00:00KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi, seperti apa tanggapannya?
00:04Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR loh, jangan keliru ini, inisiatif DPR.
00:14Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya nggak tanda tangan.
00:26Masih di satu menjadu forum, inisiatif DPR loh Pak Laude, jadi harus percaya, boleh cerita lagi nggak dampaknya?
00:36Ya saya di kan Sarjana Hukum ya, berapa orang di Sarjana Hukum di sini?
00:42Itu itu Pak Jokowi itu kayak bicara dengan ya anak SD kalau seperti itu.
00:48Jadi kan semua undang-undang itu baru bisa jadi kalau disetujui dua pihak, pemerintah, presiden, dengan DPR.
00:57Walaupun inisiatifnya itu dari DPR, kalau nggak disetujui pemerintah nggak jadi juga itu.
01:05Sebaliknya kalau pemerintah mengusulkan suatu rancangan undang-undang, kalau DPR nggak setuju nggak jadi juga itu.
01:12Jadi kalau itu ngomong itu, itu sangat menjengkelkan itu sebenarnya.
01:18Ya benaran, itu sangat.
01:19Anda masih baper ya?
01:21Nggak baper, tapi if you are keep on repeating the same song seperti itu.
01:28Kenapa jadi bahasa Inggris?
01:29Kalau kita mengulang-ulang lagu yang sama seperti itu, ya itu kan walaupun lagu cakep banget gitu kan, apalagi ini
01:40sudah lagu sumbang, diulang-ulang lagi.
01:43Itu kan pembodohan itu, itu nggak mendidik masyarakat kalau seorang mantan presiden mengatakan seperti itu.
01:49Dan itulah kenapa tadi Anda mengatakan bahwa saya tidak percaya dengan.
01:53Iya, jadi itu kalau misalnya mau, kan sekarang ini gampang ya, pada zamannya Pak Jokowi Dodo, mereka menguasai hampir semua
02:02DPR.
02:04Undang-undang perampahan aset misalnya waktu itu, saya masih ingat komentarnya Bambang Pacul itu, waktu itu dia mengatakan bahwa kami
02:10Korea-Korea ini tergantung bos-bos lah.
02:13Kalau bos-bos itu setuju, pasti jadi pimpinan partai politik.
02:16Berarti waktu itu pimpinan partai politik nggak setuju.
02:19Iya, seperti itu ya.
02:21Sekarang misalnya nih, kalau mau revisi undang-undang KPK dikembalikan kepada undang-undang yang seperti semula.
02:30Ya mohon maaf, hampir nggak berguna itu sebenarnya komentar beliau itu.
02:35Karena yang akan menentukan itu adalah presiden sekarang dan pimpinan-pimpinan partai politik di DPR.
02:41Kalau itu betul-betul dibicarakan, itu apa namanya, insya Allah akan...
02:47Prosesnya masuk akal.
02:48Tapi kalau misalnya mengatakan beliau bahwa itu, apa namanya, usul inisiatif DPR dan saya nggak tanda tangan loh.
02:57Itu nggak menghilangkan tanggung jawab dia sebagai itu karena apa?
03:02Karena by law juga, kalau tidak ditanda tangan...
03:06Tetap berlaku setelah tinggal berlari.
03:07Akan tetap berlaku.
03:07Jadi itu kan seperti, kalau di Makassar, jangan kok tipu-tipu terus.
03:14Di Makassar kan jadi kayak begitu itu.
03:17Kalau saya ke Mas Adi.
03:18Mas Adi, kan muncul lah hari ini ya, dukungan, terus kemudian juga ke Wakil Presiden juga sama menyampaikan.
03:25Kalau dilihat dulu juga zaman Presiden Jokowi kan, menguasi parlemen juga nggak kurang-kurang.
03:31Kenapa nggak saat itu juga nggak diwujudkan?
03:34Atau jangan-jangan sama juga karena saat itu hampir semua pimpinan partai politik termasuk juga Presiden saya itu tidak setuju
03:40dengan ero perampasan aset.
03:42Ya, bagi saya kalau kita mendengarkan pidato politik Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu yang sangat setuju dengan rancangan undang
03:49-undang perampasan aset,
03:51ya mestinya sudah tidak ada perdebatan lagi.
03:53Kecuali ingin membangkang apa yang ingin disampaikan oleh Presiden.
03:57Tapi faktanya sampai sekarang...
03:58Ya, artinya apa? Kawan-kawan di parlemen, partai pendukung pemerintah, dan anggota Dewan yang merasa menjadi bagian dari koalisi pemerintah,
04:05menganggap bahwa pernyataan Presiden itu belum dianggap menjadi penting dan signifikan untuk segera dieksekusi.
04:12Presiden loh.
04:13Dan kita juga tahu, bicara tentang approval rating soal pemberantasan korupsi di era pemerintahan Pak Prabowo,
04:18itu sampai Sintratul Muntaha Pak, sampai ke langit ke-10 itu approval ratingnya, 80 persen.
