Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seruan "perang total terhadap korupsi" dari Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam Program Satu Meja the Forum.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah ada ironi yang tak bisa diabaikan.

Di satu sisi, Presiden menyampaikan komitmen keras memberantas korupsi. Namun di sisi lain, negara tetap memberikan remisi, abolisi, dan amnesti kepada koruptor, meski prosedur itu diatur undang-undang.

ICW juga menyoroti potensi normalisasi konflik kepentingan di lingkar kekuasaan. Menurut Wana, komitmen pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan pidato, tetapi harus tercermin dari ketegasan mencegah irisan jabatan dan kepentingan.

Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa sejumlah rangkap jabatan memang masih diperbolehkan berdasarkan aturan, meski Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan yang efektif berlaku penuh pada 2027.

Kurnia mengakui, memberantas korupsi bukan perkara mudah. Sepanjang 2025 saja, aparat penegak hukum menangani sejumlah kasus besar.

Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp285 triliun.
Kasus PLTU Kalimantan Barat Rp1,6 triliun.
Kasus Taspen Rp1,3 triliun.
Hingga kasus pembiayaan ekspor ratusan miliar rupiah.



Bagaimana menurut Anda?

#jokowi #gibran #ruuperampasanaset

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/651574/prabowo-gaungkan-perang-total-korupsi-icw-soroti-remisi-konflik-kepentingan-satu-meja
Transkrip
00:00So, kita harus bersihkan, kita harus ada the new Indonesia, the new Indonesia harus tidak boleh, tidak boleh ada korupsi,
00:14jadi jangan ada kelompok-kelompok yang selalu mengeluh, Indonesia beginilah, Prabowo otoriter lah,
00:24tapi kalau ditanya rakyat, jangan-jangan perlu juga sedikit-sedikit otoriter, jangan-jangan untuk melawan koruptor-koruptor itu, tapi kita
00:36demokratis, jadi kita masih moderat ya.
00:42Masih di satu menjadi forum, Bang Wana, tentu konteksnya, saya harus otoriter kata Presiden Prabowo itu dalam konteks bercanda,
00:52tapi ada substansi yang penting bahwa memang ini harus serius total negara.
00:56Anda melihat antara keseriusan pemberantasan korupsi dengan supaya tetap menjaga bahwa bagaimanapun kan hak dasar manusia harus dijaga dalam konteks
01:05bercanda.
01:06Gimana?
01:07Ya, jadi lucu melihat tadi Presiden Prabowo menyampaikan perang total terhadap korupsi,
01:13tapi di saat yang bersamaan memberikan remisi, memberikan abolisi, memberikan amnesti kepada koruptor yang sebenarnya prosesnya masih panjang begitu.
01:21Meskipun itu diatur di undang-undang?
01:23Meskipun itu diatur di dalam undang-undang, tapi bagi kami melihatnya adalah masih ada proses hukum yang bisa dilakukan, ditempu,
01:29untuk sampai tahap ingkrah.
01:31Ketika ada kekuasaan yang masuk, kita tidak bisa melihat sebenarnya apa persoalan mendasar terkait dengan korupsi tersebut.
01:37Ini kita bicara case by case, tapi dalam konteks yang tadi Presiden Prabowo sampaikan, kami tidak melihat adanya kesungguhan.
01:44Salah satu hal lagi-lagi saya sampaikan begitu terkait dengan normalisasi konflik kepentingan.
01:49Saya sedikit menyinggung misalkan bosnya tenaga ahli utama Bakom gitu, memiliki tiga jabatan.
01:56Kepala Bakom, lalu kemudian Telkom, lalu kemudian Wakil Menteri Komdigi.
02:01Presiden tidak memiliki kekuatan atau tidak memiliki daya untuk bilang bahwa ini jangan ada konflik kepentingan.
02:09Dari sini saja kita bisa melihat bahwa apa yang disampaikan Prabowo di dalam sejumlah forum, itu tidak benar-benar serius.
02:16Mas Kurnia, rasanya kan yang tadi disebut, Kepala Bakom itu kan semuanya ada aturannya semua kan?
02:21Ya.
02:22Boleh kan?
02:22Apa?
02:23Ada satu pembatasan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Mas Yogi.
02:28Jadi sebenarnya apakah itu boleh dilakukan berdasarkan undang-undang?
02:34Ya.
02:35Meskipun ada pembatasan, kalau saya tidak salah, batas akhirnya di tahun 2026 ini.
02:40Maka di tahun 2027, seluruh Wakil Menteri itu tidak lagi diperkenankan untuk menjabat sebagai komisaris di badan usaha milik negara.
02:51Itu satu sisi.
02:51Kemudian poin kedua, Mas Yogi, saya ingin masuk pada konteks pidato Presiden tadi yang disampaikan.
02:59Dan sebenarnya beberapa waktu lalu, Mas Yogi dalam pengukuhan Majelis Ulama Indonesia, Presiden juga sudah mengakui bahwa memberantas korupsi itu
03:10bukan persoalan yang mudah.
03:12Butuh kolaborasi.
03:14Sepanjang tahun 2025, ada sejumlah kasus besar yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
03:22Dan memang kalau ciri pemberantasan, ciri praktik korupsi itu, itu kan selalu menyentuh orang-orang yang memiliki kuasa.
03:30Tantangannya tidak mudah.
03:32Ada kasus korupsi Pertamina, itu kerugian negaranya 285 triliun.
03:39Ada kasus PLTU Kalimantan Barat, 1,6 triliun.
03:43Ada kasus Sritex, 1,3 triliun.
03:46Taspen, 1 triliun.
03:47Lembaga pendanaan pembiayaan ekspor Indonesia, 761 miliar.
03:52Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil yang ditangani oleh seluruh aparat penegak hukum.
03:58Maka dari itu, ke depan, supaya ucapan dari Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya sekedar ucapan saja,
04:08makanya Mas Yogi, tadi sama-sama kita lihat, pembahasannya sudah dimulai di DPR.
04:15Dan memang undang-undang ini dari DPR.
04:18Mari kita tunggu di DPR seperti apa, kalau pernyataan dari Presiden sudah tegas terkait dengan undang-undang.
04:24Sudah clear lah ya, dari sisi pemerintah sudah clear, semuanya tinggal ada di DPR.
04:28Apakah ini masih sebatas omon-omon belaka? Tidak, sudah dimulai di DPR.
04:35Selama ini tidak pernah dimulai di DPR.
04:38Bahwa proses tadi Pak Laude bilang undang-undangnya harus, draftnya harus dibuka, itu juga sejalan dengan apa yang disampaikan Mas
04:47Gibran.
04:47Karena faktualnya hari ini Mas Yogi, draft terakhir yang beredar itu adalah draft yang diunggah di website Pusat Pelaporan Analisis
04:55Transaksi Keuangan, PPATK.
04:57Dan di sana Mas Yogi, ada banyak perdebatan substansi.
05:02Karena dari tadi kan kita belum bicara substansinya Mas Yogi.
05:05Misalnya yang pertama, pemerintah menekankan agar proses persidangan terkait dengan perampasan aset itu ada pembatasan waktu.
05:16Seperti yang ada di persidangan tindak pidana korupsi. Apakah nanti mekanismenya ada banding atau langsung kasasi?
05:24Sebenarnya kan lebih bagus karena kita bicara tentang perampasan aset, ada nilai aset yang harus dijaga maka prosesnya harus cepat.
05:31Dan substansi-substansi itu semuanya nanti akan dipahas kalau sudah mulai berproses.
05:35Betul, misalnya Mas Yogi, lembaga mana nanti yang akan mengelola aset?
05:40Itu kan jadi perdebatan. Jadi tidak bisa juga kita katakan langsung diundangkan perampasan aset.
05:46Tidak. Karena sebenarnya Mas Yogi, undang-undang perampasan aset ini tidak hanya bicara tentang korupsi.
05:53Ini adalah bicara tentang tindak pidana ekonomi.
05:57Ada narkotik di sana, ada terorisme, sebagaimana pidana asal di dalam undang-undang anti pencunjuk.
06:04Oke, oke. Saya ke Pak Laude. Pak Laude, seingat saya Pak Laude pernah mengusulkan bahwa program prioritas 100 hari Pak
06:12Prabowo adalah RU Perampasan Aset.
06:15Iya, pernah saya tulis waktu itu.
06:19Masih sama semangatnya sekarang mendorong.
06:21Iya, waktu itu kan ketika yang kampanye menjanjikan itu.
06:28Semua calon presiden menjanjikan itu.
06:31Jadi kalau menjanjikan, untuk kita bisa ukur.
06:34Dan menurut saya waktu itu, kalaupun tidak 100 hari waktu itu, tahun pertama bisa selesailah.
06:42Kenapa? Konsolidasi partai politik kuat, draftnya sudah ada, bahkan sudah ngedon lebih dari 10 tahun, seperti itu.
06:51Kalau mau diseriusi, bisa.
06:54Dan tadi Mas Nurnya bilang, dari sisi pemerintah sudah clear.
06:57Bahkan mengingatkan...
06:58Menurut saya sih belum terlalu clear ya.
07:00Apanya? Bagian mananya?
07:01Iya, nomor satu bahwa, kan selalu bahwa DPR dia memulai itu, juga perlu masukkan dari pemerintah.
07:10Kapan diskusi kedua belah pihak, oleh karena itu makanya ada...
07:14Tanggal 15 sudah ada pertemuan Komisi 3 dengan badan keahlian, salah satunya bicara soal nasa akademik,
07:20terus kemudian teknik-teknik pelaksanaan pembahasan RU.
07:22Apakah itu belum cukup?
07:23Termasuk misalnya siapa yang mewakili pemerintah di dalam pertemuan itu,
07:27apakah ini kejaksaan dengan KPK bareng-bareng, atau dengan APH, atau Menteri Hukum yang akan melaksanakan.
07:36Itu penting.
07:38Dan menurut saya memang, tidak sulit barang ini.
07:42Kalau mau diseriusi.
07:45Dan tadi Mas Nurnya sudah berjalan.
07:47Iya, sudah berjalan.
07:48Tetapi kan berjalannya ini dari sudah 15 tahun berjalannya.
07:51Pak Jokowi janji, 10 tahun lewat, gak ada.
07:57Sekarang Pak Prabowo janji, dengan Rakyat Presiden janji, ya kita menunggu lagi nih.
08:02Apakah sampai akhir periode, atau sampai ke depan.
08:06Yang kayak begitu-begitu itu.
08:07Mudah-mudahan atas nama rakyat bisa lebih cepat.
08:08Iya, maksudnya juga supaya kita masyarakat itu, masyarakat pemirsa itu,
08:13jangan selalu terlalu terhibur dengan janji kan.
08:18Kalau janji itu kan belum sesuatu.
08:20Misalnya, yang harus dihitung itu adalah implementasi dari janji.
08:28Kalau hanya janji-janji, saya juga bisa janji, saya kasih apa gitu.
08:33Mas Yadi kan, ini secara kekotan politik, ini barang jadi istilahnya ya.
08:38Apa kira-kira yang membuat TPR kok belum jalan?
08:41Kalau dari sisi Mas Kunir, kan sudah clean nih pemerintah.
08:43Tapi jangan dijawab dulu.
08:44Satu media The Forum akan kembali, tetaplah di Kompas TV.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan