Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi via media sosial.

Penangkapan 12 tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis di Makassar pada akhir 2025.

Dari 12 tersangka, delapan di antaranya berperan sebagai perantara dan empat lainnya orang tua kandung.

Polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Kepergok Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Rp 6 M, WNA Asal Inggris Ditangkap di Bali | BU di https://www.kompas.tv/regional/653051/kepergok-simpan-1-4-kg-kokain-senilai-rp-6-m-wna-asal-inggris-ditangkap-di-bali-bu

#tppo #perdaganganbayi #tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653054/polisi-tetapkan-12-tersangka-perdagangan-bayi-8-orang-perantara-4-orangtua-kandung-bu
Transkrip
00:00Saudara Baris Rimpolri menetapkan 12 tersangka kasus tidak pidana pencurian orang dengan modus memperjual belikan bayi via media sosial.
00:10Pernah kapan 12 tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan penjualan anak bernama Bilkis di Makassar akhir 2025.
00:19Dari 12 tersangka, 8 diantaranya berperan sebagai perantara dan 4 lainnya orang tua kandung.
00:27Polisi berhasil menyelamatkan 7 bayi yang menjadi korban.
00:39Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya.
00:46Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan, sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabar Eskrim,
00:51ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
00:59Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kuas padaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi
01:06yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,
01:10agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
01:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan