00:00Pencuri sawit dibebaskan polisi usai ditangkap warga.
00:03Polsek Rumbai Barat buka suara.
00:06Polsek Rumbai Barat akhirnya buka suara terkait penangkapan terduga pelaku pencurian sawit berinisial ES yang kemudian dibebaskan.
00:15Penjelasan ini diberikan guna meluruskan persepsi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
00:20Kanit Reskrim Polsek Rumbai Barat, Ibda Rizki, menegaskan bahwa pembebasan terduga pelaku didasari oleh aturan hukum yang berlaku mengenai nilai
00:29kerugian material.
00:30Berdasarkan pemeriksaan, total kerugian yang dialami korban di bawah 500 ribu rupiah.
00:36Untuk total kerugian yang dimaling terduga pelaku kurang dari 500 ribu rupiah.
00:42Sehingga terduga pelaku kita lepaskan karena pidana ringan.
00:46Ujar Ibda Rizki kepada Riau Online, Senin 16 Februari 2026.
00:52Meskipun pelaku tidak mendekam di sel tahanan, Rizki memastikan bahwa proses hukum terhadap laporan korban dengan nomor LP atau B
01:01atau 15 atau 2 atau 2025
01:04atau SPKT atau Polsek Rumbai Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
01:09Laporan tetap kita proses, namun karena ini tipiring sesuai dengan PERMA nomor 2 tahun 2012 dan prinsip KUHP baru.
01:19Pelaku tidak ditahan, jelasnya.
01:22Dalam pasal 364 KUHP dan penyesuaian oleh Mahkamah Agung melalui PERMA nomor 2 tahun 2012,
01:30pencurian di bawah 2.500.000 rupiah dan 509.000 rupiah termasuk pada pencurian ringan.
01:38Menanggapi kekecewaan korban, Ibda Rizki menekankan bahwa kepolisian bertindak sesuai regulasi yang membatasi penahanan untuk kasus tipiring.
01:47Namun komitmen terhadap penyelesaian laporan warga tetap menjadi prioritas.
01:51Ibda Rizki menegaskan pihaknya bertindak sesuai laporan masyarakat, termasuk terkait maraknya pencuri buah sawit di lokasi kejadian tersebut.
02:01Jika ada bukti dan laporan tentu kita tindak.
02:04Namun laporan yang masuk soal pencurian buah sawit baru kali ini.
02:08Dan kita akan tetap proses laporan dari warga sesuai aturan berlaku.
02:13Tegas Rizki
02:14Pelaku tidak kita tahan selama proses penyidikan dan persidangan.
02:19Kita tegas untuk laporan tetap kita proses.
02:22Pungkasnya
02:23Terkait aksi perusahaan mobil Toyota Terios milik terduga pelaku oleh masa yang emosi,
02:29pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
02:36Persoalan ini mencuat setelah viral di media sosial Instagram Arroba Sarang Tawa
02:42yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Terios hitam bernopol BM 1699QN
02:49dalam kondisi hancur dirusak masa di Jalan Rumbai, Sabtu 14 Februari 2026.
02:56Perusahaan tersebut merupakan puncak kemarahan warga karena diduga milik pelaku maling sawit yang tidak ditemukan di lokasi.
Komentar