00:00Abdul Wahid soroti kejanggalan dakwaan KPK dalam sidang di PN Pekanbaru.
00:05Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
00:14Pekanbaru.
00:15Usai persidangan, Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang
00:24dibacakan di pengadilan.
00:26Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang.
00:30Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar 800 juta rupiah.
00:36Namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.
00:39Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang 800 juta rupiah.
00:45Selain itu, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri termasuk
00:54ke Inggris.
00:54Namun menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.
00:59Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada.
01:03Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB.
01:09Jelasnya, ia turut menyinggung istilah jatah preman yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.
01:18Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman.
01:21Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter, tegasnya.
01:28Abdul Wahid pun menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.
01:37Saya bersyukur Majelis Hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya, katanya.
01:43Selain itu, ia juga menanggapi soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara subjektif.
01:52Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan, tutupnya.
01:58Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
02:04Terima kasih telah menonton!
Komentar