00:00Anggota Komisi 3 DPR RI Abdullah mengatakan,
00:03pernyataan Presiden ke-7 Jokowi Dodo yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi Undang-Undang,
00:08RUU, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pada 2019 silam keliru.
00:14Pasalnya, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut
00:18serta membahas perubahan belai terkait lembaga antirasuah tersebut bersama DPR RI.
00:23Jadi pernyataan Presiden ke-7 Jokowi Dodo yang intinya merasa tidak berperan
00:26dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,
00:32ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin, 16 Februari 2026.
00:37Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah, sambungnya.
00:42Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klien Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan,
00:48tak berarti Kepala Negara menolak belai baru tersebut.
00:51Abdullah pun kemudian mengutip bunyi pasal 20 ayat,
00:542. Undang-Undang Dasar, UUD 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.
01:01Setiap perancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
01:05untuk mendapat persetujuan bersama, kata Abdullah.
01:09Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau,
01:12hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan pasal 20 ayat,
01:165. UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,
01:23sambungnya.
Komentar