Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial. Dari hasil penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.

HA ditangkap sesaat setelah menerima uang muka satu juta rupiah dari polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Beserta barang bukti uang dan bayi yang akan dijual, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel.

Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial Facebook seharga Rp52 juta.

Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir 3 hari. Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.

Meski begitu, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku jaringan perdagangan orang.

Selain sang ayah, polisi juga memeriksa ibu bayi yang berstatus sebagai saksi.

Sementara bayi tersebut ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus memperjualkan bayi melalui media sosial.

Ke-12 tersangka tersebut terdiri dari 8 kelompok perantara dan 4 orang tua kandung.

Menurut polisi, penangkapan ini pengembangan dari kasus penculikan Bilqis di Makassar pada akhir 2025 lalu.

Polisi berhasil menyelamatkan 7 bayi yang menjadi korban.

Kasus penjualan bayi yang baru berumur 3 hari oleh ayah kandungnya sendiri di Palembang kini masih didalami polisi.

Lalu seperti apa penyelidikan polisi untuk mengungkap kasus serupa yang biasanya terkait jaringan perdangan anak.

Sudah ada Mantan Penyidik Perempuan dan Anak, Brigjen purnawirawan Yosepha Sri Suari.

Baca Juga Kasus Penjualan Bayi Berusia 3 Hari di Palembang, Polisi Sebut Ikuti Pelaku Sejak Oktober 2025 di https://www.kompas.tv/regional/653079/kasus-penjualan-bayi-berusia-3-hari-di-palembang-polisi-sebut-ikuti-pelaku-sejak-oktober-2025

#jualbayi #palembang #tppo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653094/eks-penyidik-perempuan-dan-anak-soroti-modus-ayah-jual-bayi-via-medsos-di-palembang-kompas-petang
Transkrip
00:00Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial.
00:06Dari hasil penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.
00:30Pria berinisial HA ditangkap sesaat setelah menerima uang muka 1 juta rupiah dari polisi yang menyamar sebagai pembeli beserta barang
00:39bukti uang dan bayi yang akan dijual ke pelaku dan pelaku di bawah Mapolda, Sumatera Selatan.
00:46Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial seharga 52 juta rupiah.
00:53Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir 3 hari.
01:06Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.
01:11Meski begitu, polisi masih melidiki dugaan keterlibatan pelaku dengan jaringan perdagangan orang.
01:17Selain sang ayah, polisi juga merisa ibu sang bayi yang berstatus sebagai saksi.
01:22Sementara bayi itu ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.
01:32Tersangka sendiri ini, sejak bulan Oktober 2025 itu awalnya memposting, menawarkan,
01:40jadi polis mereka ini berpura-pura siapa yang mau mengadopsi.
01:44Jadi mereka memasang di posbung itu sudah sejak 5 bulan yang lalu dan sudah kami ikuti sejak 5 bulan yang
01:49lalu.
01:49Untuk sementara, hasil pendalaman kami baru pertama kali melakukan.
01:54Tapi tentunya akan kami terus lakukan penyidikan lebih lanjut.
01:57Pada saat dilakukan jual beli itu, bayi baru berumur 3 hari.
02:01Sementara yang sudah diperiksa, ayah dari anak tersebut yang menjadi tersangka,
02:06kemudian istri dari pelaku dan ada beberapa anggota keluarga juga yang kami periksa.
02:12Sementara itu, Direkturat Tindak Bidana Pelindungan Perempuan dan Anak
02:16serta Tindak Bidana Perdagangan Orang Baris Krimporri
02:19menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO
02:23dengan modus memperjualkan bayi melalui media sosial.
02:27Ke-12 tersangka itu terdiri dari 8 kelompok perantara dan 4 orang tua kandung.
02:33Menurut polisi, penangkapan dari pengembangan kasus penjulikan Bilkis di Makassar pada akhir tahun lalu.
02:41Polisi berhasil menyelamatkan 7 bayi yang menjadi korban.
02:47Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya.
02:55Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan, sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabaris Krim,
03:00ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
03:07Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi
03:14yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,
03:19agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
03:26Kasus penjualan bayi yang baru berumur 3 hari oleh ayah kandungnya sendiri di Palembang kini masih didalami polisi.
03:35Lalu seperti apa penyelidikan polisi dan untuk mengungkap kasus serupa yang biasanya terkait dengan jaringan perdagangan anak.
03:42Sudah ada mantan penyidik perempuan dan anak, Brijen Purnawirawan Yosefa Sri Suwari.
03:48Selamat petang Bu Yosefa.
03:51Selamat petang.
03:53Ya Bu Yosefa, kalau melihat kasus ini, penjelasan dari Polda Sumatera Selatan,
03:57pelaku ini sudah mengiklankan tawaran adopsi anaknya saat masih di dalam kandungan, bahkan sejak Oktober di tahun lalu.
04:03Apakah modus adopsi anak oleh orang tua kandung ini sudah sering terjadi?
04:11Baik Mbak, pertama-tama mari kita ucapkan apa memberi apresiasi khusus kepada teman-teman penyidik.
04:18Kasus ini terungkap karena penyidik proaktif.
04:23Artinya mereka tidak saja datang menunggu laporan, tetapi melakukan cyber petrol ya.
04:32Itu yang pertama.
04:34Yang kedua, mengenai modus.
04:35Ini adalah modus yang paling tua.
04:38Boleh dibilang paling tua, perdagangan anak melalui modus adopsi.
04:42Nah, modus beradopsi ini sangat berbahaya.
04:45Karena apa?
04:46Mengapa pemerintah mengatur adopsi itu secara prosesnya panjang, ada proses pemantauan?
04:54Karena memang anak ini kan tidak dalam posisi yang bisa menginformasikan.
05:02Artinya melaporkan atau dicurigai oleh tetangga atau di semacam kok ada indikasi tidak baik ya.
05:13Jadi agak sulit untuk dikenali secara gini modus kejahatan ini.
05:18Maka, modus adopsi ini sangat lajif dilakukan memang dengan sistem IJON.
05:24IJON itu artinya bayi diambil atau bayi dilakukan kontrak secara kesepakatan pada saat bayi belum lahir.
05:34Nah, tidak kalah banyaknya bahwa begitu lahir ketika bayi tidak sesuai dengan harapan si penerima adopsi dalam tanda kutip, itu
05:48diabaikan.
05:49Nah, itu satu.
05:50Yang kedua, nah, adopsi ilegal menjadi sangat berbahaya ketika hal-hal lain seperti kemungkinan terjadinya, maaf, transplantasi organ.
06:05Di budaya Indonesia, di budaya Indonesia anak itu acapkali sebagai pemancing.
06:12Biasanya punya anak dipancing.
06:15Nah, pada saat proses pancing terus punya sendiri, bisa saja anak itu ditelantarkan.
06:21Iya, Ibu Yosefa ini kan juga sebuah hal yang miris begitu ya, karena ini pelakunya merupakan orang tua kandung.
06:28Nah, kalau melihat dari pengalaman Ibu Yosefa sendiri saat itu, kasus seperti ini, ini biasanya orang tua kandung ini bisa
06:36terlibat atau bekerja secara sendirian,
06:38atau termasuk dalam sindikat penjualan orang? Ada sindikatnya dengan kasus yang serupa?
06:45Banyak kali ada yang bekerja sendiri, ada yang sindikasi.
06:49Kenapa sindikasi? Karena dia biasanya membuka jaringan.
06:53Jaringan yang dia akan minta tolong temannya yang sudah memasarkan, yang sudah terbiasa.
06:58Itu yang pertama.
07:00Yang kedua, mungkin saya berpesan ke teman-teman penyidik,
07:04hati-hati mendalami, jangan sampai korban menjadi korban lagi.
07:08Biasanya Ibu itu bisa menjadi pelaku juga ketika dia secara sadar, tetapi harus benar-benar didalami hal ini.
07:21Bagaimana si Ayah, dalam konteks ini ya, bagaimana si Ayah meyakinkan si Ibu sampai Ibu mau menjual.
07:28Sehingga nanti penerapan pasalnya tidak salah, jadi perlindungan itu benar-benar diberikan secara optimal.
07:36Sindikat tergantung konteks, dua-duanya dimungkinkan.
07:40Baik. Bu Yusefa, ini kan kejahatan penjualan bayi dilakukan lewat media sosial.
07:44Nah, apakah dengan medsos ini pengungkapan kasus bisa lebih mudah atau justru ada tantangan tersendiri?
07:51Hemat saya lebih mudah.
07:53Hemat saya lebih mudah karena informasi itu kita bisa searching dibanding sebelum-sebelumnya.
07:59Sebelumnya itu biasanya kita bisa mendapatkan proses begini,
08:03begitu setelah terjadi penelantaran terhadap anak adopsi.
08:08Baru kita runut ke belakang.
08:10Tapi kalau melalui media sosial kita rajin melakukan operasi atau cyberpetrol,
08:16maka ini jauh lebih mudah.
08:20Baik. Terima kasih sudah berbagi pandangan Anda kepada kami di Kompas Petang.
08:24Ibu Brikjen Purnawirawan Yusefa Sriswari, selaku mantan penyidik perempuan dan anak.
08:29Terima kasih pas informasinya.
08:30Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan