00:00Oke, Mas Freddy mungkin sebelumnya bisa disampaikan lebih dahulu bahwa untuk hari ini kedatangan ke Diktas Krimon itu nanti akan
00:08seperti apa sih Mas Agendainya?
00:10Ya, terima kasih. Jadi seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya yang kembali dimintai keterangan tambahan
00:22untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya atas laporan Pak Jokowi terhadap Roy Suryu dan kawan-kawan
00:31perkara, fitnah, dan pencemaran nama baik. Tentu kehadiran saya juga selaku saksi yang diminta dulu dari pihak Pak Jokowi
00:40tahun lalu saya sudah memberikan keterangan, penyelidikan, penyidikan, dan hari ini saya hadir memberikan keterangan tambahan juga
00:47tentunya untuk melengkapi berkas-perkara yang saya sampaikan tadi.
00:52Mas, tapi kalau misalnya dari keterangan, misalnya dari informasi dari pihak penyidik,
00:58mengapa pada akhirnya dilakukan pemeriksaan lagi Mas sebagai saksi? Apakah ada yang kurang atau seperti apa sih Mas?
01:03Ya, jadi memang di dalam proses penyidikan itu biasa saja berkas dikirimkan ke jaksa, kemudian jaksa meneliti,
01:13ada yang kurang dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, P19 namanya.
01:20Dan makanya Pak Jokowi, saksi-saksi lainnya, termasuk saya, kembali diminta keterangan.
01:26Tentu ada yang dirasa belum cukup, belum lengkap, makanya dimintai keterangan lagi.
01:33Tapi ini merupakan mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan.
01:38Tidak ada hal-hal yang aneh lah, ini justru hal seperti ini menunjukkan bahwa proses penyidikan maupun penyidik itu profesional.
01:51Tapi mungkin bisa itu nggak mas? Apakah kemungkinan besar pertanyaannya atau penyidikan ini terkait apa?
01:57Oh, itu saya katakan tadi, kan Pak Jokowi melaporkan fitnah pencemaran nama baik.
02:04Tentu kehadiran saya akan memperkuat itu.
02:07Ya, akan memperkuat laporan Pak Jokowi itu bahwa ini benar-benar perkara fitnah dan pencemaran nama baik termasuk ITE-nya
02:18kan.
02:18Bahwa melalui keterangan saya akan menjempurnakan perkara itu.
02:24Jadi, supaya dia bisa dikirim kembali.
02:28Setelah lengkap dikirim kembali ke Jaksa dan kita yakin bahwa setelah dikirim akan dinyatakan lengkap tentunya.
02:37Mas, kemarin itu kan Pak Jokowi sendiri juga sempat diperiksa juga ya di Solo.
02:42Setelah itu, apakah sempat ada komunikasi berkaitan dengan periksaan atau mungkin ada komunikasi lain berkaitan dengan adanya kasus ini?
02:49Bukul ke Mas Reddy atau ada atau nggak mas?
02:51Oh, kalau komunikasi langsung dengan Pak Jokowi, tidak.
02:56Tetapi melalui orang-orang yang beliau, melalui kuasa hukumnya, kita terus komunikasi.
03:02Termasuk saya di dalam memperiksa hari ini, saya menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya Pak Jokowi,
03:10melaporkan bahwa saya hari ini diperiksa mimpir keteranganan tambahan.
03:23Terus terang, keterangan yang saya berikan dari proses penyelidikan, penyelidikan,
03:29itu memang spesifik lebih banyak kepada yang kita sebut itu tiroris ini.
03:37Tifa, Roy, Rismond, bahwa memang apa yang mereka perbuat itu, apa yang memang mereka lakukan itu merupakan pencemaran atau fitnah.
03:49Ya, khususnya di media, media khususnya di katakanlah di medsos, di media sosial, di Youtube misalnya,
04:01yang saya saksikan langsung maupun saya berhadapan dengan mereka langsung.
04:08Itu keterangan yang saya berikan selama ini tentu penyidik akan menggali di situ sih saya rasa.
04:13Oke, ada dokumen yang di bawah untuk hari ini?
04:17Dokumennya sudah ada di penyidik semua, saya rasa hanya untuk menambahkan saja sih,
04:24apa namanya, lebih memperdalam saja.
04:26Mas, sedikit mungkin kita tanggapan berkaitan dengan kasus ini,
04:29kan kemarin timnya RISURI LCS sempat pinta ke penyidik untuk dihentikan.
04:34Tanggapannya gimana dari Mas Redi?
04:35Begini, memang mereka ini konsisten, konsisten untuk menghindar,
04:44konsisten untuk, apa namanya, membangun narasi-narasi justru tidak pada substansi.
04:52Substansi perkara ini kan, saya sampaikan, substansi perkara ini adalah per fitnah dan pencemaran yang baik,
04:59termasuk ITE.
05:00Nah, kalau mereka yakin tidak melakukan fitnah, maka sampaikanlah, ya, bukti-bukti,
05:09sampaikan bukti-bukti, bahwa itu bukan fitnah.
05:13Contoh, contoh misalnya, ini kan Pak Jokowi mengatakan ijajah ini asli,
05:21PAUGM mengatakan ijajah ini asli,
05:24KPU sudah mengeluarkan salinan yang dilegalisir.
05:27Nah, mereka bantah saja itu misalnya dia hadirkan saksi atau bukti,
05:33oh bukan, bahwa ijajah itu yang didaftarkan di KP itu ternyata dibuat di Pasar Pramuka,
05:40atau ada saksi dari pihak UGM yang menyatakan,
05:44oh enggak, Pak Jokowi atau UGM tidak pernah mengeluarkan ijajah itu.
05:50Jadi itu substansi.
05:51Jangan dibangun narasi-narasi bahwa, misalnya dia gugat pasal-pasal itu ke MK,
06:00jadi bukan substansinya.
06:02Kemudian dia, itu ke Iruasum, apa hubungannya?
06:05Iruasum itu adalah proses penyidikan,
06:09bahwa proses penyidikan ini tidak profesional,
06:12lebih kepada ke situ.
06:13Kalau minta SP3, ya sampaikan saja ke penyidik,
06:17nanti Biro Pengawasan, Wasidik,
06:20nanti dikaji, digelar perkara,
06:23tapi kalau Iruasum itu tidak substansi,
06:26ayolah berdiskusi, berdebat tentang substansi perkara ini.
06:30Anda bantah bahwa ini Anda tidak melakukan fitnah,
06:33pencemaran nama baik.
06:34Kita argumen di situ saja.
06:36Untuk dululah ya.
06:36Oke.
06:37Ya.
06:37Siap, makasih.
06:38Ya.
06:38Ya.
Komentar