00:00Dana desa tahun 2026 telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, PMK,
00:06No. 7 Tahun 2025 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
00:11Berdasarkan aturan tersebut, dana desa tahun ini mencapai Rp60,57 triliun.
00:17Selain itu, pemerintah juga mengatur syarat bagi desa yang ingin mendapatkan insentif desa,
00:22salah satunya harus mempunyai Koperasi Desa Merah Putih, KDMP.
00:26Syarat lain, harus merupakan kawasan perdesaan prioritas dan atau memiliki kemampuan fiskal
00:31dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
00:37Penggunaan dana desa diutamakan untuk pembangunan berkelanjutan yaitu dukungan implementasi KDMP.
00:43Penggunaan dana desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran
00:47dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,
00:52isi pasal 20 ayat 2 beli tersebut.
00:54Selain itu, penggunaan dana desa juga bisa untuk penanganan kemiskinan ekstrim
00:58untuk bantuan langsung tunai, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana,
01:03peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
01:07Selanjutnya program ketahanan pangan energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya,
01:11program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi,
01:16pengembangan potensi dan keunggulan desa.
01:18Selamat menikmati!
Komentar