Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TUAL, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob penganiaya pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.

Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M di https://www.kompas.tv/regional/653056/usai-di-ptdh-oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m

#brimob #pelajartewas #tual

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653090/brimob-tewaskan-pelajar-terancam-15-tahun-penjara-berkas-dilimpahkan-ke-kejari-tual
Transkrip
00:00Petak informasi lain setelah usaha dipecah tidak dengan hormat penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota BRIMO penganiaya pelajar hingga
00:07tewas kekejaksaan negeri Tual.
00:11Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materi, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:17BRIMO MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan
00:22yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:33Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak kejaksaan negeri Tual
00:46tertanggal 24 Februari 2026
00:53dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:02Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan
01:08dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penutubum.
01:15Terima kasih.
01:15Terima kasih.
01:15Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan