Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Sekjen Projo, Freddy Damanik, angkat bicara jelang diperiksa Polda Metro terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Selasa (24/2/2026).

"Pak Jokowi melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik. Tentu kehadiran saya akan memperkuat bahwa ini benar-benar perkara fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk ITE-nya," ujar Sekjen Projo, Freddy Damanik.

"Melalui keterangan saya akan menyempurnakan perkara itu, supaya bisa dikirim kembali. Setelah lengkap, dikirim kembali ke jaksa dan kita yakin bahwa setelah dikirim akan dinyatakan lengkap tentunya," lanjutnya.

Baca Juga Sekjen Projo Sebut Komunikasi dengan Pihak Jokowi Sebelum Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya di https://www.kompas.tv/nasional/652700/sekjen-projo-sebut-komunikasi-dengan-pihak-jokowi-sebelum-hadiri-pemeriksaan-di-polda-metro-jaya

#jokowi #ijazahjokowi #poldametrojaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652745/full-diperiksa-polda-metro-kasus-ijazah-jokowi-freddy-kehadiran-saya-akan-perkuat
Transkrip
00:00Oke, Mas Freddy mungkin sebelumnya bisa disampaikan lebih dahulu bahwa untuk hari ini kedatangan ke Diktas Krimon itu nanti akan
00:08seperti apa sih Mas Agendainya?
00:10Ya, terima kasih. Jadi seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya yang kembali dimintai keterangan tambahan
00:22untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya atas laporan Pak Jokowi terhadap Roy Suryu dan kawan-kawan
00:31perkara, fitnah, dan pencemaran nama baik. Tentu kehadiran saya juga selaku saksi yang diminta dulu dari pihak Pak Jokowi
00:40tahun lalu saya sudah memberikan keterangan, penyelidikan, penyidikan, dan hari ini saya hadir memberikan keterangan tambahan juga
00:47tentunya untuk melengkapi berkas-perkara yang saya sampaikan tadi.
00:52Mas, tapi kalau misalnya dari keterangan, misalnya dari informasi dari pihak penyidik,
00:58mengapa pada akhirnya dilakukan pemeriksaan lagi Mas sebagai saksi? Apakah ada yang kurang atau seperti apa sih Mas?
01:03Ya, jadi memang di dalam proses penyidikan itu biasa saja berkas dikirimkan ke jaksa, kemudian jaksa meneliti,
01:13ada yang kurang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, P19 namanya.
01:20Dan makanya Pak Jokowi, saksi-saksi lainnya, termasuk saya, kembali diminta keterangan.
01:26Tentu ada yang dirasa belum cukup, belum lengkap, makanya dimintai keterangan lagi.
01:33Tapi ini merupakan mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan.
01:38Tidak ada hal-hal yang aneh lah, ini justru hal seperti ini menunjukkan bahwa proses penyidikan maupun penyidik itu profesional.
01:51Tapi mungkin bisa itu nggak mas? Apakah kemungkinan besar pertanyaannya atau penyidikan ini terkait apa?
01:57Oh, itu saya katakan tadi, kan Pak Jokowi melaporkan fitnah pencemaran nama baik.
02:04Tentu kehadiran saya akan memperkuat itu.
02:07Ya, akan memperkuat laporan Pak Jokowi itu bahwa ini benar-benar perkara fitnah dan pencemaran nama baik termasuk ITE-nya
02:18kan.
02:18Bahwa melalui keterangan saya akan menjempurnakan perkara itu.
02:24Jadi, supaya dia bisa dikirim kembali.
02:28Setelah lengkap dikirim kembali ke Jaksa dan kita yakin bahwa setelah dikirim akan dinyatakan lengkap tentunya.
02:37Mas, kemarin itu kan Pak Jokowi sendiri juga sempat diperiksa juga ya di Solo.
02:42Setelah itu, apakah sempat ada komunikasi berkaitan dengan periksaan atau mungkin ada komunikasi lain berkaitan dengan adanya kasus ini?
02:49Bukul ke Mas Reddy atau ada atau nggak mas?
02:51Oh, kalau komunikasi langsung dengan Pak Jokowi, tidak.
02:56Tetapi melalui orang-orang yang beliau, melalui kuasa hukumnya, kita terus komunikasi.
03:02Termasuk saya di dalam memperiksa hari ini, saya menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya Pak Jokowi,
03:10melaporkan bahwa saya hari ini diperiksa mimpir keteranganan tambahan.
03:23Terus terang, keterangan yang saya berikan dari proses penyelidikan, penyelidikan,
03:29itu memang spesifik lebih banyak kepada yang kita sebut itu tiroris ini.
03:37Tifa, Roy, Rismond, bahwa memang apa yang mereka perbuat itu, apa yang memang mereka lakukan itu merupakan pencemaran atau fitnah.
03:49Ya, khususnya di media, media khususnya di katakanlah di medsos, di media sosial, di Youtube misalnya,
04:01yang saya saksikan langsung maupun saya berhadapan dengan mereka langsung.
04:08Itu keterangan yang saya berikan selama ini tentu penyidik akan menggali di situ sih saya rasa.
04:13Oke, ada dokumen yang di bawah untuk hari ini?
04:17Dokumennya sudah ada di penyidik semua, saya rasa hanya untuk menambahkan saja sih,
04:24apa namanya, lebih memperdalam saja.
04:26Mas, sedikit mungkin kita tanggapan berkaitan dengan kasus ini,
04:29kan kemarin timnya RISURI LCS sempat pinta ke penyidik untuk dihentikan.
04:34Tanggapannya gimana dari Mas Redi?
04:35Begini, memang mereka ini konsisten, konsisten untuk menghindar,
04:44konsisten untuk, apa namanya, membangun narasi-narasi justru tidak pada substansi.
04:52Substansi perkara ini kan, saya sampaikan, substansi perkara ini adalah per fitnah dan pencemaran yang baik,
04:59termasuk ITE.
05:00Nah, kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikanlah, ya, bukti-bukti,
05:09sampaikan bukti-bukti, bahwa itu bukan fitnah.
05:13Contoh, contoh misalnya, ini kan Pak Jokowi mengatakan ijajah ini asli,
05:21PAUGM mengatakan ijajah ini asli,
05:24KPU sudah mengeluarkan salinan yang dilegalisir.
05:27Nah, mereka bantah saja itu misalnya dia hadirkan saksi atau bukti,
05:33oh bukan, bahwa ijajah itu yang didaftarkan di KP itu ternyata dibuat di Pasar Pramuka,
05:40atau ada saksi dari pihak UGM yang menyatakan,
05:44oh enggak, Pak Jokowi atau UGM tidak pernah mengeluarkan ijajah itu.
05:50Jadi itu substansi.
05:51Jangan dibangun narasi-narasi bahwa, misalnya dia gugat pasal-pasal itu ke MK,
06:00jadi bukan substansinya.
06:02Kemudian dia, itu ke Iruasum, apa hubungannya?
06:05Iruasum itu adalah proses penyidikan,
06:09bahwa proses penyidikan ini tidak profesional,
06:12lebih kepada ke situ.
06:13Kalau minta SP3, ya sampaikan saja ke penyidik,
06:17nanti Biro Pengawasan, Wasidik,
06:20nanti dikaji, digelar perkara,
06:23tapi kalau Iruasum itu tidak substansi,
06:26ayolah berdiskusi, berdebat tentang substansi perkara ini.
06:30Anda bantah bahwa ini Anda tidak melakukan fitnah,
06:33pencemaran nama baik.
06:34Kita argumen di situ saja.
06:36Untuk dululah ya.
06:36Oke.
06:37Ya.
06:37Siap, makasih.
06:38Ya.
06:38Ya.
Komentar

Dianjurkan