00:11Intro
00:14Insiden pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas industri
00:18berulang kali terjadi di Provinsi Banten setahun terakhir.
00:22Polutan tak hanya mencemari tanah, namun perairan dan udara bumi tanah jawara.
00:27Benarkah pencemaran lingkungan bisa jadi potret lembahnya tata kelola,
00:32penanganan resiko, serta pengawasan?
00:36Pada Oktober 2025, silam tim dipo investigasi menelusuri jejak radiasi radioaktif jenis cesium-137
00:43di kawasan industri modern Cikande, Keupaten Serap, Provinsi Banten.
00:48Partikel zat radioaktif tak hanya ditemukan pada tanah dan debu di area industri,
00:52namun turut mencemari permukiman warga.
00:54Dampak dari kejadian ini, pemerintah menetapkan status kejadian khusus
00:58cemaran radiasi cesium-137 di kawasan tersebut.
01:02Lebih dari 900 ton material terkontaminasi diangkat dari sejumlah titik.
01:07Sejumlah warga sempat direlokasi, mereka juga menjalani pemeriksaan medis
01:11guna menekat resiko paparan lanjutan, serta potensi gangguan kesehatan jangka panjang.
01:17Tak hanya di daratan langit Banten, pada akhir Januari lalu
01:20juga dicemari kepulan asap berwarna oranye dan berbau tajam.
01:25Pencemaran udara diduga berasal dari area penyimpanan bahan kimia,
01:28PT. Vopak Terminal Merak.
01:30Insiden ini menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak nafas hingga sakit kepala.
01:35Merespon kejadian ini, pemerintah daerah memasang alat memantau kualitas udara
01:38di sekitar lokasi.
01:40Sementara itu, dugaan kelalaian pihak perusahaan hingga kini
01:43masih dalam proses kajian teknis dan evaluasi.
01:48Sepekan berselang, penyebaran lingkungan merambah ke sungai Cisadane
01:52impas kebakaran gudang pesticida milik PT. Biotex Sarana Tama
01:55di kawasan pergudangan Taman Tekno, kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
02:00Api yang berkobar sejak subuh tak hanya meluluh lantakan bangunan gudang,
02:04tapi juga menyusahkan air pemadaman yang bercampur residu kimia berbahaya dari pesticida.
02:09pesticida, cairan beracun itu masuk ke saluran drainase yang mengalir ke Kali Jaletreng
02:13dan bermuara ke sungai Cisadane.
02:16Alaran perairan Cisadane menyala, ratusan ikan ditemukan mati mengapung
02:19di permukaan Kali Jaletreng hingga sungai Cisadane.
02:23Warga diimbau agar menghindari kontak langsung dengan air sungai
02:26serta tidak mengkonsumsi ikan dari sungai Cisadane.
02:31Ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua.
02:34Kaskas yang akan muncul akan menjadi evaluasi kita semua,
02:37baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari pemerintah kota,
02:41pemerintah kabupaten, gubernur, dan kepolisian untuk melakukan pengetahuan
02:45kembali terkait dengan persetujuan lingkungan yang telah kita berikan kepadanya.
02:50Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
02:54telah mengatur sanksi tegas bagi pihak yang lalai
02:57dan menakibatkan pencemaran lingkungan.
03:00Ada pasal 99 kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,
03:05terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
03:10Jika menimbulkan luka atau gangguan kesehatan,
03:12ancaman meningkat hingga 6 tahun penjara.
03:15Dan jika menyebabkan luka berat atau kematian,
03:18pidana mencapai 9 tahun penjara.
03:20Secara perdata pada pasal 54 dan 87,
03:24pelaku pencemaran wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup
03:26sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah,
03:29serta membayar ganti rugi.
03:35Setiap warga negara berhak atas ruang hidup yang aman,
03:38lingkungan yang sehat adalah fondasi kehidupan yang tak boleh dikorbankan.
03:43Negara wajib hadir mengawasi dan memberi sanksi,
03:45bukan sekedar aturan tanpa penegakan.
03:48Jika pencemaran terus berulang tanpa pembendahan,
03:51yang hilang bukan hanya keseimbangan alam,
03:53namun juga ekosistem kehidupan generasi di masa depan.
03:59Untuk pesticiden terbakar jumlahnya betul 20 ton, Pak Menteri?
04:02Ya, ada tadi kita 20 ton.
04:05Memang jenisnya sampai hari ini sedang dalam penyelidikan pihak kita
04:11maupun dari Poresta Tangerang Selatan.
04:13Kami harapkan sampai nanti penyelidikan dan pemantauan
04:17mutu airnya dapat kami kendalikan dengan baik.
04:20Kita sangat sarankan untuk masyarakat tidak mengkonsumsi dulu
04:24ikan di sepanjang sungai Cisadani.
04:28Saya ingin tanyakan soal siapa yang kemudian harus bertanggung jawab
04:31terkait dengan peristiwa ini, Pak Menteri.
04:33Karena sebelumnya juga Pak Menteri menyebutkan bahwa
04:36akan melayangkan gugatan perdata ke PT. Biotech Sarana Tama
04:40sebagai pengelola dari gudang penyimpanan bahan kimia pesticida.
04:44Kalau dihitung-hitung jumlah kerugiannya berapa, Pak,
04:47untuk pencemaran lingkungan ini?
04:48Dalam volume cemaran tadi, kita akan masukkan angkanya
04:51sehingga kita proyeksikan secara penuh nanti ada biaya yang harus ditanggung.
04:57Jadi mulai dari penanganan kedaratan, kemudian kerusakan lingkungan,
05:01kemudian upaya pemulihan jangka panjang yang harus dilakukan
05:04termasuk kerugian lingkungan karena kejadian itu terjadi.
05:08Sehingga sedang dihitung dengan detil.
05:10Kemudian siapa yang harus bertanggung jawab,
05:13maka berdasarkan pasal 87 dan pasal 90 undang-undang nomor 32 tahun 2009
05:22tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
05:26maka setiap pencemar itu wajib membayar.
05:29Maka berdasarkan pasal tersebut, maka tenan itulah yang kemudian harus bertanggung jawab.
05:34PT. Biotech Sarana Tama.
05:37Nah, tadi di awal sudah saya sebutkan bahwa tidak memiliki SOP kedaruratan,
05:41kemudian tidak tersedianya IPAL komunal ataupun IPAL apapun
05:45yang kemudian diproyeksikan pada saat terjadi kedaruratan,
05:48mestinya harus ada.
05:49Jadi langkah-langkah antisipasi itu mestinya harus ada.
05:52Biotech Sarana Tama itu tidak boleh dia,
05:55ini Pak saya hanya korban begal.
05:56Enggak, kamu tidak menyiapkan sarana.
05:59Kamu tidak melakukan pelatihan secara temporaris, secara periodik.
06:04Nah, kalau kata-kata itu tidak dilakukan,
06:06maka dia boleh dikatakorikan sebagai sengaja melakukan pencemaran,
06:09karena dia tidak mau menyiapkan antisipasinya.
06:13Kemudian bagaimana tindak pidananya?
06:15Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan KORWAS,
06:20Koordinator Pengawas Nyidik Bagaian Negeri Sipil
06:22di dalam Perlindungan Pembangunan Hidup,
06:26yaitu KAPU ANU PORI.
06:27Jadi, untuk penanganan tuntutan pidananya,
06:31ini akan ditangani oleh Poresta Tangerang Selatan.
06:34Namun kita kawal.
06:35Saya izin tanyakan satu hal yang juga cukup menggaung
06:39ketika pencemaran lingkungan ini terjadi, Pak.
06:41Betul bahwa pertama kali pencemaran lingkungan
06:43bermula dari kebakaran kudang penyimpanan bahan kimia pesticida
06:47milik PT. Biotech Sarana Tama
06:49yang berada di Tama Tekno BSD Serpong,
06:52tetapi ada sejumlah pihak yang juga kemudian menilai.
06:54Pencemaran lingkungan ini terjadi menggambarkan
06:57kelalaian dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pak,
07:00untuk kemudian mengawasi agar pencemaran ini tidak terjadi.
07:03Anggapan Anda, Pak Man?
07:03Terima kasih.
07:04Jadi, pengawasan lingkungan hidup ini dilakukan secara berjenjang.
07:10Kewenangannya ada kongruen, ya,
07:12antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota,
07:16pemerintah provinsi, dan pusat.
07:18Jadi, ada segmen-segmen yang diawasi secara berjenjang.
07:22Nah, untuk keawasan industri,
07:24ini kewenangan pemberian persetujuan lingkungannya ada di provinsi.
07:28Jadi, setiap jabat pemberi izin,
07:33itu dimintakan untuk mengawasi.
07:35Jadi, memang ada pasal yang bisa dikenakan kepada kita semua,
07:39kepada saya, kepada Pak Bupati,
07:41Wali Kota, maupun Pak Gubernur.
07:43Ada jeda waktu cukup lama,
07:45tidak adanya saling kontrol antara pemerintah pusat dan daerah.
07:49Sehingga, terjadilah gap pengawasan yang cukup serius hari ini.
07:54Sampai hari ini, unit kontrol yang ada di unit usaha,
07:58ini kita hanya memiliki tenaga kontrol pengawasan lingkungan hanya 3 ribu.
08:04Itu mulai dari kabupaten kota sampai di LH di Jakarta.
08:08Sementara unit usaha yang ada di nasional kita,
08:13berdasarkan database persetujuan lingkungan kita,
08:15mencapai 5,5 juta unit usaha.
08:175,5 juta?
08:18Iya.
08:19Dan pengawasannya 3 ribu?
08:20Iya, 3 ribu.
08:21Dan itu juga diperparah,
08:22sistem kontrolnya belum terbangun.
08:24Sehingga inilah yang menjadi gap cukup serius.
08:27Sementara pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan terjadi alat atas 2 hal,
08:32yaitu poin sos oleh unit-unit usaha yang mendapat persetujuan lingkungan,
08:36dan non-poin sos oleh komunal-komunal masyarakat.
08:39Ini sama-sama besarnya.
08:46Apabila tadi seperti ikan itu diponsumsi oleh masyarakat secara langsung,
08:51maka itu juga bisa berdampak terhadap kesehatan.
08:55Artinya ketika sungai tercemar,
08:58itu bahwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan kronis bagi manusia.
09:02Iya, betul.
Komentar