00:00Petak informasi lain setelah usaha dipecah tidak dengan hormat penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota BRIMO penganiaya pelajar hingga
00:07tewas kekejaksaan negeri Tual.
00:11Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materi, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:17BRIMO MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan
00:22yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:33Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak kejaksaan negeri Tual
00:46tertanggal 24 Februari 2026
00:53dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:02Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan
01:08dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penutubum.
01:15Terima kasih.
01:15Terima kasih.
01:15Terima kasih.
Komentar