Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Polres Siak menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Kamis, 19 Februari 2026.

Sebelumnya, korban inisial EWS (44) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Perawang Km 2, Desa Minas Timur, pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dan berlumuran darah.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #kriminal #polressiak #siaksriindrapura

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Tak dipinjami uang, seorang pria habisinya WIRT di rumahnya.
00:04Polresia menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Minas, Kebupaten Sia.
00:09Kamis 19 Februari 2026
00:12Sebelumnya korban inisial EWS 44 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Perawang, Kilometer 2,
00:19Desa Minas Timur pada Rabu 4 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 waktu Indonesia Barat.
00:26Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dan berlumuran darah.
00:32Kapolresia AKBP Sepuh Ade Irshan Siregar menjelaskan,
00:36pelaku berinisial AS 44 tahun diketahui mendatangi rumah korban sehari sebelum kejadian untuk meminjam uang.
00:43Namun permintaan tersebut ditolak karena pelaku masih memiliki utang sebelumnya.
00:48Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan pisau mengembalikannya ke tempat semula,
00:53lalu mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.
00:56Tim Opsional Polres siak bersama Satres Krim Posek Minas kemudian melakukan penyelidikan intensif.
01:02Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 13 Februari 2026,
01:07sekitar pukul 00.15 waktu Indonesia Barat di Jalan Cengkeh,
01:11Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
01:18Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengemankan sejumlah barang bukti.
01:22Di antaranya sebelah pisau, handphone milik korban, sepeda motor tanpa nomor polisi,
01:28pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah, serta beberapa barang lainnya.
01:32Kasat Reskrim Polres siak, AKP Tidar Laksono mengatakan,
01:37berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif pelaku adalah sakit hati,
01:41karena tidak diberi pinjaman uang, serta adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan.
01:46Tersangka di Jerat Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
01:54tentang KUHP dengan acaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
02:01Kapolres menghibau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
02:07Ia menegaskan, Polres siak berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan,
02:13demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentar

Dianjurkan