Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Adi Prayitno menilai, secara politik tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kalau sekarang Presiden sudah sangat setuju dan bahkan memerintahkan, mestinya tidak ada lagi perdebatan. Kecuali memang ingin membangkang dari apa yang disampaikan Presiden," tegas Adi.

Menurutnya, kondisi politik saat ini sangat kondusif. Partai-partai pendukung pemerintah menguasai DPR. Jika semua "tegak lurus", maka pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya tinggal menunggu waktu.

Apalagi, kata Adi, tingkat persetujuan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di era Prabowo mencapai angka 80 persen. Ia menyebutnya sebagai approval rating yang "sampai langit ke-10".

"Presiden pun sudah memerintahkan. Masa iya presiden sudah berulang kali bicara tentang komitmen soal pemberantasan korupsi tapi di DPR tidak jalan? Menurut saya ada sesuatu yang memang sangat layak untuk dipertanyakan," katanya.

Bagaimana menurut Anda?

#jokowi #gibran #ruuperampasanaset




Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/651575/soroti-ruu-perampasan-aset-pengamat-prabowo-sudah-perintahkan-dpr-masih-diam-satu-meja
Transkrip
00:00KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi, seperti apa tanggapannya?
00:04Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR loh, jangan keliru ini, inisiatif DPR.
00:14Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya nggak tanda tangan.
00:26Masih di satu menjadu forum, inisiatif DPR loh Pak Laude, jadi harus percaya, boleh cerita lagi nggak dampaknya?
00:36Ya saya di kan Sarjana Hukum ya, berapa orang di Sarjana Hukum di sini?
00:42Itu itu Pak Jokowi itu kayak bicara dengan ya anak SD kalau seperti itu.
00:48Jadi kan semua undang-undang itu baru bisa jadi kalau disetujui dua pihak, pemerintah, presiden, dengan DPR.
00:57Walaupun inisiatifnya itu dari DPR, kalau nggak disetujui pemerintah nggak jadi juga itu.
01:05Sebaliknya kalau pemerintah mengusulkan suatu rancangan undang-undang, kalau DPR nggak setuju nggak jadi juga itu.
01:12Jadi kalau itu ngomong itu, itu sangat menjengkelkan itu sebenarnya.
01:18Ya benaran, itu sangat.
01:19Anda masih baper ya?
01:21Nggak baper, tapi if you are keep on repeating the same song seperti itu.
01:28Kenapa jadi bahasa Inggris?
01:29Kalau kita mengulang-ulang lagu yang sama seperti itu, ya itu kan walaupun lagu cakep banget gitu kan, apalagi ini
01:40sudah lagu sumbang, diulang-ulang lagi.
01:43Itu kan pembodohan itu, itu nggak mendidik masyarakat kalau seorang mantan presiden mengatakan seperti itu.
01:49Dan itulah kenapa tadi Anda mengatakan bahwa saya tidak percaya dengan.
01:53Iya, jadi itu kalau misalnya mau, kan sekarang ini gampang ya, pada zamannya Pak Jokowi Dodo, mereka menguasai hampir semua
02:02DPR.
02:04Undang-undang perampahan aset misalnya waktu itu, saya masih ingat komentarnya Bambang Pacul itu, waktu itu dia mengatakan bahwa kami
02:10Korea-Korea ini tergantung bos-bos lah.
02:13Kalau bos-bos itu setuju, pasti jadi pimpinan partai politik.
02:16Berarti waktu itu pimpinan partai politik nggak setuju.
02:19Iya, seperti itu ya.
02:21Sekarang misalnya nih, kalau mau revisi undang-undang KPK dikembalikan kepada undang-undang yang seperti semula.
02:30Ya mohon maaf, hampir nggak berguna itu sebenarnya komentar beliau itu.
02:35Karena yang akan menentukan itu adalah presiden sekarang dan pimpinan-pimpinan partai politik di DPR.
02:41Kalau itu betul-betul dibicarakan, itu apa namanya, insya Allah akan...
02:47Prosesnya masuk akal.
02:48Tapi kalau misalnya mengatakan beliau bahwa itu, apa namanya, usul inisiatif DPR dan saya nggak tanda tangan loh.
02:57Itu nggak menghilangkan tanggung jawab dia sebagai itu karena apa?
03:02Karena by law juga, kalau tidak ditanda tangan...
03:06Tetap berlaku setelah tinggal berlari.
03:07Akan tetap berlaku.
03:07Jadi itu kan seperti, kalau di Makassar, jangan kok tipu-tipu terus.
03:14Di Makassar kan jadi kayak begitu itu.
03:17Kalau saya ke Mas Adi.
03:18Mas Adi, kan muncul lah hari ini ya, dukungan, terus kemudian juga ke Wakil Presiden juga sama menyampaikan.
03:25Kalau dilihat dulu juga zaman Presiden Jokowi kan, menguasi parlemen juga nggak kurang-kurang.
03:31Kenapa nggak saat itu juga nggak diwujudkan?
03:34Atau jangan-jangan sama juga karena saat itu hampir semua pimpinan partai politik termasuk juga Presiden saya itu tidak setuju
03:40dengan ero perampasan aset.
03:42Ya, bagi saya kalau kita mendengarkan pidato politik Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu yang sangat setuju dengan rancangan undang
03:49-undang perampasan aset,
03:51ya mestinya sudah tidak ada perdebatan lagi.
03:53Kecuali ingin membangkang apa yang ingin disampaikan oleh Presiden.
03:57Tapi faktanya sampai sekarang...
03:58Ya, artinya apa? Kawan-kawan di parlemen, partai pendukung pemerintah, dan anggota Dewan yang merasa menjadi bagian dari koalisi pemerintah,
04:05menganggap bahwa pernyataan Presiden itu belum dianggap menjadi penting dan signifikan untuk segera dieksekusi.
04:12Presiden loh.
04:13Dan kita juga tahu, bicara tentang approval rating soal pemberantasan korupsi di era pemerintahan Pak Prabowo,
04:18itu sampai Sintratul Muntaha Pak, sampai ke langit ke-10 itu approval ratingnya, 80 persen.
04:24Itu bukan angka yang kaleng-kaleng, dan tanpa angka-angka sekalipun itu, sebenarnya publik sudah bisa menangkap.
04:30KPK, kejaksaan, silih berganti setiap hari memamerkan soal bagaimana penindakan mereka terkait dengan pelaku-pelaku korupsi
04:38yang dalam banyak hal tidak pernah tersentuh.
04:40Karenanya sebagai bentuk keseriusan bahwa komitmen soal pemberantas korupsi yang diikhtiarkan salah satunya adalah
04:47dengan cara merampas aset para koruptor itu adalah rancangan undang-undang perampasan aset.
04:53Apalagi yang ditunggu, semuanya sudah tegak lurus Mas Yogi, semuanya sudah sami nawato.
04:58Ini momentum yang paling baik ya.
05:01Presiden pun sudah memerintahkan, masa iya Presiden sudah berulang kali bicara tentang komitmen soal pemberantasan korupsi,
05:07tapi di DPR tidak jalan, menurut saya ada sesuatu yang memang sangat layak untuk dipertanyakan, entah itu apa.
05:13Karena kalau kita dengar satu persatu, anggota Dewan bicara tentang komitmen pemberantasan korupsi,
05:19besok-besok tegak lurus soal korupsi, enggak ada tempat bagi mereka dan seterusnya.
05:23Bagi saya yang paling penting adalah soal bahwa trust publik kepada DPR itu harus dinaikkan.
05:29Salah satunya adalah undang-undang ini disahkan, apalagi sudah masuk prolegnas.
05:34Jangan seperti yang sebelum-sebelumnya, layamutu, wulayaya, kagak jelas.
05:39Hanya omongan, hanya pemanis bibir, dan dalam praksisnya agak susah.
05:43Ini adalah semacam moment of the truth bagi kawan-kawan di DPR, bahwa mereka itu memang mendengarkan aspirasi dari publik.
05:50Apa sih?
05:51Bagi DPR itu penting ditunggu PR dari sisi pemerintah, sejauh mana?
05:56Nah, pemerintah melihat bahwa RU perampasan aset ini sangat mendesak, dan apa aksi yang akan dilakukan mengingat Presiden ini kan
06:04didukung oleh mayoritas?
06:07Sangat mendesak, Mas Yogi.
06:09Karena perampasan aset ini kita ingin memindahkan aras hukum pidana, ini sedikit teknis Mas Yogi,
06:16dari pendekatan individu atau impersonam kepada aset atau inrem.
06:23Dan ini sebenarnya ikhtiarnya sudah ada, Mas Yogi.
06:26Sebagai bentuk transparansi terhadap kerja penegakan hukum,
06:31sepanjang tahun 2025, penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung,
06:41berhasil memulihkan kerugian negara sebesar 28,6 triliun rupiah.
06:49Ini bukan potensial, tapi faktual sudah diserahkan kepada negara.
06:55Ini kan berusaha untuk selaras dengan model penegakan hukum terkini atau modern yang mengedepankan pemulihan aset.
07:03Itu yang pertama.
07:04Kemudian yang kedua, apa pentingnya undang-undang perampasan aset?
07:09Satu, saya rasa teman-teman ICW berulang kali menyampaikan ada gap antara kerugian keuangan negara
07:16dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
07:18Dan itu disampaikan oleh Mas Wapres di dalam video beliau.
07:22Itu pertama.
07:23Kemudian yang kedua, ada aspek penegakan hukum yang juga sudah dianud oleh negara lain.
07:32Karena ini kan turunan dari apa yang Pak Laude tadi sampaikan.
07:36Ada konvensi PBB melawan korupsi.
07:39United Nations Conventions Against Corruption.
07:42Yang menurunkan agar negara-negara peserta termasuk Indonesia itu menganut konsep non-conviction based asset for feature.
07:52Atau penegakan hukum yang berbasis aset.
07:55Negara-negara lain sudah melakukan Mas Yogi.
07:57Ada Filipina, ada Australia, ada US dan Indonesia belum.
08:01Maka dari itu Presiden dan Wapres menangkap kegelisahan itu agar tidak terjadi pada atau sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
08:12Paling tidak Mas Yogi.
08:14Hari ini sudah mulai dibahas di DPR.
08:17Bahwa ada keraguan itu tidak masalah.
08:20Mari sama-sama kita kawal bersama ke depan agar partisipatif, stakeholder utama penegakan hukum agar dilibatkan dan memerintah sepenuhnya mendukung
08:32Undang-Undang Perampasan Reset.
08:33Sekalipun Mas Yogi dibahas ini menjadi suatu hal yang penting.
08:37Karena ada banyak turunan pasal yang hari ini masih diperdebatkan.
08:42Siapa yang mengawasi, bagaimana mekanisme perampasan, itu kan harus didetailkan lebih lanjut.
08:49Termasuk juga mungkin bagaimana kekhawatiran kalau RU Perampasan Aset ini salah gunakan, kemudian ada hal-hal dari ICW punya pandangan
08:59apa?
09:00Mungkin satu hal juga yang penting juga untuk dibuka oleh publik tadi, tenaga ahli utama Bakom sudah nyampaikan 28 triliun
09:08yang sudah di...
09:11Sudah diselamatkan.
09:12Sudah diselamatkan.
09:1324,7-nya dari kejaksaan agung.
09:14Dari kejaksaan.
09:15Menjadi pertanyaan berapa besar nilai kerugian negaranya?
09:18Total.
09:18Totalnya gitu.
09:19Kalau kita bicara tentang kuantitatif, mungkin seolah-olah besar begitu.
09:24Tapi jangan-jangan kerugian negaranya itu bisa sampai ratusan triliun.
09:26Yang mana dalam konteks tersebut, bagi kami pemberantasan korupsi atau paling tidak isu tentang RU Perampasan Aset lagi-lagi hanya
09:33dijadikan kosmetik belaka untuk mendulang pemerintah bahwa pemerintah memiliki komitmen.
09:40Padahal secara realita, faktanya itu pemerintah tidak memiliki komitmen tersebut.
09:46Sebagai contoh normalisasi konflik kepentingan saat ini sangat besar dilakukan begitu.
09:51Jadi, perampasan aset rasanya sangat jauh ketika kita tidak bicara yang fundamental terkait konflik kepentingan misalkan.
10:00Lalu kemudian dalam konteks undang-undang tipik korupsi seperti yang tadi Pak Law sudah sampaikan.
10:03Hal tersebut yang sangat genting.
10:05Termasuk illicit enrichment ya?
10:06Termasuk illicit enrichment.
10:08Satu hal yang menjadi peraduga kami mengapa RU Perampasan Aset ini tidak lanjut lagi.
10:13Karena jangan-jangan ada kepentingan politik ketika illicit enrichment ini masuk, kemudian pejabat publik atau anggota politik ini memiliki keresahan.
10:24Kita bisa lihat misalkan dalam konteks LHKPN.
10:27Ketika kita sudah memiliki instrumennya tapi LHKPN tidak dijadikan sebagai landasan substantif untuk mengidentifikasi siapa-siapa saja yang memiliki harta
10:36kekayaan yang tidak wajar berdasarkan catatannya,
10:39maka itu kan juga bisa dikenakan.
10:40Paling tidak misalkan satu, Presiden Prabowo. Presiden Prabowo diduga memiliki helikopter.
10:45Masuk tidak di LHKPN.
10:47Itu kan yang menjadi salah satu faktor penting.
10:49RU Perampasan Aset bukan hanya dalam kerangka uang kerugian negara yang hilang begitu.
10:55Tapi menjadi bagian keseluruhan.
10:57Yes.
10:57Semua faktor terkait dengan.
10:58Ya oleh karena itu saya ingin tambahin itu penting sekali kita melihat draft RUU yang kita bicarakan itu.
11:07Waktu kemarin itu DPR bahkan sibuk sebenarnya.
11:10Sibuknya itu soal penamaan atau perampasan aset.
11:15Wah itu enggak bagus itu.
11:16Harusnya kan aset recovery bahasa Indonesia-nya tentang pemulihan aset.
11:22Menurut saya itu tidak masalah.
11:23Mau pakai bukan perampasan tapi bukan itu masalahnya.
11:27Yang harus kita lihat itu apa pasal-pasal yang ada.
11:32Dan sampai sekarang belum beredar.
11:34Ya ada yang draft lama sekali.
11:38Sebagian kita lihat itu pun banyak yang diberikan catatan.
11:42Sekarang belum keluar lagi yang draft yang itu.
11:45Jadi kalau mau meaningful participation seperti yang dikatakan tadi.
11:48Itu harus dibuka.
11:51Yang kedua yang kita undang-undang tipikor kita itu kan nomor satu yang belum ada ya.
11:57Satu menyuap pejabat publik asing.
11:59Itu belum ada.
12:01Korupsi private sector.
12:03Itu juga belum ada.
12:05Yang kedua ini yang paling penting yang dekat sekali hubungannya dengan perampasan aset.
12:10Yaitu satu unexplained wealth.
12:12Yaitu kekayaan yang tidak bisa dijelaskan.
12:14Bisa dijelaskan rasa lusulnya.
12:16Seperti itu.
12:17Dan yang ketiga itu.
12:19Yang keempat itu adalah.
12:21Apa namanya.
12:23Illicit enrichment.
12:24Memperkaya diri sendiri dengan.
12:26Pak Laude nanti kita akan dalami.
12:28Kita harus jeda dulu.
12:29Tereplah di Kompas TV.
12:31Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan