- 2 jam yang lalu
- #jokowi
- #gibran
- #ruuperampasanaset
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK 2015-2019, Laode M Syarif mengingatkan pengalaman pahit revisi UU KPK. Ia menyebutnya sebagai "the darkest moment", ketika perubahan regulasi dilakukan tanpa koordinasi dengan lembaga yang terdampak langsung.
Laode menuturkan momen saat bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly kala itu untuk menanyakan pasal mana yang akan direvisi. Laode bersama Agus Rahardjo, Pahala Nainggolan, dan Rasamala Aritonang pergi menemui Yasonna. Apa jawaban yang disampaikan Yasonna?
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Kurnia Ramadhana mengatakan ada tiga faktor yg melatarbelakangi dukungan pemerintah terhadap isu RUU Perampasan Aset:
Pekan lalu survei indikator meletakkan pemberantasan korupsi berada di peringkat atas kepercayaan terhadap presiden
Ada temuan indeks persepsi korupsi yang dilansir TII terkait evaluasi terhadap kebijakan negara tentang pemberantasan korupsi
Isu perampasan aset sudah 15 tahun tidak diundangkan. Gibran bicara di kanal publik yang selaras yg presiden soal perampasan aset.
Menurutnya, DPR bersama badan keahlian sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset. Gibran juga bilang ini saatnya publik mengawal pembahasan perampasan aset.
Bakom sudah berulang kali memosting soal pemerintah sepenuhnya dukung rancangan uu perampasan aset diundangkan.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan saat ini hampir 100% kekuatan politik di parlemen hari ini tegak lurus dengan pemerintah. Wapres bicara seakan-akan atas nama pribadi. Bukan official kepentingan bangsa sebagai wapres.
Kalau ruu perampasan aset dan gibran dianggap mewakili kepentingan negara dan bangsa, mestinya dalam waktu yang tidak lama, ini bisa disahkan. Per hari ini, tidak ada satupun parpol yang resisten ataupun menolak semua keinginan pemerintah," katanya.
Bagaimana menurut Anda?
#jokowi #gibran #ruuperampasanaset
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/651573/laode-ungkap-momen-tergelap-revisi-uu-kpk-bagaimana-ruu-perampasan-aset-satu-meja
Laode menuturkan momen saat bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly kala itu untuk menanyakan pasal mana yang akan direvisi. Laode bersama Agus Rahardjo, Pahala Nainggolan, dan Rasamala Aritonang pergi menemui Yasonna. Apa jawaban yang disampaikan Yasonna?
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Kurnia Ramadhana mengatakan ada tiga faktor yg melatarbelakangi dukungan pemerintah terhadap isu RUU Perampasan Aset:
Pekan lalu survei indikator meletakkan pemberantasan korupsi berada di peringkat atas kepercayaan terhadap presiden
Ada temuan indeks persepsi korupsi yang dilansir TII terkait evaluasi terhadap kebijakan negara tentang pemberantasan korupsi
Isu perampasan aset sudah 15 tahun tidak diundangkan. Gibran bicara di kanal publik yang selaras yg presiden soal perampasan aset.
Menurutnya, DPR bersama badan keahlian sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset. Gibran juga bilang ini saatnya publik mengawal pembahasan perampasan aset.
Bakom sudah berulang kali memosting soal pemerintah sepenuhnya dukung rancangan uu perampasan aset diundangkan.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno mengatakan saat ini hampir 100% kekuatan politik di parlemen hari ini tegak lurus dengan pemerintah. Wapres bicara seakan-akan atas nama pribadi. Bukan official kepentingan bangsa sebagai wapres.
Kalau ruu perampasan aset dan gibran dianggap mewakili kepentingan negara dan bangsa, mestinya dalam waktu yang tidak lama, ini bisa disahkan. Per hari ini, tidak ada satupun parpol yang resisten ataupun menolak semua keinginan pemerintah," katanya.
Bagaimana menurut Anda?
