00:01Pemerintah Kota, Pemko, Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran, C, tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi.
00:12Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Pekanbaru.
00:20Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada selasa 17 Februari 2026.
00:27Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMT, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, camat, lurah,
00:39pengurus masjid dan musala, hingga masyarakat luas.
00:42Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk persiapan menyambut Ramadan dengan penuh sukacita sekaligus mengedepankan nilai toleransi
00:50antarumat beragama.
00:51Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 Tahun 2021 tentang ketertibaan umum dan ketentraman masyarakat serta
00:59hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah, Forkopimda.
01:03Pada poin pertama, pemerintah mengimbau umat Islam untuk menyambut Ramadan dengan meningkatkan kualitas ibadah.
01:08Masyarakat diajak memperbanyak amal kebaikan, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan melalui sholat berjamaah, tarawih, qiyamu layel, dan
01:19tadarus al-Quran.
01:21Pengurus masjid dan musala juga diminta memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, itikaf, dan aktivitas sosial keagamaan lainnya.
01:30Dalam poin kedua, masyarakat non-muslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
01:36Mereka diminta berpakaian sopan serta menghindari tindakan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
01:42Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kerukunan antar umat beragama serta memperkuat persatuan di tengah masyarakat.
Komentar