00:08Saya sudah memerintahkan kepada Apolda, hadir perupan, ambil tindakan tegas, proses cuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga Pobat.
00:23Dan tidak, informasinya, prosesnya terang suara. Saya sudah memerintahkan untuk diberikan tindakan berat-berat.
00:37Masih di satu menjadi forum, Mas Muradi, gini, di Komisi 3DPR, Kapolri seperti mendapat rumahnya,
00:50menyatakan bahwa kalau saya diposisikan, polis diposisikan di bawah kementerian, saya mundur.
00:57Kemudian dalam papanan kinerjanya mendapat close dari hampir semua Komisi 3DPR.
01:04Kalau dilihat sebetulnya ini beneran.
01:11Atau sebetulnya, seperti yang Mas Muradi pernah bilang, bahwa sebenarnya harus ada evaluasi dari pimpinan tertinggi,
01:18yang kedua ada pembatasan jabatan.
01:20Pak Listio ini sudah 6 tahun jalan ya?
01:25Enggak, 5 tahun.
01:265 tahun.
01:27Rekor, Pak.
01:28Rekor.
01:30Gimana?
01:31Ya, dari awal, kita, tadi saya mau respon beberapa sumber dulu.
01:36Pertama misalnya begini, di Undang-Undang 2 2002 itu ada tiga fungsi pemulisian, Pak.
01:41Ada Gakum, tadi, ada kemudian Harkam Timas, sama yang mungkin yang jarang kita omongin adalah Kamdagri.
01:47Kamdagri.
01:48Tiga ini melekat, jadi yang disampaikan tadi beberapa ada.
01:51Hanya memang kemudian orang, kemudian fokusnya hanya di pertama, di Gakum.
01:56Ada Harkam Timas, ada Kamdagri.
01:58Yang kadang-kadang dulu jaman Pantito gitu, kita sering misalnya mendengar tiba-tiba ada penangkapan terorisme narkoba sekian ratus ton.
02:05Itu yang gak pernah muncul sebenarnya.
02:07Tapi buat saya, itu salah satu yang kebenaran penting untuk kita ekspres juga.
02:10Tapi, di luar itu, tadi, apakah kemudian kita penting untuk mengatakan bahwa proses ini sudah jalan atau belum?
02:19Saya cenderung begini, di tahun 2000 sampai 2008, kekerasan itu hanya berimub.
02:25Kekerasan hanya berimub.
02:26Ini data dulu di teman-teman di UNPAD ya, 2000 sampai 2008.
02:33Tapi 2008 sampai hari ini, kekerasan itu menyebar.
02:36Kekerasan itu bukan cuma fisik, tapi verbal ya.
02:39Artinya sebenarnya, kemudian kita bicara, kenapa berimub?
02:42Ya karena memang dia karakter yang berbeda.
02:44Dia memang dari awal dibentuk sebagai paramiliter.
02:47Artinya memang dia juga punya kesatrian sendiri, punya kompleks sendiri.
02:52Dia memang gak nyatu dengan teman-teman di polisi umum.
02:54Nah, saya ingin katakan bahwa ketika kemudian proses ini berjalan, ya pada akhirnya, sama yang tanya Mas Yogi tadi, bahwa
03:03sebenarnya tidak dalam posisi dua proses ini dibatasi.
03:09Kalau saya cuman dari awal, normatif saja.
03:12Di banyak negara, itu cuma dua opsi, Mas.
03:15Untuk periodisasi kepala-pemerintah.
03:18Pertama adalah, dia mengikuti periode dari kepala-pemerintah.
03:25Artinya dia, berarti modelnya bukan operasional.
03:28Dia jadi kementerian.
03:30Jadi menteri ya, jadi bisa menteri kepolisian dan sebagainya.
03:32Atau yang kedua, kalau modelnya seperti Indonesia, maka dia gak boleh lebih dari tiga tahun.
03:36Kenapa gak boleh lebih dari tiga tahun?
03:38Ada dua alasan.
03:39Pertama, kalau kemudian kelamaan.
03:41Kalau kita bicara normatif saja, dia akan kecenung kemudian mempraktekan tindakan yang agamanya.
03:46Dan instrumen satu-satunya yang bisa membatasi menentukan periode jabatan seorang kepolisian adalah Presiden.
03:51Presiden.
03:52Dan dari yang lain.
03:53Dan itu, usul detailnya adalah harus dijelaskan di undang-undang nanti kalau ada revisi undang-undang.
04:00Atau kalau saya lebih enak sebenarnya, karena ini prosesnya harus lebih cepat.
04:05Bukan URU Polri, tapi perpu.
04:09Perpu untuk kemudian menegaskan bahwa proses ini penting.
04:12Nah yang kedua tadi yang saya disampaikan sama teman-teman komponas ya.
04:15Komponas itu dari awal memang tidak dalam posisi yang tough ya.
04:21Untuk sebagai tidak powerful gitu.
04:25Tidak powerful.
04:26Nah makanya saya kemarin tidak kaget ketika Komisi 3 bilang, komponas mah bukan pengawas.
04:31Dia instrumen Presiden.
04:33Itu dibalik.
04:34Sebenarnya salah satu komponen eksternal yang efektif harusnya adalah komponas.
04:40Ini yang saya kira perlu penting juga buat kita tegaskan bahwa komponas harus diberdayakan.
