Skip to playerSkip to main content
Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah liar yang ditemukan mati tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan delapan tersangka diringkus di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya ditangkap hingga ke Pulau Jawa. Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan.
“Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Seluruh rangkaian diungkap sejak olah TKP dan nekropsi,” kata Herry dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (3/3)
Herry mengungkapkan, sindikat tersebut diduga dimodali FA yang juga berperan sebagai penadah. Ia menyebut kelompok yang sama terlibat dalam penembakan empat gajah pada 2024. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“FA ini yang memberikan modal sekaligus menadah hasilnya. Dia memberi dana, menyuruh pelaku mencari, dan ketika hasilnya habis, dia kembali memerintahkan untuk berburu lagi. Dari pengembangan terungkap, pada 2024 ada empat gajah yang ditembak oleh kelompok yang sama, dengan eksekutor yang tinggal di sekitar lokasi.” kata dia.
Selain gajah, polisi juga menyita ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau Sumatera, termasuk taring dan kuku. Temuan itu menunjukkan jaringan tersebut diduga memburu berbagai satwa dilindungi.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dan melakukan analisis intelijen untuk mengungkap jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penulis/Video Editor: Rahma Nayali
Produser: Dena Novita
#TirtoRecap
Sumber: Irfan Amin/Tirto.id

Category

🗞
News
Transcript
undefined:undefined<body>
undefined:undefined</html>

Recommended