Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sungai Cisadane tercemar akibat gudang berisi pestisida terbakar di Tangerang Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada biaya yang harus ditanggung oleh pelaku pencemaran lingkungan. Ada upaya pemulihan jangka panjang yang harus dilakukan, termasuk kerugian lingkungan.

Hanif menyebut PT Biotek Saranatama harus bertanggung jawab terkait pencemaran Sungai Cisadane. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki SOP kedaruratan, tidak tersedianya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang diproyeksikan untuk mengantisipasi kondisi darurat.

Menurutnya, boleh dikatakan Biotek Saranatama sengaja melakukan pencemaran. Sebab, perusahaan tersebut sengaja tidak mau menyiapkan antisipasinya.

Sementara itu, Hanif mengatakan proses pidana pencemaran Sungai Cisadane dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya gudang berisi sekitar 20 ton bahan kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan terbakar pada 9 Februari 2026. Residu dari terbakarnya gudang pestisida itu mencemari Sungai Cisadane.



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/YLoxQWH4MfI?si=XIfduuvic8Z4iHeE



#cisadane #terbakar #limbah




Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/652717/sungai-cisadane-tercemar-menteri-lh-pt-biotek-saranatama-harus-bertanggung-jawab
Transkrip
00:00Saya izin tanyakan satu hal yang juga cukup menggaung ketika pencemaran lingkungan ini terjadi, Pak.
00:06Betul bahwa pertama kali pencemaran lingkungan bermula dari kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia pesticida milik PT. Biotech Serana Tama
00:13yang berada di Taman Tekno BSD Serpong, tetapi ada sejumlah pihak yang juga kemudian menilai.
00:18Pencemaran lingkungan ini terjadi menggambarkan kelalaian dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pak, untuk kemudian mengawasi agar pencemaran ini tidak terjadi.
00:27Anggapan Anda, Pak Man?
00:28Terima kasih. Jadi, pengawasan lingkungan hidup ini dilakukan secara berjenjang.
00:35Kewenangannya ada kongruen ya, antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pusat.
00:42Jadi, ada segmen-segmen yang diawasi secara berjenjang.
00:46Nah, untuk keawasan industri, ini kewenangan pemberian persetujuan lingkungannya ada di provinsi.
00:52Jadi, setiap jabat pemberi izin itu dimintakan untuk mengawasi.
01:00Jadi, memang ada pasal yang bisa dikenakan kepada kita semua, kepada saya, kepada Pak Bupati, Wali Kota, maupun Pak Gubernur.
01:07Ada jeda waktu cukup lama, tidak adanya saling kontrol antara pemerintah pusat dan daerah.
01:14Sehingga terjadilah gap pengawasan yang cukup serius hari ini.
01:18Sampai hari ini, unit kontrol yang ada di unit usaha, ini kita hanya memiliki tenaga kontrol pengawasan lingkungan hanya 3
01:27ribu.
01:28Itu mulai dari kabupaten kota sampai di LH di Jakarta.
01:32Sementara unit usaha yang ada di nasional kita, berdasarkan database persenangan lingkungan kita, mencapai 5,5 juta unit usaha.
01:415,5 juta?
01:42Dan pengawasnya 3 ribu?
01:44Ya, 3 ribu. Dan itu juga diperparah, sistem kontrolnya belum terbangun.
01:49Sehingga inilah yang menjadi gap cukup serius.
01:51Sementara pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan terjadi alat atas dua hal.
01:56Yaitu poin sos oleh unit-unit usaha yang mendapat persetujuan lingkungan, dan non-poin sos oleh komunal-komunal masyarakat.
02:03Ini sama-sama besarnya.
02:10Apabila tadi seperti ikan itu dikonsumsi oleh masyarakat secara langsung, maka itu juga bisa berdampak terhadap kesehatan.
02:19Artinya ketika sungai tercemar, itu bahwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan kronis bagi manusia?
02:26Ya, betul.
02:28Sub indo by broth3rmax
Komentar

Dianjurkan