04:24Itu bukan angka yang kaleng-kaleng, dan tanpa angka-angka sekalipun itu, sebenarnya publik sudah bisa menangkap.
04:30KPK, kejaksaan, silih berganti setiap hari memamerkan soal bagaimana penindakan mereka terkait dengan pelaku-pelaku korupsi
04:38yang dalam banyak hal tidak pernah tersentuh.
04:40Karenanya sebagai bentuk keseriusan bahwa komitmen soal pemberantas korupsi yang diikhtiarkan salah satunya adalah
04:47dengan cara merampas aset para koruptor itu adalah rancangan undang-undang perampasan aset.
04:53Apalagi yang ditunggu, semuanya sudah tegak lurus Mas Yogi, semuanya sudah sami nawato.
04:58Ini momentum yang paling baik ya.
05:01Presiden pun sudah memerintahkan, masa iya Presiden sudah berulang kali bicara tentang komitmen soal pemberantasan korupsi,
05:07tapi di DPR tidak jalan, menurut saya ada sesuatu yang memang sangat layak untuk dipertanyakan, entah itu apa.
05:13Karena kalau kita dengar satu persatu, anggota Dewan bicara tentang komitmen pemberantasan korupsi,
05:19besok-besok tegak lurus soal korupsi, enggak ada tempat bagi mereka dan seterusnya.
05:23Bagi saya yang paling penting adalah soal bahwa trust publik kepada DPR itu harus dinaikkan.
05:29Salah satunya adalah undang-undang ini disahkan, apalagi sudah masuk prolegnas.
05:34Jangan seperti yang sebelum-sebelumnya, layamutu, wulayaya, kagak jelas.
05:39Hanya omongan, hanya pemanis bibir, dan dalam praksisnya agak susah.
05:43Ini adalah semacam moment of the truth bagi kawan-kawan di DPR, bahwa mereka itu memang mendengarkan aspirasi dari publik.
05:50Apa sih?
05:51Bagi DPR itu penting ditunggu PR dari sisi pemerintah, sejauh mana?
05:56Nah, pemerintah melihat bahwa RU perampasan aset ini sangat mendesak, dan apa aksi yang akan dilakukan mengingat Presiden ini kan
06:04didukung oleh mayoritas?
06:07Sangat mendesak, Mas Yogi.
06:09Karena perampasan aset ini kita ingin memindahkan aras hukum pidana, ini sedikit teknis Mas Yogi,
06:16dari pendekatan individu atau impersonam kepada aset atau inrem.
06:23Dan ini sebenarnya ikhtiarnya sudah ada, Mas Yogi.
06:26Sebagai bentuk transparansi terhadap kerja penegakan hukum,
06:31sepanjang tahun 2025, penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung,
06:41berhasil memulihkan kerugian negara sebesar 28,6 triliun rupiah.
06:49Ini bukan potensial, tapi faktual sudah diserahkan kepada negara.
06:55Ini kan berusaha untuk selaras dengan model penegakan hukum terkini atau modern yang mengedepankan pemulihan aset.
07:03Itu yang pertama.
07:04Kemudian yang kedua, apa pentingnya undang-undang perampasan aset?
07:09Satu, saya rasa teman-teman ICW berulang kali menyampaikan ada gap antara kerugian keuangan negara
07:16dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
07:18Dan itu disampaikan oleh Mas Wapres di dalam video beliau.
07:22Itu pertama.
07:23Kemudian yang kedua, ada aspek penegakan hukum yang juga sudah dianud oleh negara lain.
07:32Karena ini kan turunan dari apa yang Pak Laude tadi sampaikan.
07:36Ada konvensi PBB melawan korupsi.
07:39United Nations Conventions Against Corruption.
07:42Yang menurunkan agar negara-negara peserta termasuk Indonesia itu menganut konsep non-conviction based asset for feature.
07:52Atau penegakan hukum yang berbasis aset.
07:55Negara-negara lain sudah melakukan Mas Yogi.
07:57Ada Filipina, ada Australia, ada US dan Indonesia belum.
08:01Maka dari itu Presiden dan Wapres menangkap kegelisahan itu agar tidak terjadi pada atau sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
08:12Paling tidak Mas Yogi.
08:14Hari ini sudah mulai dibahas di DPR.
08:17Bahwa ada keraguan itu tidak masalah.
08:20Mari sama-sama kita kawal bersama ke depan agar partisipatif, stakeholder utama penegakan hukum agar dilibatkan dan memerintah sepenuhnya mendukung
08:32Undang-Undang Perampasan Reset.
08:33Sekalipun Mas Yogi dibahas ini menjadi suatu hal yang penting.
08:37Karena ada banyak turunan pasal yang hari ini masih diperdebatkan.
08:42Siapa yang mengawasi, bagaimana mekanisme perampasan, itu kan harus didetailkan lebih lanjut.