#jokowi #gibran #ruuperampasanaset
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/651573/laode-ungkap-momen-tergelap-revisi-uu-kpk-bagaimana-ruu-perampasan-aset-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:09Intro
00:23Agar mampu mengembalikan aset negara,
00:26membuat jerah para pelaku serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
00:33Komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas,
00:37yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
00:47Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.
00:53Saya mendukung.
00:57Enak aja, udah nyolong, gak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu.
01:08Kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas.
01:12Dan itu juga mau jawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset.
01:26Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan
01:33bahwa DPR RI khususnya Komisi 3 telah memulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak bidana secara serius.
01:57Di tengah keraguan publik atas keseriusan pemerintah
02:01dan DPR dalam mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset hasil korupsi.
02:06Muncul rekaman video dukungan Wakil Presiden Gibran Raka Buming agar DPR segera memproses RUU Perampasan Aset koruptor.
02:14Video dukungan ini diunggah di akun youtubepribadigibran.tv.
02:19Jokowi Gibran mendukung RUU Perampasan Aset
02:22Percaya
02:24Inilah Satu Meja The Forum malam ini bersama saya Yogi Nugraha
02:29Dan untuk membahas tema soal RUU Perampasan Aset sudah hadir di studio Satu Meja
02:36Wana Alamsah dari ICW
02:39Malam Bung Wana
02:40Selamat malam Mas Yogi
02:41Ada Bung Laude M. Sarif
02:44Pakai Ketua KPK 2015-2019 malam
02:48Ada Kurnia Ramadana
02:53Ini kejabat istana ya
02:57Tenaga Ahli Utama Bako Meri
02:58Malam
02:59Selamat malam Mas Yogi
03:00Assalamualaikum
03:01Bumsalam warahmatullahi wabarakatuh
03:03Ada Bung Adi Prayitno pengamat politik yang dihadirkan untuk membahas soal hukum hari ini
03:08Malam Bung Adi
03:09Selamat malam
03:09Ya langsung ke Bung Kurnia
03:12Mas Kurnia
03:14Tiba-tiba muncul
03:15Bukan tiba-tiba
03:16Yang saya ingin bertanya adalah
03:18Adalah wajar seolah Wakil Presiden menyampaikan apapun soal pemberantasan korupsi
03:24Tapi kali ini muncul itu di akun pribadinya
03:27Dan di luar kebiasaan
03:28Selama ini Wakil Presiden sejauh pandangan kita adalah
03:31Lebih sering bicara soal AI
03:33Soal percepatan pembangunan IKN
03:36Soal beberapa isu aktual
03:38Tapi kali ini khusus soal erup perampasan aset
03:41Dan di uploadnya itu adalah di akun pribadi
03:43Ada tiga faktor yang melatar belakangi dukungan pemerintah terhadap isu rancangan undang-undang perampasan aset
03:53Konteks pertama Mas Yogi
03:55Pekan lalu survei indikator meletakkan pemberantasan korupsi sebagai peringkat atas terhadap kepercayaan kepada Presiden
04:06Itu konteks pertama
04:08Konteks kedua ada temuan indeks persepsi korupsi
04:12Yang dilansir oleh Transparansi Internasional
04:16Ada evaluasi di sana terhadap kebijakan negara dalam konteks pemberantasan korupsi
04:22Yang ketiga Mas Yogi
04:24Isu RUU perampasan aset ini sudah lebih 15 tahun
04:29Tidak diundangkan oleh pemangku kepentingan yaitu pemerintah dan DPR
04:36Kemudian Mas Wapres berbicara di kanal publik terkait dengan keinginan yang juga sebenarnya selaras
04:45Dengan ucapan Presiden berulang kali sebagaimana tadi Viti Kompas TV tentang dukungan undang-undang perampasan aset
04:53Tiga pekan yang lalu Mas Yogi tadi juga ada diputar di Kompas TV
04:58DPR bersama dengan badan keahlian sudah memulai pembahasan RUU perampasan aset
05:06Mas Gibran juga mengatakan ini saatnya publik mengawal proses pembahasan perampasan aset
05:13Dan harapannya pembahasan ini di DPR dapat menganut konsep meaningful participation
05:22Jadi ini sebenarnya soal teknis saja karena kami ini melihat andaikan itu difasilitasi oleh lembaga komunikasi pemerintahan
05:29Bakom misalnya akan jauh lebih proper dan kemudian publik melihatnya bahwa ini keseriusan dari pemerintah untuk mendesak ini
05:35Badan komunikasi pemerintah sudah berulang kali Mas Yogi
05:39Memosting misalnya kalau dalam konteks media sosial
05:43Yang menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung rancangan undang-undang perampasan aset diundangkan
05:51Tapi yang pernyataannya video rekamannya Pak Gibran ini belum di upload oleh Bakom atau
05:56Ya mungkin persoalan teknis saja karena ini sudah sejalan juga dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah
06:04Oke, saya sudah pernah dengar pernyataan ICW responnya
06:10Ya jangan sekedar lip service lah
06:13Jadi harus bagaimana lagi seorang wakil presiden untuk menunjukkan dukungan terhadap RU perampasan aset ini
06:19Ya mungkin merespon dulu apa yang tadi Mas Yogi sampaikan terkait dengan mengapa WAPRES menyampaikan itu di kanal pribadinya
06:26Saya melihat seperti ada subordinasi karena seharusnya secara ideal dalam konteks kenegaraan
06:32Wakil presiden harusnya itu berkoordinasi gitu
06:37Itu yang pertama
06:37Kemudian dalam konteks RU perampasan aset sendiri
06:40Kita sudah sejak lama menunggu hal tersebut dan kemudian berulang kali isu tentang RU perampasan aset
06:48Ini bagi kami dugaannya itu hanya dijadikan sebagai komoditas politik saja ketika ada isu yang menerpa terkait dengan pemberantasan korupsi
06:56Ketika isu kemarin indeks persepsi korupsi turun
07:01Jadi ini reaksi atas tadi indeks persepsi korupsi yang 3-4 perseratus
07:07Terus kemudian ada juga survei yang mengatakan bahwa isu korupsi itu mesti menjadi PRD
07:11Yes dugaan kami semacam itu
07:13Tapi kemudian yang menjadi persoalan adalah
07:15Kalau bicara tentang perampasan aset rasanya bukan hanya menggunakan instrumen tersebut saja
07:21RU perampasan aset menjadi katalisator atau paling tidak menjadi pendorong ketika aset-aset yang sulit untuk dirampas tidak ada instrumennya
07:32Yang menjadi titik persoalan adalah berdasarkan data ICW paling tidak 2020-2024 itu hanya sekitar 12% dari nilai kerugian
07:41negara sekitar 555 triliun yang dapat dirampas oleh negara
07:47Persoalannya selain dalam konteks RU perampasan aset yang juga penting untuk kita bahas adalah
07:54Ilicit enrichment dan juga
07:55Berarti itu RU tipikor atau memang bisa juga ada di dalam RU perampasan aset?
08:00Dalam konteks yang
08:02Dalam konteks ilicit enrichment bagi kami rasanya itu bisa masuk di dalam RU perampasan aset untuk memperkuat
08:08Kenapa? Kalau kita lihat sudah banyak kasusnya pegawai pajak yang memiliki harta tidak wajar begitu sampai kemudian beberapa kali kasus
08:18tersebut muncul
08:19Yang bagi kami adalah RU perampasan aset bukan hanya sekedar untuk merampas aset-aset yang tidak bisa dirampas oleh negara
08:26Tapi juga mempertanyakan atau menagi akuntabilitas dari pejabat publik yang memiliki harta tidak wajar
08:32Oke saya mau ke Pak Alode, Pak Alode di era Pak Alode memimpin KPK undang-undangnya direvisi dan publik menyebutnya
08:43dibuat lemah
08:45Hari ini muncul soal RU perampasan aset
08:48Sebetulnya kan kita ingin memberikan pendidikan kepada publik bahwa RU perampasan aset bukan satu-satunya dibandingkan instrumen hukum yang lain
08:55dalam konteks pemerintahan korupsi
08:57Tapi sebelum ke sana ada yang pernah mengalami rasanya ketika sedang memimpin sebuah lembaga pemerintahan korupsi
09:03Tapi undang-undangnya justru dikerdilkan
09:07Ya ya itu saya suka bilang sama kalau saya ngejar mahasiswa itu
09:14Soal mereka juga biasa sama dulu itu
09:17The darkest moment in my KPK life
09:21Iya itu terus terang itu masa paling gelap ketika bukan cuma saya termasuk komisioner empat yang lain
09:28Karena revisi undang-undang KPK itu KPK tidak diberitahu sama sekali
09:35Tidak diberitahu tidak diberitahu tidak diberikan tidak apa namanya tidak diberikan draft mana pasal-pasalnya akan direvisi
09:43Tidak diberitahu atau karena mau pelaksana undang-undangan yang penting sudah jadi atau gimana seharusnya
09:49Ya seharusnya kalau kita mau mengubah undang-undang kesehatan
09:53Siapa dulu itu yang harus dikonsul?
09:56Ya Menteri Kesehatan harusnya
09:58Kalau undang-undang pendidikan yang harus dikonsul dulu ya Menteri Pendidikan
10:03Kalau misalnya undang-undang KPK ya at least ngobrol dulu dengan komisioner-komisioner KPK seperti
10:10Tapi ini tidak dilakukan jadi itu disabotase sehingga semua informasi yang kami dapat itu
10:16Kami menyebutnya
10:18Tapi kita gak bisa yakin ini infonya benar atau tidak
10:22Ini soal akan ada dewas
10:24Soal akan ada
10:26Banyak sekali yang waktu itu
10:29Seperti apa namanya
10:31Pasal-pasal lain yang di
10:33Lemahkan yang akan diganti seperti itu
10:36Terus tapi jadi kita bilangnya ini kami dapat dari hamba Allah
10:41Yang dapat itu biasanya
10:43Kepada teman-teman media yang nongkrong di komisi tiga
10:47Sama yang di Kementerian Hukum HAM dan lain-lain
10:50Bang kayaknya ini pasal ini yang direbutin seperti itu
10:54Jadi kita gak tahu sampai dengan di
10:58Menjelang di ketok
11:00Saya masih ingat waktu itu
11:02Menteri Hukum dan HAMnya itu kan Pak Yasona Lawli ya
11:05Terus saya bilang kepada Pak Agus
11:07Pak ini saya baru WA Pak Yasona
11:12WA apa?
11:14Saya bilang
11:14Saya ingin bertemu dengan beliau
11:17Kita pergi ke sana untuk
11:19Menanyakan
11:19Pasal mana
11:21Pasal mana sih sebenarnya yang direvisi seperti itu
11:24Beliau akan menemui kita jam 2 siang
11:29Terus terang Pak Agus itu
11:31Waktu itu merasa
11:32Mungkin punya
11:33Firasat gak enak mungkin
11:34Mama sih ada gunanya
11:36Saya bilang
11:36Sekurang-kurangnya kita menunjukkan niat
11:39Bahwa kita pengen tahu
11:40Seperti itu
11:41Akhirnya
11:42Pergilah saya
11:43Berempat
11:44Pak Agus Rajo
11:46Saya
11:47Pak Hala Nainggolan
11:48Dengan
11:49Rasa mala aritoneng
11:52Waktu itu dia di Biroh Hukum
11:54Pergilah kami ke sana
11:55Tapi Pak Yasona bilang
12:00Nah ini nanti kami akan undang
12:02Kami akan undang
12:03Di rapat pleno di DPR
12:05Tanpa diberikan
12:06Pasal-pasal mana yang direvisi
12:10Nah kalau cerita kelam itu
12:11Yang disebut dengan
12:12The darkness moment itu
12:14Apakah sekarang dengan
12:16Munculnya RU
12:17Perempasan aset yang didorong
12:19Paling tidak oleh Wakil Presiden
12:21Anda melihat sesuatu yang
12:22Balikin dulu deh
12:23Undang-undang KPK nya ke
12:25Yang lama
12:26Supaya kuat
12:27Sebelum bicara RU
12:28Prapasan aset
12:28Atau bisa berjalan beriringan
12:30Karena ini sifatnya adalah pelengkap
12:31Ya
12:32Nomor satu
12:33Bahwa
12:34Dari dulu
12:36KPK itu
12:37Kalau ada pertemuan
12:40Kan
12:40Kita itu punya
12:43Konvensi internasional
12:44Unkek gitu ya
12:45Itu ada pertemuan
12:46Internasionalnya
12:47Setiap tahun
12:48Kalau saya ikut
12:49Atau
12:51Bukan cuma saya
12:52Pimpinan yang lain
12:53Itu tuh kayak jadi
12:54Gadis cantik gitu
12:56Semua negara
12:57Ingin mendengarkan
12:58Cerita sukses KPK
13:00Jadi tuh bahkan
13:02Dianggap bahwa KPK itu
13:03The most independent
13:04The most successful
13:06Pokoknya
13:06Dianggap sebagai
13:08Best practices
13:10Di dunia
13:10Itu bukan
13:11Contoh baik
13:12UNODC itu yang melakukan itu
13:15Dan dia mengatakan
13:16Sehingga kita selalu
13:17Agak dihargai
13:18Eh tapi
13:20Kenapa
13:21Dirusak
13:22Ini best practices
13:24Seperti itu
13:25Di zaman saya itu
13:26Kami mengusulkan
13:27Waktu itu adalah
13:28Revisi undang-undang
13:30Tindak pidana korupsi
13:31Nah itu sudah jadi
13:33Termasuk bagaimana
13:34Penyempurnaan
13:35Pasal 2
13:36Pasal 3
13:36Yang sering banyak
13:37Itu yang diusulkan
13:38Tapi yang diberi adalah
13:39Justru
13:40Revisi undang-undang APK
13:40Iya jadi itu
13:40Kita sudah
13:41Mulai dan kita dorong
13:43Undang-undang
13:44Pemulihan aset
13:45Atau perampasan aset
13:46Waktu itu
13:47Tapi
13:48Yang diberikan kepada
13:50Pemerintah dan DPR
13:51A dengan B
13:53Yang dikelaksanakan
13:55Bahkan
13:56Revisi undang-undang APK
13:58Bahkan
13:59Merusak yang sudah baik
14:00Ini
14:01Jadi
14:01Kalau misalnya
14:02Mau berjanji
14:03Beliau-beliau berjanji
14:04Bahwa
14:05Satu akan mengembalikan
14:07Undang-undang APK
14:08Seperti undang-undang semula
14:10Kita dengar
14:11Menurut saya
14:13Untuk sekarang itu
14:14Saya tidak percaya
14:15Termasuk
14:16Kesungguhan
14:17Untuk perampasan aset
14:18Karena pesawat aset itu
14:19Sudah lebih dari
14:2015 tahun
14:21Tidak percaya
14:22Untung tadi
14:22Jujurnya pakai tanda tanya
14:23Iya maksudnya
14:26Kalau mereka mau
14:26Langsung aja
14:28Mas Adi
14:29Ini
14:30Kan sebetulnya
14:31Bolanya
14:32Ada di DPR
14:33Ini
14:33Sudah lama
14:35Hampir
14:35Belasan tahun
14:36Wacana ini
14:37Tapi gak jalan-jalan
14:38Biasanya
14:39Kalau kepentingan politik
14:40Ada sesuatu
14:41Yang gak jadi
14:41Jadi ini
14:42Pasti ada tarik-tarikan
14:43Mas Adi melihat ini
14:44Seperti apa ini
14:45Barang ngering
14:46Ini sedap ini
14:46Ya bagi saya
14:48Sebenarnya
14:48Sudah tidak ada alasan
14:50Untuk tidak segera
14:52Mengesahkan
14:52RUU yang terkait
14:53Dengan perampasan aset
14:54Karena
14:55Hampir 100%
14:57Kekuatan politik
14:58Di parlemen hari ini
14:59Tegak lurus
14:59Dengan kekuasaan pemerintah
15:01Cuman yang menjadi ramai
15:02Mas Yogi
15:03Wapres bicara
15:04Ini seakan-akan bicara
15:05Atas nama pribadi
15:06Bukan secara ofisial
15:08Bicara tentang
15:09Kepentingan bangsa
15:10Dan negara
15:10Sebagai posisinya
15:12Wakil Presiden
15:13Republik Indonesia
15:14Karena kalau
15:15Hanya sebatas wacana
15:16Statement-statement
15:17Publik melalui
15:18Youtube dan akun pribadi
15:19Bagi saya ini
15:20Tidak lebih dari
15:21Sekedar pengamats
15:22Dari kebijakan-kebijakan
15:23Publik
15:23Yang tidak telampau
15:24Terukur
15:25Bukankah
15:26Ketum-ketum partai
15:27Termasuk menteri
15:28Dan seluruh
15:28Kekuatan politik
15:29Bisa diajak konsultasi
15:30Dengan koordinasi
15:31Kita ingat persis
15:33Mas Yogi
15:33Ketika
15:34Terkait dengan sejumlah
15:35Undang-undang
15:36Bahkan kontroversial
15:37Di negara kita
15:38Kalau sudah
15:39DPR dan pemerintah
15:40Bertemu
15:40Itu selesai
15:41Dalam waktu
15:42Sesingkat-singkatnya
15:44Kita bisa cek
15:45Satu persatu
15:46Termasuk juga
15:46Soal revisi undang-undang
15:48KPK
15:48Kan cepat
15:48Prosesnya
15:49Termasuk juga
15:50Soal undang-undang
15:51Cepat
15:52Bicara tentang
15:53Undang-undang
15:54Pilkada
15:55Beberapa waktu
15:55Yang lalu
15:56Sebelum disahkan
15:56Ada demonstrasi
15:57Cepat prosesnya
15:58Oleh karena itu
15:59Penujukan hakim
16:00Konstitusi
16:01Bahkan cuma
16:01Sangat cepat
16:02Sekalipun ada resistensi
16:03Dan protes
16:04Itu artinya apa
16:05Kalau rancangan undang-undang
16:07Perampasan aset
16:08Dan Gibran
16:09Dianggap sebagai
16:10Mewakili kepentingan
16:11Negara dan bangsa
16:12Mestinya dalam
16:13Waktu yang tidak lama
16:14Ini bisa disahkan
16:15Perhari ini
16:16Tak ada satupun
16:17Partai politik
16:18Yang berani resisten
16:19Ataupun menolak
16:20Semua keinginan politik
16:22Yang diinginkan oleh
16:23Pemerintah
16:23Jadi yang kita
16:25Ingin tangkap
16:25Sebenarnya ke depan
16:26Setelah ini
16:27Apa yang dilakukan oleh
16:27Pemerintah
16:28Negara
16:29Dalam hal ini adalah
16:30Mas Wapres
16:31Enak juga
16:31Kalau ngundang
16:32Ketem-ketem partainya
16:33Ajak rapat
16:34Ajak konsolidasi
16:34Apakah mungkin
16:35Seorang wakil
16:37Presiden Gibran
16:37Bisa mengumpulkan
16:38Pimpinan partai politik
16:39Seperti hanya
16:40Presiden Prabowo
16:41Tapi jangan dijawab dulu
16:42Satu menjadi forum
16:43Akan kembali
16:43Tetaplah di
16:44Kompas TV
Komentar