00:01Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa, Universitas Indonesia meluntut 16 mahasiswa fakultas hukum
00:07yang diduga melakukan pelecehan sesual di sangsi tegas pemberhentian status kemahasiswaan atau dropout.
00:14Bisa akan muncul, usai kasus ini ramai beredar di media sosial.
00:24Aliansi BEM se-UI terus mengawali proses hukum dan administratif agar berjalan transparan.
00:34Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas ini mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi turun tangan
00:42agar penanganan kasus ini diawasi dan bebas intervensi.
00:45Yang juga mendesak investigasi dan evaluasi kinerja Satgas PPKS
00:50termasuk meluntut penjatuhan sanksi tegas pemberhentian status kemahasiswaan atau dropout
00:55kepada mahasiswa yang terbukti terlibat.
01:04Kementerian pendidikan tidak berdiam.
01:07Kami meminta kemungkinan turun tangan.
01:10Semua kasus ini tidak diputuskan oleh dua kasus kampus.
01:13Pastikan audit investigasi.
01:16Kami menuntut memiliki menyentuh kursus untuk menilisak kira-kira Satgas PPKUI.
01:22Bawang Negeri Besar Universitas Indonesia agar segera menjalankan sedang etik
01:27untuk mengambil nampak berlaku kelasan seksual secara transparan dan abon tabel.
01:32Menilisak, Bawang Negeri Besar Universitas Indonesia agar mengeluarkan ekonomi yang resmi kepada IITAN UI
01:37untuk menelitikan status kemasan baku kelasan seksual secara pemanin atau dropout.
01:44Menilisak dari IITAN UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap nampak sebagu kelasan seksual.
01:50Sementara berespons, kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Universitas Indonesia,
01:55Wakil Ketua Komisi 10 Fraksi PKB lalu Hadrian Irvani menyebut akan memanggil Rektor UI
02:00untuk meminta penjelasan sebelum memasuki masa reses DPR RI.
02:08Menurutnya, kasus dugaan pelecehan seksual membuktikan bahwa lingkungan kampus belum betul-betul aman
02:13bagi sifitas akademika khususnya mahasiswa.
02:18DPR meminta perguruan tinggi menjelaskan aturan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan,
02:23termasuk menegakkan sanksi tegas.
02:26Kampus juga diminta memberi perlindungan psikologis dan trauma healing kepada korban pelecehan.
02:34Di Komisi 10 sangat menyayangkan sekali kejadian ini terus berulang.
02:40Jadi sejatinya payung hukumnya itu sudah jelas.
02:45Pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Permendikbud Ristek nomor 55 tahun 2024.
02:51Mana terus berulang, apalagi ini terjadi di kampus yang hari ini merupakan kebanggaan Indonesia,
02:58salah satunya, salah satu kampus kebanggaan Indonesia.
03:00Ya tentu harapan kami di Komisi 10, pihak kampus harus betul-betul transparan.
03:06Membuka ini semua kepada publik, agar apa?
03:09Agar tercipta keamanan, kondusivitas yang ada di kampus.
03:15Rencana sebelum reses akan memanggil rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah,
03:22terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan perbal, kekerasan fisik lainnya.
03:28Sanksi silakan sesuai dengan aturan yang ada, kami di Komisi 10 mempertegas bahwa ikuti aturan.
03:34Tanpa memandang bulu, apakah itu nanti kalau saya lihat di media kan ada yang backing segala macam,
03:42jalan saja, kami di Komisi 10 pasti akan mendukung, menerapkan sanksi tegas itu.
03:46Terima kasih telah menonton!
Komentar