04:46Karena kalau komponas kakinya cuma 9 orang, gak mungkin ke bawah.
04:52Makanya kemudian dia harus punya instrumen yang lain.
04:54Instrumennya bisa nanti komponas daerah dan atau yang lain.
04:57Saya ke Pak Arianto.
05:00Pak Arianto, tadi rekor dari sisi jabatan.
05:04Ya kan melampaui Kapolri yang lain sudah mau ke tahun kelima ya.
05:08Terus di DPR juga, di DPR juga sudah ada 8 poin reformasi yang disampaikan.
05:13Kalau melihat begini menurut Pak Arianto yang ada di, saya asumsikan Bapak ada di samping Kapolri ya.
05:18Sebetulnya apakah mengimplementasikan poin-poin reformasi ini sulit bagi polisi atau ada yang sudah dijalankan atau bagaimana Pak sebetulnya?
05:28Saya melihat sekarang ini sudah ke 25 ya Kapolri itu.
05:33Dan saya lihat dari masa jabatannya dulu ada yang cuma satu tahun ada.
05:39Kurang setahun juga ada ya.
05:41Kurang setahun ada.
05:43Kemudian ada yang satu tahun, ada yang dua tahun.
05:45Tapi kebanyakan antara tiga yang paling banyak adalah tiga, dua sampai tiga tahun.
05:55Oh rata-rata ya.
05:56Rata-rata dua sampai tiga tahun.
05:58Yang di atas tiga tahun itu nggak sampai 10 persen lah.
06:02Itu kurang lebih mengenai kepemimpinan kayak gitu.
06:06Dan memang saya lihat belum ada batasan, apa itu, batasan daripada Kapolri itu berapa tahun yang ada gitu.
06:13Tetapi yang saya lihat adalah bahwa jenjang pemilihan Kapolri itu kalau dulu syarat-syaratnya agak waktu zaman saya ya Pak
06:20ya itu.
06:20Ketat.
06:21Ketat.
06:21Karena gini, Kapolri itu tidak boleh dikasih jabatan kepada perwira yang bintang, dulu polisi paling tinggi kan cuma bintang dua
06:28Pak.
06:29Habis itu terus langsung bintang empat.
06:31Dulu tidak ada bintang tiga.
06:33Nah terus waktu itu bunyinya aturan adalah Kapolri itu harus diangkat jadi Kapolri itu harus yang sudah bintang dua, tertinggi.
06:41Dan masa jabatannya malah selebih dua tahun.
06:44Ya.
06:44Gitu.
06:45Nah tapi kemudian kan itu kan berubah.
06:48Ada yang cuma satu tahun, dua bulan.
06:50Ini mungkin yang lebih mudah gitu Pak.
06:52Pak Arianto ini yang membuat susah sekali mempensasikan untuk mengembalikan polisi karena tadi itu.
06:57Antara lain kalau dari sudut kepemimpinannya kayak gitu ya.
07:00Tapi kalau saya tadi Bapak menanyakan mengenai apakah reformasi itu sulit, Pak.
07:05Sebetulnya bukan begitu.
07:07Setiap pimpinan Kapolri itu Pak, masih begitu diangkat.
07:10Kebetulan saya itu Pak, dari staf ahli Kapolri itu mulai saya tahun 2000.
07:17Bayangkan Pak, 2000 sampai sekarang saya masih di lingkungan Kapolri terus.
07:21Saya lihat ya, setiap Kapolri masih punya cita-cita untuk merbaiki polisi, Pak.
07:27Nomor satu dulu yang saya ingat betul itu adalah mulai zaman Pak Waludin.
07:31Waktu itu polisi manajemennya amburadul.
07:35Pak Waludin masuk, beliau profesor.
07:38Makanya beliau diangkat menjadi sekarang Bapak manajemen polisi.
07:41Karena dia memperbaiki polisi.
07:43Kemudian Pak Anton diganti.
07:46Beliau orang lapangan, dia memperbaiki di sisi taktis.
07:51Kemudian disusul dengan Pak Kapolri yang berikutnya.
07:54Dengan program yang lain.
07:55Panjang sekali ya.
07:56Jadi masing-masing Pak Tito itu promoter.
07:59Pak ini presisi.
08:00Jadi semua polisi itu punya obsesi untuk merbaiki gitu.
08:04Oke.
08:04Kalau reformasi itu kemarin aja.
08:07Karena kebetulan muncul tuntutan reformasi untuk merbaiki gitu Pak ya.
08:11Tapi ya itu Pak.
08:13Setiap niat daripada polisi Kapolri itu.
08:15Niatnya baik.
08:16Tapi sampai akhir kepemimpinannya.
08:18Tampaknya nggak begitu banyak perubahan itu untuk mencapai itu.
08:21Cuman waktu itu belum istilahnya, belum reformasi polisi.
08:24Ya kira-kira begini kan.
08:25Yang kita harus bisa pahami adalah bagaimana reaksi publik.
08:30Harapan publik kepada polisi.
08:32Kenapa?
08:32Karena polisi ini yang paling bersentuhan dengan publik.
08:35Dan apakah kita masih bisa berharap Polri bisa ada perubahan.
08:41Bisa melakukan tugasnya sesuai dengan keinginan publik.
08:45Kita akan kembali setelah yang satu ini.
08:47Tetaplah di Satu Menjadah Forum.
08:49Terima kasih.
Komentar