00:00Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan seluruh tempat hiburan malam, THM, di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Ramadan 1447 Hijriah.
00:09Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kehusukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
00:15Keputusan itu disepakati dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forkopinda, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, selasa 17 Februari
00:242026.
00:25Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.
00:34Agung Nugroho menegaskan, seluruh tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi sepanjang Ramadan, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian
00:42dari fasilitas hotel.
00:43Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup.
00:50Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan, ujar Agung usai memimpin Rapat.
00:55Selain THM, aturan tersebut juga berlaku bagi sejumlah bentuk hiburan lainnya seperti karaoke dan tempat biliar.
01:02Pemerintah kota juga melarang penyelenggaraan live musik pada malam hari selama bulan puasa.
01:07Kebijakan ini, menurut Agung, merupakan langkah menjaga ketertibaan umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.
01:15Pemkopikan baru juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan.
01:20Selama Ramadan, restoran hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16 WIB hingga pukul 5 waktu Indonesia Barat.
01:27Sementara pada siang hari, layanan hanya diperkenankan dalam bentuk pesan bawa pulang, take away.
01:33Khusus rumah makan milik non-muslim, pemerintah tetap memberikan ruang operasional dengan sejumlah pembatasan.
01:39Pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal 30% dari kapasitas meja yang tersedia.
01:45Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu.
01:49Meja kursi yang tersedia hanya 30% saja, tidak boleh lebih dari itu, jelasnya.
Komentar