Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, , mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi,” ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #DLHK #Pemkopekanbaru #Penebanganilegal #sanksi

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, DLHK,
00:05menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut,
00:11tepat di belakang Hotel Arya Duta, Pekanbaru.
00:14Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya.
00:20Kepala DLHK Kota Pekanbaru, mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
00:26Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi.
00:30Ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.
00:33Dari hasil klarifikasi tersebut, DLHK menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menanam pohon pengganti dalam jumlah lebih banyak.
00:40Imam diwajibkan mengganti lima pohon yang ditebang dengan menanam 30 pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar 2 meter.
00:47Selain itu, pelaku juga diwajibkan merawat pohon-pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik.
00:52Jika terdapat pohon yang mati, ia harus kembali melakukan penanaman ulang.
00:56Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya, jelas Reza.
01:04Berdasarkan pengakuan Imam, ia nekat menebang pohon karena menganggap pohon tersebut sudah terlalu rimbun dan tinggi,
01:09sehingga dikhawatirkan berpotensi tumbang saat hujan disertai angin kencang dan membahayakan lingkungan sekitar.
01:15Penebangan dilakukan tanpa izin resmi dari DLHK Pekanbaru pada Rabu 25 Maret 2026.
01:21Atas perbuatannya, Imam juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
01:26Reza menegaskan, sesuai dengan surat edaran wali kota Pekanbaru,
01:30masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan penebangan pohon secara sembarangan,
01:34baik di jalan protokol maupun di lingkungan permukiman.
01:37Penebangan pohon saat ini harus melalui izin resmi, tidak boleh dilakukan sendiri tanpa persetujuan, tegasnya.
Komentar

Dianjurkan