08:49Termasuk juga mungkin bagaimana kekhawatiran kalau RU Perampasan Aset ini salah gunakan, kemudian ada hal-hal dari ICW punya pandangan
08:59apa?
09:00Mungkin satu hal juga yang penting juga untuk dibuka oleh publik tadi, tenaga ahli utama Bakom sudah nyampaikan 28 triliun
09:08yang sudah di...
09:11Sudah diselamatkan.
09:12Sudah diselamatkan.
09:1324,7-nya dari kejaksaan agung.
09:14Dari kejaksaan.
09:15Menjadi pertanyaan berapa besar nilai kerugian negaranya?
09:18Total.
09:18Totalnya gitu.
09:19Kalau kita bicara tentang kuantitatif, mungkin seolah-olah besar begitu.
09:24Tapi jangan-jangan kerugian negaranya itu bisa sampai ratusan triliun.
09:26Yang mana dalam konteks tersebut, bagi kami pemberantasan korupsi atau paling tidak isu tentang RU Perampasan Aset lagi-lagi hanya
09:33dijadikan kosmetik belaka untuk mendulang pemerintah bahwa pemerintah memiliki komitmen.
09:40Padahal secara realita, faktanya itu pemerintah tidak memiliki komitmen tersebut.
09:46Sebagai contoh normalisasi konflik kepentingan saat ini sangat besar dilakukan begitu.
09:51Jadi, perampasan aset rasanya sangat jauh ketika kita tidak bicara yang fundamental terkait konflik kepentingan misalkan.
10:00Lalu kemudian dalam konteks undang-undang tipik korupsi seperti yang tadi Pak Law sudah sampaikan.
10:03Hal tersebut yang sangat genting.
10:05Termasuk illicit enrichment ya?
10:06Termasuk illicit enrichment.
10:08Satu hal yang menjadi peraduga kami mengapa RU Perampasan Aset ini tidak lanjut lagi.
10:13Karena jangan-jangan ada kepentingan politik ketika illicit enrichment ini masuk, kemudian pejabat publik atau anggota politik ini memiliki keresahan.
10:24Kita bisa lihat misalkan dalam konteks LHKPN.
10:27Ketika kita sudah memiliki instrumennya tapi LHKPN tidak dijadikan sebagai landasan substantif untuk mengidentifikasi siapa-siapa saja yang memiliki harta
10:36kekayaan yang tidak wajar berdasarkan catatannya,
10:39maka itu kan juga bisa dikenakan.
10:40Paling tidak misalkan satu, Presiden Prabowo. Presiden Prabowo diduga memiliki helikopter.
10:45Masuk tidak di LHKPN.
10:47Itu kan yang menjadi salah satu faktor penting.
10:49RU Perampasan Aset bukan hanya dalam kerangka uang kerugian negara yang hilang begitu.
10:55Tapi menjadi bagian keseluruhan.
10:57Yes.
10:57Semua faktor terkait dengan.
10:58Ya oleh karena itu saya ingin tambahin itu penting sekali kita melihat draft RUU yang kita bicarakan itu.
11:07Waktu kemarin itu DPR bahkan sibuk sebenarnya.
11:10Sibuknya itu soal penamaan atau perampasan aset.
11:15Wah itu enggak bagus itu.
11:16Harusnya kan aset recovery bahasa Indonesia-nya tentang pemulihan aset.
11:22Menurut saya itu tidak masalah.
11:23Mau pakai bukan perampasan tapi bukan itu masalahnya.
11:27Yang harus kita lihat itu apa pasal-pasal yang ada.
11:32Dan sampai sekarang belum beredar.
11:34Ya ada yang draft lama sekali.
11:38Sebagian kita lihat itu pun banyak yang diberikan catatan.
11:42Sekarang belum keluar lagi yang draft yang itu.
11:45Jadi kalau mau meaningful participation seperti yang dikatakan tadi.
11:48Itu harus dibuka.
11:51Yang kedua yang kita undang-undang tipikor kita itu kan nomor satu yang belum ada ya.
11:57Satu menyuap pejabat publik asing.
11:59Itu belum ada.
12:01Korupsi private sector.
12:03Itu juga belum ada.
12:05Yang kedua ini yang paling penting yang dekat sekali hubungannya dengan perampasan aset.
12:10Yaitu satu unexplained wealth.
12:12Yaitu kekayaan yang tidak bisa dijelaskan.
12:14Bisa dijelaskan rasa lusulnya.
12:16Seperti itu.
12:17Dan yang ketiga itu.
12:19Yang keempat itu adalah.
12:21Apa namanya.
12:23Illicit enrichment.
12:24Memperkaya diri sendiri dengan.
12:26Pak Laude nanti kita akan dalami.
12:28Kita harus jeda dulu.
12:29Tereplah di Kompas TV.
12:31Terima kasih.
Komentar