00:00Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial.
00:06Dari hasil penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.
00:30Pria berinisial HA ditangkap sesaat setelah menerima uang muka 1 juta rupiah dari polisi yang menyamar sebagai pembeli beserta barang
00:39bukti uang dan bayi yang akan dijual ke pelaku dan pelaku di bawah Mapolda, Sumatera Selatan.
00:46Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial seharga 52 juta rupiah.
00:53Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir 3 hari.
01:06Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.
01:11Meski begitu, polisi masih melidiki dugaan keterlibatan pelaku dengan jaringan perdagangan orang.
01:17Selain sang ayah, polisi juga merisa ibu sang bayi yang berstatus sebagai saksi.
01:22Sementara bayi itu ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.
01:32Tersangka sendiri ini, sejak bulan Oktober 2025 itu awalnya memposting, menawarkan,
01:40jadi polis mereka ini berpura-pura siapa yang mau mengadopsi.
01:44Jadi mereka memasang di posbung itu sudah sejak 5 bulan yang lalu dan sudah kami ikuti sejak 5 bulan yang
01:49lalu.
01:49Untuk sementara, hasil pendalaman kami baru pertama kali melakukan.
01:54Tapi tentunya akan kami terus lakukan penyidikan lebih lanjut.
01:57Pada saat dilakukan jual beli itu, bayi baru berumur 3 hari.
02:01Sementara yang sudah diperiksa, ayah dari anak tersebut yang menjadi tersangka,
02:06kemudian istri dari pelaku dan ada beberapa anggota keluarga juga yang kami periksa.
02:12Sementara itu, Direkturat Tindak Bidana Pelindungan Perempuan dan Anak
02:16serta Tindak Bidana Perdagangan Orang Baris Krimporri
02:19menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO
02:23dengan modus memperjualkan bayi melalui media sosial.
02:27Ke-12 tersangka itu terdiri dari 8 kelompok perantara dan 4 orang tua kandung.
02:33Menurut polisi, penangkapan dari pengembangan kasus penjulikan Bilkis di Makassar pada akhir tahun lalu.
02:41Polisi berhasil menyelamatkan 7 bayi yang menjadi korban.
02:47Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya.
02:55Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan, sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabaris Krim,
03:00ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
03:07Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi
03:14yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,
03:19agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
03:26Kasus penjualan bayi yang baru berumur 3 hari oleh ayah kandungnya sendiri di Palembang kini masih didalami polisi.
03:35Lalu seperti apa penyelidikan polisi dan untuk mengungkap kasus serupa yang biasanya terkait dengan jaringan perdagangan anak.
03:42Sudah ada mantan penyidik perempuan dan anak, Brijen Purnawirawan Yosefa Sri Suwari.
03:48Selamat petang Bu Yosefa.
03:51Selamat petang.
03:53Ya Bu Yosefa, kalau melihat kasus ini, penjelasan dari Polda Sumatera Selatan,
03:57pelaku ini sudah mengiklankan tawaran adopsi anaknya saat masih di dalam kandungan, bahkan sejak Oktober di tahun lalu.
04:03Apakah modus adopsi anak oleh orang tua kandung ini sudah sering terjadi?
04:11Baik Mbak, pertama-tama mari kita ucapkan apa memberi apresiasi khusus kepada teman-teman penyidik.
04:18Kasus ini terungkap karena penyidik proaktif.
04:23Artinya mereka tidak saja datang menunggu laporan, tetapi melakukan cyber petrol ya.
04:32Itu yang pertama.
04:34Yang kedua, mengenai modus.
04:35Ini adalah modus yang paling tua.
04:38Boleh dibilang paling tua, perdagangan anak melalui modus adopsi.
04:42Nah, modus beradopsi ini sangat berbahaya.
04:45Karena apa?
04:46Mengapa pemerintah mengatur adopsi itu secara prosesnya panjang, ada proses pemantauan?
04:54Karena memang anak ini kan tidak dalam posisi yang bisa menginformasikan.
05:02Artinya melaporkan atau dicurigai oleh tetangga atau di semacam kok ada indikasi tidak baik ya.
05:13Jadi agak sulit untuk dikenali secara gini modus kejahatan ini.
05:18Maka, modus adopsi ini sangat lajif dilakukan memang dengan sistem IJON.
05:24IJON itu artinya bayi diambil atau bayi dilakukan kontrak secara kesepakatan pada saat bayi belum lahir.
05:34Nah, tidak kalah banyaknya bahwa begitu lahir ketika bayi tidak sesuai dengan harapan si penerima adopsi dalam tanda kutip, itu
05:48diabaikan.
05:49Nah, itu satu.
05:50Yang kedua, nah, adopsi ilegal menjadi sangat berbahaya ketika hal-hal lain seperti kemungkinan terjadinya, maaf, transplantasi organ.
06:05Di budaya Indonesia, di budaya Indonesia anak itu acapkali sebagai pemancing.
06:12Biasanya punya anak dipancing.
06:15Nah, pada saat proses pancing terus punya sendiri, bisa saja anak itu ditelantarkan.
06:21Iya, Ibu Yosefa ini kan juga sebuah hal yang miris begitu ya, karena ini pelakunya merupakan orang tua kandung.
06:28Nah, kalau melihat dari pengalaman Ibu Yosefa sendiri saat itu, kasus seperti ini, ini biasanya orang tua kandung ini bisa
06:36terlibat atau bekerja secara sendirian,
06:38atau termasuk dalam sindikat penjualan orang? Ada sindikatnya dengan kasus yang serupa?
06:45Banyak kali ada yang bekerja sendiri, ada yang sindikasi.
06:49Kenapa sindikasi? Karena dia biasanya membuka jaringan.
06:53Jaringan yang dia akan minta tolong temannya yang sudah memasarkan, yang sudah terbiasa.
06:58Itu yang pertama.
07:00Yang kedua, mungkin saya berpesan ke teman-teman penyidik,
07:04hati-hati mendalami, jangan sampai korban menjadi korban lagi.
07:08Biasanya Ibu itu bisa menjadi pelaku juga ketika dia secara sadar, tetapi harus benar-benar didalami hal ini.
07:21Bagaimana si Ayah, dalam konteks ini ya, bagaimana si Ayah meyakinkan si Ibu sampai Ibu mau menjual.
07:28Sehingga nanti penerapan pasalnya tidak salah, jadi perlindungan itu benar-benar diberikan secara optimal.
07:36Sindikat tergantung konteks, dua-duanya dimungkinkan.
07:40Baik. Bu Yusefa, ini kan kejahatan penjualan bayi dilakukan lewat media sosial.
07:44Nah, apakah dengan medsos ini pengungkapan kasus bisa lebih mudah atau justru ada tantangan tersendiri?
07:51Hemat saya lebih mudah.
07:53Hemat saya lebih mudah karena informasi itu kita bisa searching dibanding sebelum-sebelumnya.
07:59Sebelumnya itu biasanya kita bisa mendapatkan proses begini,
08:03begitu setelah terjadi penelantaran terhadap anak adopsi.
08:08Baru kita runut ke belakang.
08:10Tapi kalau melalui media sosial kita rajin melakukan operasi atau cyberpetrol,
08:16maka ini jauh lebih mudah.
08:20Baik. Terima kasih sudah berbagi pandangan Anda kepada kami di Kompas Petang.
08:24Ibu Brikjen Purnawirawan Yusefa Sriswari, selaku mantan penyidik perempuan dan anak.
08:29Terima kasih pas informasinya.
08:30Terima kasih.
Komentar