00:00Terkait letter of intent, overflight clearance,
00:05Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat
00:11yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
00:17Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional,
00:22prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
00:26Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting
00:33serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat atau non-binding
00:37dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut
00:43melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
00:48Kemahana RI menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerjasama,
00:53termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan,
00:56akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,
01:03kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
01:10Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati,
01:16terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah
01:19sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
01:24Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memandang bahwa
01:27hubungan pertahanan dengan Amerika Serikat merupakan bagian
01:31dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
01:36Terima kasih telah menonton!
01:37Terima kasih telah menonton!
Komentar