah reformasi KUHP.
07:32Reformasi hukum pidana dari zaman Belanda yang dulu kita makar.
07:37Dan sebetulnya bukan karena Belanda juga, karena kita tidak pernah nerjemahin.
07:40Makar itu serangan.
07:42Jadi bukan ucapan itu bukan serangan.
07:44Serangan itu serangan fisik.
07:46Dan itulah esensi dari undang-undang 1 2023.
07:50Jadi jangan dikembalikan lagi bahwa makar itu sangat longgar artinya.
07:54Maka dengan kondisi yang ada sekarang, bagaimana seharusnya negara menanggapi kritik keras dari masyarakat Cipil ini?
08:02Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan