00:00Nah ini kan ada salah satu pelapor Robina Akbar kepada Polda Metro Jaya.
00:03Jadi laporan ini tidak hanya terpusat ke Bareskrim tapi juga ke Polda Metro Jaya.
00:07Yang dipakai pasalnya adalah pasal 246.
00:10Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan terpenuh hingga laporan ini
00:14ditujukan kepada Saifo Mujani dan Islah Bahrawi gara-gara pernyataan itu tadi.
00:20Iya itu karena nature-nya adalah kekerasan apakah mengatakan omongan itu adalah kekerasan?
00:27Gitu kan? Apakah ada ajakan untuk mari kita serang atau apa?
00:32Jadi gini kalau kita lihat kasus pada masa Orde Lama maka kita akan tahu apa itu makar.
00:37Misalnya ada seorang pilot yang menyerang istana negara dan dia betul-betul sudah menerbangkan pesawat itu.
00:47Ada lagi yang orang yang menyerang Presiden Soekarno di Cikini.
00:51Sehingga heboh gitu kalau kita baca tulisan-tulisan sejarah.
00:54Ya itu betul-betul sudah ada serangan, ada perbuatan, melakukan kekerasan gitu.
00:59Oke. Sehingga belum ada tindakannya kalau menurut Mbak Asfina Wati tadi, Mbak Ultah.
01:05Ditambah lagi di pasal 160 sudah diterangkan juga makar itu niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan
01:11dengan persiapan perbuatan tersebut.
01:13Di mata Anda pernyataan itu serangannya dalam bentuk apa?
01:15Ya saya tanya Anda aja deh Mas, apakah harus menunggu kekerasan dulu lalu pemerintah bertindak?
01:23Tapi ini kan bukan kekerasan, ini makar.
01:26Kan beda itu, jangan disamakan makar hanya kekerasan.
01:29Itu adalah misleading.
01:30Kalau saya melihatnya dari konsep sekuritisasi, seperti yang dikatakan oleh Barry Buzan atau oleh Weaver,
01:39Copenhagen School itu ya ketika provokasi itu kemudian bereskalasi, lalu berlanjut menjadi memicu mobilisasi massa,
01:48mungkin seperti yang Agustus lalu, itu kontrol negara bukan terhadap kekuasannya,
01:53tapi kontrol negara untuk melindungi masyarakat jumlah total kerugian negara waktu Agustus itu sampai 1,2T.
02:03Dan ada korban jiwa.
02:06Lalu kemudian pemerintah diminta untuk reaktif.
02:09Dan ketika pemerintah reaktif, kalau misalnya seperti itu, menunggu kekerasan dulu, baru kita bertindak.
02:15Apakah artinya maksud Anda Agustus adalah makar?
02:18Karena menyamakan visio Agustus dengan persoalan ini, apakah itu artinya makar?
02:23Nah, ini kan upaya framing.
02:25Jadi saya sampaikan tadi, ketika pemerintah reaktif itu akan merugikan banyak pihak.
02:32Ada korban jiwa, ada kerugian hingga 1,2T.
02:37Itu ketika tidak bisa dipotong upaya itu sebelum kejadian.
02:41Tadi Mbak Asvin bilang, seperti kita harus menunggu kekerasan dulu baru bertindak gitu.
02:47Maaf saya, bukan saya yang bilang.
02:49Undang-undang 1-2023 yang bilang, yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR itu bukan kata-kata saya.
02:56Kalau maunya saya bukan begitu juga mungkin.
02:58Tapi di undang-undang bilang begitu.
02:59Makar adalah serangan, anslah bahasa Belandanya.
03:03Tapi kan ada kekhawatiran bahwa akan ada mobilisasi di balik pernyataan Saiful Mujani ini, Mbak?
03:07Pertama begini, kan kekhawatiran.
03:09Berarti kalau kekhawatiran belum terjadi.
03:12Saya khawatir bahwa rumah saya akan dicuri.
03:15Apakah dengan begitu saya sudah bisa menuduh orang mau mencuri?
03:18Ya, nggak bisa.
03:19Jadi kalau kita ada, dan begini, kalaupun ada mobilisasi.
03:23Apakah mobilisasi pasti berarti makar? Kan enggak.
03:27Mobilisasi itu bisa untuk demonstrasi, menuntut perubahan ke arah yang lebih baik.
03:33Jadi mobilisasi ini untuk apa?
03:35Kalau mobilisasi seribu orang atau sepuluh ribu orang berdiri di depan Monas,
03:42tapi nggak ngapa-ngapain, berdiri aja.
03:44Dan bilang perbaiki negara ini.
03:46Tegakkan konstitusi.
03:48Beri kesejahteraan kepada rakyat yang ada di pasal 33.
03:51Apakah kita bisa sebut itu makar?
03:53Kalau begitu bagaimana suara rakyat bisa disuarakan?
03:56Nggak ada demokrasi dong.
03:58Kalau demonstrasi, sama dengan mobilisasi, sama dengan makar.
04:03Mbak Uta.
04:04Ya, saya sampaikan sih, tadi bukan mengatakan bahwa yang dilakukan bulan Agustus itu adalah makar.
04:10Karena kan beda sekali kan.
04:12Maksudnya adalah ketika pemerintah punya kontrol,
04:17itu kosnya itu lebih bisa diukur,
04:21dan kita tidak ingin ada korban jiwa, dan segala macam.
04:25Dan tidak ada upaya apapun, atau tindakan apapun, kebijakan apapun dari pemerintahan Pak Prabowo,
04:33itu untuk membatasi orang berekspresi, untuk membatasi orang halal-bihalal.
04:39Toh, contohnya masih banyak halal-bihalal sekarang ini.
04:42Tapi, saya tuh nggak kuping tipis juga.
04:45Maksudnya itu kan banyak pembicara.
04:48Tidak ada yang mengatakan orang seperti Ferry Amsari itu makar.
04:52Karena dia mengatakan impeachment.
04:54Itu sesuai dengan konstitusi.
04:56Tapi ketika ada seorang seperti Prof. Suhaiful Mujani,
05:00mengatakan bahwa salah satu-satunya cara,
05:03dia bilangkan,
05:04artinya speech-nya itu mengatakan,
05:07kalau misalnya dia tahu nih ada cara yang konstitusional,
05:10tapi dia bilang satu-satunya cara adalah dengan cara-cara yang inkonstitusional,
05:16seperti 98, seperti 966.
05:20Sehingga Anda menilai bahwa laporan yang dibuat oleh warga kepada Polda Metro Jaya,
05:24yang dugaannya penghasutan,
05:26pasti akan berujung pada makar.
05:27Keyakinan Anda begitu?
05:28Kalau misalnya kemudian itu di proses hukum,
05:32ini kan berarti kan masyarakat bijak juga kan?
05:35Masyarakat tidak ada yang menggempur rumahnya Prof. Suhaiful Mujani,
05:39tidak ada yang menyerang.
05:40Saya dengar juga kemarin masih bisa muncul di forum publik.
05:44Tapi kemarin ada demo loh Mbak ke Suhaiful Mujani?
05:47SMRC.
05:48Ke kantor SMRC.
05:50Artinya masyarakat saja patuh dengan cara-cara yang tidak anarkis.
05:57Dan mereka menghormati proses hukum,
06:01makanya melakukan laporan kepada Polda Metro,
06:04kepada ini.
06:05Ya kita lihat saja nanti di proses hukumnya,
06:08apakah itu membuktikan itu makar atau tidak.
06:12Menghasut itu apakah akan langsung serta-merta jadi makar Mbak Asby?
06:16Gini kan, menghasut itu untuk apa?
06:18Menghasut untuk kekerasan misalnya.
06:20Menghasut untuk melawan siapa.
06:23Jadi menurut saya nggak bisa.
06:26Jadi begini, kenapa di dalam hukum ada yang namanya pencurian,
06:29ada yang namanya penggelapan.
06:30Ini supaya kita bisa tahu bahwa hukum nggak semudah itu.
06:33Mencuri itu kalau kita ngambilnya melawan hukum,
06:35nggak pakai izin.
06:36Kalau menggelapkan, kita dapat barang itu secara sah,
06:39tapi kita nggak mau balikin lagi.
06:41Sama-sama pada dasar, pada intinya,
06:44barang itu sudah tidak ada lagi di tangan yang punya.
06:46Yang punya nggak punya barangnya.
06:48Tapi hukum nggak bisa bilang,
06:50pencurian sama dengan penggelapan,
06:52penggelapan sama dengan pencurian.
06:53Nggak bisa.
06:55Jadi menurut saya begini,
06:56tadi ini kan kita dengar kata-kata macam-macam ya.
07:01Makar, penghasutan, mobilisasi, demonstrasi, macam-macam itu ya.
07:07Dan itu semua jelas punya kategorisasi yang berbeda.
07:10Dan tadi Mbak Ulta juga sudah mengklarifikasi.
07:13Dia tidak mengatakan bahwa
07:15yang dimaksud untuk mobilisasi adalah makar.
07:18Jadi kita perlu bedakan sejak awal
07:20bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi
07:23itu tidak serta-merta makar.
07:25Karena nggak ada menyerangnya.
07:28Kalau berdemonstrasi sudah menjadi makar,
07:31artinya Indonesia bukan negara demokrasi lagi.
07:33Tidak ada negara hukum lagi.
07:35Karena hukumnya nggak bilang begitu.
07:36Tapi kalau kemudian mengukur itu menghasut,
07:38pernyataan dari Saifel Mujani itu?
07:40Menghasut untuk apa dulu?
07:41Begitu ya.
07:43Jadi gini, kalau dalam hak nasi manusia,
07:44menghasut itu adalah
07:45kalau kita mengajak orang
07:47melakukan diskriminasi atau kekerasan
07:49atau permusuhan karena ras, kebangsaan, atau agama.
07:54Kenapa?
07:55Karena itu adalah hal yang melekat pada diri manusia.
07:59Tapi kalau salah memerintah,
08:01abai mendengarkan suara rakyat,
08:03tidak mengikuti konstitusi,
08:05misalnya apa?
08:05Kita ambil contoh sederhana.
08:07Di masa pemerintahan yang lalu,
08:09yang juga menyokong Pak Prabowo,
08:11ibu kota negara dimiliki oleh pemerintah.
08:13Padahal konstitusi bilang,
08:15tanah dikuasai, bukan dimiliki.
08:18Itu kan melanggar konstitusi.
08:19Tapi karena kita bukan penguasa,
08:21kita nggak bisa bilang itu makar.
08:22Itu makar melalui undang-undang.
08:24Oke.
08:24Gitu kan, kalau pakai bahasa yang lus.
08:26Sehingga bagaimana kemudian,
08:28menilai pernyataan Saiful Mujani terkait,
08:30yang disebut menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,
08:33dikategorikan sebagai sebuah makar?
Komentar