00:00Informasi berikutnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, Teiga, menjual bayinya yang masih berusia 3 hari melalui media sosial.
00:07Maraknya penjualan bayi via Mersos juga terungkap usai baris krimpori menangkap 12 orang yang terlibat praktik ilegal tersebut.
00:18Seorang ayah yang menjual bayi di media sosial ditangkap usai menerima uang muka 1 juta rupiah dari seorang polisi yang
00:25menyamar sebagai pembeli di Palembang, Sumatera Selatan.
00:27Pelaku menjual anak kandung yang baru berusia 3 hari dengan modus menawarkan adopsi senilai 52 juta rupiah.
00:35Pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya karena faktor ekonomi.
00:39Istri pelaku masih berstatus sebagai saksi.
00:42Uang sebesar 1 juta yang awalnya dianggap untuk DP dulu.
00:47DP dulu kemudian akan membayar untuk sisanya.
00:51Pada saat terjadi serah terima itu pelaku sudah membawa bayi, berencana akan mengambil sisa uangnya.
00:59Pada saat itulah anggota polisi yang menyamar atau menangkap pelaku.
01:03Bu, dari pengakuannya kenapa alasannya dijual anaknya?
01:07Untuk sementara faktor ekonomi ya.
01:10Penjualan bayi melalui media sosial juga diungkap baris krimpori.
01:14Polisi menangkap 12 tersangka yang diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, hingga Jakarta.
01:24Polisi juga menyelamatkan 7 bayi dalam transaksi ilegal ini.
01:28Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar.
01:33Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi bilgis ya.
01:37Nah itu tidak cukup sampai di situ.
01:40Sehingga ini kita kembangkan oleh tim dan melalui Direkturat Tindak Bidana BPA-BPO,
01:51kemudian berkolaborasi dengan Dirbidum, juga dengan Densus 88 Anti-Terror.
01:59Sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
02:07Jaringan penjualan bayi via Medsos telah beraksi sejak 2024.
02:1112 tersangka penjualan bayi kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
02:16Tim Liputan Kompas TV
02:20Di mana celah sindikat penjualan bayi ini muncul?
02:23Bagaimana peran orang tua dan lingkungan untuk menjaga praktik ini?
02:27Kita bahas bersama dengan Kriminal Law Universitas Indonesia, Hanifah Hasna.
02:30Selamat malam, Mbak Hany.
02:33Selamat malam, Mas Baim.
02:35Mbak Hany, ini banyak modus transaksi gelap perdagangan bayi.
02:39Ini kenapa semakin berani mereka ini beraksi terang-terangan bahkan via media sosial?
02:44Kedoknya adopsi, Mbak Hany.
02:47Ya, karena sekarang banyak sekali permintaan.
02:50Karena kondisi ini atau perdagangan secara masif ini tidak akan terjadi
02:54kalau tidak ada market yang membutuhkan gitu ya, yang menerima anak-anak ini.
02:58Jadi, supply and demand itu karena berdasarkan seseorang atau keluarga yang rentan terhadap kondisi-kondisi tertentu terkait dengan pengasuhan dan
03:07terkait dengan ekonomi.
03:09Kemudian ada orang atau pihak lain yang bisa menerima dengan alasan membantu.
03:13Jadi, alasan membantu ini dilegalkan oleh mereka apalagi dengan kata-kata adopsi.
03:19Kata-kata adopsi itu bisa jadi sebagai moral kamuflase yang diterima oleh masyarakat padahal itu adalah kejahatan terselubung.
03:26Jadi, kata-kata itu memang sudah diterima oleh masyarakat dan mereka menormalisasi perdagangan bayi ini dengan alasan untuk membuat bayi
03:34-bayi ini menjadi punya kehidupan yang lebih baik.
03:37Jadi, karena ada pasarnya dan ada ekosistemnya, maka kondisi-kondisi ini akan tetap terus terjadi.
03:43Ini pintu masuknya seperti apa? Apakah tadi kelompok rentan hanya dalam segi ekonomi atau termasuk ada orang tua yang tidak
03:52siap menurut Anda, Mbak Hade?
03:54Oke, sebetulnya ini ada multifaktor. Yang pertama adalah tekanan ekonomi yang ekstrim.
03:59Jadi, ketika sebuah keluarga ini kondisi ekonominya ekstrim, maka bisa masuk dalam fase survival mode.
04:08Di mana sesuatu yang dia lakukan itu bukan lagi berdasarkan moral, tetapi berdasarkan pemenuhan kebutuhan.
04:15Nah, yang kedua adalah normalisasi terselubung terhadap adopsi atau ilegal ini.
04:21Karena mereka menganggap bahwa menyerahkan anak itu dianggap sebagai solusi.
04:25Solusi itu yang pertama karena yang merujuk pada kondisi finansial.
04:31Yang kedua, ada beberapa yang dijual atau laku.
04:34Itu adalah dari perempuan-perempuan yang hamil di luar nikah.
04:38Di mana ketika anak ini diserahkan kepada orang lain, itu menghapus kondisi moral atau tekanan sosial sehingga dia merasa terselamatkan.
04:47Di samping itu, dia merasa bahwa anaknya akan lebih terselamatkan ketika diasuh oleh orang yang lebih baik.
04:52Yang ketiga adalah adanya pasar tadi, ketika nggak ada pasar, nggak akan ada ekosistem ini.
05:00Sehingga tiga hal itu menjadi multifaktor yang membuat kondisi-kondisi seperti ini akan terus terjadi.
05:06Kalau seperti itu, bagaimana penindakan hukum yang harus dilakukan peran pemerintah, kementerian ini terutama,
05:13agar mencegah praktik seperti ini kembali terjadi, kembali berulang?
05:19Ya, betul. Jadi penindakan itu tidak cukup kalau tidak ada pendekatan dari hulu ke hilir.
05:27Jadi harus ada upaya preventif, lalu ada upaya yang penindakan.
05:32Upaya preventifnya adalah melihat bagaimana siapa saja orang-orang atau keluarga yang rentan
05:38yang memungkinkan dia akan mengambil langkah untuk melakukan perdagangan ilegal ini atau adopsi ilegal ini.
05:45Yang kedua, karena bagaimanapun juga sekarang kejahatan itu diawali dari online menuju offline.
05:54Ini kan awalnya online. Online itu mereka mengetahui ada komunitas atau lembaga tertentu di dalam
06:03atau aplikasi tertentu di media sosial yang mempermudah hal ini dan itu anonim.
06:09Kalau anonim kan mereka lebih mudah untuk ketika mereka digerebek atau diketahui oleh polisi cyber,
06:16mereka bisa segera menutup. Nah kondisi-kondisi ini yang mudah gitu loh.
06:21Lalu bagaimana dengan kontrol sosial?
06:23Selama ini masyarakat itu abai dengan orang-orang atau dengan tetangga-tetangga
06:27yang mereka itu sebetulnya rentan sekali menjadi pelaku kekerasan seperti ini.
06:35Maaf, Mas.
06:36Baik. Ini kan perlu peran serta aktif dari pemerintah hingga lingkungan terdekat
06:44agar kejadian ini tidak kembali terulang.
06:46Nah sebetulnya edukasi bagi masyarakat jika bicara soal adopsi,
06:50yang legal itu seperti apa agar kriminal berkedok adopsi tidak dilakukan?
06:54Nah ini menarik Mas, karena masyarakat itu yang diketahui masyarakat adalah
07:00adopsi ilegal itu adalah adopsi yang berbelit-belit dan dalam proses yang lama.
07:05Nah ketika ada proses yang mudah, itu menjadi jalan pintas untuk mereka.
07:11Nah yang menjadi rancu adalah uang yang dibayarkan itu, itu bukan uang sosial,
07:17tetapi bisa masuk ke dalam undang-undang bahwa ini perdagangan.
07:20Nah masyarakat belum mengetahui ini, berarti harus mengedukasikan sudah sampai ke akar rumput
07:25bagaimana RTRW diedukasi oleh pemerintah untuk menyampaikan ulang kepada masyarakat.
07:30Bahwa kondisi-kondisi tertentu terkait dengan kondisi ibu yang tidak punya suami,
07:36kondisi rentan karena finansial, ini menjadi terukur dan terpola,
07:41dan ini harus diberikan konseling khusus oleh mereka,
07:46sehingga mereka mengetahui bagaimana cara memberikan anaknya,
07:49kalau bahasanya kan tidak boleh memberikan anaknya ya,
07:52bagaimana pemerintah memberikan bantuan.
07:55Karena kalau mereka tidak diberikan bantuan,
07:57maka secara finansial mereka akan tetap dalam kondisi yang miskin,
08:01sehingga kondisinya akan terjadi lagi.
08:03Baik, terima kasih Kriminal Law Hanifah Hasna untuk insight-nya di program Kompas Malam hari ini.
08:08Terima kasih.
Komentar