Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar dan lengkap. KPK membatasi waktu pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2026.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #LHKPN2025

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:0096.000 pejabat negara belum lapor harta kekayaan 2025 ke KPK.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor
00:11untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan benar dan lengkap.
00:18KPK membatasi waktu pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2026.
00:24Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa melapor LHKPN berdasarkan Peraturan KPK No. 3 Tahun 2024
00:32yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
00:42Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan non-struktural,
00:49kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 4A.
00:58Ujar Budi kepada Awak Media, Jumat 27 Maret 2026.
01:02Berdasarkan data 11 Maret 2026, Budi mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2025
01:10baru di angka 67,98 persen, artinya masih ada 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan
01:23LHKPN.
01:24Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan,
01:29mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, tegas Budi.
01:37Budi menambahkan, selanjutnya terhadap mereka yang sudah melapor, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk
01:45dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap.
01:49Jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN atau WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
01:58Seluruh PN atau WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman lhkpn.kpk.go.ke1d.
02:09Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap setelah perbaikan maupun dipublikasikan.
02:19Budi menandasi,
02:20Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas,
02:29sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Komentar

Dianjurkan