00:00Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DLHK,
00:05menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut,
00:11tepat di belakang Hotel Arya Duta, Pekanbaru.
00:14Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya.
00:20Kepala DLHK Kota Pekanbaru, mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
00:26Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi.
00:30Ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.
00:33Dari hasil klarifikasi tersebut, DLHK menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menanam pohon pengganti dalam jumlah lebih banyak.
00:40Imam diwajibkan mengganti lima pohon yang ditebang dengan menanam 30 pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar 2 meter.
00:47Selain itu, pelaku juga diwajibkan merawat pohon-pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik.
00:52Jika terdapat pohon yang mati, ia harus kembali melakukan penanaman ulang.
00:56Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya, jelas Reza.
01:04Berdasarkan pengakuan Imam, ia nekat menebang pohon karena menganggap pohon tersebut sudah terlalu rimbun dan tinggi,
01:09sehingga dikhawatirkan berpotensi tumbang saat hujan disertai angin kencang dan membahayakan lingkungan sekitar.
01:15Penebangan dilakukan tanpa izin resmi dari DLHK Pekanbaru pada Rabu 25 Maret 2026.
01:21Atas perbuatannya, Imam juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
01:26Reza menegaskan, sesuai dengan surat edaran wali kota Pekanbaru,
01:30masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan penebangan pohon secara sembarangan,
01:34baik di jalan protokol maupun di lingkungan permukiman.
01:37Penebangan pohon saat ini harus melalui izin resmi, tidak boleh dilakukan sendiri tanpa persetujuan, tegasnya.
Komentar