Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini pihaknya dan Polres Tangerang Selatan masih menyelidiki jenis bahan kimia pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan.

Masyarakat disarankan tidak mengonsumsi ikan yang dipancing dari Sungai Cisadane hingga hasil uji laboratorium menunjukkan layak konsumsi.

Hanif menyebut ada biaya yang harus ditanggung oleh pelaku pencemaran lingkungan. Ada upaya pemulihan jangka panjang yang harus dilakukan, termasuk kerugian lingkungan.

Sebelumnya gudang berisi sekitar 20 ton bahan kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan terbakar pada 9 Februari 2026. Residu dari terbakarnya gudang pestisida itu mencemari Sungai Cisadane.



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/YLoxQWH4MfI?si=XIfduuvic8Z4iHeE



#cisadane #terbakar #limbah




Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/652710/sungai-cisadane-tercemar-menteri-lingkungan-hidup-minta-warga-setop-konsumsi-ikan-dipo-investigasi
Transkrip
00:11Intro
00:14Insiden pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas industri
00:18berulang kali terjadi di Provinsi Banten setahun terakhir.
00:22Polutan tak hanya mencemari tanah, namun perairan dan udara bumi tanah jawara.
00:27Benarkah pencemaran lingkungan bisa jadi potret lembahnya tata kelola,
00:32penanganan resiko, serta pengawasan?
00:36Pada Oktober 2025, silam tim dipo investigasi menelusuri jejak radiasi radioaktif jenis cesium-137
00:43di kawasan industri modern Cikande, Keupaten Serap, Provinsi Banten.
00:48Partikel zat radioaktif tak hanya ditemukan pada tanah dan debu di area industri,
00:52namun turut mencemari permukiman warga.
00:54Dampak dari kejadian ini, pemerintah menetapkan status kejadian khusus
00:58cemaran radiasi cesium-137 di kawasan tersebut.
01:02Lebih dari 900 ton material terkontaminasi diangkat dari sejumlah titik.
01:07Sejumlah warga sempat direlokasi, mereka juga menjalani pemeriksaan medis
01:11guna menekat resiko paparan lanjutan, serta potensi gangguan kesehatan jangka panjang.
01:17Tak hanya di daratan langit Banten, pada akhir Januari lalu
01:20juga dicemari kepulan asap berwarna oranye dan berbau tajam.
01:25Pencemaran udara diduga berasal dari area penyimpanan bahan kimia,
01:28PT. Vopak Terminal Merak.
01:30Insiden ini menyebabkan sejumlah warga mengalami sesak nafas hingga sakit kepala.
01:35Merespon kejadian ini, pemerintah daerah memasang alat memantau kualitas udara
01:38di sekitar lokasi.
01:40Sementara itu, dugaan kelalaian pihak perusahaan hingga kini
01:43masih dalam proses kajian teknis dan evaluasi.
01:48Sepekan berselang, penyebaran lingkungan merambah ke sungai Cisadane
01:52impas kebakaran gudang pesticida milik PT. Biotex Sarana Tama
01:55di kawasan pergudangan Taman Tekno, kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
02:00Api yang berkobar sejak subuh tak hanya meluluh lantakan bangunan gudang,
02:04tapi juga menyusahkan air pemadaman yang bercampur residu kimia berbahaya dari pesticida.
02:09pesticida, cairan beracun itu masuk ke saluran drainase yang mengalir ke Kali Jaletreng
02:13dan bermuara ke sungai Cisadane.
02:16Alaran perairan Cisadane menyala, ratusan ikan ditemukan mati mengapung
02:19di permukaan Kali Jaletreng hingga sungai Cisadane.
02:23Warga diimbau agar menghindari kontak langsung dengan air sungai
02:26serta tidak mengkonsumsi ikan dari sungai Cisadane.
02:31Ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua.
02:34Kaskas yang akan muncul akan menjadi evaluasi kita semua,
02:37baik dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari pemerintah kota,
02:41pemerintah kabupaten, gubernur, dan kepolisian untuk melakukan pengetahuan
02:45kembali terkait dengan persetujuan lingkungan yang telah kita berikan kepadanya.
02:50Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
02:54telah mengatur sanksi tegas bagi pihak yang lalai
02:57dan menakibatkan pencemaran lingkungan.
03:00Ada pasal 99 kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,
03:05terancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
03:10Jika menimbulkan luka atau gangguan kesehatan,
03:12ancaman meningkat hingga 6 tahun penjara.
03:15Dan jika menyebabkan luka berat atau kematian,
03:18pidana mencapai 9 tahun penjara.
03:20Secara perdata pada pasal 54 dan 87,
03:24pelaku pencemaran wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup
03:26sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah,
03:29serta membayar ganti rugi.
03:35Setiap warga negara berhak atas ruang hidup yang aman,
03:38lingkungan yang sehat adalah fondasi kehidupan yang tak boleh dikorbankan.
03:43Negara wajib hadir mengawasi dan memberi sanksi,
03:45bukan sekedar aturan tanpa penegakan.
03:48Jika pencemaran terus berulang tanpa pembendahan,
03:51yang hilang bukan hanya keseimbangan alam,
03:53namun juga ekosistem kehidupan generasi di masa depan.
03:59Untuk pesticiden terbakar jumlahnya betul 20 ton, Pak Menteri?
04:02Ya, ada tadi kita 20 ton.
04:05Memang jenisnya sampai hari ini sedang dalam penyelidikan pihak kita
04:11maupun dari Poresta Tangerang Selatan.
04:13Kami harapkan sampai nanti penyelidikan dan pemantauan
04:17mutu airnya dapat kami kendalikan dengan baik.
04:20Kita sangat sarankan untuk masyarakat tidak mengkonsumsi dulu
04:24ikan di sepanjang sungai Cisadani.
04:28Saya ingin tanyakan soal siapa yang kemudian harus bertanggung jawab
04:31terkait dengan peristiwa ini, Pak Menteri.
04:33Karena sebelumnya juga Pak Menteri menyebutkan bahwa
04:36akan melayangkan gugatan perdata ke PT. Biotech Sarana Tama
04:40sebagai pengelola dari gudang penyimpanan bahan kimia pesticida.
04:44Kalau dihitung-hitung jumlah kerugiannya berapa, Pak,
04:47untuk pencemaran lingkungan ini?
04:48Dalam volume cemaran tadi, kita akan masukkan angkanya
04:51sehingga kita proyeksikan secara penuh nanti ada biaya yang harus ditanggung.
04:57Jadi mulai dari penanganan kedaratan, kemudian kerusakan lingkungan,
05:01kemudian upaya pemulihan jangka panjang yang harus dilakukan
05:04termasuk kerugian lingkungan karena kejadian itu terjadi.
05:08Sehingga sedang dihitung dengan detil.
05:10Kemudian siapa yang harus bertanggung jawab,
05:13maka berdasarkan pasal 87 dan pasal 90 undang-undang nomor 32 tahun 2009
05:22tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
05:26maka setiap pencemar itu wajib membayar.
05:29Maka berdasarkan pasal tersebut, maka tenan itulah yang kemudian harus bertanggung jawab.
05:34PT. Biotech Sarana Tama.
05:37Nah, tadi di awal sudah saya sebutkan bahwa tidak memiliki SOP kedaruratan,
05:41kemudian tidak tersedianya IPAL komunal ataupun IPAL apapun
05:45yang kemudian diproyeksikan pada saat terjadi kedaruratan,
05:48mestinya harus ada.
05:49Jadi langkah-langkah antisipasi itu mestinya harus ada.
05:52Biotech Sarana Tama itu tidak boleh dia,
05:55ini Pak saya hanya korban begal.
05:56Enggak, kamu tidak menyiapkan sarana.
05:59Kamu tidak melakukan pelatihan secara temporaris, secara periodik.
06:04Nah, kalau kata-kata itu tidak dilakukan,
06:06maka dia boleh dikatakorikan sebagai sengaja melakukan pencemaran,
06:09karena dia tidak mau menyiapkan antisipasinya.
06:13Kemudian bagaimana tindak pidananya?
06:15Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan KORWAS,
06:20Koordinator Pengawas Nyidik Bagaian Negeri Sipil
06:22di dalam Perlindungan Pembangunan Hidup,
06:26yaitu KAPU ANU PORI.
06:27Jadi, untuk penanganan tuntutan pidananya,
06:31ini akan ditangani oleh Poresta Tangerang Selatan.
06:34Namun kita kawal.
06:35Saya izin tanyakan satu hal yang juga cukup menggaung
06:39ketika pencemaran lingkungan ini terjadi, Pak.
06:41Betul bahwa pertama kali pencemaran lingkungan
06:43bermula dari kebakaran kudang penyimpanan bahan kimia pesticida
06:47milik PT. Biotech Sarana Tama
06:49yang berada di Tama Tekno BSD Serpong,
06:52tetapi ada sejumlah pihak yang juga kemudian menilai.
06:54Pencemaran lingkungan ini terjadi menggambarkan
06:57kelalaian dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pak,
07:00untuk kemudian mengawasi agar pencemaran ini tidak terjadi.
07:03Anggapan Anda, Pak Man?
07:03Terima kasih.
07:04Jadi, pengawasan lingkungan hidup ini dilakukan secara berjenjang.
07:10Kewenangannya ada kongruen, ya,
07:12antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota,
07:16pemerintah provinsi, dan pusat.
07:18Jadi, ada segmen-segmen yang diawasi secara berjenjang.
07:22Nah, untuk keawasan industri,
07:24ini kewenangan pemberian persetujuan lingkungannya ada di provinsi.
07:28Jadi, setiap jabat pemberi izin,
07:33itu dimintakan untuk mengawasi.
07:35Jadi, memang ada pasal yang bisa dikenakan kepada kita semua,
07:39kepada saya, kepada Pak Bupati,
07:41Wali Kota, maupun Pak Gubernur.
07:43Ada jeda waktu cukup lama,
07:45tidak adanya saling kontrol antara pemerintah pusat dan daerah.
07:49Sehingga, terjadilah gap pengawasan yang cukup serius hari ini.
07:54Sampai hari ini, unit kontrol yang ada di unit usaha,
07:58ini kita hanya memiliki tenaga kontrol pengawasan lingkungan hanya 3 ribu.
08:04Itu mulai dari kabupaten kota sampai di LH di Jakarta.
08:08Sementara unit usaha yang ada di nasional kita,
08:13berdasarkan database persetujuan lingkungan kita,
08:15mencapai 5,5 juta unit usaha.
08:175,5 juta?
08:18Iya.
08:19Dan pengawasannya 3 ribu?
08:20Iya, 3 ribu.
08:21Dan itu juga diperparah,
08:22sistem kontrolnya belum terbangun.
08:24Sehingga inilah yang menjadi gap cukup serius.
08:27Sementara pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan terjadi alat atas 2 hal,
08:32yaitu poin sos oleh unit-unit usaha yang mendapat persetujuan lingkungan,
08:36dan non-poin sos oleh komunal-komunal masyarakat.
08:39Ini sama-sama besarnya.
08:46Apabila tadi seperti ikan itu diponsumsi oleh masyarakat secara langsung,
08:51maka itu juga bisa berdampak terhadap kesehatan.
08:55Artinya ketika sungai tercemar,
08:58itu bahwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan kronis bagi manusia.
09:02Iya, betul.
Komentar

Dianjurkan