Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BUNGO, KOMPAS.TV - Polisi yang membunuh dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi menjalani sidang perdana.

Terdakwa menjalani sidang dengan pengawalan ketat petugas.

Terdakwa kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026) siang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justiar Ronal dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa.

Jaksa mengungkap kronologi pembunuhan yang berawal dari pertengkaran antara terdakwa yang berprofesi sebagai polisi dan korban.

Hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga Usai Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Akan Dilanjut dengan Memeriksa 17 Saksi di https://www.kompas.tv/nasional/663118/usai-eksepsi-ditolak-sidang-kasus-pembunuhan-kacab-bank-akan-dilanjut-dengan-memeriksa-17-saksi

#pembunuhan #dosen #jambi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/663436/polisi-terdakwa-pembunuhan-dosen-di-bungo-jambi-jalani-sidang-perdana-borgol
Transkrip
00:03Terdakwa kasus pembunuhan dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi dihadirkan ke ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
00:11Sidang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu Siang.
00:14Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justia Ronald, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
00:22Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan di hadapan majelis
00:30hakim serta penasehat hukum terdakwa.
00:34Jaksa mengungkap kronologi pembunuhan yang berawal dari pertengkaran antara terdakwa yang berprofesi sebagai polisi dan korban, hingga berujung pada tindak
00:42kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
00:52Pengawalan hingga akhirnya melepaskan diri dan mengatakan akan melakukan terdakwa kepolisi karena ingin memuluk korban.
01:00Kemudian terdakwa keluar dari kamar korban dengan rasa takut dan berisah.
01:05Sehingga terdakwa dengan sampu lalu melepaskan di rangkai sampu tersebut, setelah itu terdakwa dengan korban ini.
01:12Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Komentar

Dianjurkan