Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik dugaan makar kembali menjadi sorotan publik setelah Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Robina Akbar, menggunakan Pasal 246 KUHP tentang menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Namun, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana dalam laporan tersebut. Menurutnya, tuduhan makar tidak bisa dilekatkan hanya karena adanya kekhawatiran atau mobilisasi massa.

Ia mencontohkan kasus-kasus pada masa lalu, seperti serangan terhadap Istana Negara maupun percobaan penyerangan terhadap Presiden Soekarno di Cikini, yang menurutnya memenuhi unsur makar karena ada tindakan nyata berupa kekerasan.

Asfinawati juga menolak anggapan bahwa mobilisasi massa otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.

Ia menambahkan, jika ribuan orang berkumpul dan menyuarakan tuntutan perbaikan negara serta penegakan konstitusi tanpa tindakan kekerasan, hal itu tidak serta-merta dapat disebut makar.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, menilai negara tidak boleh hanya bersikap reaktif menunggu kekerasan terjadi lebih dulu.

Menurutnya, provokasi yang bereskalasi dan memicu mobilisasi massa perlu diantisipasi demi melindungi masyarakat.



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw

#prabowo #kritik #saifulmujani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/663738/beda-pendapat-ksp-dan-akademisi-soal-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-hingga-makar-rosi
Transkrip
00:00Nah ini kan ada salah satu pelapor Robina Akbar kepada Polda Metro Jaya.
00:03Jadi laporan ini tidak hanya terpusat ke Bareskrim tapi juga ke Polda Metro Jaya.
00:07Yang dipakai pasalnya adalah pasal 246.
00:10Menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan terpenuh hingga laporan ini
00:14ditujukan kepada Saifo Mujani dan Islah Bahrawi gara-gara pernyataan itu tadi.
00:20Iya itu karena nature-nya adalah kekerasan apakah mengatakan omongan itu adalah kekerasan?
00:27Gitu kan? Apakah ada ajakan untuk mari kita serang atau apa?
00:32Jadi gini kalau kita lihat kasus pada masa Orde Lama maka kita akan tahu apa itu makar.
00:37Misalnya ada seorang pilot yang menyerang istana negara dan dia betul-betul sudah menerbangkan pesawat itu.
00:47Ada lagi yang orang yang menyerang Presiden Soekarno di Cikini.
00:51Sehingga heboh gitu kalau kita baca tulisan-tulisan sejarah.
00:54Ya itu betul-betul sudah ada serangan, ada perbuatan, melakukan kekerasan gitu.
00:59Oke. Sehingga belum ada tindakannya kalau menurut Mbak Asfina Wati tadi, Mbak Ultah.
01:05Ditambah lagi di pasal 160 sudah diterangkan juga makar itu niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan
01:11dengan persiapan perbuatan tersebut.
01:13Di mata Anda pernyataan itu serangannya dalam bentuk apa?
01:15Ya saya tanya Anda aja deh Mas, apakah harus menunggu kekerasan dulu lalu pemerintah bertindak?
01:23Tapi ini kan bukan kekerasan, ini makar.
01:26Kan beda itu, jangan disamakan makar hanya kekerasan.
01:29Itu adalah misleading.
01:30Kalau saya melihatnya dari konsep sekuritisasi, seperti yang dikatakan oleh Barry Buzan atau oleh Weaver,
01:39Copenhagen School itu ya ketika provokasi itu kemudian bereskalasi, lalu berlanjut menjadi memicu mobilisasi massa,
01:48mungkin seperti yang Agustus lalu, itu kontrol negara bukan terhadap kekuasannya,
01:53tapi kontrol negara untuk melindungi masyarakat jumlah total kerugian negara waktu Agustus itu sampai 1,2T.
02:03Dan ada korban jiwa.
02:06Lalu kemudian pemerintah diminta untuk reaktif.
02:09Dan ketika pemerintah reaktif, kalau misalnya seperti itu, menunggu kekerasan dulu, baru kita bertindak.
02:15Apakah artinya maksud Anda Agustus adalah makar?
02:18Karena menyamakan visio Agustus dengan persoalan ini, apakah itu artinya makar?
02:23Nah, ini kan upaya framing.
02:25Jadi saya sampaikan tadi, ketika pemerintah reaktif itu akan merugikan banyak pihak.
02:32Ada korban jiwa, ada kerugian hingga 1,2T.
02:37Itu ketika tidak bisa dipotong upaya itu sebelum kejadian.
02:41Tadi Mbak Asvin bilang, seperti kita harus menunggu kekerasan dulu baru bertindak gitu.
02:47Maaf saya, bukan saya yang bilang.
02:49Undang-undang 1-2023 yang bilang, yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR itu bukan kata-kata saya.
02:56Kalau maunya saya bukan begitu juga mungkin.
02:58Tapi di undang-undang bilang begitu.
02:59Makar adalah serangan, anslah bahasa Belandanya.
03:03Tapi kan ada kekhawatiran bahwa akan ada mobilisasi di balik pernyataan Saiful Mujani ini, Mbak?
03:07Pertama begini, kan kekhawatiran.
03:09Berarti kalau kekhawatiran belum terjadi.
03:12Saya khawatir bahwa rumah saya akan dicuri.
03:15Apakah dengan begitu saya sudah bisa menuduh orang mau mencuri?
03:18Ya, nggak bisa.
03:19Jadi kalau kita ada, dan begini, kalaupun ada mobilisasi.
03:23Apakah mobilisasi pasti berarti makar? Kan enggak.
03:27Mobilisasi itu bisa untuk demonstrasi, menuntut perubahan ke arah yang lebih baik.
03:33Jadi mobilisasi ini untuk apa?
03:35Kalau mobilisasi seribu orang atau sepuluh ribu orang berdiri di depan Monas,
03:42tapi nggak ngapa-ngapain, berdiri aja.
03:44Dan bilang perbaiki negara ini.
03:46Tegakkan konstitusi.
03:48Beri kesejahteraan kepada rakyat yang ada di pasal 33.
03:51Apakah kita bisa sebut itu makar?
03:53Kalau begitu bagaimana suara rakyat bisa disuarakan?
03:56Nggak ada demokrasi dong.
03:58Kalau demonstrasi, sama dengan mobilisasi, sama dengan makar.
04:03Mbak Uta.
04:04Ya, saya sampaikan sih, tadi bukan mengatakan bahwa yang dilakukan bulan Agustus itu adalah makar.
04:10Karena kan beda sekali kan.
04:12Maksudnya adalah ketika pemerintah punya kontrol,
04:17itu kosnya itu lebih bisa diukur,
04:21dan kita tidak ingin ada korban jiwa, dan segala macam.
04:25Dan tidak ada upaya apapun, atau tindakan apapun, kebijakan apapun dari pemerintahan Pak Prabowo,
04:33itu untuk membatasi orang berekspresi, untuk membatasi orang halal-bihalal.
04:39Toh, contohnya masih banyak halal-bihalal sekarang ini.
04:42Tapi, saya tuh nggak kuping tipis juga.
04:45Maksudnya itu kan banyak pembicara.
04:48Tidak ada yang mengatakan orang seperti Ferry Amsari itu makar.
04:52Karena dia mengatakan impeachment.
04:54Itu sesuai dengan konstitusi.
04:56Tapi ketika ada seorang seperti Prof. Suhaiful Mujani,
05:00mengatakan bahwa salah satu-satunya cara,
05:03dia bilangkan,
05:04artinya speech-nya itu mengatakan,
05:07kalau misalnya dia tahu nih ada cara yang konstitusional,
05:10tapi dia bilang satu-satunya cara adalah dengan cara-cara yang inkonstitusional,
05:16seperti 98, seperti 966.
05:20Sehingga Anda menilai bahwa laporan yang dibuat oleh warga kepada Polda Metro Jaya,
05:24yang dugaannya penghasutan,
05:26pasti akan berujung pada makar.
05:27Keyakinan Anda begitu?
05:28Kalau misalnya kemudian itu di proses hukum,
05:32ini kan berarti kan masyarakat bijak juga kan?
05:35Masyarakat tidak ada yang menggempur rumahnya Prof. Suhaiful Mujani,
05:39tidak ada yang menyerang.
05:40Saya dengar juga kemarin masih bisa muncul di forum publik.
05:44Tapi kemarin ada demo loh Mbak ke Suhaiful Mujani?
05:47SMRC.
05:48Ke kantor SMRC.
05:50Artinya masyarakat saja patuh dengan cara-cara yang tidak anarkis.
05:57Dan mereka menghormati proses hukum,
06:01makanya melakukan laporan kepada Polda Metro,
06:04kepada ini.
06:05Ya kita lihat saja nanti di proses hukumnya,
06:08apakah itu membuktikan itu makar atau tidak.
06:12Menghasut itu apakah akan langsung serta-merta jadi makar Mbak Asby?
06:16Gini kan, menghasut itu untuk apa?
06:18Menghasut untuk kekerasan misalnya.
06:20Menghasut untuk melawan siapa.
06:23Jadi menurut saya nggak bisa.
06:26Jadi begini, kenapa di dalam hukum ada yang namanya pencurian,
06:29ada yang namanya penggelapan.
06:30Ini supaya kita bisa tahu bahwa hukum nggak semudah itu.
06:33Mencuri itu kalau kita ngambilnya melawan hukum,
06:35nggak pakai izin.
06:36Kalau menggelapkan, kita dapat barang itu secara sah,
06:39tapi kita nggak mau balikin lagi.
06:41Sama-sama pada dasar, pada intinya,
06:44barang itu sudah tidak ada lagi di tangan yang punya.
06:46Yang punya nggak punya barangnya.
06:48Tapi hukum nggak bisa bilang,
06:50pencurian sama dengan penggelapan,
06:52penggelapan sama dengan pencurian.
06:53Nggak bisa.
06:55Jadi menurut saya begini,
06:56tadi ini kan kita dengar kata-kata macam-macam ya.
07:01Makar, penghasutan, mobilisasi, demonstrasi, macam-macam itu ya.
07:07Dan itu semua jelas punya kategorisasi yang berbeda.
07:10Dan tadi Mbak Ulta juga sudah mengklarifikasi.
07:13Dia tidak mengatakan bahwa
07:15yang dimaksud untuk mobilisasi adalah makar.
07:18Jadi kita perlu bedakan sejak awal
07:20bahwa mengajak orang untuk berdemonstrasi
07:23itu tidak serta-merta makar.
07:25Karena nggak ada menyerangnya.
07:28Kalau berdemonstrasi sudah menjadi makar,
07:31artinya Indonesia bukan negara demokrasi lagi.
07:33Tidak ada negara hukum lagi.
07:35Karena hukumnya nggak bilang begitu.
07:36Tapi kalau kemudian mengukur itu menghasut,
07:38pernyataan dari Saifel Mujani itu?
07:40Menghasut untuk apa dulu?
07:41Begitu ya.
07:43Jadi gini, kalau dalam hak nasi manusia,
07:44menghasut itu adalah
07:45kalau kita mengajak orang
07:47melakukan diskriminasi atau kekerasan
07:49atau permusuhan karena ras, kebangsaan, atau agama.
07:54Kenapa?
07:55Karena itu adalah hal yang melekat pada diri manusia.
07:59Tapi kalau salah memerintah,
08:01abai mendengarkan suara rakyat,
08:03tidak mengikuti konstitusi,
08:05misalnya apa?
08:05Kita ambil contoh sederhana.
08:07Di masa pemerintahan yang lalu,
08:09yang juga menyokong Pak Prabowo,
08:11ibu kota negara dimiliki oleh pemerintah.
08:13Padahal konstitusi bilang,
08:15tanah dikuasai, bukan dimiliki.
08:18Itu kan melanggar konstitusi.
08:19Tapi karena kita bukan penguasa,
08:21kita nggak bisa bilang itu makar.
08:22Itu makar melalui undang-undang.
08:24Oke.
08:24Gitu kan, kalau pakai bahasa yang lus.
08:26Sehingga bagaimana kemudian,
08:28menilai pernyataan Saiful Mujani terkait,
08:30yang disebut menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto,
08:33dikategorikan sebagai sebuah makar?
Komentar

Dianjurkan