Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang ayah yang menjual bayi di media sosial ditangkap usai menerima uang muka Rp1 juta dari polisi yang menyamar sebagai pembeli di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku menjual anak kandung yang baru berusia tiga hari dengan modus menawarkan adopsi senilai Rp 52 juta.

Pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya karena faktor ekonomi. Istri pelaku masih berstatus sebagai saksi.

Penjualan bayi melalui media sosial juga diungkap Bareskrim Polri.

Polisi menangkap 12 tersangka yang diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, hingga Jakarta. Polisi juga menyelamatkan tujuh bayi dalam transaksi ilegal ini.

Jaringan penjualan bayi via medsos telah beraksi sejak 2024. Dua belas tersangka penjualan bayi kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Di mana celah sindikat penjualan bayi ini muncul? Bagaimana peran orang tua dan lingkungan untuk mencegah praktik ini? Kita bahas bersama kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Kasus COD Ponsel Berujung Pembunuhan, Kapolres Sumedang: Pelaku Rencanakan Aksi Jauh-Jauh Hari di https://www.kompas.tv/regional/653065/kasus-cod-ponsel-berujung-pembunuhan-kapolres-sumedang-pelaku-rencanakan-aksi-jauh-jauh-hari

#jualbelibayi #adopsi #perdaganganbayi #tppo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653068/full-kriminolog-soal-jual-beli-bayi-berkedok-adopsi-masalah-ekonomi-jadi-faktor-utama
Transkrip
00:00Informasi berikutnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, Teiga, menjual bayinya yang masih berusia 3 hari melalui media sosial.
00:07Maraknya penjualan bayi via Mersos juga terungkap usai baris krimpori menangkap 12 orang yang terlibat praktik ilegal tersebut.
00:18Seorang ayah yang menjual bayi di media sosial ditangkap usai menerima uang muka 1 juta rupiah dari seorang polisi yang
00:25menyamar sebagai pembeli di Palembang, Sumatera Selatan.
00:27Pelaku menjual anak kandung yang baru berusia 3 hari dengan modus menawarkan adopsi senilai 52 juta rupiah.
00:35Pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya karena faktor ekonomi.
00:39Istri pelaku masih berstatus sebagai saksi.
00:42Uang sebesar 1 juta yang awalnya dianggap untuk DP dulu.
00:47DP dulu kemudian akan membayar untuk sisanya.
00:51Pada saat terjadi serah terima itu pelaku sudah membawa bayi, berencana akan mengambil sisa uangnya.
00:59Pada saat itulah anggota polisi yang menyamar atau menangkap pelaku.
01:03Bu, dari pengakuannya kenapa alasannya dijual anaknya?
01:07Untuk sementara faktor ekonomi ya.
01:10Penjualan bayi melalui media sosial juga diungkap baris krimpori.
01:14Polisi menangkap 12 tersangka yang diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, hingga Jakarta.
01:24Polisi juga menyelamatkan 7 bayi dalam transaksi ilegal ini.
01:28Ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar.
01:33Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi bilgis ya.
01:37Nah itu tidak cukup sampai di situ.
01:40Sehingga ini kita kembangkan oleh tim dan melalui Direkturat Tindak Bidana BPA-BPO,
01:51kemudian berkolaborasi dengan Dirbidum, juga dengan Densus 88 Anti-Terror.
01:59Sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
02:07Jaringan penjualan bayi via Medsos telah beraksi sejak 2024.
02:1112 tersangka penjualan bayi kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
02:16Tim Liputan Kompas TV
02:20Di mana celah sindikat penjualan bayi ini muncul?
02:23Bagaimana peran orang tua dan lingkungan untuk menjaga praktik ini?
02:27Kita bahas bersama dengan Kriminal Law Universitas Indonesia, Hanifah Hasna.
02:30Selamat malam, Mbak Hany.
02:33Selamat malam, Mas Baim.
02:35Mbak Hany, ini banyak modus transaksi gelap perdagangan bayi.
02:39Ini kenapa semakin berani mereka ini beraksi terang-terangan bahkan via media sosial?
02:44Kedoknya adopsi, Mbak Hany.
02:47Ya, karena sekarang banyak sekali permintaan.
02:50Karena kondisi ini atau perdagangan secara masif ini tidak akan terjadi
02:54kalau tidak ada market yang membutuhkan gitu ya, yang menerima anak-anak ini.
02:58Jadi, supply and demand itu karena berdasarkan seseorang atau keluarga yang rentan terhadap kondisi-kondisi tertentu terkait dengan pengasuhan dan
03:07terkait dengan ekonomi.
03:09Kemudian ada orang atau pihak lain yang bisa menerima dengan alasan membantu.
03:13Jadi, alasan membantu ini dilegalkan oleh mereka apalagi dengan kata-kata adopsi.
03:19Kata-kata adopsi itu bisa jadi sebagai moral kamuflase yang diterima oleh masyarakat padahal itu adalah kejahatan terselubung.
03:26Jadi, kata-kata itu memang sudah diterima oleh masyarakat dan mereka menormalisasi perdagangan bayi ini dengan alasan untuk membuat bayi
03:34-bayi ini menjadi punya kehidupan yang lebih baik.
03:37Jadi, karena ada pasarnya dan ada ekosistemnya, maka kondisi-kondisi ini akan tetap terus terjadi.
03:43Ini pintu masuknya seperti apa? Apakah tadi kelompok rentan hanya dalam segi ekonomi atau termasuk ada orang tua yang tidak
03:52siap menurut Anda, Mbak Hade?
03:54Oke, sebetulnya ini ada multifaktor. Yang pertama adalah tekanan ekonomi yang ekstrim.
03:59Jadi, ketika sebuah keluarga ini kondisi ekonominya ekstrim, maka bisa masuk dalam fase survival mode.
04:08Di mana sesuatu yang dia lakukan itu bukan lagi berdasarkan moral, tetapi berdasarkan pemenuhan kebutuhan.
04:15Nah, yang kedua adalah normalisasi terselubung terhadap adopsi atau ilegal ini.
04:21Karena mereka menganggap bahwa menyerahkan anak itu dianggap sebagai solusi.
04:25Solusi itu yang pertama karena yang merujuk pada kondisi finansial.
04:31Yang kedua, ada beberapa yang dijual atau laku.
04:34Itu adalah dari perempuan-perempuan yang hamil di luar nikah.
04:38Di mana ketika anak ini diserahkan kepada orang lain, itu menghapus kondisi moral atau tekanan sosial sehingga dia merasa terselamatkan.
04:47Di samping itu, dia merasa bahwa anaknya akan lebih terselamatkan ketika diasuh oleh orang yang lebih baik.
04:52Yang ketiga adalah adanya pasar tadi, ketika nggak ada pasar, nggak akan ada ekosistem ini.
05:00Sehingga tiga hal itu menjadi multifaktor yang membuat kondisi-kondisi seperti ini akan terus terjadi.
05:06Kalau seperti itu, bagaimana penindakan hukum yang harus dilakukan peran pemerintah, kementerian ini terutama,
05:13agar mencegah praktik seperti ini kembali terjadi, kembali berulang?
05:19Ya, betul. Jadi penindakan itu tidak cukup kalau tidak ada pendekatan dari hulu ke hilir.
05:27Jadi harus ada upaya preventif, lalu ada upaya yang penindakan.
05:32Upaya preventifnya adalah melihat bagaimana siapa saja orang-orang atau keluarga yang rentan
05:38yang memungkinkan dia akan mengambil langkah untuk melakukan perdagangan ilegal ini atau adopsi ilegal ini.
05:45Yang kedua, karena bagaimanapun juga sekarang kejahatan itu diawali dari online menuju offline.
05:54Ini kan awalnya online. Online itu mereka mengetahui ada komunitas atau lembaga tertentu di dalam
06:03atau aplikasi tertentu di media sosial yang mempermudah hal ini dan itu anonim.
06:09Kalau anonim kan mereka lebih mudah untuk ketika mereka digerebek atau diketahui oleh polisi cyber,
06:16mereka bisa segera menutup. Nah kondisi-kondisi ini yang mudah gitu loh.
06:21Lalu bagaimana dengan kontrol sosial?
06:23Selama ini masyarakat itu abai dengan orang-orang atau dengan tetangga-tetangga
06:27yang mereka itu sebetulnya rentan sekali menjadi pelaku kekerasan seperti ini.
06:35Maaf, Mas.
06:36Baik. Ini kan perlu peran serta aktif dari pemerintah hingga lingkungan terdekat
06:44agar kejadian ini tidak kembali terulang.
06:46Nah sebetulnya edukasi bagi masyarakat jika bicara soal adopsi,
06:50yang legal itu seperti apa agar kriminal berkedok adopsi tidak dilakukan?
06:54Nah ini menarik Mas, karena masyarakat itu yang diketahui masyarakat adalah
07:00adopsi ilegal itu adalah adopsi yang berbelit-belit dan dalam proses yang lama.
07:05Nah ketika ada proses yang mudah, itu menjadi jalan pintas untuk mereka.
07:11Nah yang menjadi rancu adalah uang yang dibayarkan itu, itu bukan uang sosial,
07:17tetapi bisa masuk ke dalam undang-undang bahwa ini perdagangan.
07:20Nah masyarakat belum mengetahui ini, berarti harus mengedukasikan sudah sampai ke akar rumput
07:25bagaimana RTRW diedukasi oleh pemerintah untuk menyampaikan ulang kepada masyarakat.
07:30Bahwa kondisi-kondisi tertentu terkait dengan kondisi ibu yang tidak punya suami,
07:36kondisi rentan karena finansial, ini menjadi terukur dan terpola,
07:41dan ini harus diberikan konseling khusus oleh mereka,
07:46sehingga mereka mengetahui bagaimana cara memberikan anaknya,
07:49kalau bahasanya kan tidak boleh memberikan anaknya ya,
07:52bagaimana pemerintah memberikan bantuan.
07:55Karena kalau mereka tidak diberikan bantuan,
07:57maka secara finansial mereka akan tetap dalam kondisi yang miskin,
08:01sehingga kondisinya akan terjadi lagi.
08:03Baik, terima kasih Kriminal Law Hanifah Hasna untuk insight-nya di program Kompas Malam hari ini.
08:08Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan