00:00So, kita harus bersihkan, kita harus ada the new Indonesia, the new Indonesia harus tidak boleh, tidak boleh ada korupsi,
00:14jadi jangan ada kelompok-kelompok yang selalu mengeluh, Indonesia beginilah, Prabowo otoriter lah,
00:24tapi kalau ditanya rakyat, jangan-jangan perlu juga sedikit-sedikit otoriter, jangan-jangan untuk melawan koruptor-koruptor itu, tapi kita
00:36demokratis, jadi kita masih moderat ya.
00:42Masih di satu menjadi forum, Bang Wana, tentu konteksnya, saya harus otoriter kata Presiden Prabowo itu dalam konteks bercanda,
00:52tapi ada substansi yang penting bahwa memang ini harus serius total negara.
00:56Anda melihat antara keseriusan pemberantasan korupsi dengan supaya tetap menjaga bahwa bagaimanapun kan hak dasar manusia harus dijaga dalam konteks
01:05bercanda.
01:06Gimana?
01:07Ya, jadi lucu melihat tadi Presiden Prabowo menyampaikan perang total terhadap korupsi,
01:13tapi di saat yang bersamaan memberikan remisi, memberikan abolisi, memberikan amnesti kepada koruptor yang sebenarnya prosesnya masih panjang begitu.
01:21Meskipun itu diatur di undang-undang?
01:23Meskipun itu diatur di dalam undang-undang, tapi bagi kami melihatnya adalah masih ada proses hukum yang bisa dilakukan, ditempu,
01:29untuk sampai tahap ingkrah.
01:31Ketika ada kekuasaan yang masuk, kita tidak bisa melihat sebenarnya apa persoalan mendasar terkait dengan korupsi tersebut.
01:37Ini kita bicara case by case, tapi dalam konteks yang tadi Presiden Prabowo sampaikan, kami tidak melihat adanya kesungguhan.
01:44Salah satu hal lagi-lagi saya sampaikan begitu terkait dengan normalisasi konflik kepentingan.
01:49Saya sedikit menyinggung misalkan bosnya tenaga ahli utama Bakom gitu, memiliki tiga jabatan.
01:56Kepala Bakom, lalu kemudian Telkom, lalu kemudian Wakil Menteri Komdigi.
02:01Presiden tidak memiliki kekuatan atau tidak memiliki daya untuk bilang bahwa ini jangan ada konflik kepentingan.
02:09Dari sini saja kita bisa melihat bahwa apa yang disampaikan Prabowo di dalam sejumlah forum, itu tidak benar-benar serius.
02:16Mas Kurnia, rasanya kan yang tadi disebut, Kepala Bakom itu kan semuanya ada aturannya semua kan?
02:21Ya.
02:22Boleh kan?
02:22Apa?
02:23Ada satu pembatasan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Mas Yogi.
02:28Jadi sebenarnya apakah itu boleh dilakukan berdasarkan undang-undang?
02:34Ya.
02:35Meskipun ada pembatasan, kalau saya tidak salah, batas akhirnya di tahun 2026 ini.
02:40Maka di tahun 2027, seluruh Wakil Menteri itu tidak lagi diperkenankan untuk menjabat sebagai komisaris di badan usaha milik negara.
02:51Itu satu sisi.
02:51Kemudian poin kedua, Mas Yogi, saya ingin masuk pada konteks pidato Presiden tadi yang disampaikan.
02:59Dan sebenarnya beberapa waktu lalu, Mas Yogi dalam pengukuhan Majelis Ulama Indonesia, Presiden juga sudah mengakui bahwa memberantas korupsi itu
03:10bukan persoalan yang mudah.
03:12Butuh kolaborasi.
03:14Sepanjang tahun 2025, ada sejumlah kasus besar yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
03:22Dan memang kalau ciri pemberantasan, ciri praktik korupsi itu, itu kan selalu menyentuh orang-orang yang memiliki kuasa.
03:30Tantangannya tidak mudah.
03:32Ada kasus korupsi Pertamina, itu kerugian negaranya 285 triliun.
03:39Ada kasus PLTU Kalimantan Barat, 1,6 triliun.
03:43Ada kasus Sritex, 1,3 triliun.
03:46Taspen, 1 triliun.
03:47Lembaga pendanaan pembiayaan ekspor Indonesia, 761 miliar.
03:52Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil yang ditangani oleh seluruh aparat penegak hukum.
03:58Maka dari itu, ke depan, supaya ucapan dari Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya sekedar ucapan saja,
04:08makanya Mas Yogi, tadi sama-sama kita lihat, pembahasannya sudah dimulai di DPR.
04:15Dan memang undang-undang ini dari DPR.
04:18Mari kita tunggu di DPR seperti apa, kalau pernyataan dari Presiden sudah tegas terkait dengan undang-undang.
04:24Sudah clear lah ya, dari sisi pemerintah sudah clear, semuanya tinggal ada di DPR.
04:28Apakah ini masih sebatas omon-omon belaka? Tidak, sudah dimulai di DPR.
04:35Selama ini tidak pernah dimulai di DPR.
04:38Bahwa proses tadi Pak Laude bilang undang-undangnya harus, draftnya harus dibuka, itu juga sejalan dengan apa yang disampaikan Mas
04:47Gibran.
04:47Karena faktualnya hari ini Mas Yogi, draft terakhir yang beredar itu adalah draft yang diunggah di website Pusat Pelaporan Analisis
04:55Transaksi Keuangan, PPATK.
04:57Dan di sana Mas Yogi, ada banyak perdebatan substansi.
05:02Karena dari tadi kan kita belum bicara substansinya Mas Yogi.
05:05Misalnya yang pertama, pemerintah menekankan agar proses persidangan terkait dengan perampasan aset itu ada pembatasan waktu.
05:16Seperti yang ada di persidangan tindak pidana korupsi. Apakah nanti mekanismenya ada banding atau langsung kasasi?
05:24Sebenarnya kan lebih bagus karena kita bicara tentang perampasan aset, ada nilai aset yang harus dijaga maka prosesnya harus cepat.
05:31Dan substansi-substansi itu semuanya nanti akan dipahas kalau sudah mulai berproses.
05:35Betul, misalnya Mas Yogi, lembaga mana nanti yang akan mengelola aset?
05:40Itu kan jadi perdebatan. Jadi tidak bisa juga kita katakan langsung diundangkan perampasan aset.
05:46Tidak. Karena sebenarnya Mas Yogi, undang-undang perampasan aset ini tidak hanya bicara tentang korupsi.
05:53Ini adalah bicara tentang tindak pidana ekonomi.
05:57Ada narkotik di sana, ada terorisme, sebagaimana pidana asal di dalam undang-undang anti pencunjuk.
06:04Oke, oke. Saya ke Pak Laude. Pak Laude, seingat saya Pak Laude pernah mengusulkan bahwa program prioritas 100 hari Pak
06:12Prabowo adalah RU Perampasan Aset.
06:15Iya, pernah saya tulis waktu itu.
06:19Masih sama semangatnya sekarang mendorong.
06:21Iya, waktu itu kan ketika yang kampanye menjanjikan itu.
06:28Semua calon presiden menjanjikan itu.
06:31Jadi kalau menjanjikan, untuk kita bisa ukur.
06:34Dan menurut saya waktu itu, kalaupun tidak 100 hari waktu itu, tahun pertama bisa selesailah.
06:42Kenapa? Konsolidasi partai politik kuat, draftnya sudah ada, bahkan sudah ngedon lebih dari 10 tahun, seperti itu.
06:51Kalau mau diseriusi, bisa.
06:54Dan tadi Mas Nurnya bilang, dari sisi pemerintah sudah clear.
06:57Bahkan mengingatkan...
06:58Menurut saya sih belum terlalu clear ya.
07:00Apanya? Bagian mananya?
07:01Iya, nomor satu bahwa, kan selalu bahwa DPR dia memulai itu, juga perlu masukkan dari pemerintah.
07:10Kapan diskusi kedua belah pihak, oleh karena itu makanya ada...
07:14Tanggal 15 sudah ada pertemuan Komisi 3 dengan badan keahlian, salah satunya bicara soal nasa akademik,
07:20terus kemudian teknik-teknik pelaksanaan pembahasan RU.
07:22Apakah itu belum cukup?
07:23Termasuk misalnya siapa yang mewakili pemerintah di dalam pertemuan itu,
07:27apakah ini kejaksaan dengan KPK bareng-bareng, atau dengan APH, atau Menteri Hukum yang akan melaksanakan.
07:36Itu penting.
07:38Dan menurut saya memang, tidak sulit barang ini.
07:42Kalau mau diseriusi.
07:45Dan tadi Mas Nurnya sudah berjalan.
07:47Iya, sudah berjalan.
07:48Tetapi kan berjalannya ini dari sudah 15 tahun berjalannya.
07:51Pak Jokowi janji, 10 tahun lewat, gak ada.
07:57Sekarang Pak Prabowo janji, dengan Rakyat Presiden janji, ya kita menunggu lagi nih.
08:02Apakah sampai akhir periode, atau sampai ke depan.
08:06Yang kayak begitu-begitu itu.
08:07Mudah-mudahan atas nama rakyat bisa lebih cepat.
08:08Iya, maksudnya juga supaya kita masyarakat itu, masyarakat pemirsa itu,
08:13jangan selalu terlalu terhibur dengan janji kan.
08:18Kalau janji itu kan belum sesuatu.
08:20Misalnya, yang harus dihitung itu adalah implementasi dari janji.
08:28Kalau hanya janji-janji, saya juga bisa janji, saya kasih apa gitu.
08:33Mas Yadi kan, ini secara kekotan politik, ini barang jadi istilahnya ya.
08:38Apa kira-kira yang membuat TPR kok belum jalan?
08:41Kalau dari sisi Mas Kunir, kan sudah clean nih pemerintah.
08:43Tapi jangan dijawab dulu.
08:44Satu media The Forum akan kembali, tetaplah di Kompas TV.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
Komentar