Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #THM #Walikotapekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam, THM, di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah.
00:09Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kehusukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
00:15Keputusan itu disepakati dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopinda, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, selasa 17 Februari
00:242026.
00:25Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.
00:34Agung Nugroho menegaskan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sepanjang Ramadan, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian
00:42dari fasilitas hotel.
00:43Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup.
00:50Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan, ujar Agung usai memimpin Rapat.
00:55Selain THM, aturan tersebut juga berlaku bagi sejumlah bentuk hiburan lainnya seperti karaoke dan tempat biliar.
01:02Pemerintah kota juga melarang penyelenggaraan live musik pada malam hari selama bulan puasa.
01:07Kebijakan ini, menurut Agung, merupakan langkah menjaga ketertibaan umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
01:15Pemkopikan baru juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan.
01:20Selama Ramadan, restoran hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16 WIB hingga pukul 5 waktu Indonesia Barat.
01:27Sementara pada siang hari, layanan hanya diperkenankan dalam bentuk pesan bawa pulang, take away.
01:33Khusus rumah makan milik non-muslim, pemerintah tetap memberikan ruang operasional dengan sejumlah pembatasan.
01:39Pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal 30% dari kapasitas meja yang tersedia.
01:45Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu.
01:49Meja kursi yang tersedia hanya 30% saja, tidak boleh lebih dari itu, jelasnya.
Komentar

Dianjurkan